| 0710465329713000 | Rp 1,310,000,000 | |
CV Adrian Jaya Perkasa | 08*0**3****13**0 | - |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - |
| 0025498494713000 | - | |
| 0029172004713000 | - | |
| 0015797640713000 | - | |
| 0315694687701000 | - | |
Angkasa Mulia Karya | 00*7**8****13**0 | - |
| 0432166460701000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - |
| 0940141971711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Rehab Gedung Kantor Bupati
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Tahun Anggaran : 2024
I. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana atau alokasi anggaran Kegiatan ini dibiayai dari DAU Kabupaten kotawaringin Barat
Sebesar Rp. 1.322.207.167,-
II. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Rehab Gedung Kantor Bupati
b. Lokasi Pekerjaan Terletak di Gedung Kantor Bupati Kotawaringin Barat
c. Fasilitas Penunjang
PPK tidak menyediakan fasilitasi penunjang yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
III. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender jangka waktu pelaksanaan serta
jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
IV. PERSYARATAN KUALIFIKASI, PERSONIL TEKNIS PERALATAN PENDUKUNG
1. Sub Kualifikasi Jasa Lainnya :
- Memiliki NIB KBLI 43304 (Dekorasi Interior) yang masih berlaku, tidak habis masa berlaku nya pada
masa evaluasi dan tidak proses perpanjangan
- Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid dan Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun
Terakhir (Tahun 2023).
2. Tenaga Terampil/ Personil
a) Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus menyediakan tenaga terampil yang memenuhi
ketentuan dari PPK baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun dari kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga Terampil yang dilibatkan adalah tenaga terampil yang cukup berpengalaman di
bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
- Tenaga Teknis (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung) : 1 Orang
Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Lulusan Teknik Sipil pengalaman 1 tahun.
Kualifikasi Teknisi/Analis yang terkait dengan bidang gedung dengan sertifikat pengalaman kerja
sesuai kualifikasi. Bertugas melaksanakan pekerjaan gedung secara teratur ke paket pekerjaan
untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Mengerti dengan Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan.
- Tenaga Teknis (Tenaga Ahli Arsitek Interior) : 1 Orang
Memiliki SKK Arsitek Madya Interior Lulusan S1 Teknik Arsitektur pengalaman 5 tahun.
Kualifikasi Teknisi/Analis yang terkait dengan bidang interior dengan sertifikat pengalaman kerja
sesuai kualifikasi. Bertugas melaksanakan Kontrol desain pekerjaan gedung secara tepat agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan
c) Peralatan
1) Peralatan minimal yang dimiliki (dilengkapi Nota):
- Gergaji Kayu : 2 Unit
- Gergaji Mesin : 1 Unit
- Kompresor Listrik : 1 Unit
- Palu : 2 Unit
- Gerenda : 1 Unit
- Meteran Besi 5m : 2 Unit
- Penggaris Siku : 2 Unit
- Bor Tangan : 1 Unit
- Ketam/ Serut : 1 Unit
- Kikir : 1 Unit
- Mesin Rooter : 1 Unit
- Mesin Paku Tembak : 1 Unit
2) Untuk menjamin pemeliharaan pekerjaan penyedia di harapkan memiliki Gudang Workshop di
wilayah Pangkalan Bun (di lengkapi Foto dan disertai IMB)
V. IDENTIFIKASI BAHAYA
Pekerjaan ini memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang cukup rendah. Adapun potensi
bahaya yang dimaksud yaitu seperti terjatuh, terpleset, tersandung, tangan terjepit, dan terkilir akibat
posisi kerja tidak normal. Upaya pengendalian yang direkomendasikan untuk mencegah potensi bahaya
meliputi Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, Menggunakan
tenaga kerja kompeten bersertifikat, Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan,
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu, Menggunakan teknologi yang memenuhi standar
kelaikan dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
No Jenis /tipe Indentifikasi Jenis Bahaya Penilaian
Pekerjaan & Risiko K3 Resiko
1 Pekerjaan Persiapan ➢ Alat terguling saat mobilisasi – luka berat 6
➢ Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi – 6
luka berat
2 Pekerjaan Backdrop , ➢ Terluka akibat alat pertukangan – luka 3
Panel Dinding, Cabinet Ringan
dan Partisi HPL ➢ Terkena debu material – sesak napas- 3
Luka Ringan
➢ Tertimpa material Multipleks dan HPL – 6
luka berat
➢ Terluka kena alat pemotong – luka berat 6
➢ Terluka akibat terjatuh dalam pemasangan 6
– luka berat
3 Pekerjaan Plafond ➢ Terluka akibat alat pertukangan – luka 3
Ringan
➢ Terkena debu material – sesak napas- 3
Luka Ringan
➢ Terluka akibat terjatuh dalam pemasangan 6
– luka berat
➢ Terluka kena alat pemotong – luka berat 6
➢ Terkena Alat Pemukul – luka berat 6
➢ Tertimpa material plafond – Luka Berat 6
4. Pekerjaan Pengecatan ✓ Terjatuh saat pengecatan bagian atas 6
Plafond ✓ Terkena cairan cat pada mata 6
5. Pek. Instalasi Listrik ✓ Terkena Alat Bobok Instalasi 6
✓ Terlilit Kabel Listrik 6
✓ Tersengat Listrik dalam penyambungan 6
✓ Terjadi Kebakaran saat Konsleting Listrik 6
Arus Pendek
VI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran dan capaian Program Kegiatan ini adalah tertanganinya Rehab Gedung Kantor Bupati.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENDAHULUAN
1) Spesifikasi teknis ini berisi perincian syarat-syarat mutu kekuatan, syarat keindahan (estetika)
serta syarat – syarat teknis pasangan/ pemasangan dari bahan-bahan atau campuran-campuran
maupun alat-alat atau mesin-mesin kelengkapan bangunan yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pada proyek ini.
