Renovasi Gedung Bp3mi Banten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068901000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BPPMI
Work Unit: Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bp3mi Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,072,162,000
Winner (Pemenang): PT Rahandika Nusa Perkasa
NPWP: 838477016401000
RUP Code: 59693806
Work Location: BP3MI Banten - Serang (Kota)
Participants: 65
Applicants
Reason
0838477016401000Rp 771,616,409-
CV Extrakarya Ubersukses
01*5**3****46**0Rp 835,836,653-
0032769291009000Rp 857,729,600-
CV Sifa Indah Mandiri
09*2**6****44**0Rp 857,729,600Tidak Hadir dalam Pembuktian
0700767767009000Rp 857,729,600Tidak hadir dalam pembuktian
0016698888009000Rp 857,729,600Tiakd hadir dalam pembuktian
PT Bangun Pesona Prima
09*7**1****03**0Rp 857,729,600-
Hasea Benedict
06*9**5****47**0Rp 857,729,600Tidak Hadir dalam Pembuktian
0032663163323000Rp 857,729,600-
0719110199401000Rp 857,729,600-
0530543263003000Rp 857,729,600Tidak Hadir dalam Pembuktian
0706167582407000Rp 857,729,600-
0413771783419000Rp 857,729,600-
0026054247008000Rp 857,740,174-
Aryan Karya Nusa
06*2**2****34**0--
0419403076322000--
CV Laksana Pilar Emas
01*9**1****03**0--
CV Syafi Berkah Mandiri
03*5**0****16**0Rp 953,848,385-
0433017589003000--
CV Arza Karya
10*1**1****13**9Rp 857,729,600-
0032157729001000Rp 857,755,553-
0738315357003000Rp 1,017,606,289-
0029954039005000--
0747787224325000--
0758095327121000--
PT Gilangrafa Maju Bersama
09*8**1****18**0--
0015570229655000--
0031994247023000--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
0905215570009000--
0032956716005000--
0660288473401000--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
CV Interdesign
08*0**9****23**0--
0732690672941000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0021080056407000--
Haraka Langgeng Berkah
10*0**0****84**5--
0024509150004000--
0841029184008000--
0939639134101000--
0703463596434000--
CV Mulia Cipta Bersama
01*7**1****11**0--
0948299649423000--
0710279878127000--
CV Arista Inti Persada
09*9**9****25**0--
0924820319419000--
0810343756305000--
0926281692061000--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0--
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0--
0912013349009000--
0416689701804000--
0210121489418000--
0624868774418000--
0759965668419000--
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0--
0210904959401000--
0807452602401000--
0024154528017000--
CV Mora Jaya
0030794820009000--
0630537256027000--
0018933473101000--
0013218458008000--
Attachment
KERANGKA            ACUAN        KERJA       (KAK)                  
                                                                              
          Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa        
         SPESIFIKASI     TEKNIS                                                 
                                                                                
         Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa           
                                                                                
         PROGRAM                                                                
        Pekerjaan Jasa Kontruksi Renovasi Kantor BP3MI Provinsi Banten          
                                                                                
         KEGIATAN                                                               
                                                                                
        Pekerjaan Jasa Kontruksi Renovasi Kantor BP3MI Provinsi Banten          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            PEKERJAAN            : Pekerjaan Jasa Kontruksi Renovasi Kantor     
                                  BP3MI Provinsi Banten                         
             LOKASI              : Serang                                       
                                                                                
                                                                                
            PAGU                 : Rp. 1.200.000.000                            
                                                                                
            HPS                  : Rp. 1.072.162.000                            
                                                                                
            WAKTU PELAKSANAAN    : 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER        
                            SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                              
         A.  SYARAT - SYARAT UMUM                                             
                                                                              
         A.1. NAM A DAN TEMPAT PEKERJAAN                                      
              Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung
                       Kantor BP3MI Serang                                    
              Lokasi   SERANG                                                 
              Nilai Pagu Rp 1.200.000.000                                     
              HPS      Rp. 1.072.162.000                                      
              Sumber Dana : DIPA BP3M1 BANTEN Tahun Anggaran 2025             
         A.2. PENJELASAN PEKERJAAN                                            
              Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah: Pekerjaan meliputi
              renovasi dan penambahan Gedung kantor BP3MI Serang.             
                                                                              
