| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942446899711000 | Rp 208,320,000 | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian Kualifikasi | |
| 0841195126713000 | Rp 208,320,000 | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian Kualifikasi | |
| 0029153491703000 | Rp 229,178,092 | Tenaga Tetap yang hadir tidak bisa membuktikan bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 dan bukti potong pajak dari perusahaan | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | Rp 229,625,000 | Tidak hadir dalam Jadwal Pembuktian KUalifikasi |
| 0317447944713000 | Rp 257,571,000 | - | |
Megah Makmur | 01*8**8****13**0 | - | - |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0029150679703000 | - | - | |
| 0857529937713000 | - | - | |
| 0025498551713000 | - | - | |
Panca Jaya Abadi | 0807049473713000 | - | - |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0029174919713000 | - | - | |
| 0940717291713000 | - | - | |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0533775375713000 | - | - | |
| 0908743628713000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama KPA : Abdul Gafur, ST
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Lingkungan
Jl. Gerilya RT. 01 Kel. Candi Kec. Kumai
Nilai Pagu : Rp. 260.400.000,-
Nilai HPS : Rp. 260.400.000,-
Tahun Anggaran
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/ Kota ini telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Keberadaan
sarana drainase yang terdiri dari sistem drainase merupakan sarana yang fungsi
dan keberadaannya haruslah selalu dijaga dan dipelihara untuk menjamin
keselamatan dan keamanan manusia dari bahaya banjir sebagai akibat tidak
difungsikannya saluran dengan benar. Seiring dengan pertumbuhan penduduk,
perluasan dan pertambahan penggunaan lahan, keberlakuan saluran drainase
harus dilakukan melalui upaya pembangunan infrastruktur drainase yang
optimal.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pada program kerja
tahun 2024 bermaksud melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai
dalam Daerah Kabupaten/ Kota Kotawaringin Barat.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Gerilya
RT. 01 Kel. Candi Kec. Kumai adalah sebagai pembangunan sistem
saluran drainase untuk menjamin keselamatan dan keamanan manusia dari
bahaya banjir sebagai akibat tidak difungsikannya saluran dengan benar.
b. Tujuan utamanya adalah sebagai proteksi terhadap kebutuhan masyarakat
akan pentingnya kebutuhan sistem drainase yang memadai sehingga
tercipta lingkungan bersih, dan nyaman untuk ditempati.
c. Target yang dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
terpeliharanya sIstem drainase lingkungan yang memadai yang
menghubungkan satu daerah dengan daerah yang lainnya di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Sasarannya adalah meningkatan kondisi dan kemantapan sistem drainase
terutama drainase dalam lingkungan di kabupaten Kotawaringin Barat .
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Cipta Karya
Nama KPA : Abdul Gafur, ST
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Gerilya RT. 01
Kel. Candi Kec. Kumai
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 260.400.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengelolaan
Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan
Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota terbagi menjadi beberapa sub item
pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai
berikut :
NO URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan nama kegiatan
2 Mobilisasi
3 Pembuangan dan Perataan Hasil Galian
II. PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
III. PEKERJAAN DRAINASE
1 Pembersihan Parit
2 Galian Biasa Manual
3 Pembesian Drainase
4 Cor Beton f'c 15 Mpa
5 Pek. Begesting
6 Acian
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK PERSIAPA N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SHOP DRAW ING Addendum
PE LA KSANAA N PEK ERJ A AN
1. Pekerjaan Drainase
2. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
3. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
DOKUM EN AD MI NIST RAS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR KUASA KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. Pekerjaan Persiapan
a. Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
berikut :
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
yang diperlukan, prioritas diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal
ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut
sesuai kontrak.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau
masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
Pengukuran site plan.
Pemasangan patok - patok.
Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak
diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan ukuran/
gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi Teknis.
Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
8. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan harus sesuai
dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan kerja merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu
Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja
(K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
Rambu – rambu K3.
Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pengurusan Jamsostek.
Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi terkait.
Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan
dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety
belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada
pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke
Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi
Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam kebakaran.
Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu
pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan
konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan
keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi. Peningkatan
kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,
pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta
dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
No Jenis /tipe Indentifikasi Jenis Bahaya Penilaian
Pekerjaan & Risiko K3 Resiko
1 Pekerjaan Persiapan Alat terguling saat mobilisasi – luka 6
berat Kecelakaan lalu lintas saat
mobilisasi – luka berat
2 Pekerjaan Drainase Terluka akibat alat pertukangan – luka 3
Ringan
Terkena debu material – sesak napas- 3
Luka Ringan
9. Pekerjaan Drainase
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Galian Tanah
Buatlah gambar shop drawing terlebih dahulu untuk pekerjaan galian
tanah kemudian ajukan gambar tersebut untuk direalisasikan
Lakukan persiapan kerja termasuk penyiapan alat-alat pembantu
pelaksanaan pekerjaan
Tentukan posisi titik ukur tetap selanjutnya lakukan pengukuran
terhadap ukuran dan elevasi galian tanah
Berikan tanda pada hasil pengukuran memakai patok kayu yang dicat
putih
Pelaksanaan galian tanah dilakukan menggunakan cangkul dan
belincong.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat – alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti
tertera dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas lapangan.