2) Apabila dalam spesifikasi teknis disebutkan suatu merk dagang atau produsen tertentu, maksudnya
semata-mata untuk menunjang mutu yang diinginkan.
3) Penjelasan umum dan persyaratan teknis, termasuk gambar-gambar perencanaan serta instruksi
dan informasi resmi kepada para calon kontraktor paket pekerjaan interior adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen keseluruhan serta prosedur penawaran paket
pekerjaan ini.
4) Lingkup pekerjaan ini di susun dengan urutan sebagai berikut :
a) PEKERJAAN PERSIAPAN
b) PEKERJAAN RUANG RAPAT, RUANG BUPATI DAN RESEPSIONIS BUPATI
c) PEKERJAAN RUANG LOBY DAN LORONG PEMDA
d) PEKERJAAN RUANG SEKRETARIS DAERAH
e) PEKERJAAN RUANG ASISTEN 1,2,3
f) PEKERJAAN RUANG STAF AHLI 1,2,3
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Umum
1) Pelaksanaan pekerjaan furniture harus dilakukan dengan sebaik- baiknya, sesuai dengan gambar
rencana, baik yang ada maupun yang akan diusulkan oleh Konsultan Pengawas.
2) Contoh beberapa jenis pekerjaan harus dibuat untuk diuji sesuai dengan kondisi pemakaian
sesungguhnya kelak dan disetujui sebelum produksi yang sesungguhnya dimulai.
3) Kontraktor/ Pelaksana harus memberi jaminan sedikitnya satu tahun atas pekerjaannya terhadap
kemungkinan terjadinya kerusakan akibat mutu bahan yang digunakan maupun mutu
pekerjaannya, yang ditunjukan dengan surat jaminan dari Kontraktor/ Pelaksana kepada Pemberi
Tugas.
4) Semua contoh bahan-bahan lunak yang mempunyai kecendrungan terbakar seperti textile,
upholstery, wallpaper yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan harus disertai dengan
spesifikasi detail yang menunjukkan struktur maupun jenis serat yang digunakan.
5) Dan harus disertai dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuatannya atau agen penjualannya,
sesuatu keterangan yang menunjukan bahwa bahan-bahan tersebut sudah flame rated dan
diproses untuk menjadi kondisi flame resistetance (diproses untuk mencegah penyebaran api
melalui bahan-bahan tersebut).
B. Khusus
1) Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas maksimal pemakaian suatu
furniture. Mutu kerja dan bahan harus kelas satu.
2) Tidak diperbolehkan menggunakan chipboard atau particle board.
3) Semua sambungan dibuat sekuat-kuatnya.
4) Item yang selesai harus sesuai dengan gambar detail maupun spesifikasi.
5) Kontraktor/ pelakasana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh item
furniture sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
6) Apabila pemilih tugas meminta kontraktor/ pelaksana untuk menyimpan barangnya setelah
tanggal penyerahan barang, maka atas persetujuan bersama biaya penyimpanan akan
dinegosiasikan.
7) Adanya perbedaan suhu dibengkel dan proyek, akan mempengaruhi kadar
kelembaban dan finishing dari item furniture. Apabila setelah furniture ditempatkan diproyek
diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh kontraktor/ Pelaksana.
Dalam pengerjaan harus dilaksanakan dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Backdrop, Cabinet HPL, Rak Buku HPL, Lapis Pilar HPL, Lapis Panel Dinding dan
Partisi HPL
a. Bahan
1) Bahan Interior yang dipergunakan adalah bahan dasar pembuatan backdrop, cabinet, rak
buku, lapis pilar, lapis panel dan partisi menggunakan multiplek tebal 6 mm,9 mm, 12 mm,18
mm dengan kualitas baik/ KW I .
