Jasa Konsultansi Konstruksi Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor Pusat Bp2mi Tahun Anggaran 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 582158
Date: 17 March 2024
Year: 2024
KLPD: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Work Unit: Sekretariat Utama Bp2mi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 751,303,500
Winner (Pemenang): PT Rekha Propert Karya
NPWP: 859872947072000
RUP Code: 50760215
Work Location: Jl. MT. Haryono Kav. 52 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)
0841963499427000Rp 687,534,00080.4584.36
0016467284015000Rp 694,482,60079.9983.79
0020913257404000Rp 700,000,0008285.24
0859872947072000Rp 714,673,50090.992.04
0868621426627000---
0922490198642000---
PT Mekar Engineering Consultant
05*3**0****03**0---
0862484714031000---
CV Menara Design Consultant
06*2**0****05**0---
0901686329649000---
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1---
0314763400602000---
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATUAN          : SEKRETARIAT   UTAMA                                  
KERJA                                                                  
                                                                       
PPK             : BIRO KEUANGAN    DAN UMUM                            
                                                                       
NAMA            : Pengadaan    Jasa    Konsultan   Pengawas            
PEKERJAAN         Pembangunan/Renovasi  Gedung dan Bangunan            
                                                                       
                  Gedung Kantor Pusat BP2MI                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    TAHUN ANGGARAN  2024                               
                KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan       
                                                                       
                   Gedung Kantor Pusat BP2MI                           
                                                                       
URAIAN KEGIATAN                                                        
1. LATAR BELAKANG    Bahwa dalam mendukung sarana dan prasarana        
                                                                       
                     pelaksanaan tugas dalam kinerja yang aman nyaman dan
                     humanis sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan
                     umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang   
                     dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bahwa
                     BP2MI sebagai bagian dari Badan nasional yang harus
                     dikembangkan potensi dan perannya guna mewujudkan 
                     keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam
                                                                       
                     tata kerja serta tata kelola dalam rangka mendukung
                     pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, dan 
                     perkembangan lingkungan strategis nasional dan    
                     internasional menuntut penyelenggaraan yang sesuai
                     dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
                     otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara,
                     dan guna mendukung kegiatan dibidang tata kerja, Untuk
                     meningkatkan pelaksanaan tugas operasional serta  
                                                                       
                     memberikan pelayanan terhadap masyarakat dibidang 
                     sistem layanan dengan caman, dan nyaman serta tuntutan
                     dan harapan masyarakat yang telah direspon dengan 
                     kebijakan Pimpinan dalam program Nawa Cita tersebut dan
                     yang menjadi penentu untuk dilaksanakan oleh satuan fungsi
                     adalah pelayanan terhadap masyarakat yang telah di atur
                     dalam UU sebagai berikut :                        
                                                                       
                    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16
                       Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah.                                     
                    2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang     
                       Peraturan Keuangan Negara;                      
                                                                       
                    3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tanggal 5
                       Agustus 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja dan
                       Anggaran Kementerian/Lembaga;                   
                    4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Wilayah Nomor :
                       22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang   
                       Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung      
                                                                       
                       Negara;                                         
                     Sesuai dengan Tupoksi dan sebagai upaya meningkatkan
                     kinerja masing-masing, maka perlu dilaksanakan kegiatan
                     Pembangunan/Renovasi Gedung tahun anggaran 2024,  
                     guna menampung kegiatan yang semakin berkembang yang
                     membutuhkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan
                     fungsi dan kebutuhannya dengan memberdaya gunakan 
                     seluruh sumber daya secara efisien dan efektif. Sehingga
                     dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya beserta sumber
                                                                       
                     dayanya dengan optimal.                           
2. MAKSUD DAN       Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi
  TUJUAN            konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
                    dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan di
                    interpretasikan dalam pelaksaan tugas.             
                    Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas 
                    dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik
                    untuk mengehasilkan keluaran yang dimaksud.        
                                                                       
