| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014344170728000 | Rp 4,635,735,000 | - | |
| 0022139661724000 | Rp 4,659,750,000 | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
| 0633356514741000 | - | - | |
| 0028332351721000 | Rp 3,727,802,931 | Dokumen penawaran peserta tidak memenuhi persyaratan teknis mengacu pada IKP Dokumen Pemilihan angka 29.12 karena Peserta tidak dapat memberikan penjelasan secara substansi terkait dokumen pengalaman personil pelaksana yang tawarkan dalam dokumen teknis penawaran dimana terdapat ketidaksesuaian bukti dokumen pengalaman kerja personel manajerial yang ditawarkan dengan keterangan serta dokumen hasil klarifikasi Pokja Pemilihan kepada pengguna jasa | |
| 0032115131656000 | Rp 4,147,180,761 | Ketidaksesuaian antara daftar peralatan yang di tawarkan dengan bukti kepemilikan ( Excavator Mini ) | |
CV Arum Puspitasari | 06*4**9****26**0 | Rp 3,948,295,586 | Personil yang di tawarkan petugas K3, tidak sesuai dengan yang di syaratkan dalam dokumen |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0020394060722000 | Rp 3,726,774,000 | Peserta tidak lulus evaluasi teknis sesuai ketentuan IKP Dokumen Pemilihan Klausul 29.12 huruf D, Huruf E dan Huruf F karena yang menghadiri klarifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam undangan klarifikasi sehingga peserta dinyatakan tidak menghadiri serta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu pelaksanaan klarifikasi yang ditetapkan | |
| 0019049477722000 | Rp 3,727,802,931 | Personil yang di tawarkan petugas K3, tidak sesuai dengan yang di syaratkan dalam dokumen | |
| 0032137812831000 | - | - | |
| 0011138963822000 | Rp 4,425,852,641 | Ketidaksesuaian antara daftar peralatan yang di tawarkan dengan bukti kepemilikan ( Excavator Mini ) | |
| 0937879013805000 | Rp 3,727,802,931 | Peralatan Excavator yang di tawarkan seri SK 130 bukan merupakan kategori dari excavator mini ( Exca Mini Kobelco SK 35, SK 50, SK 70, SK 75 ) | |
| 0916355365741000 | Rp 4,356,244,414 | Ketidaksesuaian antara daftar peralatan yang di tawarkan dengan bukti kepemilikan ( Excavator Mini ) | |
| 0410870430831000 | Rp 3,727,802,931 | Dokumen penawaran peserta tidak memenuhi persyaratan teknis mengacu pada IKP Dokumen Pemilihan klausul 29.12 angka 3 karena Jenis Peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0020146999814000 | Rp 3,671,083,065 | Dokumen penawaran peserta tidak memenuhi persyaratan teknis mengacu pada IKP Dokumen Pemilihan klausul 29.12 angka 3 karena Jenis Peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0768069502701000 | Rp 4,019,493,539 | Tangkapan layar sertifikat standar tidak ada | |
CV Rayajaya | 02*4**8****28**0 | Rp 4,637,422,437 | Tangkapan layar sertifikat standar tidak ada |
| 0031781750722000 | Rp 4,390,746,116 | Ketidaksesuaian antara daftar peralatan yang di tawarkan dengan bukti kepemilikan ( Excavator Mini ) | |
| 0016286619008000 | Rp 3,727,802,931 | Perbedaan antara daftar peralatan dan bukti kepemilikan Excavator mini | |
| 0669488108654000 | Rp 4,286,855,232 | Ketidaksesuaian antara daftar peralatan yang di tawarkan dengan bukti kepemilikan ( Excavator Mini ) | |
| 0808378756407000 | Rp 4,163,494,267 | Tabel B1 tidak sesuai dengan dokumen pengadaan | |
| 0030144208722000 | - | - | |
| 0018230672615000 | - | - | |
| 0748222775811000 | - | - | |
| 0907616353626000 | - | - | |
| 0421268723728000 | - | - | |
| 0869150151722000 | - | - | |
| 0033138298722000 | - | - | |
| 0028285526722000 | - | - | |
CV Karya Mulia Mahardika | 02*6**6****41**0 | - | - |
| 0600615926728000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Triputra Jaya Makmur | 04*2**0****22**0 | - | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
| 0022278386822000 | - | - | |
| 0818094906728000 | - | - | |
| 0613631795803000 | - | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0939844981728000 | - | - | |
Sepaku Borneo | 09*2**3****21**0 | - | - |
| 0433720356724000 | - | - | |
| 0653597666741000 | - | - | |
Kamikawa Indonesia | 02*4**6****22**0 | - | - |