2) Bahan finishing menggunakan HPL ( High Pleasure Laminate) kode disesuaikan dengan
gambar rencanadan kesepakatan pihak teknis antara pengawas dan Pihak terkait.
b. Persyaratan
1) Bahan dasar yang dipakai “multiplek” tidak boleh ada yang cacat pada lembaran triplek.
2) Bahan triplek harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering/ tidak lembab,
dan bersih sesuai persyaratan dari pabrik.
3) Pemotongan HPL harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong, bekas potongan
harus diratakan make mesin Router sampai halus/ rata.
4) Warna HPL disesuaikn dengan Kode Perencanaan yang memperhatikan estetika keindahan
nuansa ruangan.
c. Pemasangan.
1) Pemasangan interior dalam ruang disesuaikan dengan Bill of quantity yang telah ditentukan.
2) Ukuran dan desain interior disesuaikan dengan gambar teknis yang telah ditentukan dari pihak
tim teknis.
3) Pasangkan laminate pada panel multiplex dengan lem kuning, dengan dioleskan 2x pada
masing-masing bidang multiplex dan HPL. Tunggu hingga cukup kering, kemudian tempelkan
HPL pada multiplex secara perlahan dan ditekan secara berurutan ke arah luar.
4) Hal ini dilakukan agar udara tidak terjebak di dalam dan HPL merekat kuat dan rata pada
multiplex.
5) Potong panel multiplex sesuai ukuran yang diinginkan dengan menggunakan meja potong.
6) Setelah mendapat ukuran panel yang diinginkan, bersihkan dengan amplas pada bagian
pinggir bekas potongan.
7) Siapkan edging yang akan ditempel pada pinggiran panel, berikan lem kuning 2x pada
masing-masing permukaan. Tunggu hingga cukup kering, setelah itu tempelkan edging secara
hati-hati ke pinggiran panel dan tekan secara berurutan ke arah pinggir hingga cukup kuat.
2. Pekerjaan FIXTURES & FITTINGS
a. Umum
1) Lighting fixtures & fittings yang termasuk dalam pekerjaan interior dalam hal ini bersifat
general lighting fixtures & fittings.
2) Apabila terdapat lighting fixtures & fittings khusus, maka yang dimaksud adalah
lighting fixtures & fittings yang ditentukan oleh disainer interior dalam kaitannya lebih
kepada estetika.
3) Untuk lighting fixtures & fitting khusus yang lebih terkait fungsional teknis (contoh: stage
ligting), Kontraktor/ Pelaksana wajib mempelajari perencanaan special lighting dan M & E.
5) Kontraktor/ Pelaksana wajib mempelajari tipe-tipe fixtures & fittings schedule/ Bill of
Quantity serta gambar perencanaan.
6) Semua material yang disuplay dan dipasang oleh kontraktor/
7) Pelaksana disamping harus sesuai spesifikasi, juga baik dan baru, hal mana ditunjukkan
melalui surat order pengiriman dari dealer/ agen/ pabrik.
8) Kontraktor/ Pelaksana wajib mengisi daftar material lighting fixtures & fittings yang akan
disuplay serta dipasang dengan menyebutkan merk, type, kelas serta jumlahnya yang
dilengkapi dengan brosur/ catalog produk yang bersangkutan.
9) Apabila terjadi bahwa kontraktor/ Pelaksana tidak dapat mengadakan material termasuk
diakibatkan oleh suatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh pemberi Tugas, Perencana
dan Konsultan Pengawas, maka kontraktor/ Pelaksana dapat mengajukan usulan
penggantian yang setara.
b. Armatur
1) Semua armatur harus dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi, dimana
sebelum dilaksanakan pemasangannya harus mendapatkan persetujuan Perencana/
Konsultan Pengawas.
2) Pemasangan komponen-komponen armatur seperti ballast, capacitor, starter lamp holder,
dsb. Harus dapat memudahkan pemeliharaan.
c. Switches & Outlets
1) Pemasangan switches & outlets pada dinding atau partisi dilakukan sesuai petunjuk dalam
gambar rencana.
2) Switches & outlets dipasang dengan roset-roset yang terbuat dari bahan galvanis (tidak
berkarat).
3. Pekerjaan (Wallpaper)
a) Bahan :
1) Material wallpaper menggunakan wallpaper dengan kualitas yang baik , menyangkut merk
yang akan digunakan agar terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas
2) Warna dan motif wallpaper sesuai gambar desain namun dapat berubah sesuai permintaan
pemberi pekerjaan
b) Pemasangan :
1) Sebelum pemasangan wallpaper terlebih dahulu dinding dibersihkan dari kotoran debu atau
kotoran lainnya sesuai dengan petunjuk Pengawas.
2) Pemasangan wallpaper harus dipasang dengan rapi tanpa ada goresan dan gelembung
dan sesuai dengan gambar rencana.
