| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0010000123093000 | Rp 2,800,896,855 | 83.62 | 86.9 | - | |
| 0011395571517000 | Rp 2,892,485,175 | 77.85 | 81.65 | - | |
| 0016384356061000 | Rp 3,021,993,315 | 79.76 | 82.35 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 3,052,229,160 | 75.44 | 78.7 | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Passing Grade | |
| 0013017967016000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Passing Grade | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Passing Grade | |
| 0013325873017000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Passing Grade | |
| 0018023903019000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Passing Grade | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Passing Grade | |
| 0033025602701000 | - | - | - | - | |
| 0010004851093000 | - | - | - | - | |
| 0010016160093000 | - | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0014062988701000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
Duo Sentosa Jaya | 06*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0011104528701000 | - | - | - | - | |
| 0015641731701000 | - | - | - | - | |
| 0813017357701000 | - | - | - | - | |
| 0029044344701000 | - | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
DINAS KESEHATAN
Jalan Adi Sucipto KM 15,2 Desa Limbung, Sungai Raya Kubu Raya 78391
Telepon (0561) 7265011 Laman, dinkes.kuburayakab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Manajemen Konstruksi (MK) Peningkatan Kelas RS
Untuk Mendukung Program KJSU RSUD Kabupaten Kubu Raya
Tahun 2025
A. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi RSUD Kabupaten
Kubu Raya adalah untuk menyediakan jasa Konsultan Manajemen
Konstruksi terhadap pembangunan Gedung pengembangan RSUD
Kabupaten Kubu Raya.
b. Tujuan dari Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi RSUD Kabupaten
Kubu Raya adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan
Gedung Pengembangan RSUD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran
2025 agar terbangun sesuai rencana yang telah ditetapkan, khususnya
dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi.
B. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
a. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat
diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. Minimal dokumen yang dihasilkan
selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
I. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Manajemen Konstruksi.
II. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
III. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume
kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
IV. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran.
V. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan.
VI. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang
dilengkapi dengan Value Engineering.
VII. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
VIII. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
IX. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan.
X. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing).
XI. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
administrasi pendukung (undangan, berita acara, daftar hadir,
dan dokumentasi rapat).
XII. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart
dan S Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta peraturan terkait lainnya,
antara lain:
1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi fisik.
2. Evaluasi dan koordinasi dengan konsultan perencana terkait hasil
perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi
atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan
pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait
dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-
perijinan.
4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi
oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses
pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
6. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat
dalam rangka pengendalian pekerjaan;
7. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-
perubahan perencanaan;
8. Kaji ulang dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
9. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen
perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan;
10. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
11. Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
12. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
PCM;
13. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
14. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
15. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan
Berita Acara MC Nol lengkap dengan lampiran teknis;
16. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan
konstruksi, program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
17. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
18. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
19. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
20. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan/atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan
perijinan;
21. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi
eksisting bangunan dan data dasar;
22. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar
pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
h) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun
pekerjaan sementara;
i) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan
gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
j) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
k) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show
couse meeting);
l) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
m) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
n) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai
dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
o) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
p) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
q) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress
capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
r) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi
teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
s) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan testing dan
commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
t) Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama
dan serah terima pekerjaan kedua;
u) Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
v) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB;
w) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota setempat;
x) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
y) Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur
bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
z) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
aa) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
bb) Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan
gedung hijau sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau dan Surat Edaran Nomor: 03/SE/DC/2023
Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau untuk
Klas Bangunan 1a (apabila dibutuhkan).
23. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
a) Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaan;
b) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan
jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
c) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat
kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
kedua;
d) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah
terima akhir pekerjaan.
24. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan
Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;
25. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam
bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
26. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap
minggu, bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan
Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;
27. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau
sebagai hasil dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau yang sudah
ditetapkan pada tahapan perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi
wajib mendampingi proses konstruksi bangunan gedung hijau pada tahap
pelaksanaan (apabila diperlukan);
28. Mengawasi dan mendukung tercapainya target dan standar bangunan
gedung hijau yang dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan Surat Edaran Nomor:
01/SE/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau (apabila diperlukan).
D. PENUTUP
Maka dari itu penyedia jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan. Berdasarkan bahan
tersebut penyedia jasa segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menghasilkan pedoman penugasan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Nur Aliuddin, S.Sos,CCMS,CPCM,CPe-P,CPCLE
NIP. 19811126 201407 1 001