| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022252696713000 | Rp 208,320,000 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029153491703000 | Rp 209,522,011 | Tidak dapat membuktikan berita acara serah terima pekerjaan | |
| 0032946063713000 | Rp 220,000,000 | - | |
| 0866411713713000 | Rp 259,600,000 | - | |
CV Angkasa Raya Lamandau | 0941182412713000 | Rp 208,320,000 | Status KSWP tidak terkonfirmasi Valid |
| 0533775375713000 | Rp 227,336,123 | Masa berlaku sertifikat Petugas k3 telah habis masa berlaku (expired) | |
| 0439046939713000 | - | - | |
Panca Jaya Abadi | 0807049473713000 | - | - |
| 0012472528524000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - | - |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - | - |
| 0015805435713000 | - | - | |
CV Caroline | 03*7**3****52**0 | - | - |
| 0857529937713000 | - | - | |
| 0025498551713000 | - | - | |
| 0029171741713000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
Pembangunan Drainase Lingkungan Permukiman di Jln Soekarno Hatta RT. 02/01
Desa Sungai Bengkuang, Kec. Pangkalan Banteng
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Di
Bawah 10 (Sepuluh) Ha ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat, Keberadaan sarana drainase yang terdiri dari sistem drainase
merupakan sarana yang fungsi dan keberadaannya haruslah selalu dijaga dan
dipelihara untuk menjamin keselamatan dan keamanan manusia dari bahaya banjir
sebagai akibat tidak difungsikannya saluran dengan benar. Seiring dengan
pertumbuhan penduduk, perluasan dan pertambahan penggunaan lahan,
keberlakuan saluran drainase harus dilakukan melalui upaya pembangunan
infrastruktur drainase yang optimal.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini melalui Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pada program kerja tahun 2022
bermaksud melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Kotawaringin Barat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakan Kegiatan ini adalah sebagai pembangunan sistem saluran
drainase untuk menjamin keselamatan dan keamanan manusia dari bahaya banjir
sebagai akibat tidak difungsikannya saluran dengan benar.
Tujuan utamanya adalah sebagai proteksi terhadap kebutuhan masyarakat akan
pentingnya kebutuhan sistem drainase yang memadai sehingga tercipta lingkungan
bersih, dan nyaman untuk ditempati.
3. TARGET DAN SASARAN
Target yang dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
terpeliharanya sIstem drainase lingkungan yang memadai yang menghubungkan
satu daerah dengan daerah yang lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sasarannya adalah meningkatan kondisi dan kemantapan sistem drainase
terutama drainase dalam lingkungan di kabupaten Kotawaringin Barat .
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah :
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin
Barat (Bidang Kawasan Pemukiman)
Pengguna Anggaran dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha ini adalah Drs.
Edy Rahman
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha ini dibiayai dari APBD Kabupaten
kotawaringin Barat yang alokasi anggarannya terdapat pada DPA – SKPD Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2024. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Permukiman di Jln Soekarno
Hatta RT. 02/01 Desa Sungai Bengkuang, Kec. Pangkalan Banteng adalah Rp.
260.400.000
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan Konstruksi
kegiatan ini adalah berasal dari APBD Kabupaten kotawaringin Barat
b. Lokasi Kegiatan untuk pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan
Permukiman di Jln Soekarno Hatta RT. 02/01 Desa Sungai Bengkuang, Kec.
Pangkalan Banteng terletak di Kec. Pangkalan Banteng, PPK tidak menyediakan
fasilitasi penunjang yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha ini adalah (90) hari kalender
jangka waktu pelaksanaan serta jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
8. TENAGA PERSONIL
Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup besar pekerjaan
maupun dari tingkat kompleksitas pekerjaan, Tenaga Personil yang dibutuhkan
untuk masing masing kegiatan tersebut sekurang kurangnya terdiri dari :
Jabatan Sertikat Kompetensi Kerja Pengalaman
Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan 0 Tahun
Pekerjaan Drainase
pekerjaan Drainase
Petugas Keselamatan
konstruksi Sertifikat Petugas KK 0 tahun
1. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
di perlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Kepemilikan tenaga terampil, termasuk unsur komisaris/direksi yang
berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis.
3. Kepemilikan tenaga lapangan yang meliputi (Mandor, Tukang Batu, Tukang
Besi, Tukang Kayu, Pekerja) yang terampil dan tanggung jawab.
