| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0900800103213000 | Rp 189,461,867 | - | |
| 0024162588213000 | Rp 191,988,001 | - | |
| 0734918212213000 | Rp 191,999,999 | - | |
| 0017264813213000 | Rp 202,864,854 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran yang terendah lulus evaluasi | |
| 0033324187213000 | - | - | |
| 0025307109213000 | Rp 192,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran yang terendah lulus evaluasi | |
| 0720198290213000 | Rp 195,575,184 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran yang terendah lulus evaluasi | |
| 0900761776213000 | Rp 197,576,747 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran yang terendah lulus evaluasi | |
| 0413678954213000 | Rp 192,990,911 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran yang terendah lulus evaluasi | |
| 0946489408213000 | Rp 192,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah terdapat 3 pemenang terendah lulus evaluasi. | |
CV Bukik Barokah | 06*6**6****13**0 | Rp 204,038,076 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran yang terendah lulus evaluasi |
| 0754479285213000 | - | - | |
| 0945465037213000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0412851883213000 | - | - | |
| 0021750195213000 | - | - | |
| 0600781884213000 | - | - | |
| 0942501891213000 | - | - | |
CV Graha Nusantara | 00*1**9****19**0 | - | - |
| 0015802150213000 | - | - | |
| 0316571934213000 | - | - | |
| 0420382897213000 | - | - | |
Sagiran Jaya | 09*2**2****13**0 | - | - |
| 0810495119203000 | - | - | |
| 0803611466213000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0720065739213000 | - | - | |
| 0017263997213000 | - | - | |
| 0316911726213000 | - | - | |
| 0960801967222000 | - | - | |
| 0033198128216000 | - | - | |
| 0017264052213000 | - | - | |
| 0804534717213000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
| 0018039842221000 | - | - | |
CV Andila Sentosa | 03*5**9****11**0 | - | - |
| 0024164352213000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. SPESIFIKASI UMUM
1. UMUM
Ruang lingkup pekerjaan dalam spesifikasi teknis ini, antara lain :
a. Pekerjaan Pendahuluan, meliputi :
o Pembersihan Lokasi
o Pengukuran dan Pematokan
b. Pekerjaan Struktur, meliputi :
Jalan Semenisasi
o Pekerjaan Galian tanah.
o Pekerjaan Bekisting Jalan Semenisasi.
o Pekerjaan Pasang Lapis Plastik
o Pekerjaan Pemasangan Besi Dia – 6, 8 mm
o Pekerjaan Cor Beton
2. PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan atau yang akan digunakan untuk pelaksanakan
pekerjaan harus disiapkan oleh kontraktor. Daftar peralatan tersebut harus disetujui
oleh direksi, kontraktor wajib mendatangkan alat alat tersebut tepat pada
waktunya. Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan memindahkan alat-
alat tersebut sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan direksi.
3. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
3.1. Air (bahan A SK SNI S 04-1989-F, 41)
a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali,
garam-garam, bahan organik, atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan
SNI 12971-1990-F.
3.2. Pasir/agregat halus (bagian A, SK SNI S- 04-1989-F 6.1)
a. Pasir yang digunakan dapat berupa pasir alami hasil dari disentralisasi
alami batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat
mekanis.
b. Agregat harus terdiri butir-butir keras. Butir-butir agregat halus harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh
terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% terhadap
berit kering, yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0.065 mm, apabila kadar lumpur melampui 5 %
maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton kecuali petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan
yang diakui.
