| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0841963499427000 | Rp 687,534,000 | 80.45 | 84.36 | |
| 0016467284015000 | Rp 694,482,600 | 79.99 | 83.79 | |
| 0020913257404000 | Rp 700,000,000 | 82 | 85.24 | |
| 0859872947072000 | Rp 714,673,500 | 90.9 | 92.04 | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | |
PT Mekar Engineering Consultant | 05*3**0****03**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - |
| 0901686329649000 | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - |
| 0314763400602000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATUAN : SEKRETARIAT UTAMA
KERJA
PPK : BIRO KEUANGAN DAN UMUM
NAMA : Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas
PEKERJAAN Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan
Gedung Kantor Pusat BP2MI
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan
Gedung Kantor Pusat BP2MI
URAIAN KEGIATAN
1. LATAR BELAKANG Bahwa dalam mendukung sarana dan prasarana
pelaksanaan tugas dalam kinerja yang aman nyaman dan
humanis sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bahwa
BP2MI sebagai bagian dari Badan nasional yang harus
dikembangkan potensi dan perannya guna mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam
tata kerja serta tata kelola dalam rangka mendukung
pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, dan
perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara,
dan guna mendukung kegiatan dibidang tata kerja, Untuk
meningkatkan pelaksanaan tugas operasional serta
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dibidang
sistem layanan dengan caman, dan nyaman serta tuntutan
dan harapan masyarakat yang telah direspon dengan
kebijakan Pimpinan dalam program Nawa Cita tersebut dan
yang menjadi penentu untuk dilaksanakan oleh satuan fungsi
adalah pelayanan terhadap masyarakat yang telah di atur
dalam UU sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16
Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Peraturan Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tanggal 5
Agustus 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Wilayah Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
Sesuai dengan Tupoksi dan sebagai upaya meningkatkan
kinerja masing-masing, maka perlu dilaksanakan kegiatan
Pembangunan/Renovasi Gedung tahun anggaran 2024,
guna menampung kegiatan yang semakin berkembang yang
membutuhkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan
fungsi dan kebutuhannya dengan memberdaya gunakan
seluruh sumber daya secara efisien dan efektif. Sehingga
dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya beserta sumber
dayanya dengan optimal.
2. MAKSUD DAN Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi
TUJUAN konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan di
interpretasikan dalam pelaksaan tugas.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik
untuk mengehasilkan keluaran yang dimaksud.
3. SASARAN Sasaran pekerjaan ini adalah pengendalian waktu, biaya,
dan mutu pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
dan tertib administrasi dalam Pengawasan teknis
Pembangunan/Renovasi Gedung tahun anggaran 2024,
mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan sampai dengan masa pemeliharaan.
4. LOKASI KEGIATAN Gedung BP2MI, Jalan MT. Haryono..
5. SUMBER DANA Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai ini adalah
Petikan DIPA Sekretariat Utama BP2MI Tahun Anggaran
2024.
6. NAMA DAN Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan/Renovasi
PROYEK/SATUAN Gedung tahun anggaran 2024 / Pejabat Pembuat Komitmen:
KERJA PEJABAT Satker Sekretariat Utama BP2MI Proyek
PEMBUAT
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
7. STANDAR TEKNIS
Bangunan Gedung;
b. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
c. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran Perkotaan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Aksesibiltas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
h. Peraturan Daerah setempat tentang bangunan gedung;
serta
i. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
8. STUDI-STUDI Produk Pengawasan Pekerjaan Pembangunan/Renovasi
TERDAHULU Gedung tahun anggaran 2024.
9. REFERENSI Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur
HUKUM perihal pelaksaan pekerjaan jasa Konsultasi.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP
KEGIATAN
Lingkup tugas pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Renovasi Gedung BP2MI Tahun Anggaran 2024, meliputi :
a. membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan dan
membantu panitia pelelangan dalam menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan;
b. membantu kelompok kerja/ULP pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu panitia pelelangan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang;
c. melakukan pengawasan, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara rutin,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan dan membuat laporan akhir
pengawasan;
d. melakukan rapat evaluasi mingguan secara rutin, dan
membuat laporan hasil evaluasi dari pelaksanaan
pekerjaan sedang berjalan dan mendokumentasikan
semua kegiatan terkait serta memberi saran dan
masukan untuk pelaksanaan kedepan guna tercapai
hasil yang maksimal;
e. menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan pekerjaan, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan serta membantu proses izin
penggunaan bangunan.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah terealisasi pelaksanaan fisik sesuai hasil
perencanaan yang merupakan perwujudan dari konsep pada
tahap-tahap desain awal dalam Pembangunan/Renovasi
Gedung tahun anggaran 2024.
