| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0420250581741000 | Rp 1,111,111,111 | - | |
CV Saraswati Utama | 05*0**0****41**0 | - | - |
| 0945589604722000 | Rp 1,037,943,595 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi Teknis dan Harga. | |
CV Nala Cipta Perkasa | 09*9**1****41**0 | - | - |
CV Baraka Karya Madani | 09*4**7****22**0 | - | - |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
Tigasatuanugerahsejahtera | 01*6**0****41**0 | - | - |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0032073884728000 | - | - | |
CV Bintang Orbit Sejahtera | 01*7**9****22**0 | - | - |
| 0958784183728000 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
I. Pekerjaan Persiapan
II. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
III. Embung Segihan Segment 1
IV. Embung Segihan Segment 2
Pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada :
1. Pengadaan barang / material kerja.
2. Peralatan-peralatan perlengkapan kerja.
3. Tanaga kerja.
4. Sarana dan prasarana kerja.
5. Referensi-referensi khusus dan lain-lain.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk pembangunan proyek ini sesuai
dengan pengarahan Direksi.
- Sebelum setiap pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan / material
dimulai, Kontraktor wajib dan harus menyerahkan :
- Spesifikasi dari pabrik pembuatnya.
- Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk persetujuan Direksi / Konsultan
Perencana.
- Contoh bahan, warna, termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai
permintaan Direksi/Konsultan Perencana untuk penelitian dan persetujuan.
- Referensi, licensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan
tertentu sesuai permintaan Direksi/Konsultan Perencana.
- Ijin pelaksanaan dari Direksi untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi, jika tidak
memenuhi syarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi persyaratan
yang diminta atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
- Marking (tanda-tanda)
Kontraktor harus membuat semua marking (pengukuran) yang diperlukan antara lain
: Center Line (CL), Elevasi (peil) dan ukuran luar serta diberi tanda-tanda yang jelas.
Tempat-tempat yang diperlukan diberi marking antara lain : semua kolom, dinding,
lantai dan tinggi plafond sedemikian rupa sehingga finishing akhir dan titik peralatan
M/E dapat dikerjakan setepat mungkin. Kontraktor harus membuat marking pada
tempat-tempat tertentu bilamana dianggap perlu oleh Direksi tanpa biaya tambahan.
- Dalam penawaran Kontraktor harus mencantumkan merk serta brosur dari bahan
bangunan yang ditawarkan.
- Kontraktor wajib bekerja sama dengan spesialis kontraktor untuk pekerjaan-
pekerjaan khusus seperti : Fire Instalation dsb sesuai petunjuk dan permintaan