| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0831228523013000 | Rp 10,975,878,245 | Pada saat pembuktian kualifikasi peserta tender tidak dapat menyampaikan salinan akta perubahan perusahaan | |
| 0705871176722000 | Rp 12,947,470,461 | - | |
| 0934313255728000 | - | - | |
| 0747570588722000 | Rp 12,591,780,616 | Syarat-syarat substansial Isi Dokumen Penawaran yang diminta sesuai yang ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan tidak terpenuhi | |
| 0021189378722000 | Rp 12,366,875,208 | Syarat-syarat substansial Isi Dokumen Penawaran yang diminta sesuai yang ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan tidak terpenuhi | |
| 0029519493722000 | - | - | |
| 0705342228722000 | Rp 12,393,134,686 | Syarat-syarat substansial Isi Dokumen Penawaran yang diminta sesuai yang ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan tidak terpenuhi | |
| 0750794828728000 | Rp 12,611,877,775 | Pengalaman Kerja Personil Manajerial untuk Manajer Pelaksanaan/Proyek kurang dari yang dipersyaratkan. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12. Evaluasi Teknis Point b..2..c.6. Pengalaman Kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran) | |
| 0033528480722000 | Rp 10,764,371,950 | 1. Tanggal Surat Perjanjian Sewa untuk peralatan Dump Truck tidak memenuhi syarat substansial karena Surat Perjanjian Sewa dibuat dan di tanda tangani sebelum proses tender di mulai, dimana Surat Perjanjian di buat pada tanggal 9 Juni 2021 sedangkan proses tender dimulai pada 5 Juli 2021 2. Sesuai hasil Klarifikasi Teknis untuk Bukti Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Karya Beton Indonesia dan PT. Tabalong Karya Utama tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai pernyataan dari PT. Karya Beton Indonesia yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan sesuai yang disampaikan PT. Tabalong Karya Utama di dalam dokumen penawaran . Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12 huruf F) | |
| 0025037433722000 | Rp 12,695,790,464 | 1. Jaminan Penawaran peserta tender tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan, karena Peserta Tender menyampaikan Jaminan penawaran secara langsung kepada Pokja Pemilihan setelah pembukaan penawaran. Sesuai Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan sesuai Dokumen Pemilihan pada BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan : a. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman b. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. 2. Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh PT. TRINANDA KARYA UTAMA kepada Pokja Pemilihan setelah pembukaan penawaran dinyatakan sebagai POST BIDDING, dimana sesuai Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran 3. Sesuai klarifikasi kepada penerbit jaminan dinyatakan bahwa pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli 4. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Resiko Pada Tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pemilihan BAB. IV. Lembar Data Pemilihan | |
PT Borneo Multi Konstruksi | 09*2**4****41**0 | Rp 10,626,319,434 | a. Syarat-syarat substansial Isi Dokumen Penawaran yang diminta sesuai yang ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan tidak terpenuhi b. Nama Paket Pekerjaan di dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket yang di tender. |
| 0752414573722000 | Rp 10,615,382,707 | Peserta tender tidak menyampaikan Jaminan Penawaran kepada Pokja Pemilihan sebelum batas akhir penyampaian penawaran sebagaimana yang di persyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0028282804722000 | Rp 11,652,700,071 | Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Resiko Pada Tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pemilihan BAB. IV. Lembar Data Pemilihan | |
| 0023154701724000 | Rp 9,683,457,091 | Sesuai hasil Klarifikasi Teknis untuk Bukti Kepemilikan peralatan dari Pihak Pemberi Sewa yaitu PT. Karya Beton Indonesia untuk bukti peralatan Crawler Crane dan Drop Hammer tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai pernyataan dari PT. Karya Beton Indonesia selaku pemberi sewa yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang disampaikan PT. Putra Kaisar Borneo di dalam dokumen penawaran . Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12 huruf F) | |
| 0951678374726000 | Rp 11,109,816,576 | Bukti Perjanjian Sewa Peralatan tidak dilengkapi dengan bukti Kepemilikan/Penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0731502290722000 | Rp 12,703,156,304 | 1. Jaminan Penawaran peserta tender tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan, karena Peserta Tender menyampaikan Jaminan penawaran secara langsung kepada Pokja Pemilihan setelah pembukaan penawaran. Sesuai Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan sesuai Dokumen Pemilihan pada BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan : a. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman b. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. 2. Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh PT. BINTANG ALAMSYAH GRUP kepada Pokja Pemilihan setelah pembukaan penawaran dinyatakan sebagai POST BIDDING, dimana sesuai Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran 3. Sesuai klarifikasi kepada penerbit jaminan dinyatakan bahwa pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli | |
| 0745697821722000 | Rp 12,188,420,267 | Sesuai hasil Klarifikasi Teknis untuk Bukti Kepemilikan peralatan dari Pihak Pemberi Sewa untuk peralatan Concrete Mixer tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan pernyataan dari Toko Nusantara Diesel yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan bukti faktur penjualan concrete mixer sesuai yang disampaikan PT. Praja Inti Mandiri di dalam dokumen penawaran . Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.28. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 28.12 huruf F) | |
| 0747396992722000 | - | - | |
| 0032041220722000 | - | - | |
| 0419432323728000 | - | - | |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0029517604722000 | - | - | |
PT Bahtera Bangun Sarana | 09*4**8****41**0 | - | - |
| 0025473802722000 | - | - | |
| 0024430225631000 | - | - | |
CV Azmania Mandiri | 09*6**4****28**0 | - | - |
CV Borneo Prima Mulia | 0725172449721000 | - | - |
| 0030120497728000 | - | - | |
| 0902934215741000 | - | - | |
| 0026618736722000 | - | - | |
| 0018582015024000 | - | - | |
| 0022041792429000 | - | - | |
CV Global Mahakam | 09*3**1****41**0 | - | - |
| 0801915703722000 | - | - | |
Maju Bersama Bangsa | 00*0**2****28**0 | - | - |
| 0733966337722000 | - | - | |
| 0033307513722000 | - | - | |
| 0033138298722000 | - | - | |
PT Erlhia Mahakam Utama Persada | 09*3**9****28**0 | - | - |
PT Restu Agung Perkasa | 0014101661722001 | - | - |
CV Ikhtiar Mandiri | 0027564897728000 | - | - |
Lakasugih | 04*2**2****41**0 | - | - |
| 0836777243721000 | - | - | |
| 0029516770722000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0923902423722000 | - | - | |
| 0940885189722000 | - | - | |
| 0011111499728000 | - | - | |
| 0946597986722000 | - | - | |
| 0830081170722000 | - | - | |
| 0033138785722000 | - | - | |
| 0316397488728000 | - | - | |
| 0842358939722000 | - | - | |
| 0856506068728000 | - | - | |
| 0907202980722000 | - | - | |
| 0942863721741000 | - | - | |
| 0032636326805000 | - | - | |
| 0927257998728000 | - | - | |
CV Galung Lombok Indah | 0316751247814000 | - | - |
| 0751460783728000 | - | - | |
| 0026615773728000 | - | - | |
| 0032677270728000 | - | - | |
| 0853731420728000 | - | - | |
CV Valentina | 0021315403728000 | - | - |
| 0014092654728000 | - | - | |
| 0938967148741000 | - | - | |
| 0021959994728000 | - | - | |
| 0937469179741000 | - | - | |
| 0668790322722000 | - | - | |
| 0021353768721000 | - | - |