| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0841062722034000 | Rp 226,173,600 | 95 | 96 | - | |
PT Metro Teknologi Indonesia | 06*5**7****05**0 | Rp 240,870,000 | 89 | 89.98 | - |
| 0311837009429000 | Rp 250,348,290 | 80 | 82.07 | - | |
PT Global Future Technologies | 07*9**2****45**0 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan |
| 0745982538011000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi dibawah Nilai Ambang Batas | |
Rekayasa Teknologi Cerdas | 04*3**1****14**0 | - | - | - | Tidak sesuai ambang batas |
Ganapatih Akasa Solutions | 02*5**2****17**0 | - | - | - | Tidak mmemenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0662907443028000 | - | - | - | - | |
Zen Multimedia Indonesia | 04*4**8****09**0 | - | - | - | - |
| 0021097399023000 | - | - | - | - | |
| 0703079863528000 | - | - | - | - | |
| 0723983151015000 | - | - | - | - | |
| 0029296340061000 | - | - | - | - | |
PT Amanah Inovasi Digital | 02*8**1****53**0 | - | - | - | - |
CV Alma Gemilang | 10*0**0****40**6 | - | - | - | - |
PENGADAAN JASA LAINNYA
KERANGKA ACUAN KERJA
SATUAN : SEKRETARIAT JENDERAL
KERJA
PPK : DIREKTORAT JENDRAL PROMOSI
PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR
NEGERI
NAMA : DIGITALISASI PEMBINAAN
PEKERJAAN KELEMBAGAAN VOKASI PEKERJA
MIGRAN INDONEISATAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
DIGITALISASI PEMBINAAN KELEMBAGAAN VOKASI PEKERJA MIGRAN
INDONEISATAHUN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)
BELAKANG merupakan salah satu prioritas nasional untuk memenuhi
kebutuhan pasar kerja global sekaligus mendorong peningkatan
remitansi bagi negara. Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) melalui pembinaan lembaga vokasi berperan
penting dalam memastikan calon PMI memiliki kompetensi
sesuai standar internasional.
Saat ini, lembaga vokasi menghadapi sejumlah tantangan,
antara lain pendataan yang belum terintegrasi, standar
kelembagaan yang bervariasi, serta keterhubungan yang belum
optimal dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri. Kondisi ini
dapat menghambat pencapaian target penempatan PMI yang
ditetapkan sebesar 425 ribu orang dan peningkatan remitansi
hingga Rp 349 triliun.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sebuah sistem
digital terpadu yang mampu mengelola seluruh proses
pembinaan kelembagaan vokasi PMI, mulai dari pendataan,
standarisasi, pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan sebagai
lembaga resmi. Sistem ini akan terintegrasi dengan SISKOP2MI
sehingga lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
kebutuhan pasar kerja global.
Dengan hadirnya sistem digitalisasi ini, lembaga vokasi PMI
diharapkan memiliki standar mutu yang jelas, program pelatihan
yang terukur, serta mampu menghasilkan tenaga kerja migran
yang kompeten, berdaya saing, dan sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja internasional.
2. MAKSUD DAN Penyusunan dan pengembangan sistem digital pengelolaan
TUJUAN lembaga vokasi pekerja migran Indonesia dimaksudkan
untuk menciptakan tata kelola yang terintegrasi, transparan,
terstandar, dan akuntabel. Sistem ini menjadi instrumen
strategis dalam mendukung peningkatan kualitas calon PMI,
mulai dari proses pendataan lembaga vokasi, standarisasi
kelembagaan, pendaftaran dan verifikasi program pelatihan,
penetapan lembaga resmi yang terhubung dengan sistem
penempatan kerja internasional.
Tujuan :
1) Mewujudkan basis data lembaga vokasi yang valid,
terintegrasi, dan mudah diakses sebagai dasar
perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan.
2) Menjamin keseragaman standar kelembagaan vokasi,
baik dalam kurikulum, sarana prasarana, instruktur,
maupun sertifikasi.
3) Menyediakan mekanisme pendaftaran dan verifikasi
digital yang lebih efisien, transparan, dan mengurangi
potensi kesalahan administratif.
4) Menetapkan lembaga vokasi PMI yang kredibel dan
terverifikasi sehingga mampu menyelenggarakan
pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja.
5) Mendukung pelindungan PMI dengan memastikan
bahwa hanya lembaga vokasi yang memenuhi standar
yang dapat menyelenggarakan pelatihan dan
menyalurkan lulusan ke pasar kerja internasional.