3. SASARAN          Sasaran pekerjaan ini adalah pengendalian waktu, biaya,
                    dan mutu pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
                    dan  tertib administrasi dalam Pengawasan teknis   
                    Pembangunan/Renovasi Gedung tahun anggaran 2024,   
                    mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
                    pelaksanaan sampai dengan masa pemeliharaan.       
4. LOKASI KEGIATAN  Gedung BP2MI, Jalan MT. Haryono..                  
5. SUMBER DANA      Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai ini adalah
                    Petikan DIPA Sekretariat Utama BP2MI Tahun Anggaran
                    2024.                                              
                                                                       
6. NAMA      DAN     Jasa  Konsultansi Pengawas Pembangunan/Renovasi   
  PROYEK/SATUAN      Gedung tahun anggaran 2024 / Pejabat Pembuat Komitmen:
  KERJA   PEJABAT    Satker Sekretariat Utama BP2MI Proyek             
  PEMBUAT                                                              
  KOMITMEN                                                             
                        DATA PENUNJANG                                 
                                                                       
                    a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang       
7. STANDAR TEKNIS                                                      
                      Bangunan Gedung;                                 
                    b. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
                      Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002     
                      tentang Bangunan Gedung;                         
                    c. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor   
                      10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan 
                      terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
                      Lingkungan;                                      
                    d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor   
                      11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen  
                      Penanggulangan Kebakaran Perkotaan;              
                    e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor          
                      29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis 
                      Bangunan Gedung;                                 
                    f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor          
                      30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis 
                      Aksesibiltas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan
                      Lingkungan;                                      
                    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor          
                      06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan    
                      Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).     
                    h. Peraturan Daerah setempat tentang bangunan gedung;
                      serta                                            
                    i. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
                                                                       
8. STUDI-STUDI       Produk Pengawasan Pekerjaan Pembangunan/Renovasi  
  TERDAHULU          Gedung tahun anggaran 2024.                       
9. REFERENSI         Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur 
                                                                       
  HUKUM              perihal pelaksaan pekerjaan jasa Konsultasi.      
                        RUANG LINGKUP                                  
                                                                       
10. LINGKUP                                                            
  KEGIATAN                                                             
                     Lingkup tugas pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                     Renovasi Gedung BP2MI Tahun Anggaran 2024, meliputi :
                    a. membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat    
                       Komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan dan
                       membantu panitia pelelangan dalam menyusun program
                       dan pelaksanaan pelelangan;                     
                    b. membantu kelompok kerja/ULP pada waktu penjelasan
                       pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
                       Pekerjaan, membantu panitia pelelangan dalam    
                       melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
                       dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
                       yang sama apabila terjadi lelang ulang;         
                    c. melakukan pengawasan, seperti memeriksa kesesuaian
                       pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara rutin,
                       melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                       pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan      
                       penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                       selama masa pelaksanaan, memberikan rekomendasi 
                       tentang penggunaan bahan dan membuat laporan akhir
                       pengawasan;                                     
                    d. melakukan rapat evaluasi mingguan secara rutin, dan
                       membuat laporan hasil evaluasi dari pelaksanaan 
                       pekerjaan sedang berjalan dan mendokumentasikan 
                       semua kegiatan terkait serta memberi saran dan  
                       masukan untuk pelaksanaan kedepan guna tercapai 
                       hasil yang maksimal;                            
                    e. menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
                       terdiri atas perubahan perencanaan pada masa    
                       pelaksanaan pekerjaan, petunjuk penggunaan,     
                       pemeliharaan, dan perawatan, termasuk petunjuk yang
                       menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-
                       elektrikal bangunan serta membantu proses izin  
                       penggunaan bangunan.                            
11. KELUARAN         Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
                     adalah terealisasi pelaksanaan fisik sesuai hasil 
                     perencanaan yang merupakan perwujudan dari konsep pada
                     tahap-tahap desain awal dalam Pembangunan/Renovasi
                     Gedung tahun anggaran 2024.                       
12. PERALATAN,       Nihil                                             
  MATERIAL,                                                            
  PERSONIL DAN                                                         
  FASILITAS DARI                                                       
  PEJABAT                                                              
  PEMBUAT                                                              
  KOMITMEN                                                             
                                                                       