9. PERALATAN DAN MATRIAL DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Ketentuan penggunaan bahan/Matrial yang diperlukan :
Ketentuan penggunaan peralatan yang disediakan oleh penyedia jasa dengan
jumlah dan jenis disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam analisa
pekerjaan yaitu :
1. Peralatan Utama
JUMLAH
NO PERALATAN SPESIFIKASI
PERALATAN
1 Concerate Mixer 0,3 M3 1 Unit
2. Peralatan Pembantu
JUMLAH
NO PERALATAN SPESIFIKASI
PERALATAN
1 Alat Bantu 1 Set 1 Set
10. IDENTIFIKASI BAHAYA
Pekerjaan Drainase ini memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang
cukup rendah. Adapun potensi bahaya yang dimaksud yaitu seperti terjatuh,
terpleset, tersandung, tangan terjepit, dan terkilir akibat posisi kerja tidak normal.
Upaya pengendalian yang direkomendasikan untuk mencegah potensi bahaya
meliputi Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi, Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, Menggunakan
peralatan yang memenuhi standar kelaikan, Menggunakan material yang
memenuhi standar mutu, Menggunakan teknologi yang memenuhi standar
kelaikan dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
NO Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3 Penilaian
Resiko
1 Pekerjaan Persiapan Alat terguling saat mobilisasi – luka 6
berat Kecelakaan lalu lintas saat
mobilisasi – luka berat
2 Pekerjaan Tanah Pekerja Tercangkul 3
Tangan dan kaki pekerja lecet 3
Terkena debu material – sesak napas- 3
Luka Ringan
3 Pekerjaan Drainase Terluka akibat alat pertukangan – luka 3
Ringan
Terkena debu material – sesak napas- 3
Luka Ringan
a. Lain-lain yang diperlukan
Tes uji kuat tekan
Bertujuan untuk mengetahui kuat tekan beton karakteristik yang telah dikerjakan
(kuat tekan maksimum yang dapat diterima oleh beton sampai beton mengalami
kehancuran)
11. KLASIFIKASI DAN SUBKLASIFIKASI USAHA PELAKSANA KONSTRUKSI
Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Pelaksana Konstruksi yang dipersyaratkan
untuk pekerjaan ini adalah sebagai :
Klasifikasi Kode Subklasifikasi
Bangunan Sipil SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran dan capaian Program Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase
Lingkungan ini adalah tertanganinya Pembangunan Drainase Lingkungan
Permukiman di Jln Soekarno Hatta RT. 02/01 Desa Sungai Bengkuang, Kec.
Pangkalan Banteng
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
PENGUKURAN DAN PASANG PATOK
1.1 Umum
1. Uraian
Untuk menjamin kualitas, ukuran-ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar,
kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut
jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan
pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan-bahan dan kecakapan
kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan
memelihara catatan-catatan serta dokumentasi proyek.
2. Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out), Kontraktor harus
mempelajari gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan Direksi Teknis
mengadakan pemeriksaan daerah proyek, dan khususnya mengukur/memasang
lebar jalan, daerah milik jalan, alinyemen untuk setiap pelebaran atau
rekonstruksi drainase tepi jalan dan gorong-gorong, serta melakukan satu
pemeriksaan yang terinci semua bangunan dan jembatan yang diusulkan.
Perubahan tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas harus dicatat pada
Gambar Kerja. Gambar Kerja ini harus diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sesudah Surat Perintah Kerja ditanda-tangani, kepada Direksi Teknis untuk
persetujuannya.
3. Pengukuran
Pengukuran dilaksanakan sebelum memulai pekerjaan dilapangan untuk review
design (rekayasa desain) atau jika terjadi perubahan kondisi lapangan. Apabila
terjadi perubahan dilapangan maka diterbitkan CCO (Contract Change Order)
atau Addendum (Penambahan atau Pengurangan Item Pekerjaan/Waktu).
4. Patok
Patok – patok kilometer dan patok stasion harus diperiksa dan dipindahkan bila
diperlukan.
5. Pada lokasi dimana pelebaran harus dilaksanakan, potongan melintang asli
harus direkam dan dijadikan acuan.
6. Pada daerah-daerah perkerasan dimana satu pekerjaan peralatan dan/atau
lapis permukaan harus dibangun, serta profil memanjang sepanjang sumbu
jalan harus diukur, serta penampang melintang diambil pada interval tertentu
untuk menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk
menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi baru.
1.2 Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
1. Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus disetujui
oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk
semua item-item yang dibuat pabrik termasuk aspal, semen, kapur, baja
konstruksi dan kayu.
Kontraktor menyediakan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan
untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di lapangan
dan bilamana Direksi meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau
pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel
Jadwal Frekwensi Minimum "Pengujian Pengendalian Mutu", dalam pra-
konstruksi.
2. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan
spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan
Direksi Teknik. Bahan harus diuji di lapangan atau di laboratorium selama
konstruksi dan PHO sesuai jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam
"Jadwal Frekwensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu" atas permintaan
Direksi Teknik dan Kontrakator harus membantu serta menyediakan peralatan
dan tenaga unutk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
3. Disain campuran untuk aspal, beton dan stabilisasi tanah harus disiapkan dan
diuji sesuai dengan dengan spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan
pada pekerjaan proyek-proyek terkecuali ia memenuhi persyaratan spesifikasi
dan memuaskan Direksi Teknik.
4. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan
disain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
Teknik.
5. Patok terbuat dari kayu reng ukuran 5/7, panjang patok 50 cm.
1.3 Pengelola Lapangan dari Kontraktor
1. Kontraktor harus menunjuk seorang pimpinan lapangan untuk mengarahkan
dan mengatur pekerjaan kontrak, termasuk pengorganisasian tenaga dan
peralatan Kontraktor serta bertanggung jawab bagi pengadaan bahan-bahan
sesuai dengan persyaratan kontrak. Pimpinan lapangan harus memiliki
pengalaman lapangan paling sedikit selama 10 tahun pada pekerjaan proyek
dan harus Tenaga Ahli bidang sipil yang mampu.
Untuk perbaikan-perbaikan ringan dan pekerjaan pemeliharaan, persyaratan ini
tidak diharuskan dan tergantung kepada konfirmasi/persetujuan tertulis dari
Pimpinan Proyek.
2. Kontraktor harus menyediakan layanan seorang Pelaksana lapangan yang
mampu dan berpengalaman untuk mengendalikan pekerjaan lapangan dalam
kontrak, termasuk pengawasan lapangan, kualitas dan kecakapan kerja, sesuai
dengan syarat-syarat kontrak.
3. Kontraktor harus membuat Rekaman Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan,
serta dokumentasi (0%, 25%, 50%, dan 100%) yang harus diserahkan kepada
Pihak Proyek.
4. Kontraktor Setiap bulannya harus menerbitkan MC (Moonly Certificate) setiap
akhir bulan (dari tanggal 25 s/d 30) dan dilengkapi dengan back up
data, opname lapangan serta berita acara.
1.4 Pengendalian Lingkungan
1. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh tehdap
pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat-syarat disain serta
persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan lahan serta lintasan air di sekitarnya akan ditaati.
2. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan
suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu peredam
kebisingan harus dipasang serta dipelihara dalam kondisi baik pada semua
peralatan dengan motor, di bawah pengendalian kontraktor.
3. Kontraktor juga menghindari penggunaan peralatan berat atau peralatan berisik
dalam daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan
seperti dekat Rumah Sakit.
4. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering. Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan
angkutan kerikil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
1.5 Pematokan dan pemasangan pekerjaan di lapangan
1. Alinyemen jalan ada beserta patok kilometer yang dipasang secara benar akan
dijadikan sebagai acuan untuk pematokan dan pemasangan pekerjaan-
pekerjaan proyek. Bilamana tidak ada patok kilometer yang ditemukan, patok-
patok yang ditandai atau patok-patok referensi akan didirikan oleh Direksi Teknik
sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan kontrak.
2. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, kontraktor harus mengadakan survai
secara cermat dan memasang patok kayu pada lokasi yang tetap
sepanjang proyek dengan jarak per 50 m yang ditancapkan di tanah dengan
kedalaman lebih kurang 30 cm. Untuk memungkinkan disain, survai perkerasan,
atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga
maksud sebagai referensi dimasa depan.
3. Kontraktor harus memasang patok-patok konstruksi membuat garis dan
kelandaian pembetulan ujung perkerasan, lebar bahu jalan, ketinggian
perkerasan, drainase, samping dan gorong-gorong. Sesuai dengan gambar-
gambar proyek dan menurut perintah Direksi Teknik. Persetujuan Direksi
Teknik atas garis dan ketinggian tersebut akan diperoleh sebelum pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berikut sesuatu modifikasi (perubahan) yang mungkin
diperlukan oleh Direksi Teknik yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.
4. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan pelebaran dan
pembangunan baru, penampang melintang harus diambil pada setiap jarak 25
meter, atau satu jarak lain yang dianggap perlu oleh Direksi Teknik,
digunakan sebagai satu dasar untuk penghitungan volume pekerjaan yang
dilaksanakan. Penampang melintang tersebut harus digambar pada profil
dengan skala dengan ukuran ditentukan oleh Direksi Teknik, serta garis-garis
dan permukaan penyelesaian yang diusulkan harus ditunjukkan. Gambar-
gambar profil asli beserta tiga duplikat harus diserahkan kepada Direksi Teknik
untuk mendapatkan persetujuan dan tanda-tangan, serta untuk suatu
pengesahan yang diperlukan. Yang asli dan satu duplikat akan ditahan oleh
Direksi Teknik dan dua duplikat yang sudah ditanda-tangani dikembalikan
kepada kontraktor.
