RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Ruang Lingkup Pekerjaan disesuaikan penyelenggara kegiatan pusat/provinsi dan metode
pengadaan sesuai peraturan yang berlaku)
1. Persiapan
a. Koordinasi lapangan antara tim teknis pusat dan provinsi, OPD KB Kabupaten/Kota,
Penyuluh/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB), kecamatan, desa/kelurahan, kader dan
penyedia (EO) terkait lokasi dan perizinan tempat kegiatan. Bila diperlukan, koordinasi
dapat dilakukan dengan penghubung mitra kerja.
b. Survey lokasi
Unit pelaksana kegiatan baik pusat dan provinsi dan /Penyedia (EO) dapat melakukan
survey lokasi sesuai kebutuhan pada poin 1.a.
2. Pelaksanaan
a. Unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan Kegiatan Momentum Piloting GENTING
tingkat pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab dalam menetapkan tim
teknis dan tata kelola kegiatan.
b. Penyedia jasa (EO) bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan Kegiatan
Momentum Piloting GENTING sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan dapat dilaksanakan di gedung pertemuan (indoor) atau di luar gedung (outdoor)
d. Susunan acara kegiatan minimal adalah sebagai berikut (disesuaikan situasi dan kondisi):
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Menyanyikan Mars KB;
- Pembacaan Doa;
- Sambutan dan penyampaian materi dari narasumber/talkshow;
- Diskusi/tanya jawab;
- Penutup.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Tim teknis (PIC)/Penyedia (EO) melaporkan setiap kegiatan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan menyusun laporan kegiatan dari mulai persiapan, penyelenggaraan
dan penyelesaian pekerjaan disertai dengan dokumentasi foto serta melampirkan bukti- bukti
pengeluaran yang sah dan bukti pembayaran PPh 21.
Laporan kegiatan di-scan dalam format pdf dan disimpan dalam USB/flash disk, dijilid
sebanyak 1 (satu) eksemplar dan diserahkan ke unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan
Kegiatan Momentum Piloting GENTING.
Sistematika pelaporan adalah sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
E. Koordinasi
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Bab II. Mekanisme Pelaksanaan
A. Persiapan
B. Pelaksanaan
Bab III. Kesimpulan dan Saran
Lampiran Kegiatan
1. Rincian Anggaran Biaya Realisasi Kegiatan
2. Bukti pertanggungjawaban belanja, termasuk pembayaran PPh 21, dilampiri foto
fisik barang.
3. Bukti dokumentasi kegiatan berupa foto dan video dan soft file yang disimpan dalam
USB/flashdisk.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2025 | 7. Harwat Aplikasi Dors Tahun 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 12,089,431,000 |
| 24 November 2023 | Pengembangan Solo Smart City Dengan Pendekatan E-Road Safety Policing Tahap II Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 9,959,500,000 |
| 24 January 2024 | Pengelolaan Infrastruktur Situs Web Promosi | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 5,000,000,000 |
| 18 January 2022 | Social Listening Tool | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 3,000,000,000 |
| 4 March 2022 | Pembangunan Sistem Informasi Kinerja Tni Al | Kementerian Pertahanan | Rp 993,905,000 |
| 26 September 2025 | Digitalisasi Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025 | Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BPPMI | Rp 300,000,000 |
| 3 October 2025 | Kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Melalui Jambore Juang Kencana VIII Tahun 2025 | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 200,000,000 |
| 23 June 2025 | Pekerjaan Promosi Program Bangga Kencana Melalui Kegiatan Momentum Bersama Mitra Strategis Dalam Rangka Kirab Bangga Kencana Hari Keluarga Nasional Ke-32 | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 200,000,000 |
| 22 July 2025 | Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung, 25 Juli 2025) | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 138,000,000 |
| 15 August 2025 | Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Jawa Timur (Kab. Nganjuk, 24 Agustus 2025) | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 138,000,000 |