| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0722980778722000 | Rp 274,729,440 | 91.16 | 92.93 | - | |
| 0021960570722000 | Rp 300,287,190 | 91.78 | 91.72 | - | |
| 0033060138722000 | Rp 393,888,884 | 99.2 | 93.31 | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0014671531722000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0842715195728000 | - | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0030144752722000 | - | - | - | - | |
| 0023156904722000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0534750336741000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0409503299728000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Rehab dan Pengembangan Gedung Bapenda
1. Latar Belakang
Sebagai salah satu ujung tombak untuk penerimaan pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dan mengingat kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat yang semakin meningkat
mengakibatkan perlunya fasilitas yang lebih memadai di Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara
sesuai dengan tingginya pertumbuhan ekonomi pemerintah sehingga perlunya penambahan dan
rehab fasilitas yang Iebih memadai.
Untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat daiam haknya menerima pelayanan yang optimal
dan berkualitas maka perlunya untuk dilakukan pembangunan rehabilitasi dan pengembangan
bangunan pada Gedung Bapenda saat ini, dimana daiam pelaksanaan pembangunannya harus
memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungan, efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai program .fungsi dan Pemanfaatannya.
Kegiatan Perencanaan Perencanaan Rehab dan Pengembangan Gedung Bapenda Kabupaten Kutai
Kartanegara adalah proyek pembangunan disertai sarana gedung Kantor dan prasarana pendukung
lainnya dengan fasilitas mekanikal dan elektrikal yang memadai yang diharapkan menjadi fasilitas yang
nyaman bagi masyarakat, secara kualitas maupun kuantitas diharapkan mampu melengkapi apa yang
di inginkan.
Kegiatan pembangunan tersebut adalah upaya untuk mengimplementasikan Program Pengadaan
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya daiam skala pembangunan fisik yang
cukup besar, sehingga harus dapat perhatian penuh daiam pelaksanaan pembangunannya agar
mencapai sasaran akhir yang tepat guna dan memenuhi fungsinya secara optimal dan dapat manjadi
spread effecy bagi pertumbuhan dikawasan tersebut dan secara langsung dapat meningkatan
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan Rehab dan Pengembangan
Gedung Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara ini diperlukan sejak dini atau sejak proses awal
perencanaan hingga akhir penutupan proyek atau serah terima gedung, guna mendukung kesuksesan
pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan nantinya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan suatu pengarahan tugas untuk Penyedia Jasa Konsultan
Perencanaan Perencanaan Rehab dan Pengembangan Gedung Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara,
dipersiapkan sebagai pendorong dan pengendali pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, sehingga
dapat mewujudkan hasil yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan program Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara.
Pekerjaan kegiatan Konsultan Perencana merupakan pekerjaan yang berfungsi sebagai kontrol
pengelolaan kegiatan yang menyeluruh dan terintegrasi, sehingga hasilnya dapat terealisasi dengan
baik dan dapat memenuhi secara optimal baik secara aspek fungsi, estetika dan keandalan bangunan
dan lingkungannya, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karenanya,
diperlukan suatu Jasa Konsultansi sebagai Konsultan Perencana yang berbadan hukum, sesuai dengan
bidang pekerjaannya, yang dapat mengawasi dan merealisasikan kegiatan Perencanaan Rehab dan
Pengembangan Gedung Bapenda di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara yang memenuhi
kriteria Perencanaan teknis yang berstandar, layak dari segi kriteria perencanaan, kualitas, kuantitas,
Kerangka Acuan Kerja – Perencanaan Rehab dan Penambahan Gedung Bapenda
biaya dan administrasi kegiatan pekerjaan dalam rangkaian proses kegiatan tersebut hingga proses
serah terima dan pemanfaatan gedung nantinya.
Konsultan Perencana harus mampu melaksanakan dan memahami dari isi perencanaan dan Konsultan
Perencana secara teori dan teknis, serta cakap, handal, memadai dan layak untuk dapat diterima
menurut hirarkhi, kaidah, norma serta standar pekerjaan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk Konsultan Perencana yang berisi masukan, azas, kriteria
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugasnya.
Konsultan Perencana diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan konsultan perencana untuk dapat
berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan Perencanaan Rehab dan Pengembangan Gedung
Bapenda Di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara yang representatif dan optimal sesuai
dengan harapan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pihak pemberi tugas (owner) dan
khalayak lainnya yang terkait. Konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai, sesuai KAK ini.
3. Lokasi Kegiatan
Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
4. Sumber Pendanaan
Paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Kegiatan Perencanaan Rehab dan Pengembangan Gedung Bapenda,
Tahun Anggaran 2023 dengan nilai HPS sebesar Rp. 409.035.000,00
5. Nama dan Organisasi Kegiatan
Pejabat Pembuat Komitmen :Taufik hidayat,SE/197907052003121004
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Sri Fenty Widiyani/19760802 200604 2 028
Kegiatan : Perencanan Rehab dan Pengembangan Gedung Bapenda
Badan Pendapatan Daerah Kab Kutai
Kartanegara
Kerangka Acuan Kerja – Perencanaan Rehab dan Penambahan Gedung Bapenda
6. Data Dasar
a. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Proyek maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan perencanaan menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana
b. Dalam hal ini informasi yang diperlukan harus diperoleh untuk bahan perencanaan
diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
i. Kondisi fisik lokasi seperti: Luasan, batas-batas,
ii. Kondisi tanah (jika diperlukan)
iii. Keadaan air tanah (Jika diperlukan) iv. Peruntukan tanah (jika diperlukan)
v. Koefesien dasar bangunan (jika diperlukan)
7. Standar Teknis
Standar teknis yaitu Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara
8. Referensi Hukum
1. UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Pemerintah Rl No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Rl No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi.
4. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No
16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
07/PRT/M/2019, tanggal 20 Maret 2019 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
8. Biaya tenaga ahli tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 524 / KPTS/ M/ 2022 dikeluarkan 27 Mei 2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Konstruksi pada jenjang jabatan Ahli untuk layanan jasa
konsultansi Konstruksi
9. Keputusan DPN IKINDO tentang ketentuan Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya
Personil (billing rate) dan biaya langsung(direct cost) untuk badan usaha jasa konsultasi
Tahun 2023
Badan Pendapatan Daerah Kab Kutai
Kartanegara
Kerangka Acuan Kerja – Perencanaan Rehab dan Penambahan Gedung Bapenda
9. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan Perencanaan yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan Perencanaan Rehab dan
Pengembangan Gedung Bapenda meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Persiapan
• Penyusunan jadwal pekerjaan
• Mobilisasi personil
b. Survey pendahuluan
• Inventarisasi dan identifikasi kondisi existing lapangan
• Pengumpulan data-data penunjang perencanaan • Melakukan koordinasi
dengan pihak pemberi tugas.
• Melakukan koordinsi dengan pihak setempat
c. Survey pengukuran dan penyelidikan tanah
• Pembuatan patok sebagai titik ikat
• Pengukuran topografi menggunakan peralatan survey
• Pengukuran tapak dan situasi di sekitar lokasi kerja
• Pengujian tanah dengan sondir dan boring
d. Inventarisasi bangunan dan ruangan existing
• Inventarisasi dan analisis kondisi bangunan existing
e. Konsep desain awal
Konsultan membuat konsep desain dan alternatif desain bangunan meliputi:
• Tema : Tema sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada kreatifitas
konsultan dan Pengguna Bangunan
• Konsep ; Konsep yang merupakan penjabaran tema agar disesuaikan dengan
Pengguna bangunan yaitu Jon Armed. Unsur-unsur Arsitektur, struktur, Mekanikal
elektrikal, arsitektur landsekap dan modernitas bisa dikombinasikan dalam
penjabaran konsep bangunan sehingga kesan Modern bangunan terasa.
• Zoning : zonasi pemisahan ruang publik, ruang privat, dan sirkulasi baik manusia
maupun kendaraan untuk dipikirkan dengan matang karena sebagai dasar
pemrograman ruang.
• Sistem Penerapan SMKK : wajib dibuat atau disusun demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan baik mulai dari perencanaan masteplan, pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan supervisi.
f. Pengembangan konsep dan rancangan
Pada tahapan ini program ruang sudah matang dan mulai muncul sketsa denah awal dan
bentuk bangunan sudah mulai dimunculkan dalam posisi tampak, potongan maupun
Badan Pendapatan Daerah Kab Kutai
Kartanegara
Kerangka Acuan Kerja – Perencanaan Rehab dan Penambahan Gedung Bapenda
model 3D perspektif kasar. Pada tahap ini diharapkan sudah kelihatan pola sirkulasi antar
ruang yang dibutuhkan, sirkulasi kendaraan termasuk zona parkir.
g. Pengembangan Rancangan
Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar
perencanaan, sudah memuat perhitungan struktur bangunan (kekuatan struktur
bangunan dirancang untuk kondisi tahan gempa), perhitungan biaya dan spesifikasi teknis
termasuk elemen material arsitekturnya.
h. Finalisasi Rancangan
Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan- laporan sebelumnya, hanya
tinggal menyempurkan apabiia ada revisi.
10. Keluaran /Output
Laporan yang meliputi : Laporan Pendahuluan, Laporan Struktur, Laporan akhir, Engineer Estimate (EE),
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis, Gambar A3, Foto Dokumentasi.
11. Personil
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga baik ditinjau dari segi
kebutuhan kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
I. Tenaga Ahli
a. Team Leader
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA/SRTA) Ahli Arsitek Madya. Ketua Tim disyaratkan seorang
Sarjana (S1) Teknik arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi atau swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi negeri yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan /supervisi
konstruksi bangunan. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai ketua tim
selama 5 (Lima) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
b. Ahli Struktur
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Bangunan , disyaratkan seorang
Sarjana (S1) Teknik Sipil, lulusan universitas/ perguruan tinggi atau swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi negeri yang telah
diakreditasi. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan/supervisi
bangunan gedung selama 3 (Tiga) tahun,
Badan Pendapatan Daerah Kab Kutai
Kartanegara
Kerangka Acuan Kerja – Perencanaan Rehab dan Penambahan Gedung Bapenda
c. Ahli Engineering Estimates
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Bangunan , disyaratkan seorang Sarjana
(S1) Teknik Sipil, lulusan universitas/ perguruan tinggi atau swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi negeri yang telah diakreditasi.
Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan bangunan gedung selama 3
(Tiga) tahun,
d. Ahli K3 Konstruksi
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda K3 Konstruksi , disyaratkan seorang Sarjana
(S1) Teknik Sipil, lulusan universitas/ perguruan tinggi atau swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi negeri yang telah diakreditasi.
Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan/supervisi bangunan gedung
selama 1 (Satu) tahun
II. Tenaga Pendukung
a. Assisten Ahli Elektrikal
b. Operator Computer
12. Persyaratan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikasi Badan Usaha menggunakan SBU Konstruksi AR101 atau 001
13. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
90 (Sembilan puluh) Hari Kalender terhitung sejak di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
14. Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Gambar DED Perencanaan A3
e. Laporan Dokumentasi
f. Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimates)
g. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
h. Dokumen Keselamatan Konstruksi
i. Spesifikasi Teknis
Tenggarong, 12 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
TAUFIK HIDAYAT, SE
NIP. 19790705 200312 1 004
Badan Pendapatan Daerah Kab Kutai
Kartanegara