URAIAN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
A. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1. Identitas
a. Unit Organisasi/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin
Barat
b. Program : Program Pengelolaan Pendidikan.
c. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
d. Nama Paket Pekerjaan : Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 1
Sebuai
e. ID RUP : 48272567
2. Struktur Organisasi Pekerjaan
a. Nama PA : JAMRI,S.Pd
b. Nama PPK : DIEN FAHRIYANDY, S.T, M.P.Sc, M.Eng
c. Nama PPTK : MUHAMMAD DIYANTO, S.Kom
B. PROSES
1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan pembersihan harus dilaksanakan dengan baik dan hanya yang ada dilokasi
yang akan dibangun
1.2. Tempat penimbunan bahan tidak mengganggu aktifitas dilokasi pekerjaan
1.3. Papan proyek dipasang sebelum pekerjaan dimulai dan ditempatkan pada lokasi
pekerjaan
1.4. Gambar perencanaan harus dipasang/ditempel pada papan informasi untuk membantu
mempermudah pelaksanaan dilapangan
1.5. Air kerja disiapkan dilokasi pekerjaan dan syarat air kerja harus bersih dari lumpur
1.6. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja, dalam pelaksanaannya harus
dapat diatur sedemikian rupa dan memanfaatkan hari atau jam efektif bekerja.
2. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PALFON
2.1. Yang termasuk lingkup Kegiatan ini meliputi :
a. Menggunakan Atap galvalum tb. 0,3 mm ( warna )
b. Plafon Nusaboard tebal 3,5 mm
2.2. Pelaksana Pembangunan tidak boleh memasang atap dan langit – langit (plafond
hanger) sebelum seluruhnya kelengkapan baut – baut dan beugel kap selesai
dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan ijin Konsultan Pengawas. .
2.3. Sebelum mendatangkan dalam jumlah yang besar Pelaksana Pembangunan harus
mengajukan contoh terlebih dahulu.
2.4. Apabila genteng yang disetujui dan genteng yang didatangkan terdapat perbedaan
mutu maka Pelaksana Pembangunan berhak menolak.
2.5. Untuk penutup langit-langit digunakan bahan nusaboard dengan ukuran 3 mm buatan
dalam negeri dengan kualitas yang dapat disetujui Konsultan Pengawas dengan
mengajukan contoh terlebih dahulu
2.6. PEKERJAAN JALUSI DAN BESI PENGGANTUNG
2.7. Kegiatan ini meliputi :
a. Perbaikan jalusi
b. Pasang DKaca mati, kaca bening 5 mm
c. Pasang Kunci tanam pintu ( ex. Gerber )
d. Pasang Pasang engsel pintu DPJ 5 "
e. Pasang Pasang engsel jendela DPJ 3 "
f. Pasang Pasang grendel
URAIAN PEKERJAAN
g. Pasang Pasang hak angin
h. Pasang Pasang tarikan jendela
2.8. Untuk pekerjaan Jalusi adalah Jalusi penyambungan pada sudut daun pintu dengan
tiang kusen harus betul – betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah – celah.
2.9. Rangka harus betul – betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup atau dibuka
2.10. Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak menggunakan bahan yang
telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti oleh Pelaksana Pembangunan
3. PEKERJAAN PLESTERAN
3.1. Plesteran 1 Pc : 4 Ps
3.2. Pekerjaan tembok yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus disaput dengan
air semen. Semua yang digunakan hasil dari ayakan pasir yang halus dan selalu
ditakar.
3.3. Semua pekerjaan plesteran tembok harus rata dan halus, dan merupakan suatu bidang
yang tegak lurus dan siku.
3.4. Jika hasil plesteran retak – retak, Pelaksana Pembangunan bertanggung jawab segera
memperbaiki
3.5. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada bagian tembok yang tampak antara
lain tembok amping
4. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan lantai keramik. Plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing
lantai sesuai yang disebutkan/ditunjukan dalam detail gambar.