3.3. Kerikil/Agregat kasar (bagian A, SK SNI S- 04-1989-F)
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil disentralisasi
alami dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecah batu-batu pada umumnya, yang dimaksud dengan agregat kasar
adalah agregat yang besar butirnya lebih dari 5 mm.
b. Agregat kasar harus dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat
yang mengandung butir-buitr pipih hanya dapat dipakai apabila jumlahnya
tidak melampui 20% dari berat agregat keseluruhan. Buitr-butir agregat
kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah dan hancur akibat pengaruh
cuaca seperti sinar matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
terhadap berat kering), yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-
bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm, apabila kadar lumpur
melampui dari 1% maka agregat harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton, seperti zat-zat reaktif alkali.
e. Besar butir agragat maksimum tidak boleh lebih dari dari seperlima jarak
terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal
plat atau tiga per empat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang
atau berkas berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatas ini diizinkan
apabila menurut penilaian pengawas ahli cara-cara pengecoran beton
adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadi sarang-sarang
kerikil.
3.4. Semen (bagian A, SK SNI S- 04-1989-F)
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan
volumenya tidak kurang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
kantongnya, semen tidak terjadi pembatuan atau bongkahan-bongkahan
kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis semen yang
memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII 0013-81
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran
isi atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari
2.5%.
3.5. Kayu (SKSNI S-05-1990-F)
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan.
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkwalitas baik, tidak mempunyai
cacat yang dinyatakan tidak dapat diterima seperti mata kayu, celah-celah
susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh digunakan hati kayu.
3.6. Besi Beton
a. Besi Beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI - 2 ( PBI tahun 1971 ).
b. Bebas dari kotoran – kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
c. Mempunyai penampang yang sama rata
d. Ukuran disesuaikan dengan gambar – gambar
e. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
sen, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI - 2 ( PBI tahun 1971 ).
3.7. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan
disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukkan
terlebih dahulu kepada pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin
pemakaiannya.
c. Semua bahan yang tidak ditunjukkan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan,
harus dibongkar dan kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
4. PENYIMPANAN BAHAN
Bahan-bahan harus disimpan dalam cara sedemikan rupa sehingga bahan-
bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan demikian hingga bahan
tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh direksi
teknik. Penyimpanan diatas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika diperbolehkan
secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberikan kuasa.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan bahan air,
bebas pengaliran air kalau perlu tinggikan, bahan-bahan tidak boleh dicampur
dengan tanah dasar, bila diperlukan satu lapisan alas pelindung harus disediakan.
Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus
dilindungi terhadap hujan dan banjir. Penumpukan Agregat :
a. Agregat batu harus ditumpukkan dalam satu cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada degresi serta untuk menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
tumpukan maksimum adalah lima meter.
b. Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpukkan secara terpisah,
atau dipisahkan dengan parti kayu.
c. Penempatan tumpukan meterial dan peralatan, harus ditempat-tempat yang
memadai dan tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan bendungan
lintasan air.
5. PEMBERITAHUAN UNTUK MULAI PEKERJAAN
Apabila direksi memerlukan, kontraktor harus memberikan penjelasan
tertulis selengkapnya mengenai tempat asal bahan yang didatangkan untuk suatu
tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
Dalam keadaan apapun kontraktor tidak dibenarkan untuk memulai
pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan
direksi.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas terlebih dahulu disampaikan kepada
direksi dan dalam waktu yang cukup sebelum dimulainya pekerjaan itu, agar direksi
mempunyai cukup waktu mempertimbangkan perlu tidaknya mengadakan pengujian
terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
2.1. PEMBERSIHAN LOKASI DAN PERATAAN
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyiapan tanah dasar mencakup pekerjaan perataan,
penimbunan/galian serta pembersihan badan jalan sebelum pekerjaan semenisasi
dilaksanakan. Pembentukan badan jalan tersebut sampai lebar penuh dasar jalan
seperti ditunjukkan pada gambar rencana dan dapat dibentuk diatas timbunan biasa
atau diatas timbunan galian setempat. Pekerjaan pembersihan ini hanya sesuai
dengan petunjuk dan arahan dari direksi teknik.