CV Msi Multi Group | 00*9**5****28**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0020395323724000 | - | - | |
| 0664000403722000 | - | - | |
CV Nala Cipta Perkasa | 09*9**1****41**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0723416947524000 | - | - | |
CV Zaha Mandiri | 00*9**4****41**0 | - | - |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
PT Etam Jaya Perkasa | 08*4**3****24**0 | - | - |
| 0926561150008000 | - | - | |
| 0661546473724000 | - | - | |
| 0941703126813000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - | - |
| 0031701238722000 | - | - | |
| 0026616425727000 | - | - | |
CV Aulia Rahman | 00*1**9****28**0 | - | - |
| 0026300863728000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0923902423722000 | - | - | |
CV Ysa Putri | 06*3**5****28**0 | - | - |
| 0032445165801000 | - | - | |
CV Sepakat Usaha Bersama | 10*0**0****21**6 | - | - |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0730054012727000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
CV Ilnarashahiasinergi | 06*3**9****28**0 | - | - |
CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Bintang Orbit Sejahtera | 01*7**9****22**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Wolter Monginsidi Komplek Perkantoran Pemkab. Kutai Kartanegara
TENGGARONG - 75511
URAIAN SINGKAT
PROGRAM :
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA DI
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
RINCIAN KEGIATAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH
DARAT (Tahap.3)
APBD Kab. Kutai Kartanegara
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan
Gedung Kantor Peningkatan Jalan Lingkungan yang dalam pelaksanaannya harus
mengacu pada peraturan-peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang
berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain:
a. Metode Pelaksanaan
Diuraikan tahap demi tahap meliputi :
tahap persiapan, pelaksanaan pekerjaan utama dan pemeliharaan yang harus
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian tahap pekerjaannya termasuk
pelaksanaan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang
sekurangkurangnya berisi bahasan :
1) Rencana persiapan penanganan pekerjaan.
Menggambarkan secara jelas antara lain penempatan direksi keet /barak kerja,
mobilisasi dan penempatan alat bantu kerja, mobilisasi barang/material,
mobilisasi tukang dan pekerja dll sehingga dapat diketahui jumlah dan macam
kebutuhannya sehingga diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk
melaksanakan tahapan pekerjaan ini.
2) Rencana penanganan pekerjaan utama.
Menggambarkan secara jelas teknis-teknis pelaksanaan pekerjaan tanah,
struktur, pekerjaan arsitektur dsbnya sesuai dengan RAB dan Spesifikasi Teknis
dan/atau pekerjaan spesifik (contoh : pek. struktur dari pemasangan perancah
sampai dengan pengecoran), juga menjelaskan kebutuhan tenaga dan peralatan
untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yg diperlukan. Dituangkan dalam
uraian singkat dan sketsa-sketsa diyakini menggambarkan penguasaan penawar
untuk melaksanakan tahapan pekerjaan ini.
3) Rencana penerapan dan penanganan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Memuat penjelasan rencana penerapan dan prosedur penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan yang diyakini
menggambarkan penguasaan penawar dalam pelaksanaan penerapan dan
prosedur penanganan K3 pada lokasi kegiatan.
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan dalam bentuk analisa teknis satuan pekerjaan (lampiran 1) dan
Barchart rinci/Curve-S, Jadwal tidak boleh melebihi jangka waktu pelaksanaan yang
dipersyaratkan dan selaras dengan metoda pelaksanaan.
c. Sumber Dana
Sumber Dana yang digunakan untuk membiayai Pekerjaan Belanja Modal Program
Penataan Bangunan Dan Lingkungannya, Kegiatan Penyelenggaraan Penataan
Bangunan Dan Lingkungannya Di Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Penataan
Bangunan Dan Lingkungan adalah DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai
Kartanegara Tahun Anggaran 2025.