4.2. Bahan yang direkomendasikan
− Keramik polos ukuran 40 x 40 cm atau sesuai gambar.
− Keramik anti slip 40 x 40 cm atau sesuai gambar.
Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Pelaksana Pembangunan harus
mengajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Bahan tersebut harus disimpan ditempat terlindung dan tertutup, kering
dan bersih.
4.3. Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 3 Ps dipakai untuk pemasangan keramik lantai
dalam ketebalan adukan maksimal 3 cm.
4.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan lantai diatas lantai lama tanpa menggunakan rabat beton terlebih
dahulu diteliti ketepatan pada peil yang ditentukan
b. Semua lantai yang sudah terpasang perlu pengisian siar – siar ( nat ) antar
keramik dengan semen.
c. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3
x 24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
d. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
− Tetapkan data level lantai yang tepat.
− Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
− Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
URAIAN PEKERJAAN
− Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan
yang seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
− Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
e. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai
dengan plint adalah rata/lurus
4.5. Kegiatan lantai yang tidak lurus / Waterpass, berombak, turun naik dan retak harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Pembangunan. Lantai yang sudah
terpasang harus dipel dan dibersihkan.
5. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Pengecatan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan dalam gambar
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan Peraturan NI-4
c. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu,
lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau
mengurangi mutu pengecatan.
4. Pelaksana Pembanguan harus mengajukan contoh cat yang digunakan
kepada Konsultan Pengawas.
5. Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah – pecah serta masih tipis
harus diulang dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Pembanguan.
6. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
6.1. Kegiatan ini meliputi :
6.2. Pemasangan titik instalasi listrik sesuai dengan petunjuk teknis.
6.3. Pemasangan lampu – lampu, stop kontak maupun saklar dipasang sesuai dengan
petunjuk teknis dan untuk saklar dan stop kontak digunakan merk Broco atau merk
lain yang kualitasnya sama.
6.4. Untuk pelaksanaan Kegiatan lain – lain harus sesuai dengan bestek/petunjuk teknis
6.5.
7. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan
keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu
salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan kematian yang paling
banyak di antara sektor lainnya. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup
URAIAN PEKERJAAN
pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan
untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. Peralatan kerja ibarat
mesin dan juga bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi dari logam dan materi kimia
bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan
komponen dengan kecepatan tinggi, mempunyai ujung yang tajam, permukaan yang
panas, dan ancaman lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar,
memotong, menusuk dan menawarkan benturan dan melukai pekerja jikalau tidak
digunakan dengan aman. Tindakan khusus untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan
kerja dalam proyek ini dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau
terjadi kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja, sabuk
pengaman, sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan
diadaptasi untuk masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian seperti plesteran dan acian, plafond, atap dan
pengecatan akan diadakan scaffolding
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang
terlindungi dan tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop terdapat
penggunaan peralatan kerja terutama mesin dapat mengakibatkan Kebisingan yang
sanggup menawarkan ancaman tersendiri yang bisa menjadikan hilangnya
pendengaran. Pada proses kerja di workshop juga akan terjadi temperatur ekstrim,
contohnya pada pekerjaan pengelasan yang menimbulkan pengaruh Kejutan listrik
menawarkan risiko ancaman ibarat tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari
kemudahan instalasi listrik.
e. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya terpisah
dari bahan/material biasa.
f. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan
workshop.
g. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme keselamatan
kerja pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
h. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam
lokasi proyek
i. Memberikan perlindungan berupa asuransi kepada pekerja.
8. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti material
yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari
item pekerja yang telah dikerjakan
Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun, maka Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Penyedia Jasa hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah
diterima dan mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan
penyelesaian pekerjaan ini.
Pangkalan Bun, 24 Juni 2024
Dibuat dan ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
DIEN FAHRIYANDY, S.T, M.P.Sc, M.Eng
NIP. 19781227 200501 1 011