3. SASARAN 1. Mewujudkan sistem pendataan dan pendaftaran
KEGIATAN lembaga vokasi PMI yang terintegrasi, transparan,
serta dilengkapi dengan verifikasi, validasi, dan
Penetapan, Setifikasi, dan digitalisasi sistem status
secara digital.
2. Mengimplementasikan standar kelembagaan vokasi
(kurikulum, sarana prasarana, instruktur, dan
sertifikasi) untuk menjamin kualitas pelatihan dan
akuntabilitas lembaga vokasi PMI.
4. LOKASI Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
KEGIATAN Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DIPA Direktorat
DANA Jenderal P3KLN Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tahun Anggaran 2025.
Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar:
Rp282.717.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta
tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah)
*)rincian harga terlampir pada HPS
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
1. Jenis Data:
• Data master lembaga vokasi (nama lembaga, alamat,
NIB, izin operasional, akreditasi).
• Data program pelatihan (jabatan, kurikulum, durasi,
jumlah peserta, lokasi pelatihan).
• Data pengguna sistem (admin direktorat, operator
lembaga, verifikator).
2. Dokumen Pendukung:
• Akta pendirian lembaga.
• Izin operasional dari Kementerian/Lembaga terkait.
• Profil instruktur dan tenaga pengajar.
• Sarana dan prasarana pelatihan.
3. Tools/Platform:
• Dashboard pendataan lembaga vokasi.
• Modul registrasi online dan tracking status.
4. STANDAR 1. Arsitektur Aplikasi
TEKNIS • Aplikasi dibangun dengan pendekatan Arsitektur
Microservice, sehingga setiap layanan memiliki fungsi
spesifik, bersifat independent dan dapat dikembangkan
serta diperbarui tanpa memengaruhi layanan lainnya.
• Komunikasi antar service menggunakan REST API
dengan standar protokol yang aman.
• Arsitektur mendukung scalability untuk mengantisipasi
pertumbuhan jumlah pengguna dan data.
• Menerapkan prinsip modularitas agar fungsi-fungsi
sistem dapat diatur, dipelihara dan dikembangkan secara
efektif.
2. Pengembangan dan Framework
• Desain antarmuka pengguna (User Interface/UI)
menerapkan prinsip responsive design agar tampilan
dapat menyesuaikan secara otomatis dengan berbagai
resolusi dan ukuran layar (Desktop, Tablet dan
Smartphone).
• Bahasa pemograman menggunakan JavaScript dengan
dukungan framework modern, seperti Node.js untuk
BackEnd dan React.js/Next.js untuk FrontEnd.
• Pengelolaan data dapat menggunakan basis data
relasional (SQL) maupun non-relasional (NoSQL)
disesuaikan dengan kebutuhan layanan.
• Implementasi Source Control Management (SCM)
menggunakan Git dengan repository terpusat, seperti
GitLab/GitHub.
3. Keamanan Sistem
• Data yang ditransmisikan antar sistem menggunakan
protokol HTTPS (TLS/SSL) dengan enkripsi end-to-end.
• Database wajib menerapkan enkripsi data sensitif.
• Menyediakan audit log aktivitas sistem untuk memantau
keamanan dan akuntabilitas penggunaan.
4. Pendataan dan Pendaftaran Lembaga Vokasi
• Data Referensi dan Stakeholder menggunakan data
dari database SISKOP2MI yang diambil dari platform API
dari KP2MI yang dikembangkan oleh vendor
• Data lembaga vokasi yang telah terstandarisasi
otomatis terkirim ke SISKOP2MI menggunakan platform
API dari KP2MI yang dikembangkan oleh vendor
• Otentikasi login divalidasi melalui SISKOP2MI
menggunakan platform API dari KP2MI yang
dikembangkan oleh vendor
5. Standarisasi Kelembagaan Vokasi
• Form input standar kelembagaan dengan parameter
kurikulum, sarana prasarana, instruktur, sertifikasi.
• Dokumen persyaratan diunggah, disimpan di object
storage terintegrasi.
• Sistem verifikasi dilengkapi workflow approval multi-
level.
• Status lembaga (draft, submitted, verified, rejected)
tampil di dashboard.
6. Verifikasi, Validasi, dan Penetapan
• Proses verifikasi berbasis checklist digital oleh
Direktorat.
