| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021325121728000 | Rp 31,135,396,939 | - | |
| 0015237563651000 | Rp 28,120,761,537 | Peserta tidak hadir dan / tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Pokja Pemilihan. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB. III. IKP. Huruf E. Angka 29 Point 29.12 Dalam Hal Klarifikasi dilakukan kepada Peserta, Peserta yang tidak hadir atau memberikan tanggapann atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0028528529728000 | Rp 28,504,824,696 | Sesuai Hasil Klarifikasi yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan, Untuk Pengalaman Personil Manajer Teknik An. Nurkhalis, ST. pada Tahun 2009 dan 2013 tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang.Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf F) | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0014078406721000 | Rp 28,658,729,272 | 1. Untuk Pengalaman Personil Manajer Proyek An. Muh. Yunus ST. pada Tahun 2020 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan 2. Untuk Pengalaman Personil Manajer Teknis An. Cukup Minartha, ST. pada Tahun 2021 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan. Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf F) 3. Dokumen RKK yang disampaikan Peserta dinyatakan tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena Identifikasi Bahaya pada Tabel B1 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam LDP (BAB. III. IKP. Huruf E. 29.12) | |
| 0030341184722000 | Rp 28,181,282,287 | 1. Berdasarkan hasil Klarifikasi kepada Pihak Pemberi Sewa yaitu PT. BUDI DAYA UTAMA SEJAHTERA menyatakan bahwa Bukti Kepemilikan yang disampaikan di Dalam Dokumen Penawaran tidak dapat dinyatakan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan dari Pihak Pemberi Sewa. Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta bahwa : a. Apabila dalam evaluasiteknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf D) b. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf F) 2. Untuk Pengalaman Personil Manajerial Ahli K3 An. Arianto ST. pada Tahun 2021 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf F) | |
| 0719736902728000 | Rp 31,315,000,000 | Peserta tidak hadir dan / tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Pokja Pemilihan. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB. III. IKP. Huruf E. Angka 29 Point 29.12 Dalam Hal Klarifikasi dilakukan kepada Peserta, Peserta yang tidak hadir atau memberikan tanggapann atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0830081170722000 | Rp 31,272,669,039 | Peserta tidak dapat menyampaikan bukti pengalaman personil menejerial yang di sampaikan dalam dokumen penawaran | |
| 0021355763727000 | Rp 31,433,815,914 | Peserta tidak hadir dan / tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Pokja Pemilihan. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB. III. IKP. Huruf E. Angka 29 Point 29.12 Dalam Hal Klarifikasi dilakukan kepada Peserta, Peserta yang tidak hadir atau memberikan tanggapann atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0731502290722000 | Rp 28,245,016,033 | 1. Untuk Pengalaman Personil Manajerial Manajer Proyek An. Ahmad Nur Adha, ST pada Tahun 2018 dan 2020 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKota Samarinda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. 2. Untuk Pengalaman Personil Manajerial Manajer Teknik An. Apriyadi Andeska, ST. pada Tahun 2019 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Pengguna Jasa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf F) | |
| 0026454140322000 | Rp 28,544,972,036 | Untuk Pengalaman Personil Manajer Pelaksana An. Ir, Taufik Hidayat pada Tahun 2020 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda Mengacu ke Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta dinyatakan bahwa : a. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan yaitu menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud maka digugurkan dari proses pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf A.4. Larangan Terhadap Aturan Pengadaan Point 4.1 dan 4.2) b. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf D) c. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran (Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran Point 29.12 huruf F) | |
PT Perdana Bumi Syariharti | 0015293020725000 | Rp 29,870,837,637 | Dokumen Peralatan Utama sebagaimana yang didalam dokumen penawaran teknis kurang dari yang dipersyaratkan (peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan untuk peralatan Wheel Loader) |
PT Malvinos Kutai Perkasa | 09*1**1****41**0 | Rp 31,392,620,916 | Peserta tidak hadir dan / tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Pokja Pemilihan. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB. III. IKP. Huruf E. Angka 29 Point 29.12 Dalam Hal Klarifikasi dilakukan kepada Peserta, Peserta yang tidak hadir atau memberikan tanggapann atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0021315106728000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0026300863728000 | - | - | |
| 0843384017034000 | - | - | |
| 0017695263722000 | - | - | |
| 0430686170741000 | - | - | |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0023154701724000 | - | - | |
| 0031049158722000 | - | - | |
| 0704994029722000 | - | - | |
| 0932937659802000 | - | - | |
CV Aulia Jaya Raya | 08*1**6****28**0 | - | - |
| 0744129537322000 | - | - | |
| 0903703957741000 | - | - | |
| 0032105009722000 | - | - | |
| 0011110244722000 | - | - | |
| 0014092258728000 | - | - | |
| 0938307733721000 | - | - | |
| 0951678374726000 | - | - | |
| 0032677288728000 | - | - | |
| 0940462591722000 | - | - | |
PT Karya Darma Wangsa | 09*1**4****28**0 | - | - |
| 0033279290727000 | - | - | |
| 0026615302728000 | - | - | |
| 0417381597722000 | - | - | |
CV Sekawan Jaya Bersama | 00*1**4****22**0 | - | - |
| 0946295011721000 | - | - | |
| 0422832337741000 | - | - | |
| 0014671606728000 | - | - | |
PT Perancis Nur | 0011112471725000 | - | - |
| 0955705355741000 | - | - | |
| 0027562685728000 | - | - | |
| 0014346118722000 | - | - | |
| 0916701527741000 | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | |
CV Azmania Mandiri | 09*6**4****28**0 | - | - |
| 0828558965526000 | - | - | |
| 0938176880721000 | - | - | |
| 0752414573722000 | - | - | |
| 0942863721741000 | - | - | |
| 0938967148741000 | - | - | |
| 0900962887728000 | - | - | |
| 0942755273722000 | - | - | |
| 0026615773728000 | - | - | |
| 0021964234722000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2025 | Peningkatan Jalan Simp.3 Bukit Harapan - Simp.3 Selangkau | Kab. Kutai Timur | Rp 37,225,225,400 |
| 4 February 2023 | Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Ruas Jalan Poros Kahala | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 34,247,700,000 |
| 20 December 2024 | Rekonstruksi Jalan Kota Bangun - Kenohan (Dak) | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 30,000,695,000 |
| 28 May 2019 | Peningkatan Jalan Kecamatan Muara Wis Menuju Kota Bangun Seberang | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 17,501,000,000 |
| 18 May 2020 | Lanjutan Peningkatan Jalan Muara Badak - Anggana | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 10,018,789,795 |
| 1 October 2015 | Lanjutan Pembangunan Jalan Akses Menuju Smu Unggulan Kecamatan Tenggarong Seberang | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 6,723,383,700 |
| 13 April 2016 | Pembangunan Upt Puskesmas Tepian Baru. | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 4,675,000,000 |
| 9 July 2016 | Pembuatan Jalan Lingkar Dan Turap Rumah Sakit (Tahap II) | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 4,663,694,290 |
| 18 May 2016 | Pembangunan Trotoar Jalan Yos Sudarso | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 4,301,726,208 |
| 16 April 2015 | Lanjutan Penanganan Longsoran Jalan Tepian Pandan | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 4,092,127,800 |