Penggalian tanah dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok – patok disetujui Direksi/Pengawas lapangan.
Pasanglah patok kayu dan benang sebagai acuan untuk mendukung
proses penggalian tanah.
Galilah tanah dengan berdasar pada patok dan benang yang sudah
dipasang sebelumnya.
Buang sisa galian tanah ke tempat yang tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan.
Lakukan penggalian tanah ini hingga mencapai ukuran lebar dan
kedalaman sesuai perencanaan.
Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat
akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar
(tidak padat).
Tanah digali sedalam ≤ 1 m dengan cara manual, kemudian hasil galian
tersebut diangkat keatas dan dirapikan sesuai gambar pelaksanaan
b. Pekerjaan Konstruksi Drainase Beton
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk
menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja
yang terampil, alat bantu yang memadai sesuai dengan fungsinya dan
material/bahan berdasarkan standart peraturan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
Ketentuan – ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahan
Portland semen
– Portland semen yang digunakan adalah jenis-jenis yang
memenuhi ketentuan – ketentuan Standart SNI atau menurut
standart Portland semen yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia.
– Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat
digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras),
dan harus dipakai satu macam merk semen untuk pekerjaan ini
– Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti
syarat-syarat penyimpangan bahan tersebut.
Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis. Air tawar yang dipakai harus bersih, tidak
mengandung minyak, asam alkali bahan – bahan organis dan
bahan – bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
Kerikil/Batu Pecah
– Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat – syarat
sesuai dengan spesifikasi teknis.
– Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous, memenuhi syarat kekerasannya.
– Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari yang diatur
dalam spesifikasi teknis terhadap berat kering. Apabila kadar
lumpur melampaui maka kerikil harus dicuci.
Pasir
– Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat – syarat sesuai
dengan spesifikasi teknis.
– Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan
yang dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Pasir harus terdiri
dari butir – butir yang tajam dan mempunyai gradasi yang baik,
tidak porous cukup syarat kekerasannya.
– Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari yang diatur
dalam spesifikasi teknis terhadap berat kering.
Besi Beton
– Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya
memenuhi syarat – syarat sesuai dengan spesifikasi teknis.
– Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat dan
bebas dari cacat – cacat seperti serpih dan sebagainya, serta
berpenampang bulat.
– Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton/baja tulangan
harus sesuai dengan petujuk gambar kerja (memenuhi batas
toleransi minimal) dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis.
– Besi beton/baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
– Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimal 1 mm dan tidak bersepuh seng.
– Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri.
– Besi beton yang dipakai bermutu sesuai dengan spesifikasi
teknis. ukuran-ukurannya diameter besi beton yang terpasang
harus sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan
diameter tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
Penggantian diameter tulangan tidak diperkenankan.
– Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak diperkenankan
dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus bebas dari sisik, karat
dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi daya lekatnya pada
beton.
– Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat
adalah kawat beton dengan diameter minimum 1 mm.
– Setelah selesai memasang semua tulangan utama (tulangan
memanjang), pasang tulangan sengkang yang berfungsi
menjaga agar tulangan utama (tulangan memanjang) tidak
bergeser atau berubah posisinya.
– Tulangan sengkang dapat dipasang dengan cara dimasukkan
dari atas atau samping mengelilingi tulangan utama (tulangan
memanjang).
– Apabila diperlukan penyambungan, maka besi atau baja tulangan
harus diberi overlapping sesuai spesifikasi teknis.
– Pada penyimpanan besi tulangan perlu diperhatikan agar besi
tulangan tidak menyentuh tanah secara langsung. Untuk
pemasangan selimut beton sesuaikan dengan spesifikasi teknsi
dan petunjuk Direksi Teknis.
– Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta,
maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta harus
ada sertifikat dari laboratorium.
Kayu
– Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
bahwa segala sifat dan kekurangan – kekurangan yang
berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
– Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas
kuat kayu harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis.
– Dihindarkan adanya cacat – cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah – pecah, mata kayu yang melintang. Syarat –
syara kelembaban dan toleransi ukuran kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam PPKI.