5. Pekerjaan-pekerjaan jembatan harus ditata di lapangan di bawah pengendalian
dan pengaturan penuh oleh Direksi Teknik, serta dalam satu kesesuaian yang
tinggi terhadap gambar-gambar dan spesifikasi. Setiap koreksi atau perubahan
dalam alinyemen atau ketinggian harus atas dasar penyelidikan serta pengujian
lapangan lebih lanjut dan harus dilaksanakan sebagaimana yang diperlukan di
bawah pengawasan Direksi Teknik.
Jika diharuskan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyediakan
semua instrumen yang diperlukan, personil, tenaga dan bahan yang diminta untuk
pemeriksaan pematokan di lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.
BAB 1.2 PAPAN NAMA KEGIATAN
1.2.1 Umum
1. Papan Nama Kegiatan adalah salah satu bagian dari pekerjaan persiapan
yang harus dibuat / disiapkan oleh Kontraktor pada saat akan dilaksanakan
pekerjaan di lapangan.
2. Papan nama kegiatan memuat keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan
yang meliputi nama proyek, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, volume
pekerjaan yang dilaksanakan, nilai proyek, sumber dana, waktu pelaksanaan,
pelaksana pekerjaan / Kontraktor, dan Direksi Proyek.
3. Papan nama kegiatan diletakkan pada Awal dan Akhir di lokasi proyek.
1.2.2 Bahan
1. Papan nama kegiatan terbuat dari papan dengan ukuran sesuai standar yang
telah ditetapkan oleh Direksi Proyek.
2. Tulisan yang tertera pada Papan nama kegiatan harus jelas dan
mudah dibaca/dipahami.
BAB 1.3 BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.3.1 Umum
a. Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi dengan standar dan spesifikasi yang dapat dipakai.
- Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi-spesifikasi lain yang
dikeluarkan atau yang disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
dan Direksi Teknis.
- Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan
agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
-
b. Penyerahan
Sebelum mengadakan satu pesanan atau sebelum perubahan satu daerah
galian untuk suatu bahan, Penyedia barang dan jasa harus menyediakan
kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis contoh-contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan. Contoh tersebut harus disertai informasi mengenai
sumber, lokasi sumber, dan setiap klasifikasi lain yang diperlukan oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis untuk memenuhi persyaratan-
persyaratan spesifikasi.
Penyedia barang dan jasa harus menyelenggarakan, menempatkan,
memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan
spesifikasi-spesifikasi ini serta harus memberitahu Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis paling sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain
yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis secara tertulis
bahwa bahan tersebut digunakan dalam pekerjaan. Laporan ini harus berisi
semua informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber tidak berarti
bahwa semua bahan-bahan dalam sumber tersebut disetujui.
Dalam kasus bahan-bahan aspal, semen, dan kayu struktural dan bahan-
bahan lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis diberikan. Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis memberikan persetujuan ini secara tertulis. Pengiriman bahan ke
lapangan harus dilakukan dalam jam kerja proyek dan untuk bahan aspal
langsung dilakukan pemeriksaan penetrasi dan titik lembek. Selanjutnya bahan
yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang dibawah pengawasan
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.
c. Sumber – Sumber
Lokasi sumber bahan yang mungkin, diperlihatkan dalam dokumen-
dokumen atau yang diberikan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi
Teknis, yang disediakan sebagai satu petunjuk saja. Ini adalah tanggung
jawab Penyedia barang dan jasa untuk mengadakan identifikasi dan
memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis.
- Sumber bahan tidak boleh dipilih dalam sumber alam dilindungi, hutan
lindung, atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran atau erosi.
- Penyedia barang dan jasa akan menentukan berapa banyak
peralatan dan pekerjaan yang diperlukan untuk memproduksi bahan-
bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini. Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis akan menolak atau menerima bahan-bahan dari sumber-
sumber bahan atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam
kontrak.
- Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsoran tanah, hilangnya tanah produktif
secara lain berpengaruh berlawan dengan daerah sekelilingnya.
-
d. Persetujuan
Pemesanan bahan-bahan akan diberikan jika Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya.
Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain daripada yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.
Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang
telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta
diganti.
d. Penyimpanan Bahan
Bahan-bahan harus disimpan dalam cara sedemikian rupa sehingga bahan-
bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi dan sedemikian
sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Tempat penyimpanan
harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas penggalian air dan kalau
perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar,
dan bila diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat
penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus
terlindungi dari hujan dan banjir.
e. Penumpukan Agregat
- Agregat batu harus ditumpuk dalam satu cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta untuk menjamin gradasi yang
memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah lima meter.
- Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara
terpisah, atau dipisahkan dengan partisi kayu.
- Penempatan tumpukan material dan peralatan, harus ditempat-
tempat yang memadai dan tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu-
lintas dan membendung lintasan air.
- Tumpukan agregat harus dilindungi dari hujan untukmencegah
kejenuhan agregat yang akan menguraingi mutu bahan yang di hampar.
- Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan penyiraman yang
teratur pada jalan-jalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta
penumpukan material lainnya, khususnya selama musim kering.
-
f. Bahan-bahan yang ditumpuk di pinggir jalan
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis akan memberikan petunjuk mengenai
lokasi yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan, dan semua
tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, bebas dari
menjadi adonan dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas
jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau
kemacetan lalu lintas yang lewat.
Tempat penumpukan harus dibersihkan dari tumbuhan rendah dan sampah,
dan bila perlu tanah tersebut ditinggikan dengan grader. Agregat dan kerikil
harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal, dengan sumbu memanjang
tumpukan tersebut biasanya sejajar dengan garis tengah jalan. Aspal dalam
drum-drum harus ditumpuk seperti diuraikan pada item (3) diatas dan dibentuk
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH GALIAN
2.1. Umum
1. Uraian
a. Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan, pembuangan, atau
penumpukan tanah atau batu ataupun bahan-bahan lainnya dari jalan
kendaraan dan sekitarnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
kontrak yang memuaskan.
b. Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk pembuatan jalan air dan selokan-
selokan, pembuatan parit atau pondasi pipa, gorong-gorong, saluran- saluran
atau bangunan- bangunan lainnya, untuk pembuangan bahan- bahan yang
tidak cocok dan tanah bagian atas, untuk pekerjaan stabilisasi dan pembuangan
tanah longsoran, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-
bahan dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan, sesuai dengan
spesifikasi ini dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggung jawab terhadap
garis batas, kelandaian dan potongan dan potongan melintang yang ditunjukkan
pada Gambar Rencana atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persyaratan bab ini berlaku untuk semua
pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termasuk
pekerjaa-pekerjaan yang berkaitan dalam Bab-bab lain, dan semua galian
diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.
2. Definisi
a. Galian batu terdiri dari penggalian batu-batu besar dengan volume
setengah meter kubik atau bahan konglomerat padat padat yang keras
yang dalam pendapat Direksi Teknik tidak praktis untuk menggali tanpa
menggunakan peralatan kerja pneumatik, bor atau peledak. Ini tidak termasuk
bahan batuan yang dalam pendapat Direksi Teknik dapat dibuat lepas dan
pecah-pecah oleh gendengan pembelah hidrolis atau bulldozer.
b. Semua penggalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.
3. Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh
berbeda dari yang ditentukan lebih besar 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang
tidajk memenuhi toleransi ini harus diperbaiki sehingga memuaskan Direksi
Teknik sesuai dengan Sub Bab 2.1.1 (8).
4. Pemeriksaan di Lapangan
a. Untuk setiap pekerjaan yang dibayar di bawah Bab ini, ketinggian dan garis
batasnya harus disetujui oleh Direksi Teknik, sebelum kontraktor memulai
pekerjaan.
b. Sesudah masing-masing penggalian untuk lapis tanah dasar, formasi atau
pondasi dipadatkan, Kontraktor seharus memberitahukan hal bahan
lainnya akan dipasang sampai Direksi Teknik telah menyetujui kedalaman
penggalian dan kualitas serta kekerasan bahan pondasi.
5. Penjadwalan Pekerjaan
a. Pembuatan parit atau penggalian lainnya memotong jalan kendaraan harus
dilaksanakan dengan menggunakan pelaksanaan setengah lebar atau
secara lain diadakan perlindungan sehinga jalan tersebut dijaga tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap waktu.
b. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik gambar rincian
semua bangunan sementara yang diusulkan untuk digunakan, seperti
penyangga, penguatan, cofferdam (bendungan sementara), dinding
pemutus aliran rembesan (cutt off) dan bangunan-bangunan untuk pembelokan
sementara aliran sungai serta harus mendapatkan persdetujuan Direksi
Teknik sesuai dengan gambar-gambar, sebelum melakukan pekerjaan galian
yang dimaksudkan menjadi perlindungan dengan bangunan-bangunan yang
diusulkan tersebut.
