| Reason | |||
|---|---|---|---|
Satama Konstruksi | 02*7**2****28**0 | Rp 753,724,783 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0959113432728000 | Rp 771,193,916 | - | |
| 0962090866728000 | - | - | |
| 0654192855814000 | - | - | |
| 0022515191724000 | - | - | |
CV Rahim Abdullah | 01*8**9****28**0 | - | - |
| 0030140693722000 | - | - | |
CV Gemilangtigasekawan | 04*5**0****28**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - |
Pekerjaan
PEMBANGUNAN DAM PARIT KECAMATAN SEBULU
LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA
III. PEKERJAAN TANAH
IV. PEKERJAAN STRUKTUR CHECK DAM
V. PEKERJAAN SALURAN
Pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada :
1. Pengadaan barang / material kerja.
2. Peralatan-peralatan perlengkapan kerja.
3. Tanaga kerja.
4. Sarana dan prasarana kerja.
5. Referensi-referensi khusus dan lain-lain.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk pembangunan proyek ini sesuai
dengan pengarahan Direksi.
- Sebelum setiap pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan / material
dimulai, Kontraktor wajib dan harus menyerahkan :
- Spesifikasi dari pabrik pembuatnya.
- Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk persetujuan Direksi / Konsultan
Perencana.
- Contoh bahan, warna, termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai
permintaan Direksi/Konsultan Perencana untuk penelitian dan persetujuan.
- Referensi, licensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan
tertentu sesuai permintaan Direksi/Konsultan Perencana.
- Ijin pelaksanaan dari Direksi untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi, jika tidak
memenuhi syarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi persyaratan
yang diminta atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
- Marking (tanda-tanda)
Kontraktor harus membuat semua marking (pengukuran) yang diperlukan antara lain
: Center Line (CL), Elevasi (peil) dan ukuran luar serta diberi tanda-tanda yang jelas.
Tempat-tempat yang diperlukan diberi marking antara lain : semua kolom, dinding,
lantai dan tinggi plafond sedemikian rupa sehingga finishing akhir dan titik peralatan
M/E dapat dikerjakan setepat mungkin. Kontraktor harus membuat marking pada
tempat-tempat tertentu bilamana dianggap perlu oleh Direksi tanpa biaya tambahan.
- Dalam penawaran Kontraktor harus mencantumkan merk serta brosur dari bahan
bangunan yang ditawarkan.
- Kontraktor wajib bekerja sama dengan spesialis kontraktor untuk pekerjaan-
pekerjaan khusus seperti : Fire Instalation dsb sesuai petunjuk dan permintaan