12. PERALATAN, Nihil
MATERIAL,
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
13. PERALATAN Diajukan sesuai dengan interprestasi dari lingkup pekerjaan
KONSULTAN JASA yang akan dikerjakan oleh peserta seleksi.
14. LINGKUP Dalam lingkup penyedia Jasa Konsultansi Pengawas
KEWENANGAN Pembangunan/Renovasi Gedung tahun anggaran 2024
PENYEDIA JASA sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
15. JANGKA WAKTU 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
PENYELESAIAN
KEGIATAN
Kualifikasi/ Jumlah
16. PERSONIL
No Posisi Pengalaman Orang
Bulan
TENAGA AHLI
1 Team Leader S1- 4 Tahun 1-5
2 Tenaga Ahli Sipil S1- 4 Tahun 1-3
3 Tenaga Ahli S1- 4 Tahun 1-2
Mekanikal
4 Tenaga Ahli Elektrikal S1- 4 Tahun 1-2
5 Tenaga Ahli Arsitektur S1- 4 Tahun 1-2
6 Tenaga Ahli K3 S1- 4 Tahun 1-5
Konstruksi
TENAGA PENUNJANG
1 Inspektor /struktur S1/D4 - 2 1-5
Tahun
2 Inspektor arsitek S1/D4 - 2 1-5
Tahun S1/D4
- 2 Tahun
3 Inspektor D3 - 2 1-5
Mekanikal/Elektrikal Tahun
4 Administrasi S1/D4 - 2 1-5
Tahun
Persyaratan Tenaga Ahli adalah sebagai berikut:
1. Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana
Arsitektur/Teknik Sipil (S1).Berpengalaman dalam
Perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan bangunan
sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun untuk S-1 memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA Madya) sesuai bidangnya dari
Instansi yang berwenang;
2. Tenaga Ahli Sipil, berpendidikan minimal Sarjana
TeknikSipil (S1). Berpengalaman dalam
perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan bangunan
sekurang kurangnya 4 (empat) tahun dan memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari
Instansi yang berwenang;
3. Tenaga Ahli Mekanikal, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Mekanikal (S1). Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sekurang
kurangnya 4 empat) tahun dan memiliki Sertifikat
Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari Instansi
yang berwenang;
4. Tenaga Ahli Elektrikal, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Elektro (S1). Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sekurang
kurangnya 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat
Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari Instansi
yang berwenang.
5. Tenaga Ahli Arsitektur, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Arsitektur (S1). Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan
sekurang kurangnya 4 (empat) tahun dan memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA Muda) sesuai bidangnya dari
Instansi yang berwenang.
Persyaratan Tenaga Penunjang sebagai berikut :
1. Tenaga pendukung Inspektor struktur, Berpendidikan
Minimal S1/D4 sebanyak 1 (satu) orang, Berpengalaman
dalam Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat
Trampil sesuai bidangnya dari Instansi yang berwenang;
2. Tenaga pendukung Inspektor Arsitek, Berpendidikan
Minimal S1/D4 sebanyak 1 (satu) orang, Berpengalaman
dalam Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat
Trampil sesuai bidangnya dari Instansi yang berwenang;
3. Tenaga pendukung Inspektor Mekanikal/Elektrikal,
Berpendidikan Minimal S1/D4 sebanyak 1 (satu) orang,
Berpengalaman dalam Perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
memiliki sertifikat Trampil sesuai bidangnya dari Instansi
yang berwenang;
4. Sekretaris, berpendidikan minimal D3 sebanyak 1 (Satu)
Orang, Berpengalaman dalam perencanaan sekurang
kurangnya 2 (dua) Tahun.
Persiap Perenc Pelelan Pelak Peman
17. JADWAL TAHAPAN
Unsur
an anaan gan sanaan faatan
PELAKSANAAN
KEGIATAN Pengelola Proyek
Konsultan
Perencana
Kontraktor
Pelaksana
Lain-Lain
LAPORAN
Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi:
18. LAPORAN KHUSUS
1. Laporan tentang kejadian luar biasa atau mendesak untuk
diselesaikan
2. Usulan penyelesaian teknis terhadap kejadian luar biasa
atau mendesak untuk diselesaikan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
sejak kejadian luar biasa atau mendesak untuk diselesaikan
itu terjadi.
HAL-HAL LAIN
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
19. PRODUKSI DALAM
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
NEGERI
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
20. PERSYARATAN
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
KERJASAMA
maka persyaratan berikut harus dipatuhi: TIDAK ADA
KERJASAMA
21. PEDOMAN
PENGUMPULAN
DATA LAPANGAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
22. ALIH
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
PENGETAHUAN
rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini,
maka konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya dan disampaikan kepada
panitia dengan jadwal dan ketentuan seperti terlampir.
Jakarta, 13 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Arie Nurliansyah, S.E.
NIP. 198501282009011001