| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029171741713000 | Rp 230,400,000 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0938265659713000 | Rp 244,000,000 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0705071876713000 | Rp 286,000,000 | - | |
| 0940141971711000 | - | - | |
CV Angkasa Raya Lamandau | 0941182412713000 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0029172830713000 | - | - | |
CV Caroline | 03*7**3****52**0 | - | - |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0439046939713000 | - | - | |
CV Khansa Nusantara | 00*9**3****13**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pramuka No 07, Kelurahan Pasir Panjang
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama PPK : DIEN FAHRIYANDY, S.T, M.P.Sc, M.Eng
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah
Pekerjaan : Pembangunan Ruang kelas Baru SD Negeri 3 Baru
Nilai Pagu : Rp. 288.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 288.000.000,-
Tahun Anggaran 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1. Identitas
a. Unit Organisasi/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin
Barat
b. Program : Program Pengelolaan Pendidikan.
c. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
d. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
e. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang kelas Baru SD Negeri 3 Baru
2. Struktur Organisasi Pekerjaan
a. Nama PA : JAMRI, S.Pd
b. Nama PPK : DIEN FAHRIYANDY, S.T, M.P.Sc, M.Eng
c. Nama PPTK : MUHAMMAD DIYANTO, S.Kom
B. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pekerjaan Papan nama dan Pengukuran
1) Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah
disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
2) Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta kelengkapan
administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
3) Demi kelancaran kegiatan sebelumnya penyedia harus memperhatikan penempatan
bahan / material dan lalu lintas.
4) Situasi dan Ukuran
a) Penyedia wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah, sifat dan luasan
pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan penawaran
kontraktor.
b) Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan.
c) Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut bentuk
ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS) pekerjaan ini.
d) Penyedia berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera
melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat ketidak cocokan ukuran-ukuran
didalam gambar-gambar RKS ini, dan tidak diperkenangkan membetulkan
kesalahan-kesalahan ukuran / gambar-gambar sebelum berkonsultasian dari Direksi.
e) Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran bersama
dijadikan patokan.
f) Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau sesuai
kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
g) Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang selama dalam
pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
h) Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap ukuran
dan kedalaman.
i) Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh pemborong
dilapangan dengan alat ukur optic yang sudah diTera kebenarannya dan harus selalu
berpedoman pada titik duga patok (peil nol).
j) Untuk Bangunan rehabilitasi sebelum kontraktor memulai pekerjaan terlebih dahulu
mengambil Foto kondisi 0% (Nol Persen)
1) Pekerjaan Pembongkaran
Untuk pekerjaan bongkaran harus berkoordinasi dengan direksi, User / Owner, termasuk
dengan bagian-bagian pengelola bangunan existing. Sehingga tidak terjadi kesalahan-
kesalahan pembongkaran. Pekerjaan bongkaran mencakup pembongkaran bangunan
exsisting sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak pekerjaan.
Semua material hasil bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan kembali harus dibersihkan
dan disimpan dengan baik. Dan untuk material yang tidak terpakai harus disingkirkan ke luar
area sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Sebelum dilakukan pekerjaan seterusnya terlebih dahulu daerah bekerja harus dibersihkan
dari bekas bongkaran yang dapat merusak konstruksi bangunan.
Hasil bongkaran dirumpuk dengan arah horizontal di usahakan hasil rumpukan sementara
tidak menggangu jalan kanal kelokasi, para pekerja membongkar dan merumpuk hasil
bongkaran dengan radius min 25 meter dari area bongkaran, untuk bongkaran bangunan
dimulai diatas kebawah.
Sortiran/pemilihan hasil bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali dilakukan pada saat
akan dilakukan perumpukan hasil bongkaran, bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali
diseleksi, ditumpuk dan ditempatkan pada area terpisah. Hasil bongkaran yang dapat
dimanfaatkan kembali dilaporkan kepada pihak Direksi untuk diadakan konsultasi dan sistem
perhitungan biaya pemakaian kembali dan analisis kelayakan kondisi material.
2) Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1) Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, penyedia membersihkan lapangan/Lokasi
pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
2) Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga tidak
merusak struktur tanah.
