| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0864592183006000 | Rp 341,859,864 | - | |
| 0962669552009000 | Rp 351,522,366 | - | |
| 0016229460201000 | Rp 370,219,509 | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0756726683101000 | Rp 322,400,000 | Kapasitas pick up pengangkut tidak sesuai dengan yang dipersyarakan | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0715733242008000 | - | - | |
| 0711372086201000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
Wikrama Mitra Sejahtera | 06*1**7****13**0 | - | - |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0315978007203000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
CV Rokade Cooperation | 0016687747201000 | - | - |
BADAN PELINDUNGAN
PEKERJA IMIGRASI SUMATERA BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
PROGRAM
PERENCANAAN PEMATANGAN DAN PEMBANGUNAN PAGAR
KEGIATAN
PERENCANAAN PEMATANGAN DAN PEMBANGUNAN PAGAR
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMATANGAN DAN
PEMBANGUNAN PAGAR
LOKASI : KOTA PADANG
PAGU : Rp. 403.000.000,-
HPS : Rp. 403.000.000,-
WAKTU PELAKSANAAN : 60 ( ENAM PULUH ) HARI KALENDER
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT - SYARAT UMUM
A.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Kegiatan : Perencanaan Pematangan Dan Pembangunan Pagar
Pekerjaan : Perencanaan Pematangan Dan Pembangunan Pagar
Lokasi : Kota Padang
Nilai Pagu : Rp. 403.000.000,-
HPS : Rp. 403.000.000,-
Sumber Dana :
A.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah: Pekerjaan
meliputi Pembangunan Pagar BP2MI.
A.3. STANDAR RUJUKAN
A.3.1. URAIAN UMUM
a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan
menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan
beserta cara-cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
Direksi.
b. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang
diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar- standar
yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi
Teknik.
A.3.2. JAMINAN KUALITAS
a. Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang
diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau
melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
b. Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang-barang dan
pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
kompensasi bagi Kontraktor.
c. Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-
bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik
atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan
dalam standar standar yang diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan
oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
resmi.
d. Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar
yang dicantum kan di bawah ini:
• Peraturan Beton lndonesia disingkat SK SNIT15-1991-03.
• Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-Nl-1961.
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.
• Pedoman Plumbing lndonesia tahun 1979.
• Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981 beserta Pedomannya.
• Standard lndustri Indonesia (SII).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
• Peraturan Cat Indonesia - N4.
• Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa
konstruksi melalui penyedia.
A.4. MOBILISASI
A.4.1. UMUM
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. lni juga
akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.
c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur)
tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang
digunakan untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.
d. Kontraktor harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan
dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut
sampai mendapat persetujuan Direksi.
e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus dilaksanakan
pada waktu lalulintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
A.4.2. JANGKA WAKTU MOBILISASI
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan kontrak, terkecuali
dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN
a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.
b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut:
• Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturan Nasional, Peraturan - peraturan Provinsi dan
Peraturan - peraturan Kota.
• Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan pembuatan
Kantor Kegiatan dan gudang - gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari operasi
pelaksanaan.
• Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah
selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi
serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.5.1. UMUM
a. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi
Teknik.
c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn UNP atau provinsi yang
sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus
juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI
a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi bilamana hasil
pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan
peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
b. Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan tetap ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.
d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi Teknik berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang
terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun
hasil penelitian bahan tersebut.
A.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Memiliki Surat lzin sebagai berikut:
a. Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
b. SBU Klasifikasi :
• Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya (BG 009)
Klasifikasi Kecil
A.6.2. UMUM
a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja
pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan bilamana
diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk
pengendalian mutu bahan-bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi
tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,
Pendidikan Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian
Minimal Minimal
A TENAGA AHLI
SKK Pelaksana
S1
1. Pelaksana 1 Org 3 Tahun Pekerjaan Gedung
Lapangan
minimal Jenjang 6
Petugas K3 D3/SMA Sertifikat Pelatihan K3
2. 1 Org 1 Tahun
Konstruksi Sederajat Kontruksi
c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik,
nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, Pelaksana
kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana
baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/DirekturPerusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan Direksi
Teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan,
f. Shop Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari
sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik.