• Validasi otomatis terhadap kelengkapan dokumen.
• Approval dilakukan oleh verifikator direktorat pembinaan
kelembagan vokasi PMI.
• Sertifikat Lembaga Vokasi PMI diterbitkan dalam bentuk
e-certificate dengan QR code verifikasi.
• Jika pada saat Verifikasi lembaga vokasi tidak memenuhi
standarisai lembaga vokasi data tersebut di kembalikan
dengan bentuk notifikasi perlu diperbaiki
7. Penyebaran Informasi Lembaga vokasi
• Data lembaga yang sudah masuk ke Sistem Digitalisasi
diolah menjadi e-katalog dan peta penyebaran.
• E-katalog menampilkan profil lembaga, status
standarisasi, program pelatihan, Kurirkulum, Sertifikat
yang di keluarkan, Program studi, peluang jabatan, dan
intruktur.
• Peta penyebaran menampilkan lokasi lembaga, cakupan
layanan, dan status terstandarisasi.
• Data e-katalog dan peta tersinkronisasi dengan modul
pendataan dan pendaftaran.
• Informasi dapat difilter berdasarkan nama lembaga, jenis
institusi, sektor keahlian, dan status.
8. Integrasi dengan SISKOP2MI
• Data dari digitalisasi pembinaan kelembagaan
vokasi akan terintergrasi dengan SISKOP2MI
5. STUDI-STUDI Nota Dinas Pusat Data dan Informasi nomor
TERDAHULU ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025 hal Usulan Perubahan Arsitektur
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(SiskoP2MI). Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
● Hambatan Pengembangan Layanan Digital:
Pengembangan layanan digital dalam pendataan dan
standarisasi kelembagaan vokasi masih menghadapi
sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan
infrastruktur jaringan di beberapa wilayah, kesulitan
integrasi antar sistem, serta kualitas data yang belum
konsisten dan terkini. Selain itu, kapasitas SDM operator
masih terbatas, regulasi dan standar teknis belum
seragam, serta tantangan terkait keamanan data dan
privasi belum sepenuhnya teratasi. Hambatan lainnya
adalah keterbatasan pendanaan dan dukungan untuk
pemeliharaan maupun pembaruan sistem secara
berkelanjutan.
● Kompleksitas Pengelolaan Interoperabilitas:
Pengelolaan berbagai aplikasi terpisah untuk
interoperabilitas dengan sistem eksternal menjadi
semakin rumit.
● Manajemen Akses dan Identitas Terfragmentasi:
Pengelolaan akses dan identitas pengguna SiskoP2MI
terpisah dengan aplikasi internal KP2MI lainnya.
6. REFERENSI a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
HUKUM Indonesia Tahun 1945;
b. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025;
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi;
f. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
g. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
j. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
k. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
l. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 361);
m. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 362);
n. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025-2029;
o. Peraturan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 01 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;dll
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP 1. Pendataan Lembaga Vokasi – mencakup input data
KEGIATAN master, registrasi detail, unggah dokumen, verifikasi,
serta penyajian dashboard dengan filter (lokasi, jenis,
kurikulum, jabatan).
2. Standarisasi Kelembagaan – meliputi standar
kurikulum, sarana-prasarana, instruktur, sertifikasi,
serta monitoring kepatuhan lembaga.
3. Pendaftaran Program Pelatihan – pengajuan detail
program, penerbitan nomor registrasi awal, dan
Penyebaran Informasi lembaga vokasi terverifikasi.
4. Verifikasi & Validasi Program Pelatihan – pemeriksaan
kapasitas, legalitas, dokumen pendukung, dengan
status hasil: diterima, revisi, atau ditolak.
5. Penetapan Lembaga Vokasi PMI – persetujuan resmi
oleh Direktorat, penerbitan sertifikat lembaga dengan
tanda tangan elektronik.
6. Penyebaran Informasi Lembaga Vokasi – e-katalog
berisi profil lembaga, status standarisasi, program
pelatihan, kurikulum, sertifikat, program studi, peluang
jabatan, dan instruktur; peta penyebaran menampilkan
lokasi, cakupan layanan, dan status; data
tersinkronisasi dengan modul pendataan, dapat difilter
berdasarkan nama, jenis, sektor, dan status.
7. Integrasi dengan SISKOP2MI – data digitalisasi
pembinaan kelembagaan vokasi terintegrasi dengan
SISKOP2MI untuk pencarian data lembaga.
