| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901141309802000 | Rp 1,117,305,000 | - | |
CV Borneo Naga Sakti | 04*7**2****41**0 | Rp 994,523,703 | peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
CV Pelita Pratama Abadi | 09*3**4****27**0 | - | - |
| 0936589415741000 | - | - | |
| 0032073884728000 | - | - | |
| 0818094906728000 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Embung I
III. Pekerjaan Embung 2
Pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada :
1. Pengadaan barang / material kerja.
2. Peralatan-peralatan perlengkapan kerja.
3. Tanaga kerja.
4. Sarana dan prasarana kerja.
5. Referensi-referensi khusus dan lain-lain.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk pembangunan proyek ini sesuai
dengan pengarahan Direksi.
- Sebelum setiap pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan / material
dimulai, Kontraktor wajib dan harus menyerahkan :
- Spesifikasi dari pabrik pembuatnya.
- Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk persetujuan Direksi / Konsultan
Perencana.
- Contoh bahan, warna, termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai
permintaan Direksi/Konsultan Perencana untuk penelitian dan persetujuan.
- Referensi, licensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan
tertentu sesuai permintaan Direksi/Konsultan Perencana.
- Ijin pelaksanaan dari Direksi untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi, jika tidak
memenuhi syarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi persyaratan
yang diminta atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
- Marking (tanda-tanda)
Kontraktor harus membuat semua marking (pengukuran) yang diperlukan antara lain
: Center Line (CL), Elevasi (peil) dan ukuran luar serta diberi tanda-tanda yang jelas.
Tempat-tempat yang diperlukan diberi marking antara lain : semua kolom, dinding,
lantai dan tinggi plafond sedemikian rupa sehingga finishing akhir dan titik peralatan
M/E dapat dikerjakan setepat mungkin. Kontraktor harus membuat marking pada
tempat-tempat tertentu bilamana dianggap perlu oleh Direksi tanpa biaya tambahan.
- Dalam penawaran Kontraktor harus mencantumkan merk serta brosur dari bahan
bangunan yang ditawarkan.
- Kontraktor wajib bekerja sama dengan spesialis kontraktor untuk pekerjaan-
pekerjaan khusus seperti : Fire Instalation dsb sesuai petunjuk dan permintaan