| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014073928713000 | Rp 417,892,800 | - | |
| 0029171337713000 | Rp 419,500,000 | - | |
| 0940717291713000 | Rp 432,239,000 | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0841195126713000 | Rp 473,310,880 | tidak di evaluasi karena sudah ada pemenang colan 1 sampai 3 | |
| 0400004958713000 | Rp 520,260,464 | tidak di evaluasi karena sudah ada pemenang colan 1 sampai 3 | |
| 0662320191713000 | Rp 444,000,000 | tidak di evaluasi karena sudah ada pemenang colan 1 sampai 3 | |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0439046939713000 | - | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0027125301703000 | - | - | |
| 0025498494713000 | - | - | |
| 0628548059713000 | - | - | |
| 0025498551713000 | - | - | |
CV Khansa Nusantara | 00*9**3****13**0 | - | - |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
REHAB GEDUNG KANTOR DINAS PERTANIAN TAHAP III
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan berkembangnya laju era globalisasi dan peningkatan
fasilitas utama guna pemenuhan perbaikan sarana dan prasarana
bangunan Dinas Pertanian. Pemerintah daerah berupaya untuk menjadikan
tercapainya pembangunan prasarana kesehatan yang layak dan aman
didalam melakukan proses pelayanan Pertanian di masyarakat. Maka salah
satu program pemerintah daerah Dinas Kesehatan, yaitu melalui kegiatan
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah telah menganggarkan dana untuk
pembangunan prasarana. Pembangunan tersebut bertujuan untuk
penambahan dan peningkatan prasarana Pelayanan Pertanian masyarakat
pada umumnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Dinas Pertanian Tahap III ini
adalah:
a. Melaksanakan Program dari Dinas Pertanian, khususnya dalam hal
pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
b. Memaksimalkan fungsi dan kinerja pegawai sehingga dapat berjalan dengan
baik dan optimal.
Sedangkan tujuan dari kegiatan dan pekerjaan ini adalah :
a. Melaksanakan rancang bangun/konstruksi khususnya yang berhubungan
dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana dengan mengikuti
standar-standar/ketentuan yang diberikan.
Sebagai fasilitas penunjang pelayanan Pertanian masyarakat sehingga
mempermudah dan memperlancar pelayanan Pertanian masyarakat di suatu
daerah.
3. SASARAN
a. Melaksanakan Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Dinas Pertanian Tahap III.
b. Untuk meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur Pertanian di
Kabupaten Kotawaringin Barat.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi adalah :
• Dinas Pertanian
• PA dari Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah ini adalah Ir. KRIS BUDI HASTUTI
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Alokasi Umum (DAU)
yang tersedia dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun
Anggaran 2024
6. LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Kegiatan
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ini
adalah berasal dari APBD Kabupaten kotawaringin Barat
b. Lokasi Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian untuk pekerjaan
Rehab Gedung Kantor Dinas Pertanian Tahap III, terletak di Kantor
Dinas Pertanian Jl. A. Yani No 4 Pangkalan Bun. PA tidak menyediakan
fasilitasi penunjang yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak
dari Dinas Kesehatan Kab. Kotawaringin Barat.
2. Membuat rancangan kerja/metode pelaksanaan yang sesuai dengan
pekerjaan, agar pekerjaan yang dilaksanakan hasilnya memuaskan
3. Melaksanakan rancang bangun pekerjaan fisik berupa bangunan-
bangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
4. Mengkaji dan menyusun kembali rencana detail yang meliputi :
a. Gambar site plan
b. Gambar – gambar detail konstruksi ukuran Kertas A3
c. Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB).
5. Penandatangan Kontrak antara penyedia jasa dengan Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, setelah ada jaminan Pelaksanaan
yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran
untuk nilai kontrak diatas Rp 200.000.000,00 dan untuk nilai pekerjaan
diatas Rp. 2.500.000.000,00 penandatangan Kontrak antara penyedia
jasa dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran setelah ada
jaminan Penawaran.
