| 0969026616713000 | Rp 913,530,000 | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0022249536713000 | - | |
| 0011474194713000 | - | |
| 0807255088713000 | - | |
| 0032205387713000 | - | |
| 0011375755713000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Syutan Syahrir No. 5 Telp. (05320) 21034 Fax. (0532) 22011
Pangkalan Bun – Kalimantan Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Rawandi, ST.,MT
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jalan A. Yani Karang Mulya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Nilai Pagu : Rp. 930.233.000,-
Nilai HPS : Rp. 930.233.000,-
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara pelaksanaan
yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia Jasa diberikan
batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat waktu. Disamping
itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut dipertimbangkan agar tercapai
target penyelesaian yang optimal. Oleh karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa
dalam melaksanakan pekerjaan perlu memahami tahapan metode pelaksanaan
konstruksi yang tepat dan berkesinambungan dengan mempelajari rincian
volume yang terdapat di Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang
tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan A. Yani
Karang Mulya.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka memberikan
kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan
ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi
aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Rawandi, ST.,MT
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jalan A. Yani Karang Mulya
Lokasi : 930.233.000,-
Jangka Waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Rekonstruksi terbagi
menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-item
pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 MPa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi 7.15. (2) Pembongkaran Beton
Seksi Ls Joint Sealent
Seksi Ls Cat Anti Karat
Seksi Ls Expansion Cap
Seksi Ls Plastik Filer
Seksi Ls Curing Compound
Seksi Ls Spon Eva
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPM K
PER SI APAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SH OP DR AWI N G Addendum
PELAKSA N AAN PE KER J AAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Aspal
3. Pekerjaan Struktur
D OKUM EN AD MI NI STR ASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat- Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan
Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt Sprayer
ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak tanah
menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Pengikat ini dilaksanakan
pada daerah pelebaran badan jalan diatas LPA klas A yang sebelumya
dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan HRS
Base serta dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Resap
Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat) adalah lapis tipis aspal cair yang
diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar.
Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan
memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan.
Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam
mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan
aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran
dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh dilaksanakan
pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan. Sebelum aspal
disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan
Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan dump
truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan tandem
Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan
alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan
pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
10. Divisi 7 – Struktur
a. Beton Mutu Sedang Fc’ 30 Mpa
Minimal dengan kuat tekan silinder fc' = 30 Mpa, artinya mempunyai kuat tekan
hancur karakteristik sebesar 30 Mpa pada benda uji silinder dengan diameter 150
mm dan tinggi 300 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan tersebut di atas adalah
lebih kurang setara dengan mutu beton K-350 pada NI-2, yaitu kuat tekan hancur
karakteristik sebesar 350 kg/cm2 pada benda uji kubus dengan sisi 150 mm, saat
umur beton 28 hari. Kuat tekan karakteristik adalah kuat tekan beton yang sudah
memperhitungkan adanya deviasi secara statistik pada sejumlah benda uji beton,
baik itu silinder maupun kubus, sesuai dengan SKSNI-T15-1991, atau NI-2-1971
dalam hal benda uji kubus.
b. Baja Tulangan Polos BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Sebelum penyetelan dan pemasangan baja tulangan
dimulai, Pihak Kami membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan
baja tulangan (bar bending schedule), yang sebelumnya diserahkan kepada
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk Direksi
dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat
dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item
pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 27 Mei 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
RAWANDI, ST., MT
NIP. 19720326 199803 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2024 | Peningkatan Jalan Sumber Mulya | Kab. Lamandau | Rp 6,342,000,000 |
| 21 August 2025 | Peningkatan Jalan Poros Jihing, Peningkatan Jalan Poros Jihing (Dekat Pasar) | Kab. Sukamara | Rp 5,728,000,000 |
| 22 April 2024 | Peningkatan Jalan Ginih - Kinipan | Kab. Lamandau | Rp 5,600,928,000 |
| 22 January 2024 | Peningkatan Jalan Poros Sekuningan Baru (Dbh Sawit Silpa 2023) | Kab. Sukamara | Rp 5,112,000,000 |
| 15 August 2024 | Rekonstruksi Jalan Pasir Panjang - Sebuai (Poros Tengah) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 5,097,000,000 |
| 25 April 2024 | Peningkatan Jalan Bukit Raya, Modang Mas, Sumber Jaya, Dan Melata | Kab. Lamandau | Rp 4,000,000,000 |
| 9 April 2025 | Peningkatan Jalan Sekombulan - Kubung | Kab. Lamandau | Rp 2,000,000,000 |
| 25 February 2025 | Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten | Kab. Lamandau | Rp 2,000,000,000 |
| 20 May 2025 | Peningkatan Jalan Sepaku - Perigi | Kab. Lamandau | Rp 1,530,000,000 |
| 30 May 2023 | Pembangunan Ruas Jalan Tumbang Manjul - Tumbang Langkai (Jalan Kabupaten ) Lanjutan | Kab. Seruyan | Rp 1,308,000,000 |