3) Memasang Papan Bouwplank
a) Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan kls.III yang
diketam rata pada sisi kerjanya.
b) Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan
dan mendapat persetujuan dengan Direksi.
c) Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
4) Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib
membersihkan semua bagian Pekerjaan, terutama pada atap, lantai dinding, pintu/jendela,
plafond dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana juga harus membersihkan barang
bekas/peralatan yang diperlukan. Semua sisa material yang digunakan lagi harus dibawa
ke luar dari lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
2. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
a. Pekerjaan Beton
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang atau tidak bertulang berupa Sloof, Kolom, Balok,
Plat dan semua komponen-komponennya sesuai gambar rencana.
1) Pengecoran Beton
a) Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat dengan adukan. 1PC : 3 Psr
: 5krl dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai
alas keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan dengan gambar.
b) Semua pekerjaan konstruksi beton pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton K
-175. Semua pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
c) Untuk beton konstruksi bermutu K-175 dapat dilakukan dengan cara manual.
d) Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui
oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedian cukup bahan, perlatan serta
tenaga kerja.
2) Bekesting dan Acian
a) Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting atau
pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
b) Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan.
c) Pemasangan papan-papan begesting dipakai papan Klas II tebal 2 cm disusun
secara rapat. Khusus untuk bekesting plat lantai dapat menggunakan papan klas II
tebal 2 cm, dilapisi triplek, sedangkan tiang penyangga dibuat dari usuk 5/7/ kayu
dolken dengan jarak maksimal 0,60 m, serta dilengkapi balok-balok 5/7 melintang
dan membujur sehingga menjadi permukaan yang rata dan hasil cor yang ada.
d) Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya
bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat.
Jika dibutuhkan oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya
garis atau kelihatan terputus.
e) Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur
minimal 14 (empat belas) hari.
b. Pekerjaan Dinding
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata
pada bak air dan pasangan batako pada dinding bangunan seperti yang tertera pada
gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis
ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam
spesifikasi ini
1) Adukan/Mortar
Adukan yang digunakan untuk pasangan bata adalah : Pasangan bata biasa adalah
campuran 1 PC : 4 Pasir. Pasangan bata kedap air (traasram) menggunakan campuran
1 PC : 2 Pasir, yaitu pada daerah setinggi 30 Cm dari permukaan lantai , dinding
KM/WC dan yang ditentukan dalam gambar bestek dan gambar detail.
Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga jumlah
dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan
Direksi. Apabila mesin aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur
lebih dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila pengadukan
dilakukan dengan tangan, bahan adukan harus dicampur di dalam semacam kotak
diaduk minimal 2 kali secara kering dan akhirnya 3 kali setelah diberi air sampai adukan
sewarna semua dan merata. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk
dipakai, adukan yang tidak dipakai selama 2 (dua) jam harus dibuang. Pemakaian
kembali adukan tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan
setiap akhir dari hari kerja.
2) Pelaksanaan Pemasangan Bata atau sejenisnya
a) Pengecoran sloof beton telah selesai dilaksanakan dan telah dalam kondisi stabil dan
dijamin tidak akan terjadi keruntuhan setelah beban pasangan bata bekerja.
b) Peralatan utama dan steger telah disiapkan, Bowplank, peil dan segala titik referensi
yang dibutuhkan telah terpasang dengan baik, sehingga akan menjamin hasil akhir
sesuai.
c) Pasangan dinding bata adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan petunjuk lain
dengan gambar rencana.
d) Pemasangan bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang
lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata
harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan
harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
e) Pada jarak-jarak tertentu pasangan bata tersebut perlu diperkuat dengan kolom
praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
f) Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-
pertemuan dengan kosen/kolom.
g) Untuk perkuatan antara dinding ,kusen dan kolom utama maka pada kolom utama
dipasang angker berupa besi beton dia. 12 mm panjang minimal 25 cm setiap jarak
100 cm yang dipasang pada waktu pengecoran kolom utama.
3) Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran Dan Acian
a) Seluruh plesteran dinding bangunan, seperti yang disebutkan dalam gambar.
b) Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bangunan, terkecuali yang dinyatakan kedap
air.
c) Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, tebal lapisan maksimal 1,5
cm, selalu menggunakan pedoman tegak dan datar (straight dan level), sehingga
didapat permukaan yang rata lurus dan tegak tidak bergelombang, dan pengadukan
harus dilaksanakan secara homogen
d) Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran sebagai
lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul
e) Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu
antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 20
menit, terutama untuk plesteran kedap air
f) Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar – siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk
permukaan beton yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa – sisa bekisting,
kemudian di kretek/scratched. Semua lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau
form tie harus tertutup adukan plesteran.
g) Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus diratakan,
tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda – benda lain yang membuat cacat
h) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding bangunan
i) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti
yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran minimal 1,5 dan
maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan
kawat ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding pasangan yang
bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
4) Perawatan/Pemeliharaan
a) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari panas
matahari langsung dengan penutup yang mencegah penguapan air secara cepat.
b) Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
dengan selalu menyiram air sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh
c) Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan / material akhir, kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan–kerusakan dan pengotoran,
biaya pemeliharaan adalah tanggung jawab kontraktor, dan tidak dapat diajukan
sebagai pekerjaan tambah
d) Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 1 (satu)
minggu, plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti
yang disyaratkan tersebut di atas
e) Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi Proyek
/ Konsultan, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai disetujui oleh Direksi Proyek / Konsultan
5) Pekerjaan Lantai
Meliputi pemasangan lantai selasar, titik peil mengikuti gambar rencana. Warna dan
motif berdasarkan petunjuk Direksi / konsultan pengawas. Lantai yang dipergunakan
berkualitas baik sesuai gambar rencana atau petunjuk direksi / konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a) Pemasangan lantai sesuai dengan petunjuk Direksi Pelaksana.
b) Pekerjaan pemasangan ubin lantai baru diperkenankan untuk dipasang setelah
semua Pekerjaan-pekerjaan dinding/plesteran dan plafond telah selesai dikerjakan.
Sebelum pemasangan keramik lantai, harus direndam dalam air sampah jenuh.
c) Lantai keramik yang dipasang tidak boleh ada cat berupa : retak-retak, gelombang-
gelombang, berlubang, noda, permukaan cembung atau cekung. Sisi ubin keramik
harus siku, penyimpangan kesikuan ubin tidak boleh lebih besar dari 0,5 cm setiap
jarak 10 cm ke kanan dank ke kiri.
d) Bahan lantai gedung digunakan keramik lantai dan keramik dinding 40 x 40 cm
kecuali ditentukan lain oleh direksi atau design rencana. Sedangkan pada jenis,
kualitas dan warna keramik disesuaikan dengan petunjuk Direksi.
e) Pemasangan ubin keramik harus dikerjakan oleh tukang kayu yang benar-benar ahli
dan harus menghasilkan penyelesaian yang rapih dan naad yang lurus. Naad harus
didisi dengan bahan grouting/pasta semen/okker yang warnanya disesuiakan dengan
warna ubin yang dipakai. Pengisian naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
tegel/ubin keramik dipasang serta celah-celah keramik atau satu sama lain harus
dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran yang menghambat masuknya cairan bahan
pengisi. Segera setelah pengisian naad dengan semen, permukaan lantai harus
segera dibersihkan agar tidak terdapat noda bekas semen.
f) Pemasangan keramik yang tidak rapih, bergelombang, naad tidak lurus dan
sebagainya akibat dari pemasangan yang tidak baik harus dibongkar/diganti
sehingga memuaskan Direksi.
3. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
a) Pekerjaan Atap
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, atap penutup dan seluruh detail yang
disebutkan / ditunjuk dalam gambar rencana untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai
dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
1) Kuda-kuda, gording, konsul, ikatan angin, klos, usuk, reng dan seluruh rangka atap
dibuat dari kayu kualitas baik tua, kering atau tidak pecah-pecah.