2. KELUARAN Adapun output kegiatan dari kegiatan “Digitalisasi Pendataan
Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia” ini adalah
sebagai berikut:
1. Pendataan Lembaga Vokasi
• Menghasilkan database lembaga vokasi yang
terintegrasi.
• Menyediakan dashboard interaktif dengan fitur filter
(lokasi, jenis lembaga, kurikulum, jabatan).
• Dokumen kelembagaan terdigitalisasi sehingga mudah
diakses dan dikelola.
2. Standarisasi Kelembagaan
• Tersusunnya dokumen standar kurikulum, sarana-
prasarana, instruktur, dan sertifikasi.
• Tersedianya laporan monitoring kepatuhan lembaga.
• Daftar lembaga vokasi yang memenuhi standar dapat
diakses secara resmi.
3. Pendaftaran Program Pelatihan
• Nomor registrasi awal program pelatihan diterbitkan
secara otomatis.
• Data program pelatihan tercatat dalam sistem digital.
4. Verifikasi & Validasi Program Pelatihan
• Laporan hasil pemeriksaan kapasitas, legalitas, dan
dokumen pendukung tersedia.
• Status program dapat ditetapkan sebagai diterima, revisi,
atau ditolak.
• Riwayat verifikasi dan validasi tercatat dalam sistem
digital.
5. Penetapan Lembaga Vokasi PMI
• Lembaga yang memenuhi standar memperoleh sertifikat
resmi dengan tanda tangan elektronik.
• Lembaga tercatat sebagai lembaga vokasi PMI yang
diakui oleh Direktorat.
• Database lembaga vokasi terstandarisasi diperbarui
secara otomatis.
6. Penyebaran Informasi Lembaga Vokasi
• E-katalog menampilkan profil lembaga, status
standarisasi, program pelatihan, kurikulum, sertifikat,
program studi, peluang jabatan, dan instruktur.
• Peta digital menampilkan lokasi lembaga, cakupan
layanan, dan status standar.
• Data tersinkronisasi dengan modul pendataan dan dapat
difilter (nama lembaga, jenis, sektor keahlian, status
standarisasi).
7. Integrasi dengan SISKOP2MI
• Data lembaga vokasi terhubung dengan sistem
SISKOP2MI.
3. PERALATAN, 1. Peralatan – Perangkat Keras (Hardware)
MATERIAL,
• Komputer/laptop untuk operator Direktorat dan Lembaga
PERSONEL Vokasi.
• Storage terintegrasi untuk penyimpanan dokumen digital.
• Jaringan internet stabil dan VPN untuk akses aman
• VPN
• GIT
4. LINGKUP 1. Pengembangan dan Implementasi
KEWENANGA
• Menyusun rancangan teknis detail berdasarkan proses
N PENYEDIA bisnis yang telah ditetapkan
JASA • Melakukan pembangunan modul aplikasi sesuai ruang
lingkup dan standar teknis yang berlaku.
• Menyusun dokumentasi teknis (API, arsitektur, manual
penggunaan).
2. Pengujian
● Melaksanakan uji fungsional, integrasi, performa, dan
keamanan sistem.
● Menyediakan laporan hasil pengujian dan melakukan
perbaikan atas temuan.
● Memastikan sistem dapat menangani minimal 20.000
concurrent users sesuai kebutuhan.
● Membantu transfer knowledge kepada tim Direktorat
Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Indonesia dan Pusdatin KP2MI.
3. Kewajiban Kepatuhan
● Mematuhi standar keamanan informasi dan regulasi
perlindungan data pribadi.
● Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi
yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan.
● Menyerahkan seluruh kode sumber (source code),
dokumentasi, serta aset digital hasil pekerjaan kepada
Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja
Migran Indonesia dan Pusdatin/KP2MI di akhir kontrak.
5. JANGKA Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
WAKTU ini adalah 1 (satu) bulan kalender.