6. Penggunaan dan Pembangunan Bahan-Bahan Galian
a. Semua bahan-bahan yang cocok yang gali di dalam batas-batas dan galian
lingkup kerja proyek, dimana mungkin akan dengan cara yang paling
efektif , untuk pembuatan formasi untuk urugan kembali.
b. Bahan-bahan galian yang yang berisikan tanah-tanah sangat organik,
gambut, berisikan ajkar-akar atau barang-barang tumbuhan yang banyak, dan
juga tanah yang mudah mengembang, yang menurut pendapat Direksi Teknik
akan menghalangi pemadatan bahan lapisan di atasnya atau dapat
menimbulkan suatu penurunan yang tidak dikehendaki atau kehancuran, akan
diklasifikasikan sebagai tidak cocok digunakan sebagai urugan dalam
pekerjaan permanen.
c. Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan untuk timbunan, atau setiap
bahan yang tidak disetujui Direksi Teknik menjadi bahan urugan yang cocok,
harus dibuang dan dirasakan dalam lapisan-lapisan tipis oleh Kontraktor di luar
Daerah Milik Jalan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
d. Kontraktor akan bertanggung jawab untuk semua penyelenggaraan dan
biaya-biaya bagi pembuangan bahan-bahan lebihan atau bahan tidak
cocok, termasuk pengangkutannya dan mendapatkan izin dari pemilik atau
penyewa lahan dimana buangan tersebut dilakukan.
7. Pemasangan Pekerjaan Galian
a. Selama pekerjaan penggalian, kemiringan galian yang stabil yang mampu
menyangga bangunan-bangunan, struktur atau mesin-mesin di sekitarnya
harus dijaga pada seluruh waktu. Bila diperlukan, Kontraktor harus
menopang struktur-struktur di sekitarnya yang mungkin menjadi tidak stabil
atau menjadi berbahaya oleh pekerjaan galian.
b. Bendungan sementara, dinding pemotong aliran rebesan atau sarana-
sarana lain yang mengeluarkan air dari galian, harus didisain secara baik dan
cukup kuat untuk menjamin tidak terjadinya roboh mendadak, dimungkinkan
mampu mengalirkan secara cepat bahaya banjir pada struktur.
c. Bilamana Kontraktor akan menggunakan bahan peledak yang diperlukan
untuk penggalian batu, bahan peledak harus disimpan, ditangani dan
digunakan dengan pengamanan yang paling tinggi dan ketat, sesuai
dengan peraturan hukum Pemerintahan. Kontraktor harus bertanggung jawab
untuk mencegah setiap penggunaan peledak yang tidak pada tempatnya,
harus menjamin bahwa penanganan peledak tersebut dipercayakan kepada
orang yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
d. Semua galian terbuka harus dipasang rintangan yang memadai untuk
menghindari tenaga kerja atau lain-lainnya jatuh dengan tidak sengaja ke
dalam galian dan setiap galian terbuka di dalm daerah badan jalan atau
bahu jalan, sebagai tambahan harus diberi marka pada malam hari dengan
drum dicat putih (atau semacam) dengan lampu merah, sehingga memuaskan
Direksi Teknik.
e. Kontaktor harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi
setiap pipa bawah tanah yang berfungsi, kabel-kabel, konduit atau struktur di
bawah permukaan lain yang dapat dipengaruhi dan harus bertanggung jawab
untuk biaya perbaikan setiap kerusakan yang disebabkan oleh operasinya.
8. Perbaikan Penggalian yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam
Sub Bab 3.1.1 (3) harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
a. Bahan-bahan lebihan (karena penggalian yang tidak efesien) harus
dibuang dengan galian berikutnya.
b. Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai-berai atau
berjatuhan, harus diurug kembali dengan urugan terpilih atau bahan
pondasi bawah/pondasi atas yang mana dapat diterapkan, sehingga
memuaskan Direksi Teknik.
2.1.2 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Prosedur Umum
a. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi gangguan
terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian yang ditentukan
sebelumnya.
b. Bila bahan tersebut yang nampak keluar di atas garis formasi atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara
lain tidak cocok dalam pendapat Direksi Teknik, bahan itu secara keseluruhan
harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan urugan yang
cocok, seperti diperintahkan Direksi Teknik.
c. Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainnya
ditemukan berada di atas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada
ketinggian permukaan untuk perkerasan dan bahu jalan, atau di atas bagian
dasar parit pipa atau galian pondasi struktur, bahan tersebut harus digali terus
sedalam 20 cm sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada
runcingan-runcingan batu akan ditinggalkan menonjol dari permukaan yang
nampak keluar dan semua bahan-bahan yang lepas-lepas harus dibuang.
