| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412911455722000 | Rp 1,649,649,000 | - | |
| 0026300863728000 | Rp 1,736,450,000 | - | |
| 0945589604722000 | Rp 1,718,000,000 | berdasarkan hasil klarifikasi ke CV. Sumber Mesin nota bukti pembelian concrete mixer, genset, stamper dan vibrator dinyatakan tidak benar | |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0903070845741000 | Rp 1,612,200,885 | - tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir - di daftar peralatan kapasitas bulldozer yang di tawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0014340806728000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0018335018728000 | - | - | |
| 0022140677724000 | - | - | |
| 0427781562741000 | - | - | |
| 0032832198722000 | - | - | |
CV Unit Enam Konstruksi | 04*2**2****41**0 | - | - |
CV Gemilangtigasekawan | 04*5**0****28**0 | - | - |
Mega Cahaya Gemilang | 09*4**6****41**0 | - | - |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0028567949815000 | - | - | |
| 0012472387533000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
BANGUNAN TPS 3R KECAMATAN KENOHAN
11. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Kegiatan Dan pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut :
Pekerjaan a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN hasil perancangan (DED,
RKS dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak,
untuk pekerjaan :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja
3) Pekerjaan Tanah dan Pondasi
4) Pekerjaan Struktur dan Atap
5) Pekerjaan Arsitektur
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
e. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah
menyusun dan mepresentasikan dokumen Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM. Dokumen
RMPK dan RKK yang disusun dapat mengacu pada
dokumen yang telampir dalam URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN ini.
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu
secara keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang
dilakukan berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK).
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing).
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat- menyurat.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN - Bangunan TPS 3R Kenohan
j. Membuat gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang selesai
sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
k. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan
bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
l. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
m. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
n. Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan
metode VE,maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
dapat menyusun Value Engineering Change Proposal
(VECP) dalam rangka pemberian alternatif penawaran
yang disertakan pada surat penawaran.
o. Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan
standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
p. Dalam hal terjadi penghematan karena penggunaan
VECP dalam rangka pemberian alternatif penawaran
tersebut, pengaturan biaya hasil penghematan (H)
adalah sebagai berikut:
1) 60 % (enam puluh per seratus) dari H digunakan untuk
meningkatkan mutu dan/atau menambah kegiatan
pekerjaan konstruksi fisik atau disetor ke Kas Negara.
2) 25 % (dua puluh lima per seratus) dari H untuk
tambahan biaya jasa pelaksanaan konstruksi dan
pelaksana VE.
3) 10 % (sepuluh per seratus) dari H untuk tambahan
biaya jasa penyedia jasa perencanaan konstruksi.
4) 5 % (lima per seratus) dari H untuk tambahan
jasa penyedia jasa manajemen konstruksi untuk
kegiatan yang menggunakan jasa penyedia jasa
Manajemen Konstruksi, sedangkan untuk kegiatan
yang menggunakan penyedia jasa Pengawasan
Konstruksi, biaya penghematan ini ditambahkan
untuk meningkatkan mutu dan atau menambah
kegiatan pekerjaan konstruksi fisik, atau disetor ke
Kas Negara.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN - Bangunan TPS 3R Kenohan