3) Warna dan motif wallpaper disesuaikan pada setiap ruangan yang akan dipasang dengan
memperhatikan estetika rungan dan kombinasi warna ruangan.
4. Pekerjaan Plafond Gypsumboard
a) Bahan :
1) Material rangka plafond menggunakan bahan hollow galvalume 4x4 dan 2x4 kombinasi
harus sesuai kebutuhan dan berkualitas baik.
2) Rangka jenis ini dipasang disemua bagian dalam bangunan
3) Material penutup plafond menggunakan Gypsumboard tebal 9mm.
b) Pemasangan :
1) Rangka Langit-langit Plafond pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
Ukuran luasan rangka plafond adalah 60 x 60/ 60 x 120 cm dengan standar rangka
hollow galvalume 4x4. Bagian permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang
rangka langit-langit harus rata dengan cara baut atau dilas, pada bagian permukaan.
Penggantung rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/kabel
baja yang diikatkan ke stek penggantung langit-langit. . Panjang stek dan jarak
penggantung sesuai dengan Gambar kerja.
2) Penutup Langit-langit Gysumboard pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
Plafond gypsum yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk,
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Direksi. gypsum dipasang dengan
cara pemasangan sesuai dengan standard yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya, pemakuan dengan sekrup khusus untuk panel gypsum, dan pola
pemasangan sesuai Gambar kerja. Setelah selesai terpasang sebelum di cat , bidang
permukaan langit-langit harus lurus, rata waterpass dan tidak bergelombang,
sambungan antar panel saling tegak lurus.
5. Pekerjaan Elektrikal
a) Bahan :
1) Material Listrik menggunakan bahan terbaik, Stok kontak dan sakelar menggunakan merk
Broco.
2) Jalur Instalasi Listrik terbungkus pipa dengan merk Power atau setara
3) Lampu Downlight menggunakan merk Philips atau setara, watt nya disesuaikan gambar
perencana.
4) Semua jenis Lampu digunakan bahan terbaik yang mudah di rawat, mudah dioperasikan,
tahan lama, ekonomis dan menjamin keselamatan operator
b) Pemasangan :
1) Pipa instalasi yang menuju ke stop kontak, sakelar dan lain – lain harus ditanam dalam atau
dinding dan pipa tersebut tidak boleh gepeng.
2) Pemasangan instalasi listrik meliputi :
Instalsasi titik lampu + fiting lampu, Instalasi stop kontak, Sakelar, MCB.
3) Untuk semua pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dipasang dan dilaksanakan
instalatir yang suda ahli.
6. Pekerjaan Lantai Vinyl
a) Bahan :
1) Material Vinyl menggunakan bahan terbaik merk Taco atau Setara.
2) Ukuran Vinyl 3 mm x 15 cm x 92 cm
3) Lem menggunakan Lem Kuning Fox.
b) Pemasangan :
1) Pastikan Lantai Keramik Kering dan Bersih
2) Vinyl harus terpasang rapi, sambungan antar vinyl harus rata
3) Pukul- pukul vinyl agar terpasang sempurna
7. Pekerjaan Kusen Alumunium
a) Bahan :
1) Material Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan
2) Warna kusen alumunium putih sesuai gambar rencana
3) Nilai Deformasi maksimal 1 mm
b) Pemasangan :
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2) prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.Celah antara kaca dan
sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
4) Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
5) Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
8. Pekerjaan Pintu Kaca Tempered
a) Bahan :
1) Material Pintu Kaca harus Tempered
2) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA. Bebas lengkungan maupun gelembung.
3) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik.
4) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
5) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
6) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
7) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
b) Pemasangan :
1) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
2) Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
3) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda
harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2025 | Rehab Kantor Bupati | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 1,326,347,030 |
| 26 April 2021 | Pengadaan Mebel Keperluan Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 1,135,337,324 |
| 5 November 2024 | Pembenahan Kantor Bupati Kotawaringin Barat | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 1,110,000,000 |
| 24 October 2019 | Pembuatan Interior Ruang Komisi Dan Ruang Lobby (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 344,523,000 |
| 14 June 2021 | Pengadaan Gorden Keperluan Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 289,797,310 |
| 27 October 2025 | Lanjutan Gedung Pendapatan Lantai 1 Dan 2, Renovasi Ruang Kaban, Renovasi Ruang Sekban Dan Kabid Anggaran, Partisi Aula | Kab. Lamandau | Rp 279,243,000 |
| 4 October 2018 | Pembangunan Pagar Gedung Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Sukamara | Kementerian Keuangan | Rp 268,168,000 |
| 3 August 2018 | Pengadaan Meja Kerja | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 242,574,000 |
| 27 October 2025 | Rehab Ruang Akuntansi | Kab. Lamandau | Rp 210,900,000 |