         A.3. STANDAR RUJUKAN                                                 
         A.3.1. URAIAN UMUM                                                   
              a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan
               menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan
               beserta cara-cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
               Direksi.                                                       
              b. Kontraktor hams bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang
               diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar- standar
               yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi
               Teknik.                                                        
         A.3.2. JAMINAN KUALITAS                                              
             a. Selama Pengadaan                                              
                Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang
               diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau
                melebihi persyaratan yang telah ditentukan.                   
              b. Selama Pelaksanaan                                           
                Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang-barang dan
                pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
                kompensasi bagi Kontraktor.                                   
              c. Tanggung Jawab Kontraktor                                    
                Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-
                bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik
                atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan
                dalam standar standar yang diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan
                oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan hams termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
                resmi.                                                        
              d. Standar standar                                              
                Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar
                yang dicantum kan di bawah ini:                               
                • Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNIT15-1991-03.      
                • Peraturan Kontmksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.   
                • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.         
                • Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.                      
                • Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.                          
                • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
                • Peraturan yang ditetapkan oleh Pemsahaan Daerah Air Minum.  
                • Peraturan yang ditetapkan oleh Pemsahaan Umum Telekomunikasi.
               • Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
                 Departemen Pekerjaan Umum.                                   
               • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.            
               • Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981 beserta Pedomannya.
               • Standard Industri Indonesia (Sll).                           
               • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982  
               • Peraturan Cat Indonesia - N4.                                
               • Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa
                 konstruksi melalui penyedia.                                 
         A.4. MOBILISASI                                                      
         A.4.1. UMUM                                                          
              a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
               diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Inijuga
               akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
              b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
               pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.
              c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur)
               tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jatan
               tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kemsakan jalan dan jembatan yang
               digunakan untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.         
              d. Kontraktor harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan
               dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut
               sampai mendapat persetujuan Direksi.                           
              e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus dilaksanakan
               pada waktu lalulintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
         A.4.2. JANGKA WAKTU MOBIUSASI                                        
              Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan kontrak, terkecuali
              dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.         
         A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN                                            
              a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
                pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.                
              b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut                   
                • Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturan Nasional, Peraturan - peraturan Provinsi dan
                 Peraturan - peraturan Kota.                                  
                • Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan pembuatan
                 Kantor Kegiatan dan gudang - gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi.
                • Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitamya sebagai akibat dari operasi
                 pelaksanaan.                                                 
                • Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah
                 selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi
                 serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
          A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL                             
          A.5.1. UMUM                                                         
              a. Semua material yang didatangkan hams memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
              b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja untuk
                pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi
                Teknik.                                                       
              c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn Kota Medan atau provinsi yapg
               sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratorium pusat harus
               juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.   
         A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI                                
             a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi bilamana hasil
               pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan
               peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
               melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
              b. Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan tetap ditolak
               pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
               selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
              c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak
               Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
               waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.                     
              d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi Teknik berhak
               mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang
               terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun
               hasil penelitian bahan tersebut.                               
         A.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
         A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                               
              Memiliki Surat Izin sebagai berikut:                            
              a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)                     
              b. SBU Klasifikasi :                                            
                * Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Perkantoran (BG          
                  002)Kiasifikasi Kecil                                       
         A.6.2. UMUM                                                          
              a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja
               pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
               sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan bilamana
               diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk
               pengendalian mutu bahan-bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi
               tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
              b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,                   
                                   Pendidikan Pengalaman                      
                 No  Jabatan Jumlah                      Keahlian             
                                    Minimal  Minimal                          
                 A  TENAGA AHLI                                               
                                                    SKT Pelaksana             
                                   D3/SMK                                     
                 1. Pelaksana 1 Org        2 Tahun  Bangunan Gedung(TA        
                                   Sederajat                                  
                                                    022 atau TS 051/052)      
                    Petugas K3     D3/SMA           Sertifikat Petugas K3     
                 2.          1 Org         1 Tahun                            
                    Konstruksi     Sederajat        Konstruksi                
              c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik,
                nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.     
              d. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, Pelaksana
                kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
                Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
                setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana
                baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/DirekturPerusahaan) yang akan memimpin
                pelaksanaan.                                                  
             e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
               Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan Direksi
               Teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan,                 
             f. Shop Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari
               sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik.
         A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA                   
             a. Kontraktor harus menyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang diperlukan untuk
               pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan dilapangan dan bilamana Direksi
               Teknik meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan
               untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal Frekuensi Minimum "Pengujian Pengendalian
               Mutu", dalam Pra konstruksi.                                   
             b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi dokumen kontrak
               dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik Bahan harus diuji dilapangan atau
               di laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum
               yang tercantum dalam "Jadwal Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu" atas
               permintaan Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan dan
               tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.            
              c. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan desain
               campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi Teknik.
         A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN                                       
              a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
               pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat desain serta persyaratan
               spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan          
              b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
               keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang
               serta dipelihara selalu dalam kondisi baikpada semua peralatan dengan motor, dibawah
               pengendalian Kontraktor.                                       
              c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau peralatan yang berisik
               dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
               dekat Rumah Sakit.                                             
              d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
               secara teratur                                                 
         A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN PEKERJAAN DI LAPANGAN                
              a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan survai secara cermat
               dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan
               desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk maksud
               sebagai referensi dimasa depan.                                
              b. Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus menyediakan semua
               instrumen yang diperlukan personil tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan
               pematokan dilapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.     
         A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN                                           
              a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu bagian
               pekerjaanakan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-peil dan ukuran -
               ukurannya.                                                     
              b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
               pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih
               / perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
               Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
              c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil/eil
               dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan Syarat ini. /
              d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selaniJfnya
               maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak periu diperhatikan sungguh-sungguh.
             e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan dan berhak untuk
               membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
             f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan Kegiatan ini harus
               benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan Iain-lain yang disesuaikan dengan
               Standard Peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan
               tersebut di atas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/Direksi
               Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.                    
             g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh Direksi Teknik terutama
               yang menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
         A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN                                              
             a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum data
               rencana kerja dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
             b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian -
               bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang
               ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam
               Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
               setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.        
             c. Pengambilan ukuran - ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
               tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan
               pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.   
         A.6.8. RENCANA KERJA                                                 
              Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa "Time Schedule / Kurva S"
              dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
              melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus
              menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab
              Kontraktor.                                                     
                                                                              
