| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0916355365741000 | Rp 654,127,240 | Penyedia menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dinyatakan gugur setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut ditempatkan sesuai dokumen pemilihan klausul 33.4 huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; | |
| 0537039505728000 | Rp 718,148,466 | - | |
| 0818094906728000 | - | - | |
| 0026619064722000 | Rp 578,532,880 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan Genset dan Stemper tidak dilampiri bukti kepemilikan dari pemberi sewa, yang dilampirkan adalah surat penguasaan alat dari pemberi sewa kepada pihak penyewa seharusnya surat penguasaan alat adalah dari pemilik peralatan kepada pemberi sewa sesuai BAB. III. IKP klausul 17.2 b. 2) (c) (2). | |
| 0652261207722000 | - | - | |
| 0022515191724000 | - | - | |
| 0022139661724000 | - | - | |
| 0904357498722000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0946597986722000 | - | - | |
| 0022140677724000 | - | - | |
| 0021318662728000 | - | - |
B. LINGKUP PEKERJAAN
- Pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada :
Pengadaan barang / material kerja.
Peralatan-peraltan perlengkapan kerja.
Tanaga kerja.
Sarana dan prasarana kerja.
Referensi-referensi khusus dan lain-lain.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk pembangunan proyek ini sesuai dengan
pengarahan Direksi.
- Sebelum setiap pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan / material dimulai,
Kontraktor wajib dan harus menyerahkan :
- Spesifikasi dari pabrik pembuatnya.
- Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk persetujuan Direksi / Konsultan Perencana.
- Contoh bahan, warna, termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai permintaan
Direksi/Konsultan Perencana untuk penelitian dan persetujuan.
- Referensi, licensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertentu
sesuai permintaan Direksi/Konsultan Perencana.
- Ijin pelaksanaan dari Direksi untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi, jika tidak
memenuhi syarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi persyaratan yang diminta
atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
- Marking (tanda-tanda)
Kontraktor harus membuat semua marking (pengukuran) yang diperlukan antara lain :
Center Line (CL), Elevasi (peil) dan ukuran luar serta diberi tanda-tanda yang jelas.
Tempat-tempat yang diperlukan diberi marking antara lain : semua kolom, dinding, lantai
dan tinggi plafond sedemikian rupa sehingga finishing akhir dan titik peralatan M/E dapat
dikerjakan setepat mungkin. Kontraktor harus membuat marking pada tempat-tempat
tertentu bilamana dianggap perlu oleh Direksi tanpa biaya tambahan.
- Dalam penawaran Kontraktor harus mencantumkan merk serta brosur dari bahan bangunan
yang ditawarkan.
- Kontraktor wajib bekerja sama dengan spesialis kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan
khusus seperti : Fire Instalation, penangkal petir, dsb sesuai petunjuk dan permintaan