| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0807255088713000 | Rp 1,794,839,500 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011474194713000 | Rp 1,841,861,000 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032205387713000 | Rp 1,963,400,000 | - | |
| 0024551343713000 | Rp 2,013,168,000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0926257130711000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0026918813713000 | - | - | |
| 0025498494713000 | - | - | |
| 0625196514711000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN
74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : RAWANDI, ST.,MT
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan
Udan Said
Nilai Pagu : Rp. 2.046.513.000.00,-
Nilai HPS : Rp. 2.046.513.000.00,
Tahun Anggaran :
2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai
Penyedia Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang
bagaimana tahapan pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana
setiap proyek memiliki kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga
perlu tata cara pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak
kerja Penyedia Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan
proyek secara tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil
kerja turut dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal.
Oleh karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang
tepat dan berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang
terdapat di Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Perencanaan Teknis
Rekonstruksi Jalan Udan Said
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana insfrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : RAWANDI, ST.,MT
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan Udan
Said
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 2.046.513.000,-
Jangka Waktu : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rehabilitasi Jembatan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan.
Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Kegiatan
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Seksi 3.2.(3a) Timbunan Pilihan diukur ( dari atas Truk ) (Pasir)
Seksi 3.4.(3) Pemotongan Pohon
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(1) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – PERKERASAN STRUKTUR
Seksi 7.1 (5a) Beton Struktur, Fc'30 Mpa
Seksi 7.1.(6a) Beton Struktur, Fc'25 Mpa
Seksi 7.1.(10) Beton Struktur, Fc'10 Mpa
Seksi 7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi 7.9.(1) Pasangan Batu Bata
DIVISI 9 – PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik
Ls Plastik Filter
Ls Batu Alam
Ls Keramik Disabilitas
Ls Cat Anti Karat
Ls Exspansion Cap
Ls Joint Sealent
Ls Curing Compound
Ls Spon Eva
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PERSIAPAN
SPMK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP DRAW ING Addendum
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Perkerasan Aspal
3. Perkerasan Struktur
4. Pekerjan Harian & Pekerjaan lain -
lain
DOKUMEN ADM INISTRASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan
maupun Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan
sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada
hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat
yang diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur
dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Seksi 3.2.(3a) Timbunan Pilihan (Bahan Pasir)
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan Timbunan Pilihan (Bahan Pasir) yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur
dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Seksi 3.4.(3) Pemotongan Pohon
Pekerjaan ini mencakup pemotongan pohon yang disyaratkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
1) Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair
Pekerjaan ini digunakan sebagai Lapis Perekat antara perkerasan beton fc’ 30 MPa
dengan konstruksi diatasnya, sebelum dilakukan penyemprotan aspal dipanaskan
pada tangki Aspal Sprayer dan dicampur dengan Karosin setelah aspal mencapai
suhu yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi setelah itu aspal Lapis Resap
Pengikat disemprotkan ke Lapis Pondasi Agregat Klas A dengan ketebalan 0,15 liter
/ meter persegi.
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan minyak
Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair Permukaan
yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan Air Compresor. Di
semprotkan dengan merata dengan asphal sprayer pada badan jalan yang akan
dipasang Lapisan Lataston Lapis Aus (HRS-WC) 3,0 cm (gradasi senjang/semi
senjang).
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang beraspal.
b. Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)(gradasi senjang/semi senjang)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan dump truck
dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan tandem Roller dan
Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan pihak Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis perata,
lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang terdiri dari agregat dan bahan aspal
yang dicampur di AMP, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
diatas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan.
10. DIVISI 7 – Perkerasan Struktur
a. Seksi 7.1 (5a) Pekerjaan Beton Mutu Sedang fc’ 30 Mpa
Perkerasan bahu beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas tanah
dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering juga
dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan aspal.
Beton mutu sedang fc’ 30 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
b. Seksi 7.1 (6a) Pekerjaan Beton Mutu Sedang fc’ 25 Mpa
Perkerasan bahu beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas tanah
dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering juga
dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan aspal.
Beton mutu sedang fc’ 25 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
c. Seksi 7.1 (10) Pekerjaan Beton Mutu Rendah fc’ 10 Mpa
Perkerasan bahu beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas tanah
dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering juga
dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan aspal.
Beton mutu rendah fc’ 10 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
1) Pekerjaan Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Bahan yang digunakan :
Baja tulangan harus baja polos atau baja ulir dengan mutu yang sesuai dengan
gambar dan memenuhi tabel tegangan leleh karateristik baja tulangan.
1) Pekerjaan Spon Eva
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Spon Eva sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Fungsi dari spon eva dalam konstruksi perkerasan kaku (Rigid Pavement)
adalah sebagai pemisah beton per segmen (panjang segmen 5 meter/segmen)
sehingga diharapkan setiap sambungan antara segmen tersebut dapat terjadi
patahan pada beton.
A. Pasangan Batu Bata
1. Sebelum pemasangan batu harus di bersihkan dan di basahi sampai merata
dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air
mendekati titik jenuh.
2. Landasan yang akan menerima setiap batu harus di basahi dan selanjutnya
landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan di pasang.
3. Landasan dari aduakan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus di pasang
pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus di gunakan untuk lapis
dasar dan pada bagian sudut-sudut.
Batu harus di pasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
yang tampak harus di pasang seajajar dengan muka dinding dari batu yag
terpasang.
11. DIVISI 9 – Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik
pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam
cat.
Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan,
kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa
tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara
(pre-marking) pada permukaan beraspal harus dilaksanakan segera
setelah pelapisan.
Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur,
garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang
disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau
penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat
garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti
dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima Pengawas
Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan suatu
lapisan yang rata dan seragam dengan tebal basah minimum 0,38
milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm
untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran kaca (glass bead) yang
juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak
bergerigi) pada lebar ran-cangan yang sesuai. Bilamana tidak
disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus
dilaksanakan pada temperatur 204 - 218 C.
1) Pekerjaan Spon Eva
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Spon Eva sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Fungsi dari spon eva dalam konstruksi perkerasan kaku (Rigid Pavement)
adalah sebagai pemisah beton per segmen (panjang segmen 5 meter/segmen)
sehingga diharapkan setiap sambungan antara segmen tersebut dapat terjadi
patahan pada beton.
1) Pekerjaan Expansion Cap
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan pipa pelindung
baja pada tulangan dowel sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 22 April 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
RAWANDI, ST.,MT
NIP. 19720326 199803 1 005