PENYELESAIA
N KEGIATAN
6. KEBUTUHAN
No Tenaga Ahli Jumlah Kualifikasi
PERSONEL
1 Ketua 1 • Pendidikan Minimal S1;
MINIMAL
Project/ • Memiliki pengalaman kerja
Project selama minimal 5 tahun di bidang
Manager pengembangan website / aplikasi,
dengan rekam jejak yang
mencakup setidaknya 1
keterlibatan dalam
pengembangan sistem berbasis
microservice;
• sertifikat keahlian di bidang
manajemen project;
2 Ketua Tim 1 • Pendidikan Minimal S1 di bidang
Teknis/ Teknologi Informasi;
Technical • Memiliki pengalaman kerja
Team selama minimal 5 tahun di bidang
pengembangan website / aplikasi,
Leader
dengan rekam jejak yang
mencakup setidaknya 1
keterlibatan dalam
pengembangan sistem berbasis
microservice;
• sertifikat di bidang
pengembangan website / aplikasi.
3 Back End 3 • Pendidikan Minimal S1 di bidang
Developer Teknologi Informasi;
• Memiliki pengalaman kerja
selama minimal 3 tahun di bidang
pengembangan website / aplikasi,
dengan rekam jejak yang
mencakup setidaknya 1
keterlibatan dalam
pengembangan sistem berbasis
microservice;
• sertifikat di bidang
pengembangan website / aplikasi.
4 Front End 2 • Pendidikan Minimal S1 di bidang
Developer Teknologi Informasi;
• Memiliki pengalaman kerja
selama minimal 3 tahun di bidang
pengembangan website / aplikasi,
dengan rekam jejak yang
mencakup setidaknya 1
keterlibatan dalam
pengembangan sistem berbasis
microservice;
• sertifikat di bidang
pengembangan website / aplikasi.
5 UI/UX 1 • Pendidikan Minimal S1 di bidang
Developer / Teknologi Informasi;
Graphic • sertifikat di bidang
Designer pengembangan website / aplikasi.
7. JADWAL No Jadwal Tahapan Kegiatan Uraian Kegiatan
TAHAPAN 1 Minggu 1 Persiapan &
• Pengumpulan Data
Laporan Awal
PELAKSANAA dan Kebutuhan
N KEGIATAN Teknis
• Penyusunan
Metodologi &
Rencana Kerja Detail
• Penyusunan Laporan
Awal
2 Minggu 2 Analisis &
• Perancangan
Perancangan
Arsitektur Sistem
Sistem
Microservice
• Desain Database
• Desain UI/UX
Responsif & Mobile
Friendly
• Pra Pengembangan
Sistem
• Penyusunan Laporan
Antara
3 Minggu 3 Pengembangan &
• Pengembangan
Implementasi
Sistem
• Integrasi system
• Uji Coba Internal
4 Minggu 4 Pengujian,
• Perbaikan Bug dan
Penyempurnaan &
Penyempuranaan
Laporan Akhir
Fitur
• Penyusunanan
Laporan Akhir
LAPORAN
1. LAPORAN 1. Laporan Awal
PELAKSANA
- Berisi Gambaran umum mengenai metodologi, rencana
AN
kerja, serta tahapan kegiatan yang akan dilakukan.
PEKERJAAN
- Memuat hasil identifikasi kebutuhan, analisis awal, serta
rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- Menyajikan struktur tim pelaksana, pembagian tugas,
serta strategi koordinasi dengan pihak terkait.
- Menjadi acuan dasar sebelum kegiatan utama
dilaksanakan.
2. Laporan Antara
- Berisi capaian sementara dari pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
- Memuat analisis perkembangan pekerjaan, kendala yang
dihadapi, serta langkah mitigasi yang ditempuh.
- Menyajikan evaluasi ketercapaian output pada tahap
pertengahan, termasuk rekomendasi penyesuian jika
diperlukan.
- Menjadi dasar pengendalian mutu dan bahan monitoring
serta evaluasi oleh pihak pemberi tugas.
3. Laporan Akhir
- Berisi keseluruhan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan.
- Menyajikan analisis capaian output, luaran, serta dampak
dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Memuat kesimpulan, rekomendasi, serta saran
pengembangan untuk keberlanjutan program.
- Dilampiri dengan dokumen pendukung seperti data,
grafik, foto kegiatan, serta bukti-bukti pelaksanaan.
- Menjadi dokumen resmi pertanggungjawaban
penyelesaian pekerjaan.
HAL-HAL LAIN
1. PRODUK Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
NEGERI mempertimbangkan Komponen Dalam Negeri dalam pelaksanaan
pekerjaannya.
2. ALIH Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETA menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
HUAN/PE alih pengetahuan kepada personel proyek pada satuan kerja
LATIHAN Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi PMI KP2MI dalam hal
ini unit kerja penerima manfaat yaitu Dirketorat Pembinaan
kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia.