Digitalisasi Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10086328000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BPPMI
Work Unit: Direktorat Jenderal Promosi Dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 282,717,000
Winner (Pemenang): PT Alfariz Bintang Pratama
NPWP: 841062722034000
RUP Code: 60410900
Work Location: Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0841062722034000Rp 226,173,6009596-
PT Metro Teknologi Indonesia
06*5**7****05**0Rp 240,870,0008989.98-
0311837009429000Rp 250,348,2908082.07-
PT Global Future Technologies
07*9**2****45**0---Pengalaman tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan
0745982538011000---Nilai Kualifikasi dibawah Nilai Ambang Batas
Rekayasa Teknologi Cerdas
04*3**1****14**0---Tidak sesuai ambang batas
Ganapatih Akasa Solutions
02*5**2****17**0---Tidak mmemenuhi ambang batas kualifikasi
0662907443028000----
Zen Multimedia Indonesia
04*4**8****09**0----
0021097399023000----
0703079863528000----
0723983151015000----
0029296340061000----
PT Amanah Inovasi Digital
02*8**1****53**0----
CV Alma Gemilang
10*0**0****40**6----
Attachment
PENGADAAN    JASA  LAINNYA                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                KERANGKA   ACUAN   KERJA                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATUAN          :  SEKRETARIAT   JENDERAL                              
                                                                       
KERJA                                                                  
PPK             :  DIREKTORAT      JENDRAL      PROMOSI                
                   PEMANFAATAN    PELUANG    KERJA  LUAR               
                                                                       
                   NEGERI                                              
NAMA            :  DIGITALISASI              PEMBINAAN                 
                                                                       
PEKERJAAN          KELEMBAGAAN       VOKASI     PEKERJA                
                   MIGRAN  INDONEISATAHUN    2025                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 TAHUN  ANGGARAN    2025                               
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA                                
DIGITALISASI PEMBINAAN KELEMBAGAAN VOKASI PEKERJA MIGRAN               
                   INDONEISATAHUN 2025                                 
                   URAIAN PENDAHULUAN                                  
                                                                       
1. LATAR         Peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)
   BELAKANG      merupakan salah satu prioritas nasional untuk memenuhi
                 kebutuhan pasar kerja global sekaligus mendorong peningkatan
                 remitansi bagi negara. Badan Perlindungan Pekerja Migran
                 Indonesia (BP2MI) melalui pembinaan lembaga vokasi berperan
                 penting dalam memastikan calon PMI memiliki kompetensi
                 sesuai standar internasional.                         
                 Saat ini, lembaga vokasi menghadapi sejumlah tantangan,
                 antara lain pendataan yang belum terintegrasi, standar
                 kelembagaan yang bervariasi, serta keterhubungan yang belum
                 optimal dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri. Kondisi ini
                 dapat menghambat pencapaian target penempatan PMI yang
                 ditetapkan sebesar 425 ribu orang dan peningkatan remitansi
                 hingga Rp 349 triliun.                                
                                                                       
                 Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sebuah sistem
                 digital terpadu yang mampu mengelola seluruh proses   
                 pembinaan kelembagaan vokasi PMI, mulai dari pendataan,
                 standarisasi, pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan sebagai
                 lembaga resmi. Sistem ini akan terintegrasi dengan SISKOP2MI
                 sehingga lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
                 kebutuhan pasar kerja global.                         
                                                                       
                 Dengan hadirnya sistem digitalisasi ini, lembaga vokasi PMI
                 diharapkan memiliki standar mutu yang jelas, program pelatihan
                 yang terukur, serta mampu menghasilkan tenaga kerja migran
                 yang kompeten, berdaya saing, dan sesuai dengan kebutuhan
                 dunia kerja internasional.                            
2. MAKSUD  DAN    Penyusunan dan pengembangan sistem digital pengelolaan
   TUJUAN         lembaga vokasi pekerja migran Indonesia dimaksudkan  
                  untuk menciptakan tata kelola yang terintegrasi, transparan,
                  terstandar, dan akuntabel. Sistem ini menjadi instrumen
                                                                       
                  strategis dalam mendukung peningkatan kualitas calon PMI,
                  mulai dari proses pendataan lembaga vokasi, standarisasi
                  kelembagaan, pendaftaran dan verifikasi program pelatihan,
                  penetapan lembaga resmi yang terhubung dengan sistem 
                  penempatan kerja internasional.                      
                                                                       
                  Tujuan :                                             
                  1) Mewujudkan basis data lembaga vokasi yang valid,  
                     terintegrasi, dan mudah diakses sebagai dasar     
                                                                       
                     perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. 
                  2) Menjamin keseragaman standar kelembagaan vokasi,  
                     baik dalam kurikulum, sarana prasarana, instruktur,
                     maupun sertifikasi.                               
                  3) Menyediakan mekanisme pendaftaran dan verifikasi  
                     digital yang lebih efisien, transparan, dan mengurangi
                     potensi kesalahan administratif.                  
                  4) Menetapkan lembaga vokasi PMI yang kredibel dan   
                     terverifikasi sehingga mampu menyelenggarakan     
                     pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja.           
                  5) Mendukung pelindungan PMI dengan memastikan       
                     bahwa hanya lembaga vokasi yang memenuhi standar  
                                                                       
                     yang dapat menyelenggarakan pelatihan dan         
                     menyalurkan lulusan ke pasar kerja internasional. 
                                                                       
3. SASARAN         1. Mewujudkan sistem pendataan dan pendaftaran      
   KEGIATAN           lembaga vokasi PMI yang terintegrasi, transparan,
                      serta dilengkapi dengan verifikasi, validasi, dan
                      Penetapan, Setifikasi, dan digitalisasi sistem status
                      secara digital.                                  
                   2. Mengimplementasikan standar kelembagaan vokasi   
                                                                       
                      (kurikulum, sarana prasarana, instruktur, dan    
                      sertifikasi) untuk menjamin kualitas pelatihan dan
                      akuntabilitas lembaga vokasi PMI.                
4. LOKASI         Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran  
   KEGIATAN       Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
                                                                       
5. SUMBER         Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DIPA Direktorat
   DANA           Jenderal P3KLN Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
                                                                       
                  Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 
                  Tahun Anggaran 2025.                                 
                  Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar:       
                  Rp282.717.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta   
                  tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah)                 
                  *)rincian harga terlampir pada HPS                   
                       DATA PENUNJANG                                  
1. DATA DASAR                                                          
                 1. Jenis Data:                                        
                   •  Data master lembaga vokasi (nama lembaga, alamat,
                      NIB, izin operasional, akreditasi).              
                   •  Data program pelatihan (jabatan, kurikulum, durasi,
                      jumlah peserta, lokasi pelatihan).               
                   •  Data pengguna sistem (admin direktorat, operator 
                      lembaga, verifikator).                           
                                                                       
                 2. Dokumen Pendukung:                                 
                   •  Akta pendirian lembaga.                          
                   •  Izin operasional dari Kementerian/Lembaga terkait.
                   •  Profil instruktur dan tenaga pengajar.           
                   •  Sarana dan prasarana pelatihan.                  
                                                                       
                 3. Tools/Platform:                                    
                   •  Dashboard pendataan lembaga vokasi.              
                   •  Modul registrasi online dan tracking status.     
                                                                       
4. STANDAR       1. Arsitektur Aplikasi                                
   TEKNIS          •  Aplikasi dibangun dengan pendekatan Arsitektur   
                      Microservice, sehingga setiap layanan memiliki fungsi
                      spesifik, bersifat independent dan dapat dikembangkan
                      serta diperbarui tanpa memengaruhi layanan lainnya.
                   •  Komunikasi antar service menggunakan REST API    
                      dengan standar protokol yang aman.               
                   •  Arsitektur mendukung scalability untuk mengantisipasi
                      pertumbuhan jumlah pengguna dan data.            
                   •  Menerapkan prinsip modularitas agar fungsi-fungsi
                      sistem dapat diatur, dipelihara dan dikembangkan secara
                      efektif.                                         
                                                                       
                 2. Pengembangan dan Framework                         
                   •  Desain antarmuka pengguna (User Interface/UI)    
                      menerapkan prinsip responsive design agar tampilan
                      dapat menyesuaikan secara otomatis dengan berbagai
                      resolusi dan ukuran layar (Desktop, Tablet dan   
                      Smartphone).                                     
                   •  Bahasa pemograman menggunakan JavaScript dengan  
                      dukungan framework modern, seperti Node.js untuk 
                      BackEnd dan React.js/Next.js untuk FrontEnd.     
                   •  Pengelolaan data dapat menggunakan basis data    
                      relasional (SQL) maupun non-relasional (NoSQL)   
                      disesuaikan dengan kebutuhan layanan.            
                   •  Implementasi Source Control Management (SCM)     
                      menggunakan Git dengan repository terpusat, seperti
                      GitLab/GitHub.                                   
                 3. Keamanan Sistem                                    
                   •  Data yang ditransmisikan antar sistem menggunakan
                      protokol HTTPS (TLS/SSL) dengan enkripsi end-to-end.
                   •  Database wajib menerapkan enkripsi data sensitif.
                   •  Menyediakan audit log aktivitas sistem untuk memantau
                      keamanan dan akuntabilitas penggunaan.           
                 4. Pendataan dan Pendaftaran Lembaga Vokasi           
                   •  Data Referensi dan Stakeholder menggunakan data  
                      dari database SISKOP2MI yang diambil dari platform API
                      dari KP2MI yang dikembangkan oleh vendor         
                   •  Data lembaga vokasi yang telah terstandarisasi   
                      otomatis terkirim ke SISKOP2MI menggunakan platform
                      API dari KP2MI yang dikembangkan oleh vendor     
                   •  Otentikasi login divalidasi melalui SISKOP2MI    
                      menggunakan platform API dari KP2MI yang         
                      dikembangkan oleh vendor                         
                                                                       
                 5. Standarisasi Kelembagaan Vokasi                    
                   •  Form input standar kelembagaan dengan parameter  
                      kurikulum, sarana prasarana, instruktur, sertifikasi.
                   •  Dokumen persyaratan diunggah, disimpan di object 
                      storage terintegrasi.                            
                   •  Sistem verifikasi dilengkapi workflow approval multi-
                      level.                                           
                   •  Status lembaga (draft, submitted, verified, rejected)
                      tampil di dashboard.                             
                 6. Verifikasi, Validasi, dan Penetapan                
                                                                       
                   •  Proses verifikasi berbasis checklist digital oleh
                      Direktorat.                                      
                   •  Validasi otomatis terhadap kelengkapan dokumen.  
                   •  Approval dilakukan oleh verifikator direktorat pembinaan
                      kelembagan vokasi PMI.                           
                   •  Sertifikat Lembaga Vokasi PMI diterbitkan dalam bentuk
                      e-certificate dengan QR code verifikasi.         
                   •  Jika pada saat Verifikasi lembaga vokasi tidak memenuhi
                      standarisai lembaga vokasi data tersebut di kembalikan
                      dengan bentuk notifikasi perlu diperbaiki        
                 7. Penyebaran Informasi Lembaga vokasi                
                   •  Data lembaga yang sudah masuk ke Sistem Digitalisasi
                      diolah menjadi e-katalog dan peta penyebaran.    
                   •  E-katalog menampilkan profil lembaga, status     
                      standarisasi, program pelatihan, Kurirkulum, Sertifikat
                      yang di keluarkan, Program studi, peluang jabatan, dan
                      intruktur.                                       
                   •  Peta penyebaran menampilkan lokasi lembaga, cakupan
                      layanan, dan status terstandarisasi.             
                   •  Data e-katalog dan peta tersinkronisasi dengan modul
                      pendataan dan pendaftaran.                       
                   •  Informasi dapat difilter berdasarkan nama lembaga, jenis
                      institusi, sektor keahlian, dan status.          
                                                                       
                 8. Integrasi dengan SISKOP2MI                         
                   •  Data dari digitalisasi pembinaan kelembagaan     
                      vokasi akan terintergrasi dengan SISKOP2MI       
5. STUDI-STUDI    Nota Dinas  Pusat Data  dan  Informasi nomor         
   TERDAHULU      ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025 hal Usulan Perubahan Arsitektur
                  Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
                                                                       
                  (SiskoP2MI). Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
                                                                       
                   ●  Hambatan Pengembangan Layanan Digital:           
                                                                       
                      Pengembangan layanan digital dalam pendataan dan 
                      standarisasi kelembagaan vokasi masih menghadapi 
                      sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan      
                      infrastruktur jaringan di beberapa wilayah, kesulitan
                      integrasi antar sistem, serta kualitas data yang belum
                      konsisten dan terkini. Selain itu, kapasitas SDM operator
                      masih terbatas, regulasi dan standar teknis belum
                      seragam, serta tantangan terkait keamanan data dan
                      privasi belum sepenuhnya teratasi. Hambatan lainnya
                      adalah keterbatasan pendanaan dan dukungan untuk 
                      pemeliharaan maupun pembaruan sistem secara      
                      berkelanjutan.                                   
                   ●  Kompleksitas Pengelolaan Interoperabilitas:      
                      Pengelolaan berbagai aplikasi terpisah untuk     
                      interoperabilitas dengan sistem eksternal menjadi
                      semakin rumit.                                   
                                                                       
                   ● Manajemen Akses dan Identitas Terfragmentasi:     
                      Pengelolaan akses dan identitas pengguna SiskoP2MI
                      terpisah dengan aplikasi internal KP2MI lainnya. 
                                                                       
6. REFERENSI     a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                                       
   HUKUM            Indonesia Tahun 1945;                              
                 b. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945;                              
                 c. Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana  
                    Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –   
                    2025;                                              
                 d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang          
                    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik       
                    Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran  
                                                                       
                    Negara Republik Indonesia Nomor 4916);             
                 e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
                    dan Transaksi;                                     
                 f. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang          
                    Pelayanan Publik;                                  
                 g. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang          
                    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;              
                 h. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang   
                    Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;   
                                                                       
                 i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
                    Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara  
                    Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);          
                 j. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
                    Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                    Tahun 2019 Nomor 112);                             
                 k. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang    
                    Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara     
                    Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);          
                 l. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang    
                                                                       
                    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia   
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024     
                    Nomor 361);                                        
                 m. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang    
                    Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 362);   
                 n. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang     
                    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional       
                    Tahun 2025-2029;                                   
                 o. Peraturan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran   
                    Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
                    Nomor 01 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                    Kementerian Pelindungan  Pekerja  Migran           
                    Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran         
                    Indonesia;dll                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       RUANG LINGKUP                                   
1. LINGKUP         1. Pendataan Lembaga Vokasi – mencakup input data   
                                                                       
   KEGIATAN           master, registrasi detail, unggah dokumen, verifikasi,
                      serta penyajian dashboard dengan filter (lokasi, jenis,
                      kurikulum, jabatan).                             
                   2. Standarisasi Kelembagaan – meliputi standar      
                      kurikulum, sarana-prasarana, instruktur, sertifikasi,
                      serta monitoring kepatuhan lembaga.              
                   3. Pendaftaran Program Pelatihan – pengajuan detail 
                      program, penerbitan nomor registrasi awal, dan   
                      Penyebaran Informasi lembaga vokasi terverifikasi.
                   4. Verifikasi & Validasi Program Pelatihan – pemeriksaan
                                                                       
                      kapasitas, legalitas, dokumen pendukung, dengan  
                      status hasil: diterima, revisi, atau ditolak.    
                   5. Penetapan Lembaga Vokasi PMI – persetujuan resmi 
                      oleh Direktorat, penerbitan sertifikat lembaga dengan
                      tanda tangan elektronik.                         
                   6. Penyebaran Informasi Lembaga Vokasi – e-katalog  
                      berisi profil lembaga, status standarisasi, program
                      pelatihan, kurikulum, sertifikat, program studi, peluang
                      jabatan, dan instruktur; peta penyebaran menampilkan
                                                                       
                      lokasi, cakupan layanan, dan status; data        
                      tersinkronisasi dengan modul pendataan, dapat difilter
                      berdasarkan nama, jenis, sektor, dan status.     
                   7. Integrasi dengan SISKOP2MI – data digitalisasi   
                      pembinaan kelembagaan vokasi terintegrasi dengan 
                      SISKOP2MI untuk pencarian data lembaga.          
2. KELUARAN       Adapun output kegiatan dari kegiatan “Digitalisasi Pendataan
                 Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia” ini adalah
                 sebagai berikut:                                      
                                                                       
                                                                       
                   1. Pendataan Lembaga Vokasi                         
                   •  Menghasilkan database lembaga vokasi yang        
                      terintegrasi.                                    
                   •  Menyediakan dashboard interaktif dengan fitur filter
                      (lokasi, jenis lembaga, kurikulum, jabatan).     
                   •  Dokumen kelembagaan terdigitalisasi sehingga mudah
                      diakses dan dikelola.                            
                                                                       
                   2. Standarisasi Kelembagaan                         
                   •  Tersusunnya dokumen standar kurikulum, sarana-   
                      prasarana, instruktur, dan sertifikasi.          
                   •  Tersedianya laporan monitoring kepatuhan lembaga.
                   •  Daftar lembaga vokasi yang memenuhi standar dapat
                      diakses secara resmi.                            
                                                                       
                   3. Pendaftaran Program Pelatihan                    
                   •  Nomor registrasi awal program pelatihan diterbitkan
                      secara otomatis.                                 
                   •  Data program pelatihan tercatat dalam sistem digital.
                                                                       
                   4. Verifikasi & Validasi Program Pelatihan          
                                                                       
                   •  Laporan hasil pemeriksaan kapasitas, legalitas, dan
                      dokumen pendukung tersedia.                      
                   •  Status program dapat ditetapkan sebagai diterima, revisi,
                      atau ditolak.                                    
                   •  Riwayat verifikasi dan validasi tercatat dalam sistem
                      digital.                                         
                   5. Penetapan Lembaga Vokasi PMI                     
                                                                       
                   •  Lembaga yang memenuhi standar memperoleh sertifikat
                      resmi dengan tanda tangan elektronik.            
                   •  Lembaga tercatat sebagai lembaga vokasi PMI yang 
                      diakui oleh Direktorat.                          
                   •  Database lembaga vokasi terstandarisasi diperbarui
                      secara otomatis.                                 
                                                                       
                   6. Penyebaran Informasi Lembaga Vokasi              
                   •  E-katalog menampilkan profil lembaga, status     
                      standarisasi, program pelatihan, kurikulum, sertifikat,
                      program studi, peluang jabatan, dan instruktur.  
                   •  Peta digital menampilkan lokasi lembaga, cakupan 
                      layanan, dan status standar.                     
                   •  Data tersinkronisasi dengan modul pendataan dan dapat
                      difilter (nama lembaga, jenis, sektor keahlian, status
                      standarisasi).                                   
                                                                       
                   7. Integrasi dengan SISKOP2MI                       
                   •  Data lembaga vokasi terhubung dengan sistem      
                      SISKOP2MI.                                       
3. PERALATAN,    1. Peralatan – Perangkat Keras (Hardware)             
                                                                       
   MATERIAL,                                                           
                   • Komputer/laptop untuk operator Direktorat dan Lembaga
   PERSONEL          Vokasi.                                           
                   • Storage terintegrasi untuk penyimpanan dokumen digital.
                   • Jaringan internet stabil dan VPN untuk akses aman 
                   • VPN                                               
                   • GIT                                               
4. LINGKUP       1. Pengembangan dan Implementasi                      
   KEWENANGA                                                           
                   •  Menyusun rancangan teknis detail berdasarkan proses
   N  PENYEDIA        bisnis yang telah ditetapkan                     
   JASA            •  Melakukan pembangunan modul aplikasi sesuai ruang
                      lingkup dan standar teknis yang berlaku.         
                   •  Menyusun dokumentasi teknis (API, arsitektur, manual
                      penggunaan).                                     
                 2. Pengujian                                          
                   ●  Melaksanakan uji fungsional, integrasi, performa, dan
                      keamanan sistem.                                 
                                                                       
                   ●  Menyediakan laporan hasil pengujian dan melakukan
                      perbaikan atas temuan.                           
                   ●  Memastikan sistem dapat menangani minimal 20.000 
                      concurrent users sesuai kebutuhan.               
                   ●  Membantu transfer knowledge kepada tim Direktorat
                      Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran      
                      Indonesia dan Pusdatin KP2MI.                    
                                                                       
                 3. Kewajiban Kepatuhan                                
                                                                       
                   ●  Mematuhi standar keamanan informasi dan regulasi 
                      perlindungan data pribadi.                       
                   ●  Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi 
                      yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan.     
                   ●  Menyerahkan seluruh kode sumber (source code),   
                      dokumentasi, serta aset digital hasil pekerjaan kepada
                                                                       
                      Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja  
                      Migran Indonesia dan Pusdatin/KP2MI di akhir kontrak.
5. JANGKA         Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
   WAKTU          ini adalah 1 (satu) bulan kalender.                  
   PENYELESAIA                                                         
   N KEGIATAN                                                          
6. KEBUTUHAN                                                           
                 No Tenaga Ahli Jumlah    Kualifikasi                  
   PERSONEL                                                            
                  1    Ketua   1   • Pendidikan Minimal S1;            
   MINIMAL                                                             
                      Project/     • Memiliki pengalaman kerja         
                      Project       selama minimal 5 tahun di bidang   
                      Manager       pengembangan website / aplikasi,   
                                    dengan rekam jejak yang            
                                    mencakup  setidaknya 1             
                                    keterlibatan     dalam             
                                    pengembangan sistem berbasis       
                                    microservice;                      
                                   • sertifikat keahlian di bidang     
                                    manajemen project;                 
                  2  Ketua Tim 1   • Pendidikan Minimal S1 di bidang   
                      Teknis/       Teknologi Informasi;               
                      Technical    • Memiliki pengalaman kerja         
                       Team         selama minimal 5 tahun di bidang   
                                    pengembangan website / aplikasi,   
                      Leader                                           
                                    dengan rekam jejak yang            
                                    mencakup  setidaknya 1             
                                    keterlibatan     dalam             
                                    pengembangan sistem berbasis       
                                    microservice;                      
                                   • sertifikat di   bidang            
                                    pengembangan website / aplikasi.   
                  3  Back End  3   • Pendidikan Minimal S1 di bidang   
                     Developer      Teknologi Informasi;               
                                   • Memiliki pengalaman kerja         
                                    selama minimal 3 tahun di bidang   
                                    pengembangan website / aplikasi,   
                                    dengan rekam jejak yang            
                                    mencakup  setidaknya 1             
                                    keterlibatan     dalam             
                                    pengembangan sistem berbasis       
                                    microservice;                      
                                   • sertifikat di   bidang            
                                    pengembangan website / aplikasi.   
                  4  Front End 2   • Pendidikan Minimal S1 di bidang   
                     Developer      Teknologi Informasi;               
                                   • Memiliki pengalaman kerja         
                                    selama minimal 3 tahun di bidang   
                                    pengembangan website / aplikasi,   
                                    dengan rekam jejak yang            
                                    mencakup  setidaknya 1             
                                    keterlibatan     dalam             
                                    pengembangan sistem berbasis       
                                    microservice;                      
                                   • sertifikat di   bidang            
                                    pengembangan website / aplikasi.   
                  5   UI/UX    1   • Pendidikan Minimal S1 di bidang   
                     Developer /    Teknologi Informasi;               
                      Graphic      • sertifikat di   bidang            
                      Designer      pengembangan website / aplikasi.   
7. JADWAL         No  Jadwal Tahapan Kegiatan Uraian Kegiatan          
   TAHAPAN       1   Minggu 1 Persiapan &                              
                                            • Pengumpulan Data         
                            Laporan Awal                               
   PELAKSANAA                                dan   Kebutuhan           
   N KEGIATAN                                Teknis                    
                                            • Penyusunan               
                                             Metodologi  &             
                                             Rencana Kerja Detail      
                                            • Penyusunan Laporan       
                                             Awal                      
                 2   Minggu 2 Analisis  &                              
                                            • Perancangan              
                            Perancangan                                
                                             Arsitektur Sistem         
                            Sistem                                     
                                             Microservice              
                                            • Desain Database          
                                            • Desain  UI/UX            
                                             Responsif & Mobile        
                                             Friendly                  
                                            • Pra Pengembangan         
                                             Sistem                    
                                            • Penyusunan Laporan       
                                             Antara                    
                 3   Minggu 3 Pengembangan &                           
                                            • Pengembangan             
                            Implementasi                               
                                             Sistem                    
                                            • Integrasi system         
                                            • Uji Coba Internal        
                 4   Minggu 4 Pengujian,                               
                                            • Perbaikan Bug dan        
                            Penyempurnaan &                            
                                             Penyempuranaan            
                            Laporan Akhir                              
                                             Fitur                     
                                            • Penyusunanan             
                                             Laporan Akhir             
                          LAPORAN                                      
1. LAPORAN       1. Laporan Awal                                       
   PELAKSANA                                                           
                    - Berisi Gambaran umum mengenai metodologi, rencana
   AN                                                                  
                     kerja, serta tahapan kegiatan yang akan dilakukan.
   PEKERJAAN                                                           
                    - Memuat hasil identifikasi kebutuhan, analisis awal, serta
                     rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan.             
                    - Menyajikan struktur tim pelaksana, pembagian tugas,
                     serta strategi koordinasi dengan pihak terkait.   
                    - Menjadi acuan dasar sebelum kegiatan utama       
                     dilaksanakan.                                     
                 2. Laporan Antara                                     
                    - Berisi capaian sementara dari pelaksanaan pekerjaan
                     sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.      
                    - Memuat analisis perkembangan pekerjaan, kendala yang
                     dihadapi, serta langkah mitigasi yang ditempuh.   
                    - Menyajikan evaluasi ketercapaian output pada tahap
                     pertengahan, termasuk rekomendasi penyesuian jika 
                     diperlukan.                                       
                    - Menjadi dasar pengendalian mutu dan bahan monitoring
                     serta evaluasi oleh pihak pemberi tugas.          
                 3. Laporan Akhir                                      
                    - Berisi keseluruhan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai
                     dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan.       
                    - Menyajikan analisis capaian output, luaran, serta dampak
                     dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.           
                    - Memuat kesimpulan, rekomendasi, serta saran      
                     pengembangan untuk keberlanjutan program.         
                    - Dilampiri dengan dokumen pendukung seperti data, 
                     grafik, foto kegiatan, serta bukti-bukti pelaksanaan.
                    - Menjadi dokumen resmi pertanggungjawaban         
                     penyelesaian pekerjaan.                           
                       HAL-HAL LAIN                                    
1. PRODUK      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   DALAM       dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
   NEGERI      mempertimbangkan Komponen Dalam Negeri dalam pelaksanaan
               pekerjaannya.                                           
2. ALIH        Penyedia  Jasa   Konsultansi berkewajiban untuk         
   PENGETA     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka  
   HUAN/PE     alih pengetahuan kepada personel proyek pada satuan kerja
   LATIHAN     Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi PMI KP2MI dalam hal
                                                                       
               ini unit kerja penerima manfaat yaitu Dirketorat Pembinaan
               kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia.
Tenders also won by PT Alfariz Bintang Pratama
Authority
31 January 20257. Harwat Aplikasi Dors Tahun 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 12,089,431,000
24 November 2023Pengembangan Solo Smart City Dengan Pendekatan E-Road Safety Policing Tahap II Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 9,959,500,000
24 January 2024Pengelolaan Infrastruktur Situs Web PromosiKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 5,000,000,000
18 January 2022Social Listening ToolKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 3,000,000,000
4 March 2022Pembangunan Sistem Informasi Kinerja Tni AlKementerian PertahananRp 993,905,000
23 September 2025Kegiatan Momentum Piloting Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) Provinsi LampungKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 400,000,000
3 October 2025Kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Melalui Jambore Juang Kencana VIII Tahun 2025Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 200,000,000
23 June 2025Pekerjaan Promosi Program Bangga Kencana Melalui Kegiatan Momentum Bersama Mitra Strategis Dalam Rangka Kirab Bangga Kencana Hari Keluarga Nasional Ke-32Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 200,000,000
22 July 2025Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung, 25 Juli 2025)Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 138,000,000
15 August 2025Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Jawa Timur (Kab. Nganjuk, 24 Agustus 2025)Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 138,000,000