Dengan nilai Nilai Pagu : Rp 4.663.500,00.00,- (Empat Milyar Enam Ratus Enam
Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
1. Latar Belakang
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal
dan layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan
baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan
pembangunan fisik dilapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor
pelaksana melalui pelelangan umum sehingga, mendapatkan penyedia jasa
yang profesional dan berpengalaman dibidangnya. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang menyangkut beberapa aspek
mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual
Pelaksana bertanggung jawab kepada OPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai
Kartanegara selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam kegiatan pelaksanaan
pekerjaan, kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
Kegiatan Lanjutan LANJUTAN PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA
DI KAWASAN LOA IPUH DARAT (Tahap.3) yang ada pada saat ini belum
rampung seluruhnya. Sarana dan prasarana bangunan saat ini sedang dalam
tahap penyelesaian dan diperlukan pelaksanaan yang memadai sehingga
menghasilkan bangunan yang berfungsi sebagai indikator dalam kelayakan
Bangunan Negara Di Kawasan Loa Ipuh Darat yang telah dibangun.
Dalam hal peningkatan bangunan pendukung IKN, maka diperlukan
pembangunan Lanjutan LANJUTAN PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA
DI KAWASAN LOA IPUH DARAT (Tahap.3) yang fungsional dan representatif
dalam mewujudkan hasil yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan program
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Spesifikasi Teknis merupakan suatu pengarahan tugas untuk pekerjaan
konstruksi Kegiatan LANJUTAN LANJUTAN PEMBANGUNAN BANGUNAN
NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH DARAT (TAHAP.3) yang disampaikan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan konstruksi untuk mewujudkan hasil yang
sesuai dengan kepentingan dan tujuan program Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara, yaitu :
a). Mewujudkan Lanjutan LANJUTAN PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA
DI KAWASAN LOA IPUH DARAT (Tahap.3) yang Representatif dan layak
untuk digunakan sebagai kawasan bangunan pendidikan dan pelatihan.
b). Pembangunan sarana dan prasarana LANJUTAN LANJUTAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH DARAT
(TAHAP.3) perlu diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan nya.
c). Pelaksanaan pembangunan harus memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan sesuai
dengan fungsinya sebagai bangunan gedung tempat belajar mengajar.
d). Pemberi tugas dalam pembangunan ini perlu mengarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga bangunan memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. Maksud dan Tujuan
dimaksudkan sebagai petunjuk bagi pelaksana konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan serta mendapatkan hasil karya
bangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan pelaksana
konstruksi dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. Sasaran
Pencapaian dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
mengoptimalkan pekerjaan Kegiatan Lanjutan LANJUTAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH DARAT
(Tahap.3) sehingga pekerjaan tersebut menjadi lebih baik dan memberi
dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi terletak di Kel. Loa Ipuh Darat Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai
Kartanegara.
5. Sumber Dana
Pagu Anggaran untuk pelaksanaan Kegiatan Lanjutan LANJUTAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH DARAT
(Tahap.3) dengan Sumber Dana dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2023.
Nilai Pagu : Rp 4.663.500,00.00,-
(Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah)
Catatan : Penandatanganan SPPBJ dilakukan setelah
diterbitkannya DPA Bertanda tangan dan bersifat Definitif & setelah itu
akan dilakukan Penandatanganan Kontrak.
6. Nama dan Proyek / Satuan Kerja
Program : Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Rincian Kegiatan : LANJUTAN PEMBANGUNAN BANGUNAN
NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH DARAT
(TAHAP.3)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Yulius Rakhman, ST., MT. / NIP. 19850731 201101 1 001
Proyek /Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua puluh) hari
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
8. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah
berpedoman pada k etentuan yang berlaku, Shop Drawing , Perincian
Penawaran (RAB), Rencana Metode Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk
pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak). Lingkup
kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan
dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa
lapangan (penyesuaian rencana awal dan kondisi / kebutuhan
lapangan), sebagai syarat utama tagihan I pelaksanaan
pekerjaan
3. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala antara
kontraktor pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat
laporan harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
konsultan pengawas.
5. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan atau
unsur lain yang terkait dengan kegiatan.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan
volume pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah
Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
7. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
dikoreksi dan disetujui oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh
PPK
8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan
Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di
lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK.
10. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk masa
pemeliharaan konstruksi.
11. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis
dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan)
12. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
13. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
14. Pelak sanaa n konstruksi harus se sua i deng an k etentuan
Renc ana Kese lamat an dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa
Wajib membuat Rencana Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan
ini (RKK).
15. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dila njutk an pemerik saan pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis pelaksanaannya
dan beseerta perubahannya.
16. P e m e l i h a r a a n k o n s t r u k s i a d a l a h t a h a p u j i c o b a d a n p
e m e r i k s a a n a t a s h a s i l pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam
masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa konstruksi.
17. Da la m ma s a p em e lih a ra a n s em u a b a han ya ng d ig u n ak a n,h
a ru s d iuj i c o ba s e s ua i fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
18. Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 6 (Bulan)
bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
19. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Yang telah di identifikasi bahaya dan resiko
di tiap item kegiatan yang akan dilaksanakan dan sesuai dengan
dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini
(RKK).
20. melaksanakan pekerjaan sesuai kualitas (diperlukan uji-uji), Biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
9. Dokumen Pelaksanaan
Dokumen pelaksanaan yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi;
b. Dok umen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik (request kerja).
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, p e k e r j a a n p e n g a w a s a n o l e h p e n g a w a s p e k
e r j a a n , b e s e r t a s e g a l a perubahan/addendumnya.
4. L a p o r a n h a r i a n , m i n g g u a n , b u l a n a n y a n g d i b u a t
s e l a m a pelak san aan k onstru k si f isik oleh pelak sana
k onstruk si, serta lap oran akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasan berkala oleh pelaksana dan Konsultan
pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik (jika ada)
6. F o t o - f o t o d o k u m e n t a s i y a n g d ia m b i l p a d a s e t i a p t
a h a p a n k e m a j u a n pelaksanaan konstruksi fisik.
7. Semua dokumen diharapkan dibuatkan softcopy nya.
10. Peralatan dan Material dari penyedia jasa konstruksi
Peralatan Lapangan yang harus disediakan Penyedia Konstruksi
merupakan fasilitas yang memenuhi ketentuan kegiatan untuk
menunjang berlangsungnya kegiatan Pekerjaan Lanjutan LANJUTAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN NEGARA DI KAWASAN LOA IPUH DARAT
(Tahap.3) tersebut adalah : Peralatan dan kantor pada lokasi kegiatan
tersebut baik milik sendiri maupun sewa
Seperti : Keperluan Survey MC0 untuk gambar shop drawing,
Keperluan ATK, Peralatan Komputer, Peralatan Tranportasi, Kantor serta
peralatan lainya yang dapat mendukung kegiatan tesebut baik milik sendiri
maupun sewa.
Tenggarong, 24 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
YULIUS RAKHMAN, ST., MT
NIP. 19850731 201101 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Bangunan Negara Di Kawasan Loa Ipuh Darat | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 13,998,431,000 |
| 11 May 2024 | Pembangunan Bangunan Negara Km 13 Kec. Samboja | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 12,901,089,000 |
| 13 July 2023 | Lanjutan Pembangunan Bangunan Gedung Daerah | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 5,135,030,000 |
| 11 March 2023 | Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Desa Bukit Pariaman | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 3,650,980,000 |
| 17 February 2025 | Peningkatan Drainase Rapak Mahang Kec. Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 3,645,060,000 |
| 26 September 2023 | Rehabilitasi Jalan Perjiwa Tenggarong Seberang | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 2,002,560,000 |
| 18 January 2024 | Penanganan Longsoran Desa Buana Jaya Kec. Tenggarong Seberang | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,837,959,794 |
| 4 May 2024 | Pembangunan Gedung Bpu Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,721,415,000 |
| 19 May 2014 | Rehab Dan Pembangunan Rkb Sdn 002 Gn. Malang Kec. Samboja | Rp 1,500,000,000 | |
| 14 April 2024 | Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Kelurahan Panji Kec. Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 798,262,000 |