         A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN                       
              a. Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan- bahan sederhana
               yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
              b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang atau alat alat
               lainnya dan untuk kantor pelaksana.                            
              c. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun digudang harus memenuhi syarat
               teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.                       
              d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya ditentukan oleh Direksi.
         A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                    
              Kontraktor bertanggung jawab atas.                              
              a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus sesuai dengan
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar pelaksanaan.
              b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
              c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.                           
              d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
              e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.                
              f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.                       
              g. Tidak diperkenankan:                                         
               • Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
               • Keluar masuk dengan bebas.                                   
         A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN                                    
              No   Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas   Keterangan              
              1. Mobil Bak terbuka 1 Unit 2 -5 Ton  Milik Sendiri/ Sewa       
              2. Molen          1 Unit     -        Milik Sendiri/ Sewa       
         A.6.12. PEKERJAAN Dl WAKTU MALAWI                                    
              Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal untuk
              melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di malam hari. Ijin akan diberikan kalau
              penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.         
                                                                              
         A.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN                                    
         A.7.1. UMUM                                                          
             a. Uraian:                                                       
               • Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan (atau oleh Direksi
                 Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya)
                 atau oleh kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang
                 ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan dan
                 dirumus kan dalam suatu addendum.                            
               • Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut:
               • Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
                 yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau
                 dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayarandan waktu yang
                 ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan
                 dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang dikeluarkan oleh
                 Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak
                 atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
              b. Addendum:                                                    
               • Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor merumuskan satu
                 perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu
                 perubahan dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang
                 diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui
                 di bawah satu Perintah Perubahan Addendum juga akan dibuat pada bagian penutup
                 Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
                 besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga atau
                 Besarnya Kontrak.                                            
              c. Penyerahan:                                                  
               • Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang diberi kuasa untuk
                 menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan
                 karyawan - karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan - perubahan
                 tersebut.                                                    
               • Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk
                 mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi tugas. 
               • Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum, dan untuk setiap Harga
                 Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk
                 memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.    
         A.7.2. PROSEDUR AWAL                                                 
              a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan" (Change order) dengan
               menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang berisikan:
               • Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan
                 tersebut.                                                    
                 perubahan yang diusulkan.                                    
               • Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
               • Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah struktur harga
                 satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga satuan atau lumpsum tambahan
                 yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
             b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak merupakan satu
               perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
               pekerjaan yang sedang maju.                                    
             c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan satu pemberitahuan
               tertulis kepada Direksi Teknik berisi:                         
               • Uraian perubahan yang diajukan                               
               • Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.            
               • Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.       
               • Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor yang terpisah,
                 jika ada.                                                    
               • Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di bawah struktur
                 Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan
                 atau Lumpsum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.   
         A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)             
             a. Isi masalah dalam "Perintah Perubahan" berdasarkan pada permintaan Pemimpin Kegiatan
               dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;         
             b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
             c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan "Perintah Perubahan" tersebut dan menyediakan
               satu nomor "Perintah Perubahan"                                
             d. "Perintah Perubahan" tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam pekerjaan-
               pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
               diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.               
             e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu penyesuaian waktu
               yang diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan dimana perluakan menunjukkan setiap
               tambahan Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, di antara Pemimpin Kegiatan
               dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu Addendum.        
             f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah perubahan"
               sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan tersebut.
             g. Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah Perubahan" untuk
               menyatakan persetujuan dengan rincian di dalamnya.             
         A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM                                          
              Isi masalah satu Addenda berdasarkan:                           
               • Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.          
               • Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui oleh Pemimpin
                 Kegiatan.                                                    
               • Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.      
               • Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik
                 maupun perubahan volume dalam pekerjaan, tambahan maupun penghapusan beserta
                 revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
               • Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau
                 penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau
                 penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.                      
               • Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum tersebut dan
                 melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.                        
         A.8. PENGAWASAN                                                      
             a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan
               Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus
               dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
               peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
             b. Bagian - bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan
               Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
               diperlukan harus segera dibuka/dibongkar sebagian atau seluruhnya.
             c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga diperlukan
               pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala biaya untuk itu menjadi beban
               Kontraktor.                                                    
             d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan adalah terbatas
               pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan
               Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
         A9.  LAPORAN DAN DOKUMENTASI                                         
         A.1.9.1 .LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                  
             a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan
               laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar
               pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara
               berkesinambungan.                                              
         A.1.9.2. DOKUMENTASI                                                 
              Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran Post Card pada
              bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna:
               • Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.           
               • Saat pekerjaan dalam prestasi 50%, 75% dan 100% serta setelah masa pemeliharaan atau
                 pada waktu pekerjaan diserah terimakan.                      
               • Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set
                 kepada Pemberi Tugas dimanal (satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi
                 Tugas.                                                       
               • Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus melampirkan foto
                 kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambili titik bidik).    
         A10. RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT SERTA GAMBAR                   
         A.10.1.URAIAN                                                        
              a. Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar kerjanya
               digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
              b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada peraturan dan
               syarat-syarat teknis pelaksanaan.                              
              c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas, maka Kontraktor
               menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari
               keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
              d. Ukuran yang beriaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang terdapat di dalam
               gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak memperkenankan mengukur gambar
               berdasar skala gambar.                                         
              e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan gambar
               tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3
               (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
         A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                  
              a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran di antara gambar-gambar:
              b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar dalam
               jenis dan kualitas bahan/kontruksi                             
              c. Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai pegangan dala
               ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran kualitas dan jenis
               bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
               pembangunan gedung.                                            
             d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai pegangan dalam
               ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
               gambar electrical.                                             
             e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan
               tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab
               Kontraktor.                                                    
         A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)                           
             Gambar - gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan yang termasuk
             didalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan
             menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
                                                                              