2) Sambungan-sambungan harus diberi beugel, baut, besi strip dari bahan besi / baja
3) Semua pekerjaan kayu yang harus diserut rata dan licin hingga memberikan
penyelesaian yang baik dan sedikit penghalusan Listplank kayu harus memakai bahan
papan Kayu Kls I dengan ukuran 2/20 cm.
4) Kaso-kaso dipasang setiap jarak 50 cm, harus waterpass menurut kemiringan atap,
sedangkan reng dipasang setiap jarak sesuai dengan ukuran genteng.
5) Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus diserut rata dan licin,
setiap sambungan konstruksi atas agar diperhatikan adanya pen/joint yang berfungsi
pengunci.
6) Pekerjaan kayu harus rata, tidak melentur, bengkok
7) Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
8) Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.
9) Penutup atap menggunakan atap metal, dipakukan pada rangka atap langsung pada
reng atau gording dengan menggunakan paku genteng (paku khusus untuk atap metal)
atau paku seng.
10) Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembaran dengan lembaran lainnya. Alur harus dipasang merata dan tidak
bolak balik, sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
11) Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaranbubungan
dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyarat an pabrik.
12) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut
harus dibongkar dan dipasang baru.
b. Pekerjaan Rangka Plafond dan Plafond
Rangka langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal
dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90° (sembilan puluh
derajat) atau sesuai gambar rencana. Jika terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan
pemborong wajib memperbaiki termasuk jika Pengawas memerintahkan dibongkar
pemborong harus melaksanakannya atas biaya pemborong.
Pelaksanaan pekerjaan dijelaskan sebagai berikut :
1) Bahan Kayu Kls II 5/5 dengan pengaku Kayu Kls II 3/5.
2) Rangka langit-langit dipasang tidak lebih besar dari 60x120 cm
3) Balok dengan ukuran 5/5 cm ukuran rangka penggantung menggunakan kayu Kelas
II. Semua bagian harus saling bersambungan secara saksama dan secara
keseluruhan merupakan penopang yang baik.
4) Setelah rangka langit-langit terpasang harus mempunyai permukaan yang rata, bila
pada waktu pemasangan langit-langit terjadi permukaan yang bergelombang atau
mengendut dan kekurangan-kekurangan lain yang tidak diinginkan, rangka langit-
langit yang telah terpasang segera diteliti dan perbaiki bila perlu dibongkar kembali
atas biaya pemborong.
5) Penutup plafond dipakai nusaboard tebal 3,5 mm, dilaksanakan pada seluruh rangka
langit - langit baru dengan teknis pemasangan Pada pekerjaan pemasangan lapis
plafon perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat
erat hubungannya dengan pekerjaan langit – langit ini.
6) Penutup plafond dipasang rapat rangka plafond, rata air (level), lurus dan siku,
digunakan paku yang sesuai dengan jarak 15 cm.
7) Sebelum dilaksanakan pemasangan lapis plafond, pekerjaan lain yang terletak di atas
langit – langit harus sudah terpasang antara lain pekerjaan Elektrikal, dan lain – lain
yang dibutuhkan
8) Lubang – lubang atau tonjokan bekas sekrup, paku pada permukaan lapis plafon harus
ditiadakan.
9) Rangka – rangka datar harus waterpas dan yang miring harus sesuai dengan gambar
detail arsitektur.
10) Lapis plafond harus dipilih yang padat dan tidak retak
11) Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dinding ex-Avitex atau setara
dari bahan dasar cat yang bermutu baik produk yang telah disetujui Direksi.
Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus
(ditreatment).
12) Digunakan list plafond profil Kayu Kls II yang bermutu baik, yang telah disetujui profil,
mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut atau sesuai dengan gambar.
4. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, perlengkapan daun pintu/
jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan
meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a) Semua kunci-kunci tanam yang terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Untuk pintu-pintu panil jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu, tiap engsel maksimal 20 kg.dan sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap
daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang
+/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah
antara kedua engsel tersebut.
2) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
3) Pemasangan kunci dan handle harus lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Rekanan
sebagai Penyedia jasa wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4) Engsel Pintu Menggunakan engsel ukuran 5 Inc merk belluci
5) Engsel jendela menggunakan engsel ukuran 3 inc merk belluci
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
e. Rekanan sebagai Penyedia jasa wajib membuat shop drawing (gambar detailpelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi pabrik.
f. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas/
Perencana.
5. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen listrik termasuk lampu, saklar, stop
kontak, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik, seluruh material,
perlengkapan/peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik sehingga dapat
beropersai secara sempurna atau seseuai petunjuk Direksi.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur
yang sudah berpengalaman serta terdaftar sebagai instalatur resmi PLN dengan memegang
SPT dan Surat Izin Kerja- SIKA C yang masih berlaku. Seluruh Pekerjaan listrik harus
dikerjakan sesuai peraturan pekerjaan listrik yang berlaku di Indonesia terutama SPLN dan
PUIL.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut
:
a. Kontraktor Pelaksana harus memasang lampu jenis merk Philips atau setara. Tipe
armature aotbow lengkap dengan aksesorisnya, serta lampu lainnya seperti yang
ditujukkan dalam gambar.
b. Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik atau dari sekualitas merk MK atau.
c. Isolasi untuk sambungan kabel digunakan pipa isolasi sekualias 3 M, legrand atau yang
sekualitas.
d. Pipa kabel (conduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau yang sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
e. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan
yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang
dengan persetujuan pihak Direksi/Pengawas.
b. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan listrik
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh biaya ditanggung
atas biaya Kontraktor pelaksana. Material yang harus diajukan contohnya antara lain :
Kabel, Stop kontak, Saklar, Lampu (setiap jenisnya), Konduit, Ballast, dll
c. Pipa kabel (konduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
d. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan
yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang
dengan persetujuan pihak Direksi/pengawas.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang disebutkan /
ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan petunjuk Direksi/
konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut
:
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan
dibersihkan dari kotoran. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding
harus digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi bagian-bagian
permukaan tembok berlubang dan yang terdapat celah-celah kemudian digosok lagi hingga
permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit tiga kali.
b. Untuk Pekerjaan pengecatan menggunakan cat tembok merk Avitex atau setara, warna
akan ditentukan kemudian oleh Direksi/ Pengawas.
c. List plank dan semua Pekerjaan kayu lainnya dicat menggunakan cat kayu/Besi sekualitas
produk Avian, Glotex atau yang setara.
d. Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian oleh Direksi/Pengawas.
7. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja
cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu salah satu pekerjaan yang
paling berbahaya di dunia, menghasilkan kematian yang paling banyak di antara sektor
lainnya. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup pencegahan, pemberian
sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan
menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. Peralatan kerja ibarat mesin dan juga
bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi dari logam dan materi kimia bisa membahayakan
pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan
tinggi, mempunyai ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan ancaman lainnya yang
berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk dan menawarkan benturan dan
melukai pekerja jikalau tidak digunakan dengan aman. Tindakan khusus untuk mewujudkan
kesehatan dan keselamatan kerja dalam proyek ini dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau terjadi
kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja, sabuk pengaman,
sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan diadaptasi untuk
masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian seperti plesteran dan acian, plafond, atap dan
pengecatan akan diadakan scaffolding
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang
terlindungi dan tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop terdapat
penggunaan peralatan kerja terutama mesin dapat mengakibatkan Kebisingan yang
sanggup menawarkan ancaman tersendiri yang bisa menjadikan hilangnya pendengaran.
Pada proses kerja di workshop juga akan terjadi temperatur ekstrim, contohnya pada
pekerjaan pengelasan yang menimbulkan pengaruh Kejutan listrik menawarkan risiko
ancaman ibarat tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari kemudahan instalasi listrik.
e. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya terpisah dari
bahan/material biasa.
f. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan workshop.
g. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme keselamatan
kerja pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
h. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam lokasi
proyek
i. Memberikan perlindungan berupa asuransi kepada pekerja.
8. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti material
yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari item
pekerja yang telah dikerjakan.
Pangkalan Bun, 24 Juni 2024
Dibuat dan ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DIEN FAHRIYANDY, S.T, M.P.Sc, M.Eng
NIP. 19781227 200501 1 011