| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0662320191713000 | Rp 1,009,750,000 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024550816713000 | Rp 1,144,750,000 | - | |
CV Berkat Pemuda | 00*5**3****12**0 | - | - |
| 0807255088713000 | - | - | |
CV Central Anugrah Abadi | 09*8**3****06**0 | - | - |
| 0435527445701000 | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sutan Syahrir Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Kabuapten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. HASYIM MUALLIM, MT
Nama PPK : SURADI, S.ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Tipe Box Culvert
Pada Ruas Jalan Gestrek
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Nilai Pagu : Rp. 1.154.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 1.154.000.000,00
Tahun Anggaran
2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jembatan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan
unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara,
dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan
fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Jembatan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jembatan sebagai
Penyedia Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang
bagaimana tahapan pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana
setiap proyek memiliki kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga
perlu tata cara pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak
kerja Penyedia Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan
proyek secara tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil
kerja turut dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal.
Oleh karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang
tepat dan berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang
terdapat di Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Pembangunan Jembatan
TIpe Box Culvert Pada Ruas Jalan Gestrek
b. Tujuan dari Kegiatan Pembangunan Jembatan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan
pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas
jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Pembangunan Jembatan untuk meningkatkan
sarana dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pekerjaan : Pembangunan Jembatan TIpe Box Culvert Pada
Ruas Jalan Gestrek
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 1.154.000.000,-
Jangka Waktu : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Pembangunan Jembatan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan.
Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Seksi 3.2.1a Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Seksi 3.2.3a Timbunan ( Bahan Pasir )
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair
Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1 (6a) Beton Strukur, Fc’25 Mpa
Seksi 7.1 (6a) Beton Strukur, Fc’25 Mpa ( Pekerjaan Jalan )
Seksi 7.3 (2) Baja Tulangan Sirip - BjTS 280
Seksi 7.6.(1) Penyediaan dan Pemancangan Cerucuk kayu galam
Seksi 7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu
A.4.7.1.4a Pengecatan Pipa Relling Box Culvert
A.4.7.1.10 Pengecatan Relling & Kreb Box Culvert
Seksi Ls Pek. Lantai Kerja Kayu Ulin 2/20
Seksi Ls Pek. Balok Kayu Ulin 5/7
Seksi Ls Plastik Filter
Seksi Ls Pipa PVC 3" (Buangan Air)
Seksi Ls Pek. Pengadaan dan Pemasangan Relling Pipa
Galvanis Ø 3"
Seksi Ls Pek. Pengadaan dan Pemasangan Elbow Relling
Pipa Galvanis Ø 3"
Seksi Ls Pek. Kisdam
Seksi Ls Pek. Pembuatan Jembatan Sementara
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R SI A P AN
S P MK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
S H OP DR A WI N G Addendum
P E LA K S AN A A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Aspal
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
D OK U ME N A DM I NI ST R A SI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat
yang diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Pekerjaan galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak
diklasifikasikan sebabagai galian batu, galian struktur, galian sumber
bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan
berbutir dan galian beton. Pelaksanaan galian biasa ini prosedurnya
sebagai berikut :
1) Pengukuran dan pemasangan bowplank atau penentuan kedalaman
galian. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
theodolit dengan mempedomani hasil rekayasa yang ttelah
ditentukan oleh pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
Pemasangan bowplank dilakukan setelah hasil dari pengukuran
disetujui ileh pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
2) Penggalian dengan menggunakan Alat Berat
Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank
dalam hal ini penentuan kedalaman galian. Tanah yang digali oleh
Excavator langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut
keluar lokasi proyek.
b. Seksi 3.2.1a Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Seksi 3.2.3a Timbunan ( Bahan Pasir )
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan , penghamparan
manual diatas lantai papan ulin yang diperlukan untuk elevasi
penampang lantai box culvert yang di syaratkan atau disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Pekerjaan ini digunakan sebagai Lapis Perekat antara Beton dengan
konstruksi diatasnya, sebelum dilakukan penyemprotan aspal
dipanaskan pada tangki Aspal Sprayer dan dicampur dengan Karosin
setelah aspal mencapai suhu yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi
setelah itu aspal Lapis Perekat – Aspal Cair disemprotkan ke Atas
permukaan Beton Box Culvert dan jalan beton dengan ketebalan 0,35
liter / meter persegi.
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis
Perekat – Aspal cair ini dilaksanakan pada daerah diatas Beton Box
Culvert dan badan Jalan beton sebelum penghamparan HRS Base .
b. Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
10. Divisi 7 – Struktur
a. Seksi 7.1.6a Beton Stuktur Fc’ 25 Mpa
Minimal dengan kuat tekan silinder fc' = 25 Mpa, artinya mempunyai kuat
tekan hancur karakteristik sebesar 25 Mpa pada benda uji silinder
dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, saat umur beton 28 hari.
Kuat tekan tersebut di atas adalah lebih kurang setara dengan mutu
beton K-300 pada NI-2, yaitu kuat tekan hancur karakteristik sebesar 300
kg/cm2 pada benda uji kubus dengan sisi 150 mm, saat umur beton 28
hari. Kuat tekan karakteristik adalah kuat tekan beton yang sudah
memperhitungkan adanya deviasi secara statistik pada sejumlah benda
uji beton, baik itu silinder maupun kubus, sesuai dengan SKSNI-T15-
1991, atau NI-2-1971 dalam hal benda uji kubus.
Untuk mutu beton fc’ > 25 Mpa atau K-300 seluruh komponen bahan
beton harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 25 Mpa
atau K-300 diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-
1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran
harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah
setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen.
Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
b. Seksi 7.3.2 Baja Tulangan Sirip BjTS 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Seksi 7.6.(1) Penyediaan dan Pemancangan Cerucuk kayu galam
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemancangan cerucuk
dengan kayu galam sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi
prasarana dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah
tenaga kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 16 Agustus 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19770417 199903 1 002