6. Pelaksanaan fisik Rehab Gedung Kantor Dinas Pertanian Tahap III.
7. Pelaksanaan Kontrak
a. Pelaksanaan Fisik oleh Penyedia Jasa
a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan Penyedia Jasa, Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan Pengawas
pekerjaan, Tim Teknis Kegiatan dan Pejabat Pemerintahan setempat
yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
b) Penyedia Jasa mendatangkan material yang diperlukan, setelah
melalui pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas
dan Kuasa Pengguna Anggaran/Tim Teknis.
c) Penyedia Jasa mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
keperluan pekerjaan.
d) Penyedia Jasa mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
keperluan
e) Penyedia Jasa menyiapkan Job Mix Design pekerjaan untuk jumlah
volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang di
persyaratkan dalam spesifikasi teknis.
f) Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
g) Penyedia Jasa bersama-sama dengan konsultan pengawas dan kuasa
pengguna anggaran melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan.
h) Penyedia Jasa bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dan Kuasa
Pengguna Anggaran/Tim Teknis melaksanakan pengetesan kualitas
pekerjaan untuk jumlah volume pekerjaan sama dengan atau lebih
besar dari yang di persyaratkan dalam spesifikasi teknis.
i) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa kepada
Kuasa Pengguna Anggaran.
j) Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak pada masa
pemeliharaan selama 180 hari untuk pekerjaan permanen dan 90 hari
untuk pekerjaan semi permanen.
b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas
Konsultan Pengawas teknis terus melakukan pengawasan setiap
tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam nomor (11)
8. Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan.
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Rehab Kantor Klinik Keswan ( Ex. Gedung Sekretariat & Ex.
Gedung Penyuluh )
c) Pekerjaan Rehab Kantor ( Ex. Gedung Lab Hama Penyakit Tanaman )
d) Pekerjaan Rehab Kantor Dan Tambah Ruang ( Gudang Arsif)
e) Pekerjaan Rehab Gedung Kantor (Keswan)
f) Pekerjaan Parkiran Motor + Parit
g) Pekerjaan Lain – Lain
9. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan adalah : Rp. 522.366.000,-
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Rehab Gedung Kantor
Dinas Pertanian Tahap III, 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender jangka
waktu pelaksanaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 August 2023 | Rehab Makodim 1014 P. Bun | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 960,000,000 |
| 16 March 2015 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 2 Medangsari (168 M2) | Lpse-Kobar | Rp 537,600,000 |
| 8 May 2012 | Peningkatan Saluran Induk Pengendali Banjir Di Kawasan A (Kawasan Makam Pahlawan) Kec. Arut Selatan | Lpse-Kobar | Rp 465,000,000 |
| 21 August 2024 | Rehabilitasi Saluran Pengendali Banjir Di Sungai Pasir - Dana Tdf | Kab. Sukamara | Rp 459,000,000 |
| 14 June 2017 | Tambah Ruang Kelas Sdn 1 Nanga Mua | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 448,000,000 |
| 4 June 2013 | Pembuatan Saluran Reklamasi Rawa Dr Sumber Mukti Kec. Kotawaringin Lama | Lpse-Kobar | Rp 425,000,000 |
| 19 April 2016 | Jembatan Type Box Culvert Desa Sumber Agung RT. 1 (P. Lada) | Lpse-Kobar | Rp 400,000,000 |
| 8 August 2014 | Pembangunan Poskesdes Ranggau Kecamatan Kumai | Rp 399,960,000 | |
| 24 April 2014 | Rehabilitasi Saluran Reklamasi Rawa Dr Sebuai Sungai Rengas Kec. Kumai | Rp 399,500,000 | |
| 25 July 2012 | Pekerjaan Tambah Ruang Kelas Sdn 1 Sei Rangit Jaya | Lpse-Kobar | Rp 386,400,000 |