| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030120810728000 | Rp 1,030,657,097 | - | |
| 0026619064722000 | Rp 867,990,584 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0026301218722000 | - | - | |
| 0028332351721000 | Rp 867,990,584 | PERALATAN : Tanda tangan Atas nama ARINA TIARA FORTUNA selaku direktur CV. PELITA CATUR PUTRA pada Surat Perjanjian Sewa berbeda dengan Tanda Tangan yang terdapat didalam Bukti Lampran Kepemilikan Pick Up PERSENEL : Tanda Tangan Personel Pelaksana Pada Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial berbeda dengan Tanda Tangan yang terdapat didalam Bukti (KTP), Tanda tangan Personel Petugas K3 pada Surat Pernyataan Berbeda dengan Tanda tangan yang terdapat didalam Bukti (KTP) | |
| 0718192479724000 | Rp 964,888,701 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0655203388728000 | Rp 997,342,758 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0748293255722000 | - | - | |
| 0958666323728000 | - | - | |
| 0021959796728000 | - | - | |
| 0014078406721000 | - | - | |
| 0031300239728000 | - | - | |
| 0752384628728000 | - | - | |
| 0019685726724000 | - | - | |
| 0022139661724000 | - | - | |
| 0903786937728000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0028529576728000 | - | - | |
| 0843384017034000 | - | - | |
| 0714713583728000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Amborawang
Darat Kec. Samboja adalah suatu Kegiatan Pembangunan yang diakibatkan
perkembangan kebutuhan pengembangan layanan kesehatan yang sangat pesat,
dengan kelengkapan seluruh jaringan baik yang bersifat struktur (bangunan)
maupun infrastrukturnya. Bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan pekerjaan
yang membutuhkan pelaksanaan yang menyeluruh, karena sifatnya yang terkait
dengan pekerjaan lainnya yang segera harus dilaksanakan (Satu Kesatuan
Konstruksi) serta efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi
pendanaan, personel, waktu, rencana mutu kontrak dan lain-lain.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pembangunan.
Pada pelaksanaankegiatan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
melaksanakantanggung jawabnya dengan baik agar mencapai maksud
dantujuannya, yaitu tersedianya Fasilitas Puskesmas yang baik diwilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI :
- OPD : Dinas Kesehatan Kab. Kutai Kartanegara
- Program :Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan
Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu Dan Jaringannya
- Kegiatan : Pembangunan Puskesmas Pembantu
- Pekerjaan : PEMBANGUNAN PUSBAN AMBORAWANG DARAT KEC.
SAMBOJA
- PPK : H. BUDI SETIAWAN, S.SOS., M.KES
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari APBD Kab. Kutai Kartanegara Tahun
Anggaran 2023
- Nilai HPS : Rp. 1.084.988.230,-
*Catatan : Penandatanganan SPPBJ dilakukan setelah diterbitkannya DPA dan
bersifat Definitif
E. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasaadalah
berpedoman pada: Detail Engineering Desain, DaftarKuantitas (BoQ),Metode
Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk Pekerjaan yang dimaksud, Rencana
Mutu Kontrak, sertadokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
(Kontrak).
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
- Melakukan survey pengukuran ulang sebagai dasar dalam menyusun
FieldEngineering terhadap kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai
syarat utama untuk membuat gambar kerja/shop drawing dalam
pelaksanaan konstruksi.
- Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
- Membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang dikoreksi
oleh konsultan pengawas Untuk disahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
kontraktor pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat
laporan harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh konsultan pengawas.
- Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen atau unsure lain yang terkait.
- Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data) untuk Serah Terima hasil pekerjaan
konstruksi.
- Melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan pada Shop Drawing dan
Requestfor work dan rencana mutu kontrak.
- Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
BuiltDrawing) sebelum serah terima pertama.
- Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan
Pekerjaan Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala dilapangan
dan resume pekerjaan) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh Perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan Perubahannyapadasaat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standarteknis yang dipersyaratkan).
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
- Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa pengawasan konstruksi.
- Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan pekerjaan olehpanitia penerima hasil pekerjaan.Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
- Pemeliharaan konstruksi adalah merupakan tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
- Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
- Masa pemeliharaan dalam kegiatan ini adalah selama 6 (enam) bulan
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
- Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi.
Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
- Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik (request kerja).
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
- Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
- Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
- Foto-foto dokumentasi berwarna yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kecamatan Samboja.
F. ACUAN NORMATIF
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
3. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
6. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem manajemen
Keselamatan Konstruksi
G. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Pekerjaan
Konstruksi adalah terwujudnya bangunan Puskesmas Pembantu Amborawang Darat