         A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN                                           
             a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan di lapangan (Shop
               drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan
               penjelasan peketjaan yang diberikan.                           
             b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
               diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.                    
             c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh Direksi
               Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak Direksi lapangan
               harus sesuai dengan kontrak                                    
             d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan untuk meneliti
               gambar-gambar pelaksanaan.                                     
             e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian garansi terhadap
               dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh kontraktor dan tidak melepaskan tanggungjawab
               kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.                     
         A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                      
             a. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan berdasarkan
               pertimbangan dari Direksi Lapangan.                            
             b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambamya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
               oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas memperlihatkan perbedaanantara Gambar Kerja dan Gambar
               Perubahan Rancangan.                                           
              c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
               ditanggung oleh Kontraktor.                                    
              d. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan kemudian
               dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.        
         A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI                               
              a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-
               gambar yang sesuai dengan instalasi.                           
              b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai instalasi secara
               keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang.
              c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
               sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
               Tugas.                                                         
              d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
               • 3 (tiga) set gambar-gambar cetakan.                          
               • 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reproductible copy)
         A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI                               
         A.11.1.UMUM                                                          
             a. Sesudah pekerjaan instalasi selesaidan berjalan dengan baik, Kontraktor diharuskan
               menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training kepada operator-operator
               yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan       
             b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan dokumen yang
               berisi caraoperasi maupun cara pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui
               dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada PemberiTugas. Banyaknya
               dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set.
         A.11.2 PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN SISTEM LNSTALASI           
             a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan pemeliharaan
               terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk didalam kontrak selama masa
               pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas
             b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau kerusakan serta
               memperbaiki problem tersebut dengan segera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus
               menjadi tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
               material yang jelek.                                           
             c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang telah berjalan dan
               membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.
         A.11.3. PEMERIKSAAN                                                  
              a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah selesai dipasang baik
               secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau
               yang ditentukan spesifikasi.                                   
              b. Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan pengetesan dan
               hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor
               yang bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dankalau perlu
               memberikansaran-saran.                                         
              c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan hadir dan Pihak
               Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik atau harus diulang
               kembali.Kontraktor harusmenanggung segala perongkosan yang timbul.
              d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
               • Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah sistem instalasi yang telah dipasang
                 berfungsi sebagaimana mestinya.                              
         A.12. PEMBERSIHAN                                                    
              Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-sampah. Pada waktu
              tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor harus membuang sampah-sampah
              sebagai hasil pekerjaan ke tempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk olehDireksi
              Lapangan.                                                       
         A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.             
              a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada terhadap kerusakan-
               kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin timbul.       
              b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi sampai
               diserahkan kepada Pemberi Tugas.                               
         A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.                                   
         A.14.1. UMUM                                                         
              a. Uraian                                                       
               • Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut:
               • Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.             
               • Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang ditentukan p
                 gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara
                 tetulis oleh Direks I Teknik.                                
               • Semua produksi harus baru.atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat harus diperoleh dari
                 suatu sumber yang disetujui.                                 
               • Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu structural serta bahan bahan buatan
                 pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi
                 Teknik diberikan. DireksiTeknik memberikan persetujuan ini secara tertulis.
         A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN                                           
             a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan dalam dokomen atau
               yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab
               kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
               bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
               Direksi teknik.                                                
             b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan lindung atau dalam daerah
               yang mudah terjadi longsoran atau erosi.                       
             c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang diperlukan buntu
               memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.     
              d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan daris umber-sumber bahan atas dasar
               persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.            
              e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan erosi atau longsor
               tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah
               sekelilingnya.                                                 
             f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan persetujuan
               untuk menggunakannya.                                          
              g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang telah disetujui
               oleh Direksi Teknik.                                           
              h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang telah disetujui
               Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
         A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN                                            
              a. Umum:                                                        
               • Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan- bahan
                 tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut
                 selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.
               • Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah diperboleh kan secara
                 tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.        
               • Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas pengaliran air
                 dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan
                 bila diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan
                 berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan
              b. Penumpukan Agregat:                                          
               • Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian sehingga tidak ada
                 segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalahlima
                 meter.                                                       
               • Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau dipisahkan
                 dengan partisi kayu.                                         
               • Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang memadai serta
                 tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.
               • Penanganan dan penyimpanan semen                             
                • Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutans emen ketempat pekerjaan supaya semen
                 tidak menjadi basahatau kantong semen menjadi rusak.         
                • Di lapangan semen tersebut harusdisimpandalamgudang yang kedap air.denganrapihdan
                 secara sistematis menuru tjatuh temponya, sehingga penggunaan (kosumsi)semtfri dapat
                 diatur sertasementidak berada terialulama dalampenyimpanan.  
               • Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.                  
               • Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk
                 bahan-bahan dipinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan
                 drainase yang baik, rata dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan
                 tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu
                 lintas.                                                      
               • Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan sampah, dan bila perlu
                 tanah tersebut diratakan dengan motor grader.                
               • Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan sumbu
                 memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
         A.15. PAGAR PENGAMAN PROYEK                                          
               • Pagar Pengaman Proyek dibuat jika diperlukan dilapangan      
         A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                               
             a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan oleh
               Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
               pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
              b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat dari sumber
               air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus memasang pipa-pipa untuk
               mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk
               mengadakan air kerja tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
               menyambung dan mengisap air dari saluran induk.lubang penyedot(tappoint),reservoir dan
               sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
               Lapangan.                                                      
         A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM             
              a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
               kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan,
               saluran dan Iain-lain yang ada dilingkungan pekerjaan.         
              b. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
               perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
               operasi Kontraktor.                                            
              c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi
               beban Kontraktor.                                              
         A.19. KECELAKAAN DAN KESEHATAN                                       
              a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
              b. Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut
               kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih dalam soal -soal mengenai
               pertolongan pertama.                                           
              c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala perongkosannya
               menjadi beban Kontraktor.                                      
              d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
              e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan menyediakan alat pemadam
               kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah galah secukupnya serta
               pemeliharaannya.                                               
              f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
              g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor harus mengikuti
               semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/lnstansi Pemerintah C.Q.
         A.20. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN                                    
              Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya sebagaimana diuraikan
              dalam pasal-pasal di muka maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang
              ada di daerahnya ialah mengenai:                                
             a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja ataupun tidak.
             b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.                         
             c. Kehilangan -kehilanganbagian alat- alat/ bahan- bahan yang ada didaerahnya.
             d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus melaporkan kepada
               Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
               diselesaikan persoalannya lebih lanjut                         
             e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, diharuskan mengadakan pengamanan
               antara lain: penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
         A. 21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                         
              a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan persetujuan kepada
               Direksi Teknik.                                                
              b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam, (dihitung dari jam diterimanya Surat
               Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat
               meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah disetujui
               Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
              c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak menyuruh membongkar bagian
               pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
               kembali menjadi tanggungan Kontraktor.                         
         B.   SYARAT-SYARAT KHUSUS                                            
         B.1. RINGKASAN PEKERJAAN                                             
         B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN                            
               Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan sebagai mana terdapat dalam RAB,
                seperti yang berikut ini:                                     
                Tahap I                                                       
                A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI          
                   A.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                   
                   A. 2. PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI                            
                B. BANGUNAN (MAIN BUILDING)                                   
                   B. 1. PEKERJAAN BONGKARAN                                  
                   B.2. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                  
                   B.3. PEKERJAAN INTERIOR                                    
                   B.4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                  
                   B.5. PEKERJAAN DUCTING & AC                                
                   B.6. PEKERJAAN SANITAIR                                    
                   B.7. PEKERJAAN PEMBUANGAN AIR HU JAN                       
                Tahap II                                                      
                A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI          
                   A.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                   
                   A. 2. PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI                            
                B. BANGUNAN B (RUANG MEETING & MUSHOLLA)                      
                   B. 1. PEKERJAAN BONGKARAN                                  
                   B.2. PEKERJAAN PONDASI                                     
                   B.3. STRUKTUR LT.1                                         
                   B.4. STRUKTUR LT.2                                         
                   B.5. PEKERJAAN ARSITEKTUR LT.1                             
                   B.6. PEKERJAAN ARSITEKTUR LT.2                             
                   B.7. PEKERJAAN ELEKTRIKAL LT.1                             
                   B.8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL LT.2                             
                   B.9. PEKERJAAN SANITAIR                                    
                   B.10. PEKERJAAN PEMBUANGAN AIR HUJAN                       
         B.2 SPESIFIKASI BAHAN                                                
              Teiiampir.                                                      
                                                                              