2.2. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
1) Umum
a) Cakupan kegiatan untuk menentukan pengukuran dilapangan, pihak
kontraktor menyediakan seluruh kebutuhan tenaga ahli teknik untuk
keperluan melayani penanganan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan yang menyangkut masalah mutu dan
ukuran.
b) Kontraktor wajib menyediakan alat ukur dari pekerjaan yang diperlukan
oleh direksi untuk melakukan pengawasan/pengecekan hasil pematokan
atau pekerjaan lainnya yang serupa. Semua tanda-tanda dilapangan
yang dipasang oleh direksi atau kontraktor harus tetap dipelihara dan
dijaga dengan baik. Apabila terdapat tanda tanda yang rusak tanda tanda
tersebut harus diganti dengan yang baru dan pemasangan kembali harus
disetujui oleh direksi.
c) Kontraktor harus mengerjakan pemasangan patok untuk membentuk profil
jalan sesuai dengan gambar rencana, pematokan ini harus seluruhnya telah
disetujui Direksi sebelum memulai pekerjaan konstruksi, bila dipandang
perlu direksi dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut
sesuai dengan petunjuk sebelum memulai pematokan, kontraktor harus
memberitahukan kepada direksi dalam waktu tidak kurang dari 48 jam
sebelumnya, agar direksi dapat mempersiapkan segala peralatan untuk
pengawasan.
2) Pekerjaan penentuan titik pengukuran
a) Pada umumnya harus ditentukan letak sumbu jalan terhadap lebar badan
jalan yang akan dikerjakan, maka dalam hal ini perlu titik kontrol
sementara yang akan dibuat oleh direksi teknik dan penetapannya
diserahkan kepada kontraktor.
b) Apabila dianggap perlu untuk pengukuran kuantitas, maka pihak
kontraktor harus mengambil ukuran potongan melintang dari tanah asli
dalam jarak 25 m, 50 m atau sesuai perintah lain direksi teknik.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
Segera setelah pembentukan badan jalan dilaksanakan, maka permukaan jalan
harus dipadatkan dengan alat pemadat yang dianjurkan oleh Direksi Teknis
atau yang sesuai dengan kondisi lapangan sehingga semenisasi yang ada
diatasnya betul-betul stabil dan tidak mengalami penurunan/bergelombang.
2.3. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Uraian pekerjaan : Menggali tanah untuk keperluan pekerjaan Kuku badan
jalan 2. Bahan material : No Item
3. Metode pelaksanaan :
- Penggalian dilakukan dengan lebar dan kedalaman yang ditentukan sesuai
dengan gambar rencana dan instruksi pengawas.
- Lubang galian harus dijaga tetap kering (Tidak digenangi air dari hujan,
parit, dll)
- Lubang galian harus diberi pembatas atau tanda peringatan
- Tanah galian harus diajaga agar tidak masuk kembali kedalam galian
4. Waktu Pelaksanaan : Setelah pekerjaan bouwplank dilaksanakan pada
seluruh bagian rencana bangunan
5. Kriteria kinerja produk : Didasarkan volume galian secara tegak lurus dari
luas tapak bawah galian
2.4. PEKERJAAN BEKISTING JALAN SEMENISASI
1) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
2) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
3) Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan. Dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
4) Pekerjaan Pembongkaran Bekisting, Pembongkaran Bekisting hanya boleh
dilakukan dengan ijin dari Direksi. Setelah bekisting dibuka, tidak dijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
Direksi.
2.5. PEKERJAAN PASANG LAPISAN PLASTIK
Setelah badan jalan dipadatkan dengan stamper dan pekerjaan bekisting telah
selesai dikerjakan, dilanjutkan pemasangan lapisan plastik pada jalan dengan
bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana kerja.
2.6. PEKERJAAN COR BETON K.175 (UNTUK SEMENISASI)
1) UMUM
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan
beton sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan tebal, lebar, dan
panjang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana
pekerjaan beton akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari setiap
beton yang harus dibongkar dan tindakan lain untuk mempertahankan agar
beton tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan
tanah yang dipadatkan.
c) Syarat dari PBI NI 2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yangdilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat
pertentangan dengan syarat dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari
Spesifikasi harus dipakai.
d) Kontraktor harus mengirim contoh dari seluruh material yang hendak
digunakan untuk mendapatkan persetujuan pemakaian dari direksi teknik,
disertai dengan permohonan tertulis.