2. Bekesting dan Acuan
Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat
bekesting atau pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air
semen tidak bocor.
Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan
dilaksanakan.
Bekisting haruslah sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang,
batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sebagaimana pada gambar-gambar atau seperti ditetapkan direksi.
Bekisting untuk mencetak beton dan membuatnya menurut model
yang dikehendaki harus digunakan bila perlu. Bekisting dapat dibuat
dari lembaran plywood, papan kayu yang dipasrah halus, dalam
keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan
permukaan yang sempurna.
Semua bekisting yang dibangun harus teguh. Alat-alat dan usaha
yang sesuai dan cocok untuk membuka bekisting-bekisting tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus tersedia.
Sebelum beton dicor, permukaan dari bekisting harus diminyaki
dengan minyak yang biasa diperdagangkan yang mencegah secara
efektif lekatnya beton, semua material untuk melepaskan lekatan
harus dipakai hanya setelah disetujui oleh Direksi. Penggunaan
minyak bekisting harus hati-hati untuk kontak dengan besi beton
yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada
kedudukannya sehingga dicegah pengembangan atau lain gerakan
selama penuangan beton. Penyangga bekisting (perancah) harus
bersandar pada pondasi yang baik sehingga tidak akan ada
kemungkinan penurunan bekisting selama pelaksanaan.
Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton
sudah berumur minimal 14 (empat belas) hari.
3. Pengecoran Beton
Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil/batu pecah,
air seperti yang ditentukan sebelumnya, semuanya dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya.
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian yang cukup untuk menetapkan dan
mengawasi jumlah dari masing – masing bahan pembentukan
beton. Perlengkapan – perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan Engineer.
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, besi
tulangan beton, pemasangan instalasi yang ditanam, penyokongan
dan pengikatan dan penyiapan – penyiapan permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran yang telah disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan
pembesian disetujui oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan
tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan –
permukaan dengan bahan yang menyerap dengan rata hingga
kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau wakilnya yang ditunjuk
serta pengawas Penyedia Jasa yang setaraf ada di tempat kerja.
Setelah permukaan disiapkan baik – baik, adukan harus
dihamparkan merata dan harus rata juga pada permukaan –
permukaan yang tidak beraturan. Beton harus segera dicor pada
adukan yang baru (fresh).
Pencampuran/penumbukan kembali beton tidak diperkenankan.
Beton yang sudah mengeras dalam hal mana pengecoran yang
tepat tidak mungkin dijamin harus dibuang dan tidak dibayar untuk
pekerjaan terbuang semacam itu. Dalam semua hal, beton tidak
akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke
tempat posisi terakhir sependek mungkin. Sehingga pada waktu
pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya.
Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau
lama sedemikian sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar.
Suatu pengecoran tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian
tersebut selesai.
Ember – ember/bocket beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat. Ember beton harus mudah untuk diangkat/diletakkan
dengan alat – alatnya dimana diperlukan terutama bagi lokasi –
lokasi yang terbatas.
Semua pekerjaan konstruksi pada bangunan dikerjakan dengan
mutu beton sesuai spesifikasi teknis. Semua pekerjaan konstruksi
beton harus memenuhi spesifikasi teknis.
Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus
dikerjakan dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada
beton. Beton yang masih muda tidak diijinkan untuk dibenahi.
Segera sesudah cetakan – cetakan dibuang, permukaan beton
harus diperiksa dengan hati – hati, permukaan – permukaan yang
tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Direksi.
10. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain – lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari – hari berikutnya.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan antara Direksi
dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan
untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar
dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan – laporan harus berisi hal – hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya
dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian
yang digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik
akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi
dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis/supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, hal – hal berikut berlaku
dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, Maret 2024
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2024
ABDUL GAFUR, ST
NIP. 19720608 200312 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 April 2022 | Penataan Dermaga Inderasari | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 938,057,542 |
| 14 August 2023 | Konstruksi Penambahan Ruang Kelas Sdn 5 Sidorejo 3 Ruang | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 777,821,400 |
| 23 May 2025 | Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 1 Sambi | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 560,228,972 |
| 27 June 2023 | Kontruksi Penambahan Ruang Kelas Baru Sd 1 Batu Belaman 2 Ruang | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 507,374,690 |
| 5 July 2019 | Pembangunan Pagar Tembok Kantor | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 488,888,440 |
| 23 September 2019 | Konstruksi Tambah Ruang Kelas Sdn 1 Sei Cabang | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 441,600,000 |
| 17 May 2018 | Konstruksi Pembangunan Ruang Perpustakaan Sdn 1 Sakabulin | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 288,000,000 |