Profil galian yang telah ditetapkan harus dikembalikan dengan pengurugan
kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan yang disetujui oleh Direksi
Teknik.
d. Setiap bahan muatan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak
stabil sebelum panggalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut
rencana talud. Untuk tebing harus dibuatkan berm pada setiap ketingian tebing
5.0 m yang sesuai dengan gambar standar.
e. Untuk perlindungan tebing terhadap erosi, akan dibuatkan saluran cut off
(penutup aliran rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana
ditunjukkan pada Gambar Rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh
direksi di lapangan. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya
harus dilindungi juga dengan penyediaan lempengan rumput atau
tanaman-tanaman lain yang disetujui.
f. Sejauh mungkin dan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik,
Kontraktor harus menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi
dengan pompa-pompa, peralatan-paralatan dan tenaga kerja, serta
membuat tempat air mengumpul, saluran sementara atau tanggul
sementara seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari
daerah-daerah di sekitarnya.
2.1.3 Cara Pengukuran Pekerjaan
1. Galian yang dikecualikan dari Pengukuran dan Pembayaran
Banyak pekerjaan galian di bawah kontrak tersebut tidak akan diukur atau dibayar
di bawah bab ini, dalam banyak kasus (seperti yang dinyatakan di bawah
macam-macam bab dari spesifikasi ini) pekerjaan tersebut akan bersangkutan.
Jenis galian yang secara khusus dikecualikan dari penukuran di bawah bab ini,
diuraikan di bawah :
a. Penggalian yang dilaksanakan di luar garis batas, profil dan potongan
melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang harus
diukur untuk pembayaran, kecuali dimana galian yang lewat tersebut
diperlukan untuk item-item pekerjaan berikut :
Pembuangan bahan-bahan lunak atau tidak sesuai.
Pembuangan batu atau bahan-bahan sejenis lainnya.
Pembuangan tanah dari talud, tanggul sementara yang runtuh
yang sebelumnya telah diterima dan memuaskan Direksi Teknik.
b. Galian untuk saluran tanah baru dan pelapisan saluran (Bab 2.6) kecuali
diukur secara terpisah di bawah item pembayaran 2.3.1.
c. Galian untuk pekerjaan drainase berikut ini, termasuk pondasi struktur
akan dikecualikan dari pengukuran.
Rehabilitas saluran tepi jalan (Bab 2.2.).
Gorong-gorong pipa beton (Bab 2.5.) kecuali untuk galian batu.
Gorong-gorong pipa baja bergelombang (Bab 2.6.) kecuali untuk
galian batu.
Drainase porous (Bab 2.7.) kecuali untuk galian batu.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan untuk pengembalian kondisi
semula perkerasan tidak akan diukur untuk pembayaran. Penyediaan untuk
pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerjaan-
pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelumnya dalam Bab ini.
Nomor Item Satuan
Pembayaran URAIAN Pengukuran
2.1 Galian biasa Meter kubik
PASAL 3
PASANGAN BATU BELAH
3.1 Pasangan Batu Belah
1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan batu belah yang sesuai dengan
spesifikasi, Gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Material
Batu belah yang digunakan adalah batu belah yang tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat – syarat dalam SK. SNI 1991 ukuran batu max 20 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pengaturan Lokasi Pembuatan Adukan
a) Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat
menjaminkelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan menjamin tercapainya
mutu adukan yang baik dan terlindung.
b) Pengadukan dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi konsrtruksi yangakan
dibangun. Pasir dan semen disiapkan terpisah ditempat kering (lebih tinggi dari tanah
sekitarnya ).
c) Kotak pengaduk dipasang ditempat datar dilokasi yang memudahkan bagi petugas
pengaduk dan pengangkutan adukan ke lokasi bangunan. Drum air ditempatkan didekat
kotak pengaduk kotak – kotak takaran disiapkan secukupnya dilokasi timbunan pasir dan
semen. Gerobak pengangkutan adukan dan ember
2) Persiapan Pasangan Batu
Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan
jika disyaratkan sesuai dengan ketentuan.
3) Pelaksanaan Pemasangan Batu
a) Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi penyediaan batu, pasir dan air
dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu seperti kotak penampung adukan,
penampung air, plastik pelindung hujan, tukang batu dan buruh pembantu, tenaga dan
sarana pengangkutan adukan.
b) Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar design bangunan.
