Pematangan Dan Pembangunan Pagar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 581158
Date: 14 March 2024
Year: 2024
KLPD: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Work Unit: Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bp3mi Sumatera Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 403,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 403,000,000
Winner (Pemenang): PT Clara Anugerah Putri
NPWP: 864592183006000
RUP Code: 46036350
Work Location: Padang - Padang (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0864592183006000Rp 341,859,864-
0962669552009000Rp 351,522,366-
0016229460201000Rp 370,219,509-
0025803818216000--
0756726683101000Rp 322,400,000Kapasitas pick up pengangkut tidak sesuai dengan yang dipersyarakan
0942255191121000--
0721116002101000--
0940880735003000--
0705046027412000--
0031899586009000--
0967217878435000--
0715733242008000--
0711372086201000--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
Wikrama Mitra Sejahtera
06*1**7****13**0--
0607078789009000--
0315978007203000--
0032483281101000--
CV Naufal Indo
09*7**5****02**0--
CV Bengkel Kreasindo Kepri
05*8**1****14**0--
CV Rokade Cooperation
0016687747201000--
Attachment
BADAN    PELINDUNGAN                              
                                                                        
            PEKERJA     IMIGRASI    SUMATERA      BARAT                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SPESIFIKASI             TEKNIS                                         
                                                                        
                                                                        
 Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa           
SPESIFIKASI       TEKNIS                                                
                                                                        
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa            
                                                                        
                                                                        
PROGRAM                                                                 
PERENCANAAN  PEMATANGAN  DAN PEMBANGUNAN  PAGAR                         
                                                                        
KEGIATAN                                                                
                                                                        
PERENCANAAN  PEMATANGAN  DAN PEMBANGUNAN  PAGAR                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    PEKERJAAN            : PERENCANAAN PEMATANGAN  DAN                  
                                                                        
                          PEMBANGUNAN   PAGAR                           
                                                                        
    LOKASI               : KOTA PADANG                                  
                                                                        
    PAGU                 : Rp. 403.000.000,-                            
                                                                        
                                                                        
    HPS                  : Rp. 403.000.000,-                            
                                                                        
    WAKTU PELAKSANAAN    : 60 ( ENAM PULUH ) HARI KALENDER              
                     SPESIFIKASI   TEKNIS                               
                                                                        
A.   SYARAT - SYARAT UMUM                                               
                                                                        
A.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN                                          
     Kegiatan  : Perencanaan Pematangan Dan Pembangunan Pagar           
                                                                        
     Pekerjaan : Perencanaan Pematangan Dan Pembangunan Pagar           
     Lokasi    : Kota Padang                                            
     Nilai Pagu : Rp. 403.000.000,-                                     
     HPS       : Rp. 403.000.000,-                                      
     Sumber Dana :                                                      
                                                                        
A.2. PENJELASAN PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah: Pekerjaan
     meliputi Pembangunan Pagar BP2MI.                                  
                                                                        
A.3. STANDAR RUJUKAN                                                    
A.3.1. URAIAN UMUM                                                      
     a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan
       menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan
       beserta cara-cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
       Direksi.                                                         
     b. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang
       diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar- standar
       yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi
       Teknik.                                                          
A.3.2. JAMINAN KUALITAS                                                 
    a. Selama Pengadaan                                                 
       Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang
       diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau
       melebihi persyaratan yang telah ditentukan.                      
     b. Selama Pelaksanaan                                              
       Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang-barang dan
       pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
       kompensasi bagi Kontraktor.                                      
     c. Tanggung Jawab Kontraktor                                       
       Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-
       bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik
       atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan
       dalam standar standar yang diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan
       oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
       resmi.                                                           
     d. Standar standar                                                 
       Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar
       yang dicantum kan di bawah ini:                                  
       • Peraturan Beton lndonesia disingkat SK SNIT15-1991-03.         
       • Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-Nl-1961.     
       • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.            
       • Pedoman Plumbing lndonesia tahun 1979.                         
       • Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.                             
       • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. 
       • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.    
       • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. 
       • Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
         Departemen Pekerjaan Umum.                                     
       • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.              
       • Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981 beserta Pedomannya.
       • Standard lndustri Indonesia (SII).                             
       • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982    
       • Peraturan Cat Indonesia - N4.                                  
       • Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa
         konstruksi melalui penyedia.                                   
                                                                        
A.4. MOBILISASI                                                         
A.4.1. UMUM                                                             
     a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
       diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. lni juga
       akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
     b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
       pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.
     c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur)
       tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
       tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang
       digunakan untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.           
     d. Kontraktor harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan
       dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut
       sampai mendapat persetujuan Direksi.                             
     e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus dilaksanakan
       pada waktu lalulintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
                                                                        
A.4.2. JANGKA WAKTU MOBILISASI                                          
     Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan kontrak, terkecuali
     dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.            
                                                                        
A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN                                               
     a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
       pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.                   
     b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut:                     
       • Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturan Nasional, Peraturan - peraturan Provinsi dan
         Peraturan - peraturan Kota.                                    
       • Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan pembuatan
         Kantor Kegiatan dan gudang - gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi.
       • Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari operasi
         pelaksanaan.                                                   
       • Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah
         selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi
         serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
                                                                        
A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL                                 
A.5.1. UMUM                                                             
     a. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
     b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja untuk
       pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi
       Teknik.                                                          
     c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn UNP atau provinsi yang
       sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus
       juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.     
                                                                        
A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI                                   
     a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi bilamana hasil
       pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan
       peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
       melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
     b. Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan tetap ditolak
       pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
       selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
     c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak
       Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
       waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.                       
     d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi Teknik berhak
       mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang
       terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun
       hasil penelitian bahan tersebut.                                 
                                                                        
A.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                  
     Memiliki Surat lzin sebagai berikut:                               
     a. Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)                        
     b. SBU Klasifikasi :                                               
        • Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya (BG 009)           
          Klasifikasi Kecil                                             
                                                                        
A.6.2. UMUM                                                             
     a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja
       pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
       sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan bilamana
       diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk
       pengendalian mutu bahan-bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi
       tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
     b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,                      
                             Pendidikan Pengalaman                      
        No   Jabatan  Jumlah                         Keahlian           
                              Minimal   Minimal                         
        A  TENAGA AHLI                                                  
                                                SKK Pelaksana           
                            S1                                          
        1. Pelaksana  1 Org           3 Tahun   Pekerjaan Gedung        
           Lapangan                                                     
                                                minimal Jenjang 6       
           Petugas K3        D3/SMA             Sertifikat Pelatihan K3 
        2.            1 Org           1 Tahun                           
           Konstruksi        Sederajat          Kontruksi               
     c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik,
       nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.        
     d. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, Pelaksana
       kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
       Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
       setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana
       baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/DirekturPerusahaan) yang akan memimpin
       pelaksanaan.                                                     
     e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
       Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan Direksi
       Teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan,                   
     f. Shop Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari
       sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik.
                                                                        
A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA                      
     a. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang diperlukan untuk
       pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan dilapangan dan bilamana Direksi
       Teknik meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan
       untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel JadwaI Frekuensi Minimum "Pengujian Pengendalian
       Mutu", dalam Pra konstruksi.                                     
     b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi dokumen kontrak
       dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik Bahan harus diuji dilapangan atau
       di laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum
       yang tercantum dalam "Jadwal Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu" atas
       permintaan Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan dan
       tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.              
     c. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan desain
       campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi Teknik.
                                                                        
                                                                        
A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN                                          
     a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
       pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat desain serta persyaratan
       spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan            
     b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
       keras (gaduh), dan di dalam daerah pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang
       serta dipelihara selalu dalam kondisi baikpada semua peralatan dengan motor, dibawah
       pengendalian Kontraktor.                                         
     c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau peralatan yang berisik
       dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
       dekat Rumah Sakit.                                               
     d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
       secara teratur                                                   
                                                                        
A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN PEKERJAAN DI LAPANGAN                   
     a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan survai secara cermat
       dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan
       desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk maksud
       sebagai referensi dimasa depan.                                  
     b. Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus menyediakan semua
       instrumen yang diperlukan personil tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan
       pematokan dilapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.       
                                                                        
A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN                                              
     a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu bagian
       pekerjaanakan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-peil dan ukuran -
       ukurannya.                                                       
     b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
       pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih
       / perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
       Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
     c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil peil
       dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan Syarat ini.
     d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya
       maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
     e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan dan berhak untuk
       membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
     f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan Kegiatan ini harus
       benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan
       Standard Peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan
       tersebut di atas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/Direksi
       Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.                      
     g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh Direksi Teknik terutama
       yang menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
                                                                        
A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN                                                 
     a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dala
       rencana kerja dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
     b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian -
       bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang
       ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam
       Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
       setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.          
     c. Pengambilan ukuran - ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
       tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan
       pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.     
                                                                        
A.6.8. RENCANA KERJA                                                    
     Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa "Time Schedule / Kurva S"
     dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
     melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus
     menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab
     Kontraktor.                                                        
                                                                        
A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN                          
     a. Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan- bahan sederhana
       yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
     b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang atau alat alat
       lainnya dan untuk kantor pelaksana.                              
     c. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun digudang harus memenuhi syarat
       teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.                         
     d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya ditentukan oleh Direksi.
                                                                        
A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                       
     Kontraktor bertanggung jawab atas:                                 
     a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus sesuai dengan
       Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar pelaksanaan. 
     b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
     c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.                              
     d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
     e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.                   
     f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.                          
     g. Tidak diperkenankan:                                            
       • Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
       • Keluar masuk dengan bebas.                                     
A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN                                       
    No     Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas      Keterangan             
    1.      Pick Up     1 Unit    2 M3        Milik Sendiri/ Sewa       
    2.     Mesin Molen  1 Unit    50 KG       Milik Sendiri/ Sewa       
    3.     Baby Roller  1 Unit    1 Ton       Milik Sendiri/ Sewa       
    4.     Bar Bending  1 Unit    2 HP        Milik Sendiri/ Sewa       
    5.      Thedolite   1 Unit      -         Milik Sendiri/ Sewa       
    6.     Waterpass    1 Unit      -         Milik Sendiri/ Sewa       
                                                                        
A.6.12. PEKERJAAN DI WAKTU MALAM                                        
     Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal untuk
     melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di malam hari. ljin akan diberikan kalau
     penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.            
                                                                        
A.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN                                       
A.7.1. UMUM                                                             
     a. Uraian:                                                         
       • Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan (atau oleh Direksi
         Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya)
         atau oleh kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang
         ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan dan
         dirumus kan dalam suatu addendum.                              
       • Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut:
       • Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
         yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau
         dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu yang
         ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan
         dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang dikeluarkan oleh
         Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak
         atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
     b. Addendum:                                                       
       • Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor merumuskan satu
         perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu
         perubahan dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang
         diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui
         di bawah satu Perintah Perubahan Addendum juga akan dibuat pada bagian penutup
         Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
                                                                        
         besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga atau
         Besarnya Kontrak.                                              
     c. Penyerahan:                                                     
       • Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang diberi kuasa untuk
         menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan
         karyawan - karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan - perubahan
         tersebut.                                                      
       • Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk
         mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi tugas.   
       • Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum, dan untuk setiap Harga
         Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk
         memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.      
                                                                        
A.7.2. PROSEDUR AWAL                                                    
     a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan" (Change order) dengan
       menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang berisikan:
       • Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan
         tersebut.                                                      
       • Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang dirubah yang merinci
         perubahan yang diusulkan.                                      
       • Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
       • Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah struktur harga
         satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga satuan atau lumpsum tambahan
         yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
     b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak merupakan satu
       perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
       pekerjaan yang sedang maju.                                      
     c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan satu pemberitahuan
       tertulis kepada Direksi Teknik berisi:                           
       • Uraian perubahan yang diajukan                                 
       • Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.              
       • Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.         
       • Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor yang terpisah,
         jika ada.                                                      
       • Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di bawah struktur
         Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan
         atau Lumpsum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.     
                                                                        
A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)                
     a. Isi masalah dalam "Perintah Perubahan" berdasarkan pada permintaan Pemimpin Kegiatan
       dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;           
     b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
     c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan "Perintah Perubahan" tersebut dan menyediakan
       satu nomor "Perintah Perubahan"                                  
     d. "Perintah Perubahan" tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam pekerjaan-
       pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
       diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.                 
     e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu penyesuaian waktu
       yang diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan dimana perluakan menunjukkan setiap
       tambahan Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, di antara Pemimpin Kegiatan
       dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu Addendum.          
     f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah perubahan"
       sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan tersebut.
     g. Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah Perubahan" untuk
       menyatakan persetujuan dengan rincian di dalamnya.               
                                                                        
A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM                                             
     lsi masalah satu Addenda berdasarkan:                              
       • Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.            
       • Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui oleh Pemimpin
         Kegiatan.                                                      
       • Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.        
       • Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik
         maupun perubahan volume dalam pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta
         revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
       • Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau
         penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau
         penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.                        
       • Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum tersebut dan
         melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.                          
A.8. PENGAWASAN                                                         
     a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan
       Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus
       dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
       peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
     b. Bagian - bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan
       Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
       diperlukan harus segera dibuka/dibongkar sebagian atau seluruhnya.
     c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga diperlukan
       pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala biaya untuk itu menjadi beban
       Kontraktor.                                                      
     d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan adalah terbatas
       pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan
       Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
                                                                        
A.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI                                            
A.1.9.1.LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                      
     a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan
       laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar
       pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara
       berkesinambungan.                                                
                                                                        
A.1.9.2. DOKUMENTASI                                                    
     Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran Post Card pada
     bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna:
       • Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.             
       • Saat pekerjaan dalam prestasi 50%, 75% dan 100% serta setelah masa pemeliharaan atau
         pada waktu pekerjaan diserah terimakan.                        
       • Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set
         kepada Pemberi Tugas dimanal (satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi
         Tugas.                                                         
       • Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus melampirkan foto
         kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambill titik bidik).      
                                                                        
A.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR                      
A.10.1.URAIAN                                                           
     a. Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar kerjanya
       digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
     b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada peraturan dan
       syarat-syarat teknis pelaksanaan.                                
     c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas, maka Kontraktor
       menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari
       keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
     d. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang terdapat di dalam
       gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak memperkenankan mengukur gambar
       berdasar skala gambar.                                           
     e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan gambar
       tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3
       (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                     
     a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran di antara gambar-gambar:
     b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar dalam
       jenis dan kualitas bahan/kontruksi                               
     c. Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai pegangan dalam
       ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran kualitas dan jenis
       bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
       pembangunan gedung.                                              
     d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai pegangan dalam
       ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
       gambar electrical.                                               
     e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan
       tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab
       Kontraktor.                                                      
                                                                        
A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)                              
     Gambar – gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan yang termasuk
     didalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan
     menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
                                                                        
A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN                                              
     a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan di lapangan (Shop
       drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan
       penjelasan pekerjaan yang diberikan.                             
     b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
       diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.                      
     c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh Direksi
       Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak Direksi lapangan
       harus sesuai dengan kontrak                                      
     d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan untuk meneliti
       gambar-gambar pelaksanaan.                                       
     e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian garansi terhadap
       dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh kontraktor dan tidak melepaskan tanggungjawab
       kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                        
A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                         
     a. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan berdasarkan
       pertimbangan dari Direksi Lapangan.                              
     b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
       oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas memperlihatkan perbedaanantara Gambar Kerja dan Gambar
       Perubahan Rancangan.                                             
     c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
       ditanggung oleh Kontraktor.                                      
     d. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan kemudian
       dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.          
                                                                        
A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI                                  
     a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-
       gambar yang sesuai dengan instalasi.                             
     b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai instalasi secara
       keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang.
     c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
       sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
       Tugas.                                                           
     d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:  
       • 3 ( tiga) set gambar-gambar cetakan.                           
       • 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reproductible copy)
A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI                                  
A.11.1.UMUM                                                             
     a. Sesudah pekerjaan instalasi selesaidan berjalan dengan baik, Kontraktor diharuskan
       menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training kepada operator-operator
       yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan         
     b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan dokumen yang
       berisi caraoperasi maupun cara pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui
       dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada PemberiTugas. Banyaknya
       dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set. 
                                                                        
A.11.2 PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN SISTEM LNSTALASI              
     a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan pemeliharaan
       terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk didalam kontrak selama masa
       pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas
     b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau kerusakan serta
       memperbaiki problem tersebut dengan segera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus
       menjadi tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
       material yang jelek.                                             
     c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang telah berjalan dan
       membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.
                                                                        
A.11.3. PEMERIKSAAN                                                     
     a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah selesai dipasang baik
       secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau
       yang ditentukan spesifikasi.                                     
     b. Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan pengetesan dan
       hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor
       yang bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu
       memberikansaran-saran.                                           
     c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan hadir dan Pihak
       Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik atau harus diulang
       kembali.Kontraktor harusmenanggung segala perongkosan yang timbul.
     d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
       • Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah sistem instalasi yang telah dipasang
         berfungsi sebagaimana mestinya.                                
                                                                        
A.12. PEMBERSIHAN                                                       
     Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-sampah. Pada waktu
     tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor harus membuang sampah- sampah
     sebagai hasil pekerjaan ke tempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
     Lapangan.                                                          
                                                                        
A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.                
     a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada terhadap kerusakan-
       kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin timbul.         
     b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi sampai
       diserahkan kepada Pemberi Tugas.                                 
                                                                        
A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.                                      
A.14.1. UMUM                                                            
     a. Uraian                                                          
       • Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut:
       • Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.               
       • Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang ditentukan pada
         gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara
         tetulis oleh Direks I Teknik.                                  
       • Semua produksi harus baru,atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat harus diperoleh dari
         suatu sumber yang disetujui.                                   
       • Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu structural serta bahan bahan buatan
         pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi
         Teknik diberikan. DireksiTeknik memberikan persetujuan ini secara tertulis.
                                                                        
A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN                                              
     a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan dalam dokomen atau
       yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab
       kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
       bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
       Direksi teknik.                                                  
     b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan lindung atau dalam daerah
       yang mudah terjadi longsoran atau erosi.                         
     c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang diperlukan buntu
       memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.       
     d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan daris umber-sumber bahan atas dasar
       persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.              
     e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan erosi atau longsor
       tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah
       sekelilingnya.                                                   
     f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan persetujuan
       untuk menggunakannya.                                            
     g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang telah disetujui
       oleh Direksi Teknik.                                             
     h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang telah disetujui
       Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
                                                                        
A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN                                               
     a. Umum:                                                           
       • Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan- bahan
         tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut
         selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.
       • Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah diperboleh kan secara
         tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.          
       • Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas pengaliran air
         dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan
         bila diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan
         berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan
     b. Penumpukan Agregat:                                             
       • Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian sehingga tidak ada
         segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah lima
         meter.                                                         
       • Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau dipisahkan
         dengan partisi kayu.                                           
       • Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang memadai serta
         tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.
       • Penanganan dan penyimpanan semen                               
       • Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutans emen ketempat pekerjaan supaya semen
         tidak menjadi basahatau kantong semen menjadi rusak.           
       • Di lapangan semen tersebut harusdisimpandalamgudang yang kedap air,denganrapihdan
                                                                        
         secara sistematis menuru tjatuh temponya, sehingga penggunaan (kosumsi)semen dapat
         diatur sertasementidak berada terlalulama dalampenyimpanan.    
       • Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.                    
       • Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk
         bahan-bahan dipinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan
         drainase yang baik, rata dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan
         tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu
         lintas.                                                        
       • Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan sampah, dan bila perlu
         tanah tersebut diratakan dengan motor grader.                  
       • Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan sumbu
         memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
                                                                        
A.15. PAGAR PENGAMAN PROYEK                                             
       • Pagar Pengaman Proyek dibuat jika diperlukan dilapangan        
                                                                        
A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                                  
     a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan oleh
       Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
       pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
     b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat dari sumber
       air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus memasang pipa-pipa untuk
       mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk
       mengadakan air kerja tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
       menyambung dan mengisap air dari saluran induk,lubang penyedot(tappoint),reservoir dan
       sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
       Lapangan.                                                        
                                                                        
A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM                
     a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
       kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan,
       saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan pekerjaan.           
     b. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
       perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
       operasi Kontraktor.                                              
     c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi
       beban Kontraktor.                                                
                                                                        
A.19. KECELAKAAN DAN KESEHATAN                                          
     a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
     b. Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut
       kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih dalam soal -soal mengenai
       pertolongan pertama.                                             
     c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala perongkosannya
       menjadi beban Kontraktor.                                        
     d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
     e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan menyediakan alat pemadam
       kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah galah secukupnya serta
       pemeliharaannya.                                                 
     f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
     g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor harus mengikuti
       semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/lnstansi Pemerintah C.Q.
       Undang- undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-
       perubahan yang hingga kini tetap berlaku.                        
A.20. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN                                       
     Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya sebagaimana diuraikan
     dalam pasal-pasal di muka maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang
     ada di daerahnya ialah mengenai:                                   
     a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja ataupun tidak.
     b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.                           
     c. Kehilangan -kehilanganbagian alat – alat / bahan- bahan yang ada didaerahnya.
     d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus melaporkan kepada
       Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
       diselesaikan persoalannya lebih lanjut                           
     e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, diharuskan mengadakan pengamanan
       antara lain: penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
                                                                        
A.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                             
     a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan persetujuan kepada
       Direksi Teknik.                                                  
     b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam, (dihitung dari jam diterimanya Surat
       Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat
       meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah disetujui
       Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
     c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak menyuruh membongkar bagian
       pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
       kembali menjadi tanggungan Kontraktor.                           
                                                                        
B.   SYARAT-SYARAT KHUSUS                                               
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN                                                
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN                               
      Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan sebagai mana terdapat dalam RAB,
        seperti yang berikut ini:                                       
        Bangunan Penahanan Tebing                                       
      I.   PEKERJAAN PENDAHULUAN                                        
      II.  PEKERJAAN STRUKTUR                                           
      III. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                         
                                                                        
B.2  SPESIFIKASI BAHAN                                                  
                                                                        
      No         Bahan              Spesifikasi         Merk            
                                                                        
                                                                        
      1.  Portland cement                         Semen Padang          
      2.  Kerikil Beton                           Lokal                 
      3.  Batu Kali /Belah                        Lokal                 
                                                  Lokal                 
      4.  Pasir Pasang                                                  
B.3.      METODA PELAKSANAAN                                            
PASAL 1.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
     1.1. Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan                   
          a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan pengukuran situasi
             bangunan-bangunan yang ada sekarang dan bangunan baru supaya diplotkan tata
             letaknya di atas situasi tanah dimaksud.                   
          b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
             diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
             harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pemilik /pemberi tugas.
          c. Perletakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
             rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka peletakannya
             dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
             berdasarkan petunjuk serta persetujuan Pemilik/Direksi.    
     1.2. Pembersihan Lapangan                                          
          a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus membersihkan
             lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat mengganggu kelancaran kerja
             serta dapat melemahkan/merusak kualitas konstruksi bangunan.
          b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak diperlukan
             lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya pekerjaan, pemborong harus
             membongkarnya dengan tertib dan hati-hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan
             dan kerusakan serta gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.
          c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh karena itu
             kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus diusahakan seminimal mungkin.
          d. Semua bekas pekerjaan ( Sisa bongkaran) harus dibuang dan menjadi tanggung
             jawab pemborong.                                           
                                                                        
PASAL 2.  PEKERJAAN TANAH DAN BATU                                      
     2.1. Lingkup Pekerjaan                                             
          a. Galian Tanah Biasa                                         
          b. Urugan Tanah (Ex. Galian)                                  
          c. Pas. Batu Kali Camp. 1 : 4                                 
          d. Plasteran 1 : 2                                            
                                                                        
     2.2. Metoda Pelaksanaan                                            
          a. Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Kontraktor harus
            membersihkan tempat pekerjaan dari semua sampah – sampah,rumput dan lain-lain,
            dan meneliti ketentuan tinggi permukaan yang tercantum dalam bangunan sesuai
            gambar kerja.                                               
          b. Benda-Benda yang ditemukan, semua benda-benda yang ditemukan saat melakukan
            penggalian merupakan milik pihak proyek yang kemudian dilaporkan sebagai benda
            milik negara.                                               
          c. Jika ditemukan berupa tulang belulang, batu besar yang tak bisa dikeluarkan dari loksi
            dibaarkan memjadi penahan tebing dan merupakan bekas sawah maka
            kontraktor/pemborong harus memberikan perlindungan hingga Pemberi Tugas / Pihak
            Proyek memberikan arahan pemindahan sesuai petunjuk tertulis dari Pihak Proyek.
          d. Kontraktor diwajibkan membuat saluran - saluran sementara diatas tapak dan atau
            mengalihkan saluran-saluran yang telah ada diatas tapak sehingga tidak mengganggu
            jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari genangan - genangan air.
          e. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang telah
            direncanakan, penggalian pada bagian yang lebih tinggi/ rendah harus dilakukan
            sedemikian rupa dan tanah kelebihan harus digunakan untuk pengurugan atau dibuang
            kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.            
          f. Kontraktor harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan,
            rembesan air dengan jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat
                                                                        
            lain sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, Bila diperlukan untuk mencegah
            kelongsoran maka dapat digunakan penyanggah pada galian.    
          g. Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya
            berlainan dengan gambar maka Kontraktor harus mengisi kelebihan kedalam tersebut
            dengan pasir atau bahan lain yang disetujui Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor
            tanpa penggantian biaya dari pemberi tugas.                 
       1. Pekerjaan Galian Tanah                                        
          a. Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh dilaksanakan
            setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian
            serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
          b. Penggalian harus disesuaikan dengan gambar kerja, dasar galian dikerjakan dengan
            teliti dan datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan bangunan/kotoran.
          c. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
            Konsultan Pengawas. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank ) dan galian harus
            bebas dari timbunan tanah.                                  
                                                                        
          d. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi. Kontraktor harus menyediakan
            pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Diisyaratkan
            bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian harus kering untuk melakukan
            pekerjaan- pekerjaan selanjutnya.                           
          e. Pengurugan Kembali                                         
          f. Tanah yang akan diurug (Cut and Fill) harus bebas dari segala bahan-bahan yang
            dapat membusuk (Kayu – kayu, Plastik ) atau dapat mempengaruhi kepadatan urugan
            yang akan dilaksanakan.                                     
          g. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik apabila permukaan tanah
            tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka Kontraktor wajib melakukan
            perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah urug yang dapat mencapai
            kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Kontraktor.        
          h. Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan
            sebagai bahan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, yang tidak
            mengandung bahan-bahan seperti diatas dan atau telah disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                   
          i. Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin Stamper atau vibrator roller
          j. Pasangan Koporan/Aanstampang Batu Kali                     
          k. Pekerjaan Koporan/Aanstampang Batu kali baru bisa dikerjakan apabila galian tanah
            telah di periksa dimensi / ukuran lebar dan kedalamannya oleh Konsultan Pengawas/
            Direksi Proyek.                                             
          l. Aanstampang Batu kali menggunakan material Baru Bulat/ Belah dengan diameter
            maksimum tidak boleh melebihi ketinggian pasangan Koporan/aanstampang pada
            gambar rencana.                                             
          m. Koporan/Aanstampang batu kali dipasang secara tegak dan mengunci satu sama lain
            yang kemudian siar/ celah antara batu kali yang satu dengan yang lainnya diisi dengan
            adukan Spesi 1 : 3 dan pasangan harus rapi.                 
          n. Pondasi Batu Kali Camp. 1 : 4 Untuk Dam Tebing Bila pada lubang galian terdapat air (muka
            air tanah tinggi) maka sebelum pemasangan pondasi air tersebut harus dipompa keluar dari
            lubang galian dengan pompa.                                 
          o. Adukan yang digunakan untuk pasangan pondasi batu kali yaitu 1pc : 4ps
          p. Batu kali harus berkualitas baik dengan ukuran maksimal 10 – 30 cm. Batu kali harus
            disusun sedemikian tupa sehingga kedudukan pondasi menjadi kokoh. Bentuk dan
            ukuran pondasi yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja / rencana.
          q. Jika dalam pelaksanaan pemasangan pondasi batu kali tersebut terpaksa dihentikan
            maka ujung penghentian pekerjaan tersebut harus bergerigi agar penyambungan
            berikutnya didapat ikatan yang kokoh dan sempurna.          
          r. Didalam pondasi batu kali sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah.
PASAL 3.  PEKERJAAN PLASTERAN                                           
     3.1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
         a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan dinding ini adalah tenaga kerja,
           bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat Bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
           untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
           bermutu baik.                                                
         b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian luar serta seluruh
           detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar                 
     3.2. Persyaratan Bahan                                             
         a. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
         b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2                   
         c. Air harus memenuhi NI- 3 pasal 10                           
     3.3. Penggunaan adukan plesteran :                                 
         a. Plesteran kedap air (1 Pc : 2 Ps) digunakan untuk menutup dinding-dinding kedap
           air dan keseluruhan Dinding Pagar                            
         b. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan Pc Portland
     3.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
         a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
           dengan petunjuk Direksi Pelaksana dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
           pekerjaan ini.                                               
         b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang Dam tebing
           atau pasangan dinding batu kali telah disetujui oleh Direksi Pelaksana sesuai uraian Syarat
           Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.                      
         c. Dalam melaksankan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
           arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal /
           tinggi / peil dan bentuk propilnnya.                         
         d. Campuran adukan perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
           pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
           berikut :                                                    
            • Untuk bidang kedap air, pasangan dinding pasangan batu kali yang
              berhubungan dengan udara luar, daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 Pc
              : 4 Ps.                                                   
            • Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan1
              bagian Pc. 1 bagian Daily bond.                           
            • Untuk bidang Tanga diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
            • Plesteran halus (acian) dipakai campuran Pc dan air sampai mendapatkan
              campuran homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
              hari, untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
              dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
            • Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
              sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
              waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
              30 menit terutama untuk adukan kedap air.                 
       e. Pekerjaan plesteran dinding dam tebing hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
          Batu kali dam tebing untuk seluruh bangunan.                  
       f. Ketebalan pelesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
          dinyatakan dalam gambar. Tebal pelesteran minimum 1,5 cm - 2,0 cm dari pelesteran pada
          bagian pekerjaan yang diizinkan Direksi Pelaksana.            
       g. Untuk permukaan yang datar, harus mempuyai toleransi lengung atau cembung bidang yang
          tida melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi, kontraktor berkewajiban
          memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.       
       h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar, tidak
          terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
          melindunggi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang biasa
          mencegah penguapan air secara cepat                           
       i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
          dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
          Pelaksana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
          pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
          urangnya 2 kali setiap hari.                                  
       j. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum pelesteran berumur lebih
          dari 2 (dua) minggu.                                          
PASAL 4.  PEKERJAAN BETON                                               
     4.1  Ketentuan Umum                                                
          a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
            pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan
            teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton
            harus sesuai dengan standard - standard yang berlaku, yaitu:
            • Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan Gedung SNI
              03-2847-2002.                                             
            • Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 – 1727-2002).
            • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia                   
            • Standard Industri Indonesia (SII),                        
            • American Society of Testing Material (ASTM).              
          b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
            sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan
            atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
          c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang
            kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
          d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan
            ini.                                                        
          e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat
            harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
            kembali.                                                    
                                                                        
     4.2  Lingkup Pekerjaan                                             
          Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
          pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar rencana: 
         a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
            dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan
            dengan pekerjaan tersebut.                                  
          b. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
            perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
         c. Pekerjaan Beton adalah beton fc’ 20Mpa                      
         d. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran,antara
              lain:                                                     
            - Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi pengawas.
            - Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang (rancangan campuran
              beton) sesuai bahan yang digunakan.                       
            - Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
            - Pembuatan Cetakan dan stut werk                           
            - Pengecoran dan pengambilan benda uji                      
            - Pemeliharaan beton ( curring concrete )                   
            - Pembukaan Cetakan.                                        
                                                                        
     4.3  Pengecoran Beton Fc’ 20 Mpa                                   
          Pengecoran beton Fc’ 20 Mpa adalah beton Site mix             
                                                                        
     4.4  Penempatan beton yang akan dituang                            
         a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
            mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
         b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
            penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir
            dengan mudah ke dalam Balok Struktur.                       
         c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak
            boleh dipakai lagi                                          
         d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
            mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.      
         e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
            harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah Dalam
            Balok dan di ratakan dengan ruskam.                         
                                                                        
                                                                        
     4.5 Finishing Trowel FloorHadener                                  
          a. Setelah Beton Dituangkan secara keseluruhan dan di datarkan, proses finishing
             dilakukan dengan trowel dan floorhadener                   
          b. Pada Saat beton sudah rata dan tidak terdapat air semen pada permukaan dilakukan
             taburan pertama disesuaikan dengan dosis rencana, dalam hal ini 2/3 dari dosis
             taburan                                                    
          c. Taburan pertama dibiarkan hingga bubuk floor hardener menjadi basah oleh
             lembabnya adonan beton                                     
          d. Kemudian lakukan proses pemadatan dan perataan taburan dengan menggunakan
             roskam/raskam                                              
          e. Taburan kedua dilakukan sebelum beton mengeras             
          f. Setalah beton sudha mulai dapat menerima beban, proses selanjutnya adalah
             menghaluskan permukaan lantai menggunakan mesin trowel     
          g. Tahapan selanjutnya adalah proses pengeringan dan perawatan
                                                                        
     4.6  Perawatan Beton                                               
          a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
            dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
            perawatan yang dipercepat.                                  
          b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
            dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali
            jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata
            Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
                                                                        
     4.7  Cetakan Beton                                                 
          a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
            sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
            mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
            adukan beton.                                               
          b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton
            yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
            perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.         
                                                                        
          c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
            lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata
            dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak
            difinish (expossed concrete).                               
ASAL 5    RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                          
                                                                        
           NO.     JENIS/ TIPE PEKERJAAN     IDENTIFIKASI BAHAYA        
                                                                        
                                          Terjatuh, terkena adukan      
                                          material kimia yang mengandung
           1   Pekerjaan Beton                                          
                                          zat kimia yang dapat merusak  
                                          kulit                         
                                                                        
PASAL 6   HARGA SATUAN TANPA HARGA                                      
PASAL 7   PENUTUP                                                       
          Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan-pekerjaan dan bahan-
          bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan
          disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata
          menjadi bagian dari pekerjaan pemborong, maka pernyataan tersebut dianggap dimuat di
          dalam "Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih. Kemudian dari semua
          penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam gambar / RAB, akan ditentukan pada
          saat pelaksanaan dengan persetujuan dari pengawas teknis.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Padang, Maret 2024             
                                         DibuatOleh                     
                                         CV. REGCE HORIZONT CONSULTANT  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         MUSLIM, ST                     
                                         Direktur
Tenders also won by PT Clara Anugerah Putri
Authority
14 June 2022Pembangunan Dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Desa Cemarajaya Atau Relokasi Program Kabupaten/KotaKab. KarawangRp 7,344,821,400
17 June 2022Pembangunan Dan Rehabilitasi Gedung Puskesmas KlariKab. KarawangRp 6,670,236,000
5 July 2021Peralatan It Smart Kampus - Tahap 2Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 6,500,000,000
25 May 2023Pembangunan Ruang Kebidanan/Bayi Dan Vip (Bertingkat)Kab. Murung RayaRp 5,600,000,000
3 May 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja/Pembangunan Puskesmas AnggaditaKab. KarawangRp 4,517,429,000
25 January 2024Sewa Managed Service Sdlc Aplikasi Dan Infrastruktur Imsis DkppuKementerian PerhubunganRp 3,324,166,000
6 July 2022Rehabilitasi Posko Paspampres Wakil PresidenKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,650,000,000
4 June 2025Sewa Managed Service Sdlc Dan Operasional Tik Hardware Aplikasi Imsis Dkppu Pada Modul Layanan Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Pesawat Udara, Sertifikat Personel Pesawat Udara, Pengawasan Organisasi Perawatan Pesawat Dan Operator Pesawat Udara Pada Portal Djpu Bulan Juli-Desember 2025Kementerian PerhubunganRp 2,560,280,825
17 August 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya (Rumah Singgah)Kab. BogorRp 1,524,000,000
10 July 2019Pemeliharaan Gedung Dan Fasilitas Olahraga Pada Gelanggang Remaja Jakarta BaratPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,512,110,000