A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA
a. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang diperlukan untuk
pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan dilapangan dan bilamana Direksi
Teknik meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan
untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel JadwaI Frekuensi Minimum "Pengujian Pengendalian
Mutu", dalam Pra konstruksi.
b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi dokumen kontrak
dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik Bahan harus diuji dilapangan atau
di laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum
yang tercantum dalam "Jadwal Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu" atas
permintaan Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan dan
tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
c. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan desain
campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi Teknik.
A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN
a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat desain serta persyaratan
spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan
b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
keras (gaduh), dan di dalam daerah pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang
serta dipelihara selalu dalam kondisi baikpada semua peralatan dengan motor, dibawah
pengendalian Kontraktor.
c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau peralatan yang berisik
dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
dekat Rumah Sakit.
d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur
A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN PEKERJAAN DI LAPANGAN
a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan survai secara cermat
dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan
desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk maksud
sebagai referensi dimasa depan.
b. Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus menyediakan semua
instrumen yang diperlukan personil tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan
pematokan dilapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.
A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu bagian
pekerjaanakan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-peil dan ukuran -
ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih
/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil peil
dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan Syarat ini.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya
maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan dan berhak untuk
membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan Kegiatan ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan
Standard Peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan
tersebut di atas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/Direksi
Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh Direksi Teknik terutama
yang menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN
a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dala
rencana kerja dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian -
bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam
Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
c. Pengambilan ukuran - ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan
pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
A.6.8. RENCANA KERJA
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa "Time Schedule / Kurva S"
dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus
menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN
a. Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan- bahan sederhana
yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang atau alat alat
lainnya dan untuk kantor pelaksana.
c. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun digudang harus memenuhi syarat
teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya ditentukan oleh Direksi.
A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab atas:
a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar pelaksanaan.
b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
g. Tidak diperkenankan:
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
• Keluar masuk dengan bebas.
A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN
No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas Keterangan
1. Pick Up 1 Unit 2 M3 Milik Sendiri/ Sewa
2. Mesin Molen 1 Unit 50 KG Milik Sendiri/ Sewa
3. Baby Roller 1 Unit 1 Ton Milik Sendiri/ Sewa
4. Bar Bending 1 Unit 2 HP Milik Sendiri/ Sewa
5. Thedolite 1 Unit - Milik Sendiri/ Sewa
6. Waterpass 1 Unit - Milik Sendiri/ Sewa
A.6.12. PEKERJAAN DI WAKTU MALAM
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal untuk
melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di malam hari. ljin akan diberikan kalau
penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
A.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.7.1. UMUM
a. Uraian:
• Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan (atau oleh Direksi
Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya)
atau oleh kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan dan
dirumus kan dalam suatu addendum.
• Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut:
• Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau
dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu yang
ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan
dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak
atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
b. Addendum:
• Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor merumuskan satu
perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu
perubahan dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang
diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui
di bawah satu Perintah Perubahan Addendum juga akan dibuat pada bagian penutup
Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga atau
Besarnya Kontrak.
c. Penyerahan:
• Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang diberi kuasa untuk
menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan
karyawan - karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan - perubahan
tersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum, dan untuk setiap Harga
Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk
memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
A.7.2. PROSEDUR AWAL
a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan" (Change order) dengan
menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang berisikan:
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan
tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang dirubah yang merinci
perubahan yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah struktur harga
satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga satuan atau lumpsum tambahan
yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak merupakan satu
perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
pekerjaan yang sedang maju.
c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan satu pemberitahuan
tertulis kepada Direksi Teknik berisi:
• Uraian perubahan yang diajukan
• Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.
• Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor yang terpisah,
jika ada.
• Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di bawah struktur
Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan
atau Lumpsum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)
a. Isi masalah dalam "Perintah Perubahan" berdasarkan pada permintaan Pemimpin Kegiatan
dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;
b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan "Perintah Perubahan" tersebut dan menyediakan
satu nomor "Perintah Perubahan"
d. "Perintah Perubahan" tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam pekerjaan-
pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu penyesuaian waktu
yang diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan dimana perluakan menunjukkan setiap
tambahan Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, di antara Pemimpin Kegiatan
dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu Addendum.
f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah perubahan"
sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan tersebut.
g. Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah Perubahan" untuk
menyatakan persetujuan dengan rincian di dalamnya.
A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM
lsi masalah satu Addenda berdasarkan:
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui oleh Pemimpin
Kegiatan.
• Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
• Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik
maupun perubahan volume dalam pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta
revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
• Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau
penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
• Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum tersebut dan
melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
A.8. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus
dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
b. Bagian - bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibuka/dibongkar sebagian atau seluruhnya.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga diperlukan
pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala biaya untuk itu menjadi beban
Kontraktor.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan adalah terbatas
pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
A.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
A.1.9.1.LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan
laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar
pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara
berkesinambungan.
A.1.9.2. DOKUMENTASI
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran Post Card pada
bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna:
• Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
• Saat pekerjaan dalam prestasi 50%, 75% dan 100% serta setelah masa pemeliharaan atau
pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
• Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set
kepada Pemberi Tugas dimanal (satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi
Tugas.
• Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus melampirkan foto
kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambill titik bidik).
A.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
A.10.1.URAIAN
a. Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar kerjanya
digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada peraturan dan
syarat-syarat teknis pelaksanaan.
c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas, maka Kontraktor
menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari
keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
d. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang terdapat di dalam
gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak memperkenankan mengukur gambar
berdasar skala gambar.
e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3
(tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran di antara gambar-gambar:
b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar dalam
jenis dan kualitas bahan/kontruksi
c. Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran kualitas dan jenis
bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
pembangunan gedung.
d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
gambar electrical.
e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan
tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)
Gambar – gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan yang termasuk
didalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan
menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN
a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan di lapangan (Shop
drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan
penjelasan pekerjaan yang diberikan.
b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh Direksi
Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak Direksi lapangan
harus sesuai dengan kontrak
d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan untuk meneliti
gambar-gambar pelaksanaan.
e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian garansi terhadap
dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh kontraktor dan tidak melepaskan tanggungjawab
kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan berdasarkan
pertimbangan dari Direksi Lapangan.
b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas memperlihatkan perbedaanantara Gambar Kerja dan Gambar
Perubahan Rancangan.
c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Kontraktor.
d. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan kemudian
dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI
a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-
gambar yang sesuai dengan instalasi.
b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai instalasi secara
keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang.
c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
• 3 ( tiga) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reproductible copy)
A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
A.11.1.UMUM
a. Sesudah pekerjaan instalasi selesaidan berjalan dengan baik, Kontraktor diharuskan
menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training kepada operator-operator
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan
b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan dokumen yang
berisi caraoperasi maupun cara pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui
dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada PemberiTugas. Banyaknya
dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set.
A.11.2 PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN SISTEM LNSTALASI
a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan pemeliharaan
terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk didalam kontrak selama masa
pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas
b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau kerusakan serta
memperbaiki problem tersebut dengan segera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus
menjadi tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
material yang jelek.
c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang telah berjalan dan
membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.
A.11.3. PEMERIKSAAN
a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah selesai dipasang baik
secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau
yang ditentukan spesifikasi.
b. Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan pengetesan dan
hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor
yang bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu
memberikansaran-saran.
c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan hadir dan Pihak
Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik atau harus diulang
kembali.Kontraktor harusmenanggung segala perongkosan yang timbul.
d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
• Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah sistem instalasi yang telah dipasang
berfungsi sebagaimana mestinya.
A.12. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-sampah. Pada waktu
tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor harus membuang sampah- sampah
sebagai hasil pekerjaan ke tempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
Lapangan.
A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada terhadap kerusakan-
kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin timbul.
b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi sampai
diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
A.14.1. UMUM
a. Uraian
• Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut:
• Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
• Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang ditentukan pada
gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara
tetulis oleh Direks I Teknik.
• Semua produksi harus baru,atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat harus diperoleh dari
suatu sumber yang disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu structural serta bahan bahan buatan
pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi
Teknik diberikan. DireksiTeknik memberikan persetujuan ini secara tertulis.
A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN
a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan dalam dokomen atau
yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab
kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan lindung atau dalam daerah
yang mudah terjadi longsoran atau erosi.
c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang diperlukan buntu
memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.
d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan daris umber-sumber bahan atas dasar
persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan erosi atau longsor
tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah
sekelilingnya.
f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan persetujuan
untuk menggunakannya.
g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang telah disetujui
oleh Direksi Teknik.
h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang telah disetujui
Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN
a. Umum:
• Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan- bahan
tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut
selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.
• Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah diperboleh kan secara
tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
• Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas pengaliran air
dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan
bila diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan
berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan
b. Penumpukan Agregat:
• Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian sehingga tidak ada
segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah lima
meter.
• Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau dipisahkan
dengan partisi kayu.
• Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang memadai serta
tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.
• Penanganan dan penyimpanan semen
• Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutans emen ketempat pekerjaan supaya semen
tidak menjadi basahatau kantong semen menjadi rusak.
• Di lapangan semen tersebut harusdisimpandalamgudang yang kedap air,denganrapihdan
secara sistematis menuru tjatuh temponya, sehingga penggunaan (kosumsi)semen dapat
diatur sertasementidak berada terlalulama dalampenyimpanan.
• Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.
• Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk
bahan-bahan dipinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan
drainase yang baik, rata dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan
tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu
lintas.
• Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan sampah, dan bila perlu
tanah tersebut diratakan dengan motor grader.
• Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan sumbu
memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
A.15. PAGAR PENGAMAN PROYEK
• Pagar Pengaman Proyek dibuat jika diperlukan dilapangan
A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan oleh
Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat dari sumber
air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus memasang pipa-pipa untuk
mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk
mengadakan air kerja tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
menyambung dan mengisap air dari saluran induk,lubang penyedot(tappoint),reservoir dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
Lapangan.
A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan,
saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan pekerjaan.
b. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
operasi Kontraktor.
c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi
beban Kontraktor.
A.19. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
b. Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih dalam soal -soal mengenai
pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala perongkosannya
menjadi beban Kontraktor.
d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan menyediakan alat pemadam
kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah galah secukupnya serta
pemeliharaannya.
f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor harus mengikuti
semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/lnstansi Pemerintah C.Q.
Undang- undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-
perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
A.20. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya sebagaimana diuraikan
dalam pasal-pasal di muka maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang
ada di daerahnya ialah mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c. Kehilangan -kehilanganbagian alat – alat / bahan- bahan yang ada didaerahnya.
d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus melaporkan kepada
Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
diselesaikan persoalannya lebih lanjut
e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, diharuskan mengadakan pengamanan
antara lain: penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
A.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan persetujuan kepada
Direksi Teknik.
b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam, (dihitung dari jam diterimanya Surat
Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah disetujui
Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
B. SYARAT-SYARAT KHUSUS
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan sebagai mana terdapat dalam RAB,
seperti yang berikut ini:
Bangunan Penahanan Tebing
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN STRUKTUR
III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
B.2 SPESIFIKASI BAHAN
No Bahan Spesifikasi Merk
1. Portland cement Semen Padang
2. Kerikil Beton Lokal
3. Batu Kali /Belah Lokal
Lokal
4. Pasir Pasang
B.3. METODA PELAKSANAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan pengukuran situasi
bangunan-bangunan yang ada sekarang dan bangunan baru supaya diplotkan tata
letaknya di atas situasi tanah dimaksud.
b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pemilik /pemberi tugas.
c. Perletakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka peletakannya
dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
berdasarkan petunjuk serta persetujuan Pemilik/Direksi.
1.2. Pembersihan Lapangan
a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus membersihkan
lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat mengganggu kelancaran kerja
serta dapat melemahkan/merusak kualitas konstruksi bangunan.
b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak diperlukan
lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya pekerjaan, pemborong harus
membongkarnya dengan tertib dan hati-hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan
dan kerusakan serta gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.
c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh karena itu
kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus diusahakan seminimal mungkin.
d. Semua bekas pekerjaan ( Sisa bongkaran) harus dibuang dan menjadi tanggung
jawab pemborong.
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH DAN BATU
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Galian Tanah Biasa
b. Urugan Tanah (Ex. Galian)
c. Pas. Batu Kali Camp. 1 : 4
d. Plasteran 1 : 2
2.2. Metoda Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Kontraktor harus
membersihkan tempat pekerjaan dari semua sampah – sampah,rumput dan lain-lain,
dan meneliti ketentuan tinggi permukaan yang tercantum dalam bangunan sesuai
gambar kerja.
b. Benda-Benda yang ditemukan, semua benda-benda yang ditemukan saat melakukan
penggalian merupakan milik pihak proyek yang kemudian dilaporkan sebagai benda
milik negara.
c. Jika ditemukan berupa tulang belulang, batu besar yang tak bisa dikeluarkan dari loksi
dibaarkan memjadi penahan tebing dan merupakan bekas sawah maka
kontraktor/pemborong harus memberikan perlindungan hingga Pemberi Tugas / Pihak
Proyek memberikan arahan pemindahan sesuai petunjuk tertulis dari Pihak Proyek.
d. Kontraktor diwajibkan membuat saluran - saluran sementara diatas tapak dan atau
mengalihkan saluran-saluran yang telah ada diatas tapak sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari genangan - genangan air.
e. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang telah
direncanakan, penggalian pada bagian yang lebih tinggi/ rendah harus dilakukan
sedemikian rupa dan tanah kelebihan harus digunakan untuk pengurugan atau dibuang
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan,
rembesan air dengan jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat
lain sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, Bila diperlukan untuk mencegah
kelongsoran maka dapat digunakan penyanggah pada galian.
g. Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya
berlainan dengan gambar maka Kontraktor harus mengisi kelebihan kedalam tersebut
dengan pasir atau bahan lain yang disetujui Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor
tanpa penggantian biaya dari pemberi tugas.
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh dilaksanakan
setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian
serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Penggalian harus disesuaikan dengan gambar kerja, dasar galian dikerjakan dengan
teliti dan datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan bangunan/kotoran.
c. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank ) dan galian harus
bebas dari timbunan tanah.
d. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi. Kontraktor harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Diisyaratkan
bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian harus kering untuk melakukan
pekerjaan- pekerjaan selanjutnya.
e. Pengurugan Kembali
f. Tanah yang akan diurug (Cut and Fill) harus bebas dari segala bahan-bahan yang
dapat membusuk (Kayu – kayu, Plastik ) atau dapat mempengaruhi kepadatan urugan
yang akan dilaksanakan.
g. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik apabila permukaan tanah
tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka Kontraktor wajib melakukan
perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah urug yang dapat mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Kontraktor.
h. Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan
sebagai bahan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti diatas dan atau telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
i. Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin Stamper atau vibrator roller
j. Pasangan Koporan/Aanstampang Batu Kali
k. Pekerjaan Koporan/Aanstampang Batu kali baru bisa dikerjakan apabila galian tanah
telah di periksa dimensi / ukuran lebar dan kedalamannya oleh Konsultan Pengawas/
Direksi Proyek.
l. Aanstampang Batu kali menggunakan material Baru Bulat/ Belah dengan diameter
maksimum tidak boleh melebihi ketinggian pasangan Koporan/aanstampang pada
gambar rencana.
m. Koporan/Aanstampang batu kali dipasang secara tegak dan mengunci satu sama lain
yang kemudian siar/ celah antara batu kali yang satu dengan yang lainnya diisi dengan
adukan Spesi 1 : 3 dan pasangan harus rapi.
n. Pondasi Batu Kali Camp. 1 : 4 Untuk Dam Tebing Bila pada lubang galian terdapat air (muka
air tanah tinggi) maka sebelum pemasangan pondasi air tersebut harus dipompa keluar dari
lubang galian dengan pompa.
o. Adukan yang digunakan untuk pasangan pondasi batu kali yaitu 1pc : 4ps
p. Batu kali harus berkualitas baik dengan ukuran maksimal 10 – 30 cm. Batu kali harus
disusun sedemikian tupa sehingga kedudukan pondasi menjadi kokoh. Bentuk dan
ukuran pondasi yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja / rencana.
q. Jika dalam pelaksanaan pemasangan pondasi batu kali tersebut terpaksa dihentikan
maka ujung penghentian pekerjaan tersebut harus bergerigi agar penyambungan
berikutnya didapat ikatan yang kokoh dan sempurna.
r. Didalam pondasi batu kali sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah.
PASAL 3. PEKERJAAN PLASTERAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan dinding ini adalah tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat Bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian luar serta seluruh
detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar
3.2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
c. Air harus memenuhi NI- 3 pasal 10
3.3. Penggunaan adukan plesteran :
a. Plesteran kedap air (1 Pc : 2 Ps) digunakan untuk menutup dinding-dinding kedap
air dan keseluruhan Dinding Pagar
b. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan Pc Portland
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk Direksi Pelaksana dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang Dam tebing
atau pasangan dinding batu kali telah disetujui oleh Direksi Pelaksana sesuai uraian Syarat
Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c. Dalam melaksankan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal /
tinggi / peil dan bentuk propilnnya.
d. Campuran adukan perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
• Untuk bidang kedap air, pasangan dinding pasangan batu kali yang
berhubungan dengan udara luar, daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 Pc
: 4 Ps.
• Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan1
bagian Pc. 1 bagian Daily bond.
• Untuk bidang Tanga diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
• Plesteran halus (acian) dipakai campuran Pc dan air sampai mendapatkan
campuran homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari, untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
• Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding dam tebing hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
Batu kali dam tebing untuk seluruh bangunan.
f. Ketebalan pelesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar. Tebal pelesteran minimum 1,5 cm - 2,0 cm dari pelesteran pada
bagian pekerjaan yang diizinkan Direksi Pelaksana.
g. Untuk permukaan yang datar, harus mempuyai toleransi lengung atau cembung bidang yang
tida melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi, kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar, tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunggi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang biasa
mencegah penguapan air secara cepat
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
Pelaksana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
urangnya 2 kali setiap hari.
j. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum pelesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
PASAL 4. PEKERJAAN BETON
4.1 Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan
teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton
harus sesuai dengan standard - standard yang berlaku, yaitu:
• Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan Gedung SNI
03-2847-2002.
• Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 – 1727-2002).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
• Standard Industri Indonesia (SII),
• American Society of Testing Material (ASTM).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan
atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang
kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan
ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
4.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar rencana:
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
b. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
c. Pekerjaan Beton adalah beton fc’ 20Mpa
d. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran,antara
lain:
- Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi pengawas.
- Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang (rancangan campuran
beton) sesuai bahan yang digunakan.
- Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
- Pembuatan Cetakan dan stut werk
- Pengecoran dan pengambilan benda uji
- Pemeliharaan beton ( curring concrete )
- Pembukaan Cetakan.
4.3 Pengecoran Beton Fc’ 20 Mpa
Pengecoran beton Fc’ 20 Mpa adalah beton Site mix
4.4 Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir
dengan mudah ke dalam Balok Struktur.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak
boleh dipakai lagi
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah Dalam
Balok dan di ratakan dengan ruskam.
4.5 Finishing Trowel FloorHadener
a. Setelah Beton Dituangkan secara keseluruhan dan di datarkan, proses finishing
dilakukan dengan trowel dan floorhadener
b. Pada Saat beton sudah rata dan tidak terdapat air semen pada permukaan dilakukan
taburan pertama disesuaikan dengan dosis rencana, dalam hal ini 2/3 dari dosis
taburan
c. Taburan pertama dibiarkan hingga bubuk floor hardener menjadi basah oleh
lembabnya adonan beton
d. Kemudian lakukan proses pemadatan dan perataan taburan dengan menggunakan
roskam/raskam
e. Taburan kedua dilakukan sebelum beton mengeras
f. Setalah beton sudha mulai dapat menerima beban, proses selanjutnya adalah
menghaluskan permukaan lantai menggunakan mesin trowel
g. Tahapan selanjutnya adalah proses pengeringan dan perawatan
4.6 Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali
jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata
Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
4.7 Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton
yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata
dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak
difinish (expossed concrete).
ASAL 5 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
NO. JENIS/ TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh, terkena adukan
material kimia yang mengandung
1 Pekerjaan Beton
zat kimia yang dapat merusak
kulit
PASAL 6 HARGA SATUAN TANPA HARGA
PASAL 7 PENUTUP
Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan-pekerjaan dan bahan-
bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan
disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata
menjadi bagian dari pekerjaan pemborong, maka pernyataan tersebut dianggap dimuat di
dalam "Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih. Kemudian dari semua
penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam gambar / RAB, akan ditentukan pada
saat pelaksanaan dengan persetujuan dari pengawas teknis.
Padang, Maret 2024
DibuatOleh
CV. REGCE HORIZONT CONSULTANT
MUSLIM, ST
Direktur