         B.3.     METODA PELAKSANAAN                                          
         PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
             1 1  Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan                 
              . .                                                             
                  a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan pengukuran situasi
                    bangunan-bangunan yang ada sekarang dan bangunan baru supaya diplotkan tata
                    letaknya di atas situasi tanah dimaksud.                  
                  b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
                    diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
                    harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pemilik /pemberi tugas.
                  c. Perietakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
                    rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka peletakannya
                    dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
                    berdasarkan petunjuk serta persetujuan Pemilik/Direksi.   
             1.2. Pembersihan Lapangan                                        
                  a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus membersihkan
                    lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat mengganggu kelancaran kerja
                    serta dapat melemahkan/merusak kualitas konstruksi bangunan.
                  b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak diperlukan
                    lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya pekerjaan, pemborong harus
                    membongkamya dengan tertib dan hati-hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan
                    dan kerusakan serta gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.
                  c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh karena itu
                    kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus diusahakan seminimal mungkin.
                  d. Semua bekas pekerjaan ( Sisa bongkaran) harus dibuang dan menjadi tanggung
                    jawab pemborong.                                          
         PASAL 2. PEKERJAAN TANAH DAN BATU                                    
              2.1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Galian Tanah Biasa                                       
                  b. Urugan Tanah (Ex. Galian)                                
                  c. Plasteran 1 :4                                           
              2.2. Metoda Pelaksanaan                                         
                  a. Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Kontraktor harus
                    membersihkan tempat pekerjaan dari semua sampah - sampah.rumput dan Iain-lain,
                    dan meneliti ketentuan tinggi permukaan yang tercantum dalam bangunan sesuai
                    gambar kerja.                                             
                  b. Benda-Benda yang ditemukan, semua benda-benda yang ditemukan saat melakukan
                    penggalian merupakan milik pihak proyek yang kemudian dilaporkan sebagai benda
                    milik negara.                                             
                  c. Jika ditemukan berupa tulang belulang, batu besar yang tak bisa dikeluarkan dari loksi
                    dibaarkan memjadi penahan tebing dan merupakan bekas sawah maka
                    kontraktor/pemborong harus memberikan perlindungan hingga Pemberi Tugas / Pihak
                    Proyek memberikan arahan pemindahan sesuai petunjuk tertulis dari Pihak Proyek.
                  d. Kontraktor diwajibkan membuat saluran - saluran sementara diatas tapak dan atau
                    mengalihkan saluran-saluran yang telah ada diatas tapak sehingga tidak mengganggu
                    jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari genangan - genangan air.
                  e. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang telah
                    direncanakan, penggalian pada bagian yang lebih tinggi/ rendah harus dilakukan
                    sedemikian rupa dan tanah kelebihan harus digunakan untuk pengurugan atau dibuang
                    kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.          
                  f. Kontraktor harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan,
                    rembesan air dengan jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat .
                    lain sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, Bila diperlukan untuk meryfegah
                    kelongsoran maka dapat digunakan penyanggah pada galian.  
                  g. Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya
                   berlainan dengan gambar maka Kontraktor hams mengisi kelebihan kedalam tersebut
                   dengan pasir atau bahan lain yang disetujui Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor
                   tanpa penggantian biaya dari pemberi tugas.                
                1. Pekeriaan Galian Tanah                                     
                  a. Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, bam boleh dilaksanakan
                   setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian
                   serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                  b. Penggalian harus disesuaikan dengan gambar kerja, dasar galian dikerjakan dengan
                   teliti dan datar, hams bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan bangunan/kotoran.
                  c. Kelebihan tanah bekas galian hams dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
                    Konsultan Pengawas. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank ) dan galian hams
                    bebas dari timbunan tanah.                                
                  d. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi. Kontraktor harus menyediakan
                    pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Diisyaratkan
                    bahwa seluruh permukaan galian, temtama lantai galian harus kering untuk melakukan
                    pekerjaan- pekerjaan selanjutnya.                         
                  e. Pengurugan Kembali                                       
                  f. Tanah yang akan diurug (Cut and Fill) hams bebas dari segala bahan-bahan yang
                    dapat membusuk (Kayu - kayu, Plastik ) atau dapat mempengaruhi kepadatan urugan
                    yang akan dilaksanakan.                                   
                  g. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik apabila permukaan tanah
                    tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka Kontraktor wajib melakukan
                    perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah urug yang dapat mencapai
                    kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Kontraktor.      
                  h. Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan
                    sebagai bahan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, yang tidak
                    mengandung bahan-bahan seperti diatas dan atau telah disetujui oleh Konsultan
                    Pengawas.                                                 
                  i. Pemadatan hams dilakukan dengan pemadat, mesin Stamper atau vibrator roller
                  j. Pasangan Koporan/Aanstampang Batu Kali                   
                  k. Pekerjaan Koporan/Aanstampang Batu kali baru bisa dikerjakan apabila galian tanah
                    telah di periksa dimensi / ukuran lebar dan kedalamannya oleh Konsultan Pengawas/
                    Direksi Proyek.                                           
                  l. Aanstampang Batu kali menggunakan material Bam Bulat/ Belah dengan diameter
                    maksimum tidak boleh melebihi ketinggian pasangan Koporan/aanstampang pada
                    gambar rencana.                                           
                  m. Koporan/Aanstampang batu kali dipasang secara tegak dan mengunci satu sama lain
                    yang kemudian siar/ celah antara batu kali yang satu dengan yang lainnya diisi dengan
                    adukan Spesi 1 : 3 dan pasangan hams rapi.                
                  n. Pondasi Batu Kali Camp. 1 : 3 Untuk Dam Tebing dan pasangan pondasi 1 :4 Untuk
                    anak tangga                                               
                  o. Bila pada lubang galian terdapat air (muka air tanah tinggi) maka sebelum pemasangan
                    pondasi air tersebut harus dipompa keluar dari lubang galian dengan pompa.
                  p. Adukan yang digunakan untuk pasangan pondasi batu kali yaitu 1 pc: 3 ps
                  q. Batu kali harus berkualitas baik dengan ukuran maksimal 10-30 cm. Batu kali harus
                    disusun sedemikian tupa sehingga kedudukan pondasi menjadi kokoh. Bentuk dan
                    ukuran pondasi yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja / rencana.
                  r. Jika dalam pelaksanaan pemasangan pondasi batu kali tersebut terpaksa dihentikan
                    maka ujung penghentian pekerjaan tersebut harus bergerigi agar penyambungan
                    berikutnya didapat ikatan yang kokoh dan sempuma.         
                  s. Didalam pondasi batu kali sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah.
         PASAL 3. PEKERJAAN PLASTERAN                                         
             3.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                 a. Termasuk dalam pekerjaan dinding Dam tebing ini adalah penyediaan dinding ini
                   adalah tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk aiat-alat Bantu dan alat-alat
                   angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
                   dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.                 
                 b. Pekerjaan plesteran dinding dam tebing dikerjakan pada permukaan dinding bagian luar
                   serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar 
             3.2. Persyaratan Bahan                                           
                 a. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
                 b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2                 
                 c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10                          
             3.3. Penggunaan adukan plesteran :                               
                 a. Plesteran kedap air (1 Pc : 3 Ps) digunakan untuk menutup dinding-dinding kedap
                   air dan keseluruhan Dam Tebing.                            
                 b. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan Pc Portland
             3.4. Pelaksanaan Peketjaan                                       
                 a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
                   dengan petunjuk Direksi Pelaksana dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
                   pekerjaan ini.                                             
                 b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang Dam tebing
                   atau pasangan dinding batu kali telah disetujui oleh Direksi Pelaksana sesuai uraian Syarat
                   Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.                    
                 c. Dalam melaksankan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
                   arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal /
                   tinggi / peil dan bentuk propilnnya.                       
                 d. Campuran adukan perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
                   pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
                   berikut:                                                   
                    • Untuk bidang kedap air, pasangan dinding dam tebing pasangan batu kali
                      yang berhubungan dengan udara luar, daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran
                      1 Pc : 3 Ps.                                            
                    • Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandinganl
                      bagian Pc. 1 bagian Daily bond.                         
                    • Untuk bidang Tanga Dam tebing diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
                    • Plesteran halus (acian) dipakai campuran Pc dan air sampai mendapatkan
                      campuran homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
                      hari, untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
                      dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
                    • Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
                      sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
                      waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
                      melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.      
                e. Pekerjaan plesteran dinding dam tebing hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
                  Batu kali dam tebing untuk seluruh bangunan.                
                f. Ketebalan pelesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
                  dinyatakan dalam gambar. Tebal pelesteran minimum 1,5 cm - 2,0 cm dari pelesteran pada
                  bagian pekerjaan yang diizinkan Direksi Pelaksana.          
                g. Untuk permukaan yang datar, harus mempuyai toleransi lengung atau cembung bidang yang
                  tida melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi, kontraktor berkewajiban
                  memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.     
                h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar, tidak
                  terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
                  melindunggi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang biasa
                  mencegah penguapan air secara cepat                         
                i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
                  dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
                  Pelaksana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
                  pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
                  urangnya 2 kali setiap hari.                                
                j. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum pelesteray berumur lebih
                  dari 2 (dua) minggu.                                        
         PASAL 4. PEKERJAAN BETON                                             
              4.1 Ketentuan Umum                                              
                  a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
                   pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan
                   teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton
                   harus sesuai dengan standard - standard yang beriaku, yaitu:
                    • Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan Gedung SNI
                     03-2847-2002.                                            
                    • Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 - 1727-2002).
                    • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia                 
                    • Standard Industri Indonesia (Sll),                      
                    • American Society of Testing Material (ASTM).            
                  b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
                    sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan
                    atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
                  c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang
                    kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
                  d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan
                    ini.                                                      
                  e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat
                    harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
                    kembali.                                                  
              4.2 Lingkup Pekerjaan                                           
                  Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
                  pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar rencana:
                 a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
                    dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan
                    dengan pekerjaan tersebut.                                
                  b. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
                    perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
                 c. Pekerjaan Beton adalah beton K. 175                       
                 d. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran.antara
                      lain:                                                   
                    - Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi pengawas.
                    - Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang (rancangan campuran
                      beton) sesuai bahan yang digunakan.                     
                    - Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
                    - Pembuatan Cetakan dan stut werk                         
                    - Pengecoran dan pengambilan benda uji                    
                    - Pemeliharaan beton ( curring concrete )                 
                    - Pembukaan Cetakan.                                      
              4.3 Pengecoran Beton                                            
                  Pengecoran beton adalah beton Site mix                      
              4.4 Penempatan beton yang akan dituang                          
                  a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
                    mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
                  b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
                    penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir
                    dengan mudah ke dalam lantai anak tangga.                 
                  c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak
                    boleh dipakai lagi                                        
                 e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempuma dan
                    harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
                    lantai anak tangga dan di ratakan dengan ruskam.          
                                                                              
              4.5 Finishing Trowel FloorHadener                               
                  a. Setelah Beton Dituangkan secara keseluruhan dan di datarkan, proses finishing
                    dilakukan dengan trowel dan floorhadener                  
                  b. Pada Saat beton sudah rata dan tidak terdapat air semen pada permukaan dilakukan
                    taburan pertama disesuaikan dengan dosis rencana, dalam hal ini 2/3 dari dosis
                    taburan                                                   
                  c. Taburan pertama dibiarkan hingga bubuk floor hardener menjadi basah oleh
                    lembabnya adonan beton                                    
                  d. Kemudian lakukan proses pemadatan dan perataan taburan dengan menggunakan
                    roskam/raskam                                             
                  e. Taburan kedua dilakukan sebelum beton mengeras           
                  f. Setalah beton sudha mulai dapat menerima beban, proses selanjutnya adalah
                    menghaluskan permukaan lantai menggunakan mesin trowel    
                  g. Tahapan selanjutnya adalah proses pengeringan dan perawatan
              4.6 Perawatan Beton                                             
                  a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
                    dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
                    perawatan yang dipercepat.                                
                  b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
                    dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali
                    jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata
                    Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
              4.7 Cetakan Beton                                               
                  a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
                    sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
                    mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
                    adukan beton.                                             
                  b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton
                    yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
                    perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.       
                  c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
                    lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata
                    dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak
                    difinish (expossed concrete).                             
         ASAL 5   RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                        
                   NO.    JENIS/ TIPE PEKERJAAN  IDENTIFIKASI BAHAYA          
                                              Terjatuh, terkena adukan        
                                               material kimia yang mengandung 
                   1  Pekerjaan Beton                                         
                                              zat kimia yang dapat merusak    
                                               kulit                          
                                              Terjatuh, tertimpa puing, terkilir,
                                               tergores paku.                 
                   2  Pekerjaan Bongkaran Atap                                
                                                                              
