| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014069363713000 | Rp 246,078,000 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0936152917713000 | Rp 253,800,000 | - | |
CV Angkasa Raya Lamandau | 0941182412713000 | Rp 208,320,000 | Status KSWP tidak terkonfirmasi Valid |
| 0015796360713000 | - | - | |
| 0029171741713000 | - | - | |
| 0439046939713000 | - | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - | - |
| 0025498551713000 | - | - | |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0628548059713000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
JL. Hasanudin No. 10 Pangkalan Bun Kodes Pos 74111 Telp. (0532) 22418
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Drs. Edy Rahman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman
Kumuh
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Jln. Ratu
Radiah Kel. Kotawaringin Hulu, Kec. Kotawaringin Lama
Nilai Pagu : Rp.260.400.000,-
Nilai HPS : Rp.260.400.000,-
TahunAnggaran
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Pembangunan Prasana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan
Merupakan Fasilitas yang tersedia di Perumahan dan Permukiman Guna
Menunjang Fungsi Hunian diantaranya, Jalan Lingkungan, Drainase, Air Minum,
Sanitasi, Pemakaman, Fasilitas Umum Lainya, Salah satu Prasarana Umum
adalah Pemakaman , hal ini perlu adanya Penunjang untuk Peningkatan PSU
harus dilaksanakan agar dalam pengelolaan Prasarana , Sarana dan utilitas
Umum agar lebih tertata. Selain itu pembangunan prasarana , Sarana dan
Utilitas sudah seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah sebagai fasilitas
umum. Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana PSU diharapkan
agar kebutuhan akan Penunjang Hunian bagi masyarakat Kabupaten
Kotawaringin Barat yang akan datang sudah tersedia, seiring dengan
pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan Kabupaten Kotawaringin
Barat.
Dalam pelaksanaan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari
tahap perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang
dengan peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat.
Pemahaman mengenai penataan dan pemeliharaan di lingkungan kepada
pihak yang terlibat baik bagi pelaksanaan maupun masyarakat perlu dilakukan
secara berkesinambungan agar penanganan Pembangunan Sarana dan
prasarana dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan Jalan Lingkungan
Permukiman Jln. Ratu Radiah Kel. Kotawaringin Hulu, Kec.
Kotawaringin Lama.
b. Tujuan dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha adalah : untuk peningkatan
kualitas lingkungan perumahan dan penyediaan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU).
c. Sasaran dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha untuk meningkatkan Pelaksanaan
Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama PA : Drs. Edy Rahman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman
Kumuh
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Jln. Ratu
Radiah Kel. Kotawaringin Hulu, Kec. Kotawaringin
Lama
Lokasi : Kecamatan Kotawaringin Lama
Biaya pekerjaan : Rp. 260.400.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan.Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan
item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1.2 Mobilisasi
II. PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
III. PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
IV. PERKERASAN ASPAL
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair.
K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan
Buruh)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
S P MK P E RSI A P AN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
S H O P DR AW IN G Addendum
P E LA K S ANA A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Berbutir
2. Pekerjaan Aspal
3. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
4. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
D O K UME N A D MI N I STR A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab PenyediaJasa dan tidak dapat diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, PenyediaJasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alatpemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alatyang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alatkecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil dilapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja).Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
berikut :
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait
lainnya.
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal
ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut
sesuai kontrak.
Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
Untuk pengangkutan alat – alatberat, maka jembatan diperkuat.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
ConstructionMeeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai berikut:
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum
dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor
Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, UPA,
dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk dalam
kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkandalampenawaranharusmemperoleh persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alatberat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau
masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
Pengukuran site plan.
Pemasangan patok - patok.
Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukurandan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuransatu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak
diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan
ukuran/gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi
Teknis.
Apabila terdapat ketidaksesuaianukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh
bergesar/berubah.Untuk selanjutnya patok permanen tersebut
harus menjadi dasar bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir risiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan
harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan
kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia
Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan
Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
Rambu – rambu K3.
Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pengurusan Jamsostek.
Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamananpekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja
yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk
dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamanaterjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam kebakaran.
Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian
Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan
konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan
dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan
pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan
audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta
penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis/tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
Alat terguling saat mobilisasi–luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN berat
(UMUM) Kecelakaan lalu lintas saat
8
mobilisasi–luka berat
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
Tertimpa material–luka berat
Tertusuk benda tajam
Tertabrak alat berat–luka berat
2 PEKERJAAN BERBUTIR
Tertabrak Dump Truck-luka berat
a.Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Tertimpa material–luka berat 8
Terkena debu material–sesak napas
Tertabrak alat berat – luka sedang
3 PERKERASAN ASPAL Tertabrak Dump Truck – luka sedang
Tertimpa material – luka sedang
a. Lapis resap perekat - aspal cair 8
Tersiram material panas – luka
b. Menghampar dan Memadatkan sedang
Latasir (Menggunakan Buruh) Terkena debu material – luka ringan
8. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas A
ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material
(sampling) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Jenis tes yang dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada:
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK
SNIM –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat
komposisi material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan Trial
Compaction, guna mengetahui berapa jumlah lintasan masing – masing alat
yang akan digunakan, untuk mendapatkan nilai kepadatan sesuai dengan
Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan:
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi aggregate Kelas A
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan, maka
lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan penggarukan
atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar
diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Agregat Base Kelas A dilaksanakan
dengan ketentuan:
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan (biasanya diukur dari kadar air optimum) material dapat
langsung dihampar dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-anginkan)
sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang
diijinkan, material dihampar dan disiram dengan air untuk
menaikkan kadar air
5) Approval Material Aggregat A
6) Penghamparan Material Aggregat A
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor
Grader. Pada penghamparan material ini yang perlu diperhatikan
adalah:
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan yang
rata, karena akan terjadi segregasi material bila terlalu banyak
pengaturan untuk penambahan atau pengurangan sesuai tebal
rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka
dibuat ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam
penghamparan adalah sebesar dua kali ukuran maksimum agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan
bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah
memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus
dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke
bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan
sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut
terpadatkan secara merata. Tebal padat minimum untuk pelaksanakan
setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat lapis pondasi.
Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 15 cm, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction) dilaksanakan dengan menggunakan Vibro
Roller/Smooth drum, dimulai dari bagian tepi ke bagian tengah.
Setelah pemadatan satu pas selesai, alat pemadat dipindahkan ke
sebelahnya dengan overlapping 1/8 lebar drum dan seterusnya hingga
mencakup seluruh area pemadatan. Langkah tersebut diulang kembali
hingga jumlah passing pemadatan setiap lintasan mencapai jumlah
passing tertentu (Sesuai hasil Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah:
- Lapis pondasi agregat paling atas yang diselesaikan setiap
section pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memiliki kemiringan sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan agar
air hujan cepat terbuang keluar area timbunan pilihan dan
tidak meninggalkan genangan yang dapat mengganggu pekerjaan
pada lapis diatasnya
- Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan
cara menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air yang
disemprotkan harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
- Patok referensi elevasi lapis pondasi agregat, centre line , batas-
batas lapis pondasi agregat dan patok kemiringan agar dibuat
dengan jelas, diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi agregat
yang telah diselesaikan dan dijaga keberadaannya untuk
memudahkan pemeriksaan dan pengontrolan pekerjaan
- Untuk lokasi lapis pondasi agregat yang tidak dapat dijangkau
dengan Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau
Stamper disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada
pertemuan timbunan dengan struktur jembatan, box culvert, dan
lain-lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregat harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut dapat
menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengakibatkan genangan atau kelongsoran yang dapat menghambat
pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian yang dilakukan meliputi :
- Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
- Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian Kepadatan dengan alat Konus Pasir < 200 m
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Job Mix Material di Stock Pile Uji Material
Pengangkutan Material dan Stock Pile
Penghamparan Material di Lokasi Proyek
Pemadatan
Selesai
A
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
10. Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan
Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Pengikat
ini dilaksanakan pada daerah pelebaran badan jalan diatas LPA klas A yang
sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum
penghamparan HRS Base serta dibersihkan dengan compressor baru
disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat) adalah
lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi
dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan
aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian
badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena
dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh dilaksanakan
pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan. Sebelum aspal
disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan
Semprotan Angin (Compressor)
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang
bukan beraspal.
Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi Menggunakan
Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
b. K - 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh)
Agregat dan aspal dicampur dan dipanaskan dengan dengan cara manual
untuk dimuat langsung ke dalam. Dump Truck dan diangkut kelokasi
pekerjaan Campuran panas Latasir dihampar oleh pekerja dengan cara
manual dan dipadatkan dengan Pedestrian Roller. Selama pemadatan,
sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparaan dengan
menggunakan Alat Bantu.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pencampuran Agregat + Aspal di panaskan dan
diaduk secara manual Setelah permukaan disiapkan, campuran dihampar
secara manual dan dipadatkan Pemadatan menggunakan Pedestrian
Roller. Selama pemadatan sekelompok pekerja melakukan perapian,
sehingga kokoh serta rata permukaannya.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Agregat + Aspal
Pengangkutan Latasir Kelas B (SS-B) ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Dump Truck
• Pedestrian Roller
• Alat bantu Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Semen
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Operator Alat
• Petugas K3L
• Tenaga Keja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI-HATI ADA PEKERJAAN PENGASPALAN “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan.
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang
timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya
dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian
yang digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja,
persoalan – persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta
langkah – langkah penyelesaian yang telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik
akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi
dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 October 2024 | Pembangunan Spam Desa Sekonyer | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 560,749,000 |
| 28 June 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Sungai Cabang - Desa Teluk Pulai Kec. Kumai | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 511,500,000 |
| 20 August 2024 | Jalan Pkgb II | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 465,117,000 |
| 22 May 2023 | Jalan Natai Arahan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 456,252,000 |
| 15 February 2024 | Pembangunan Pagar Poskesdes Suka Jaya | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 380,900,000 |
| 12 April 2022 | Drainase Pasir Panjang Lanjutan Simpang 3 Pasir Panjang | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 372,093,023 |
| 22 November 2025 | Peningkatan Drainase Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 262,596,067 |