13. PERALATAN        Diajukan sesuai dengan interprestasi dari lingkup pekerjaan
  KONSULTAN JASA     yang akan dikerjakan oleh peserta seleksi.        
14. LINGKUP          Dalam lingkup penyedia Jasa Konsultansi Pengawas  
  KEWENANGAN         Pembangunan/Renovasi Gedung tahun anggaran 2024   
  PENYEDIA JASA      sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.          
15. JANGKA WAKTU     150 (seratus lima puluh) hari kalender.           
  PENYELESAIAN                                                         
  KEGIATAN                                                             
                                                                       
                                          Kualifikasi/ Jumlah          
16. PERSONIL                                                           
                     No       Posisi      Pengalaman Orang             
                                                    Bulan              
                     TENAGA AHLI                                       
                     1   Team Leader      S1- 4 Tahun 1-5              
                     2   Tenaga Ahli Sipil S1- 4 Tahun 1-3             
                                                                       
                     3   Tenaga       Ahli S1- 4 Tahun 1-2             
                         Mekanikal                                     
                     4   Tenaga Ahli Elektrikal S1- 4 Tahun 1-2        
                     5   Tenaga Ahli Arsitektur S1- 4 Tahun 1-2        
                                                                       
                     6   Tenaga  Ahli K3  S1- 4 Tahun 1-5              
                         Konstruksi                                    
                     TENAGA PENUNJANG                                  
                                                                       
                     1   Inspektor /struktur S1/D4 - 2 1-5             
                                          Tahun                        
                     2   Inspektor arsitek S1/D4 - 2 1-5               
                                          Tahun S1/D4                  
                                          - 2 Tahun                    
                                                                       
                     3   Inspektor        D3     - 2 1-5               
                         Mekanikal/Elektrikal Tahun                    
                     4   Administrasi     S1/D4 - 2 1-5                
                                          Tahun                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Persyaratan Tenaga Ahli adalah sebagai berikut:   
                     1. Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana     
                       Arsitektur/Teknik Sipil (S1).Berpengalaman dalam
                       Perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan bangunan 
                       sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun untuk S-1 memiliki
                       Sertifikat Keahlian (SKA Madya) sesuai bidangnya dari
                       Instansi yang berwenang;                        
                     2. Tenaga Ahli Sipil, berpendidikan minimal Sarjana
                       TeknikSipil (S1).  Berpengalaman  dalam         
                       perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan bangunan 
                       sekurang kurangnya 4 (empat) tahun dan memiliki 
                       Sertifikat Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari
                       Instansi yang berwenang;                        
                     3. Tenaga Ahli Mekanikal, berpendidikan minimal Sarjana
                       Teknik Mekanikal (S1). Berpengalaman dalam      
                       perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sekurang
                       kurangnya 4 empat) tahun dan memiliki Sertifikat
                       Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari Instansi
                       yang berwenang;                                 
                     4. Tenaga Ahli Elektrikal, berpendidikan minimal Sarjana
                       Teknik Elektro (S1). Berpengalaman dalam        
                       perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sekurang
                       kurangnya 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat
                       Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari Instansi
                       yang berwenang.                                 
                     5. Tenaga Ahli Arsitektur, berpendidikan minimal Sarjana
                       Teknik Arsitektur (S1). Berpengalaman dalam     
                       perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan
                       sekurang kurangnya 4 (empat) tahun dan memiliki 
                       Sertifikat Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari
                       Instansi yang berwenang.                        
                    Persyaratan Tenaga Penunjang sebagai berikut :     
                                                                       