                                                                              
         PASAL 6  HARGA SATUAN TANPA HARGA                                    
         PASAL 7  PENUTUP                                                     
                  Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan-pekerjaan dan bahan-
                  bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat, diiaksanakan dan
                  disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata
                  menjadi bagian dari pekerjaan pemborong, maka pemyataan tersebut dianggap dimuat di
                  dalam "Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih. Kemudian dari semua
                  penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam gambar / RAB, akan ditentukan pada
                  saat pelaksanaan dengan persetujuan dari pengawas teknis.   
                                                                              
                                                                              
                                              Tangerang, Juli 2024            
                                              DibuatOleh                      
                                              PT MODULA                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                              Mario Reinaldi Ratawinata       
                             SPESIFIIKASI MATERIAL                            
                                                                              
Nama Proyek                   BP3MI OFFICE                                    
Pemilik                       BP3MI                                           
Lokasi                       SERANG,BANTEN                                    
                                                                              
 No    JENIS & SPESIFIKASIBARANG SATUAN UKURAN  |     PRODUK/MERK/PABRIK      
 A ARSITEKTURAL & STRUKTUR                                                    
 1 Bata Ringan                     60x20x10cm              Lokal              
 2 Plafond Gypsum 12mm ex. A.PIuss 12x1200x2400cm      Aplus,Knauf,Setara     
 3 Plafond Gypsum 6mm ex. A.PIuss 6x1200x2400cm        Aplus,Knauf,Setara     
 4 Granit Tile 60x60 ex. Roman Granit Tile                                    
                                   60 x 60 cm         Roman, lndogress,Setara 
   GT602130cr dAugusta Bone                                                   
 5  Keramik 30x30                   30x30 cm         Asia Tiles, Platinum, Setara
 6 Atap Metal Roof                                                            
 7  Baja Ringan                     0,75mm               TASO,Setara          
 8  Besi Ulir / besi Polos                               LS,KS, Setara        
 9  Paving Blok                                                               
 10 Batu Alam                                              Lokal              
 11 Hollow PVC                                         Aplus,Knauf,Setara     
 12 Metal Stud                                         Aplus,Knauf,Setara     
 13 Semen Portland                                    Tiga Roda, SCG, Setara  
 14 Pasir Beton                                            Lokal              
 15 Kerikil                                                Lokal              
 16 Beton Ready Mix                                        Lokal              
 17 Semen Instan                                      MU,Drymix,Powerbond     
 18 Cat                                               Mowilex, Dulux, Catylax 
 19 Kaca                                                Asa him as, Setara    
 20 Alumunium                         4"               Alexindo, YKK, Setara  
 21 Aksesoris Pintu                                  Dekson,Solid,Paloma,Setara
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 B  INTERIOR                                                                  
  1 WPC Panel Board               12,2cm x 290cm                              
    HPL Laminate ex. Taco HPLTH 064 SA- (W) 1220mm x (L) 2440mm x (T)         
  2                                                                           
    Moonstone                     0,7mm - 0,8mm                               
                                                                              
 C  MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING                                           
  1 CCTV                                              BARDl.Hikvision,Setara  
  2 Air Conditioner                                   Daikin,Panasonic,Setara 
  3 Pipa Air Kotor                                       Rucika, Setara       
  4 Pipa Air Bersih                                      Rucika, Setara       
  5 Armature                                            Schneider, Setara     
  6 Kabel Elektrikal                                       3 Besar            
  7 Lampu LED Stripe                                   Philips, Inlite, Setara
 8 Lampu Downlight                                     Philips, Inlite, Setara
 9 Lampu Spotlight                                     Philips, Inlite, Setara
 10 Conduit                                              Bosch, Setara        
                                                                              
                                                                              
 D SANITAIR                                                                   
 1 Roof Drain                   d 3" L 10 cm T 14 cm       Tidy               
 2 Closet Duduk                                  Toto, Kohleh, American Standard Setara
 3 Wastafel + Kran                               Toto, Kohleh, American Standard Setara
 4 Floor Drain                                   Toto, Kohleh, American Standard Setara
 5 Jet Shower ex. Toto                           Toto, Kohleh, American Standard Setara
Tenders also won by PT Rahandika Nusa Perkasa
Authority
25 January 2020Pembangunan Jembatan Karang AnyarProvinsi BantenRp 3,055,690,000
6 August 2019Pengadaan Pekerjaan Renovasi Gudang Bmn Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019Kementerian Luar NegeriRp 2,497,230,000
9 November 2021Pengadaan Furniture One Desk Service (Ods) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021Kementerian Luar NegeriRp 2,000,000,000
23 January 2020Pengadaan Renovasi Ruang Pelayanan Direktorat Jenderal Protokol Dan KonsulerKementerian Luar NegeriRp 2,000,000,000
23 July 2021Renovasi Gedung Kantor Balai Besar Mkg Wilayah IIBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 1,604,000,000
3 September 2019Bantuan Pembangunan Embung Dan Bangunan Penampung Air Lainnya PandeglangKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,600,000,000
7 June 2021Belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) (Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan)Provinsi BantenRp 1,132,000,000
28 October 2025Belanja Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKementerian PertanianRp 875,111,000
30 April 2019Penataan Workshop Rumah RisaPemerintah Daerah Provinsi BantenRp 600,000,000
21 July 2025Jembatan Cikacak Kp.Tarisi Desa Paja Kecamatan SajiraKab. LebakRp 549,600,000