2) BAHAN - BAHAN
a) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah semen
portlant type I, yang memenuhi persyaratan.
Terkecuali diizinkan oleh direksi teknik, hanya satu produk merk
yang dapat digunakan dalam proyek ini.
b) Air
Air yang digunakan dalam campuran dan perawatan atau pemakaian
diusahakan air yang bersih dan bebas dari benda yang mengandung
seperti minyak, garam, lumpur dan lain-lain.
c) Kerikil dan Pasir
Kerikil dan pasir yang digunakan harus bersih dari unsur-unsur organik,
seperti sampah, kayu-kayu, lumpur serta bahan organik lainnya.
3) PENCAMPURAN
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanik dari
type dan ukuran yang disetujui dan menjamin distribusi merata dari
material.
b) Pencampuran harus dilengkapi dengan penampungan air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
secara teliti dalam masing-masing penakaran.
c) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen
yang telah ditakar dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambah.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan
kedalam campuran meterial kering. Seluruh air pencampuran harus
dimasukkan sebelum seperempat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 0,75 m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit, untuk mesin yang lebih besar, waktu harus
ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0,5 m3 dalam ukuran.
4) PENGECORAN
a) Pengecoran baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
direksi teknik.
b) Pengecoran beton harus dilanjukan tanpa berhenti sampai sambungan
konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
c) Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi
(pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran.
d) Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam cetakan dari ketinggin 1,5 m atau
lebih
e) Permukaan beton yang akan disambung dengan beton baru harus
dikasarkan, harus bebas dari material lepas dan harus dibasahi dengan
air sebelum beton baru dituangkan. Sebelum beton baru dituangkan,
permukaan bidang kontak tersebut harus diberi adukan semen cair atau
bahan aditif tertentu yang disetujui direksi teknis.
f) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya
hujan harus diperhatikan.
5) BETON
a) Beton yang digunakan beton dengan mutu beton K.175.
b) Pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
Pengecoran baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
direksi teknik.
c) Pengecoran beton harus dilanjukan tanpa berhenti sampai sambungan
konstruksi yang telah disetujui bersama atau sampai pekerjaan selesai.
d) Permukaan beton yang selesai dicor harus dilakukan trowel finish (disapu)
untuk mencegah permukaan yang di beton licin ketika kering dan untuk
memperkuat ikatan sosotan aspal diatasnya.
6) PEKERJAAN LAIN-LAIN
a) Contoh Bahan :
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, kerikil, pasir
dan semen Portland) kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan
sebelum pekerjaan dilakukan.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/owner, akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material
yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetap terjamin sesuai persyaratan.
b) Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan :
Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tersebut harus masih di dalam
kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
Bahan harus disimpan ditempat yang berlindung dan tertutup, kering,
tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan pabrik.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas
beban Kontraktor.
c) Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan- pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 August 2019 | Peningkatan Jalan Kepala Pulau - Pulau Madinah | Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi | Rp 2,298,950,000 |
| 27 March 2019 | Pembangunan Fasilitas Dermaga Objek Wisata Air Terjun Tujuh Tingkat Batang Koban | Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi | Rp 1,909,300,000 |
| 28 July 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di.Baserah II (Saluran Sekunder, Bendungan Suplesi Dan Bangunan Pelengkap) (Dak) | Kab. Kuantan Singingi | Rp 1,767,294,000 |
| 13 September 2021 | Pembangunan Unit Kelas Baru Sd Desa Muaro Tobek | Kab. Kuantan Singingi | Rp 868,320,000 |
| 17 June 2021 | Pembangunan Perkuatan Tebing Geringging Desa Pebaun Hilir | Kab. Kuantan Singingi | Rp 609,999,000 |