                     1. Tenaga pendukung Inspektor struktur, Berpendidikan
                       Minimal S1/D4 sebanyak 1 (satu) orang, Berpengalaman
                       dalam Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan   
                       sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat
                       Trampil sesuai bidangnya dari Instansi yang berwenang;
                     2. Tenaga pendukung Inspektor Arsitek, Berpendidikan
                       Minimal S1/D4 sebanyak 1 (satu) orang, Berpengalaman
                       dalam Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan   
                       sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat
                       Trampil sesuai bidangnya dari Instansi yang berwenang;
                     3. Tenaga pendukung Inspektor Mekanikal/Elektrikal,
                       Berpendidikan Minimal S1/D4 sebanyak 1 (satu) orang,
                       Berpengalaman dalam Perencanaan, pelaksanaan dan
                       pengawasan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan 
                       memiliki sertifikat Trampil sesuai bidangnya dari Instansi
                       yang berwenang;                                 
                     4. Sekretaris, berpendidikan minimal D3 sebanyak 1 (Satu)
                       Orang, Berpengalaman dalam perencanaan sekurang 
                       kurangnya 2 (dua) Tahun.                        
                               Persiap Perenc Pelelan Pelak Peman      
17. JADWAL TAHAPAN                                                     
                      Unsur                                            
                                 an   anaan  gan  sanaan faatan        
  PELAKSANAAN                                                          
  KEGIATAN         Pengelola Proyek                                    
                   Konsultan                                           
                   Perencana                                           
                   Kontraktor                                          
                   Pelaksana                                           
                   Lain-Lain                                           
                           LAPORAN                                     
                    Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi:          
18. LAPORAN KHUSUS                                                     
                    1. Laporan tentang kejadian luar biasa atau mendesak untuk
                       diselesaikan                                    
                    2. Usulan penyelesaian teknis terhadap kejadian luar biasa
                       atau mendesak untuk diselesaikan                
                    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
                    sejak kejadian luar biasa atau mendesak untuk diselesaikan
                    itu terjadi.                                       
                         HAL-HAL LAIN                                  
                                                                       
                    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
19. PRODUKSI DALAM                                                     
                    dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  NEGERI                                                               
                    kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan   
                    pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 
                    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
20. PERSYARATAN                                                        
                    diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
  KERJASAMA                                                            
                    maka persyaratan berikut harus dipatuhi: TIDAK ADA 
                    KERJASAMA                                          
21. PEDOMAN                                                            
  PENGUMPULAN                                                          
  DATA LAPANGAN                                                        
                    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
22. ALIH                                                               
                    untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
  PENGETAHUAN                                                          
                    rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
                    Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                          PENUTUP                                      
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini,
maka konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya dan disampaikan kepada
panitia dengan jadwal dan ketentuan seperti terlampir.                 
                             Jakarta, 13 Maret 2024                    
                             Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Arie Nurliansyah, S.E.                    
                             NIP. 198501282009011001
Tenders also won by PT Rekha Propert Karya
Authority
12 January 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rusun Korsabhara T.3.175, 3 Lt/54 Pintu Apbn T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 937,932,000
25 May 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Dormitori Sepolwan Lemdiklat Polri Apbn T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 711,070,000
14 May 2025Pembuatan Prototype Bangunan PolriKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 500,000,000
4 November 2021Perencanaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan PerpustakaanRp 400,000,000
16 November 2020Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi Ruang Kerja Wakil Ketua MaMahkamah AgungRp 336,316,000
2 July 2019Jasa Konsultasi Perencanan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Dan Detai Engenering Desain (Ded)Pemerintah Daerah Kabupaten NagekeoRp 300,000,000
20 January 2020Jasa Konsultan Pengawas Renovasi Ruang Kerja Lantai 11 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 268,964,000
23 March 2022Perencanaan Pembangunan Gedung Kelas Bintara Satdik I Tanjung Uban Dan SarprasKementerian PertahananRp 243,000,000
28 March 2022Perencanaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Air Satdik 1 Tanjung UbanKementerian PertahananRp 214,830,000
23 February 2022Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung Arsip Di PulomasMahkamah AgungRp 200,000,000