| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0948300363728000 | Rp 800,055,433 | - | |
| 0021318589728000 | Rp 810,486,974 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0026619064722000 | - | - | |
| 0412581969728000 | Rp 774,919,102 | PERALATAN : Tidak Melampirkan Bukti Faktur Pembelian Peralatan Jenis Excavator Mini Sany 55 HP, Hanya melampirkan Bukti Pajak Peralatan dan hanya menyampaikan 2 Bukti Faktur Peralatan Jenis Concrete Mixer | |
| 0806286522728000 | - | - | |
| 0032852360728000 | - | - | |
| 0900962887728000 | - | - | |
| 0733041875722000 | - | - | |
| 0412911455722000 | - | - | |
| 0843384017034000 | - | - | |
| 0959113432728000 | - | - | |
| 0021318662728000 | - | - | |
Alvin Jaya Abadi | 04*7**7****28**0 | - | - |
| 0022140677724000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Pekerjaan : Lanjutan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan DI Loh Sumber
Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu
Sumber Dana : APBD Kab. Kutai Kartanegara
Tahun Anggaran : 2023
Pekerjaan Jasa Konstruksi ini, meliputi :
LINGKUP PEKERJAAN :
a. Umum
- Mobilisasi
- SMKK
b. Pekerjaan Tanah
- 1 M¹ Uitzet Trase Saluran
- 1 M³ Galian Tanah Biasa sedalam > 1m s.d 2 m
- 1 M³ Timbunan Tanah atau urugan Kembali
c. Struktur
- 1 m³ Beton Mutu F’c = 21,7 Mpa (K250)
- Penulangan 1 kg dengan besi polos atau besi sirip
- 1 m² Bekesting dinding beton biasa dengan Multiplex 12 atau 18 mm
- Pasangan batu belah dengan mortar Tipe M,fc’= 17,2 Mpa
- Plesteran tebal 1 cm ,dengan Mortar Tipe N,fc’= 5,2 Mpa (setara campuran 1 PC : 4
PP)
- 1 m² pekerjaan Acian
- Per m¹ Penetrasi tiang pancang kayu atau dolken ø 6-8 cm
- Per m¹ Penetrasi tiang pancang kayu ulin 10/10
- Mengangkut 1 m3 material dengan jarak angkut 100 m
- Pintu Air uk . 100 cm x 70 cm
- Perkerasan jalan telpord
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
(a) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan)
(b) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta aturan perubahannya sera
petunjuk teknis pelaksanaannya.
(c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis (Umum dan Khusus).
(d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan
Pengawasan Konstruksi.
(e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).