Dalam kotak dan hamparkan serta ratakan pasir setebal 5 -10 cm sebagai lantai kerja.
c) Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan minta
persetujuan Direksi Pekerjaan bila telah selesai gambar kontrak.
d) Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang melekat
serta basahi dengan air agar ikatan dengan adukan menjadi kuat.
e) Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan adukan
setebal 3 - 5 cm, kemudian menyusun batu diatas hamparan dengan jarak 2 – 3 cm
(tidak bersinggungan) pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar terikat kuat dengan
adukan.
f) Isi rongga diantara batu-batu dengan adukan sampai penuh/mampat dengan
menggunakan sendok adukan.
g) Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/kontrak (pada dinding
penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari pipa paralon yang dibungkus ijuk
diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu.
h) Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak tertentu
sesuai gambar kontrak. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya) dipasang berselang-
seling arah vertikal.
i) Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar
pasanganyang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.
4) Pelaksanaan Kotak Adukan
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya
landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang
akan dipasang.
b) Adukan dibuat dengan perbandingan 1 bagian semen dan 4 bagian pasir (1 Pc : 4
Ps).
c) Masukkan dan ratakan 2 takar pasir dalam kotak pengaduk, disusul 1 takar semen
dan 2 takar pasir berikutnya.
d) Adukan campuran kering (tanpa air) dengan cangkul sampai rata (homogen).
e) Tuangkan air sedikt demi sedikit sambil diaduk terus sampai diperoleh adukan
homogen. Adukan sudah baik apabila sudah terlihat lengket dan tidak terurai saat dituang
serta tidak ada yang tersisa diplat cangkul saat dituang tidak terlalu kering, sehingga
mudah digunakan.
f) Pembuatan adukan harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan pasangan batu.
Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak, adukan harus sudah dipasang
paling lama 1 jam setelah selesai diaduk.
g) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu
yang dipasang terisi penuh.
h) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras.
i) Jika batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal,
maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut
dipasang lagi dengan adukan yang baru.
5) Pelaksanaan Plester
Pada pekerjaan finishing plesteran , bagian permukaan pasangan batu yang terlihat,
sesuai kontrak atau petunjuk Direksi Pekerjaan harus diplester. plesteran dibuat dari
campuran 1 bagian semen dan 2 bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan
ketentuan dalam gambar. Sebelum plesteran dipasang adukan pasangan diantara batu–
batu halus dikorek sampai kedalaman 1-2 cm dibawah permukaan batu untuk jenis
plester rata, kemudian pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi ikatan yang
kuat antara pasangan plesteran. Pekerjaan plesteran diukur dalam satuan “meter
persegi” dan dasar pembayaran ditentukan sebagaimana diatas, dibayarkan dalam
satuan per satuan “meter persegi” dari pengukuran sesuai dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
6) Pengukuran dan Pembayaran
Pasangan batu belah harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai
volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis
yang ditentukan oleh garis dan penampang yang diisyaratkan dan disetujui. Setiap
bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus tidak diukur
dan dibayar. Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan
bahan porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase
Porous. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk
penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya
atau untuk galian dan penimbunan kembali yang diperlukan.Pasangan batu belah
dibayarkan dalam satuan per “meter kubik” sesuai dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensansi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk pekerjaan perkuatan tebing.
13. PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan selesai dan akan diserahkan sebagai penyerahan kedua,
maka semua bangunan pembantu dan sampah-sampah harus dibersihkan dari
lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis Direksi.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/belum disebutkan dalam uraian dan syarat-
syarat pekerjaan ini atau tersebut dalam gambar, tapi menjadi bagian dari
pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh pemborong untuk penyelesaian pekerjaan
dengan baik sesuai dengan petunjuk Direksi.
3. Untuk hal-hal yang kurang dimengerti /kurang jelas tentang isi dari rencana kerja
dan syarat-syarat ini dapat dinyatakan atau dijelaskan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan/anwijzing.
Demikian Rencana Kerja dan syarat - syarat ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan harus
ditaati oleh pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2023 | Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Lanjutan Jl. Ponpes Paring Kuning Desa Sei Kapitan Kec. Kumai | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 651,000,000 |
| 5 July 2024 | Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya (Pembangunan Depo Arsip Tahap II) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 500,048,640 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Psu Drainase Jl. Ahmad Wongso Perumahan Bougenville I Kel. Madurejo | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 280,373,832 |
| 31 May 2019 | Pemeliharaan Sungai Panggung + Sungai Pangeran + Sungai Cempaka Kec. Kumai | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 230,000,000 |