PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL DESA MUARA ENGGELAM
NILAI HPS
Rp 930.600.000,00,-
(“ Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ”)
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL DESA MUARA ENGGELAM
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan besaran alokasi dana untuk Pekerjaan
Pembangunan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tujuan utama
adalah sebagai pengembangan fasilitas sarana dan pasarana olah raga di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,
yang mana olahraga futsal digemari oleh kebanyakan orang, dan semakin naik daun akhir-akhir ini. Sehingga
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ingin memberikan fasilitas yang mendukung pengembangan potensi
dari olah raga futsal ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam ini adalah
sebagai berikut :
1. Diharapkan penyedia barang/jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
2. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi penyedia barang/jasa yang memuat kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh pihak
proyek, termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
4. Setiap pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan standard, dan pedoman teknis bangunan gedung
yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan untuk bangunan gedung Negara pada khususnya.
5. Pembangunan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam adalah untuk memberikan fasilitas dan kemudahan serta
kenyamanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga dapat memberikan manfaat
sesuai dengan fungsinya.
3. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN DANA
1. Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam
2. Lokasi Pekerjaan adalah Desa Muara Enggelam Kecamatan Muara Wis.
3. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam ini dibebankan
pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2023.
Nilai pagu : Rp. 930.720.000,00,- ( Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah )
Nilai HPS : Rp. 930.600.000,00,- ( Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur
2. OPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara
3. PPK : Muhammad Junaidi Albudadi, SKM / NIP. 19810505 200312 1 004
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembuatan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam ini diselesaikan dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan Surat Perjanjian/ Kontrak.
6. JENIS KONTRAK DAN SISTEM PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system pembayaran Termin yang akan di atur lebih
lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS
Kualifikasi Usaha Kecil
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2022
Izin Usaha :
- NIB yang masih berlaku.
- SBU BG009 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) / BG008 (KBLI 41018) Konstruksi gedung
tempat hiburan dan olahraga
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 tiga tahun
8. PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
- 1 (Satu) Orang Pelaksana Teknis, , TA 022 Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung , , Pengalaman Min. 2
Tahun
- 1 (Satu) Orang Petugas K3 Konstruksi, , Pengalaman Min. 0 Tahun
Daftar peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
NO NAMA PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
1. Generator Set 5 KVa 1 Unit
9. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
No. Uraian Pekerjaan Data Teknis / Spesifikasi Teknis
1 I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Papan Nama Proyek
2 Mobilisasi dan Demobilisasi
3 Biaya SMK3
2 II. PEKERJAAN KAYU
1 Memancang tiang Ulin 10x10, p = 6 m + Kalang Sunduk 5/10 Kayu lokal
2 Suai Kayu Ulin 5/10 Kayu lokal
3 Gelagar melintang Ulin 10/10 Kayu local
4 Gelagar Memanjang Kayu Ulin 10/10 Kayu local
5 Balok Gapit Kayu Ulin 10/10 Kayu local
6 Mengerjakan Papan Lantai Kayu Ulin
7 Pengecatan Lapangan epoxy/sportkote
A. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Papan Nama Proyek
1. Papan Nama Proyek dibuat dari papan dengan ukuran 150 x 100 cm
2. Pada papan nama proyek setidaknya memuat :
- Nama Proyek.
- Pengguna Jasa Proyek.
- Lokasi Proyek .
- Jumlah Biaya ( Kontrak ).
- Nomor Kontrak
- Jangka Waktu Pelaksanaan
- Nama Konsultan Perencana.
- Nama Konsultan Pengawas .
- Nama Pelaksana ( Kontraktor ).
- Proyek dimulai tanggal , bulan , tahun.
1.2. PEKERJAAN KAYU
a. Umum
1. Uraian.
Pekerjaan Konstruksi kayu dalam hal ini meliputi pembuatan tongkat/tiang ulin, gelagar lantai jalan dan
pembuatan bangunan gazebo. Bahan yang digunakan seluruhnya menggunakan bahan kayu ulin dengan
ukuran yang bervariasi sesuai kebutuhan pekerjaan.
2. Toleransi Ukuran
Kayu yang dipergunakan untuk semua pekerjaan adalah kayu ulin dengan kualitas baik untuk pembuatan
gorong – gorong ulin menggunakan kayu ulin ukuran 10/10 – 4 meter untuk pancang dan sloof sedangkan
balok anker penahan menggunakan kayu ulin ukuran 5/10 – 4 meter, untuk pekerjaan jembatan dan gorong
gorong ulin menggunakan kayu pancang ukuran 15/15 –4 meter kusus untuk jembatan pancangan dipasang
sepanjang 8 meter sedangkan papan lantai dan dinding penahan adalah papan ulin ukuran 5/20 – 4 meter
3. Pekerjaan Pancang/Tongkat
- Pondasi jalan jembatan digunukan pancang/tongkat setempat terdiri dari :
- Pancang kayu ulin 10/10 panjang 4 m dipukul/ditumbuk sampai kedalam maksimun yang sebelumnya
telah dipasang sunduk dan kalang Ky Ulin 5/10 setiap jarak (sesuai gambar ) sampai kedalam tanah asli
dan pukulan maksimun dan dinyatakan pancang tidak terjadi penurunan dengan pengawasan konsultan
pengawas.
- Pemeriksaan tiap titik pancang dilaksanakan terhadap betulnya penempatan, kedalaman, jarak lebar, dan
samping dan sebelum pemancagan tongkat dimulai, ijin dari pengawas konsultan mengenai hal tersebut
harus didapat secara tertulis.
- Kontraktor harus membuat pen/ kep pada setiap batang ujung pancang untuk memperkuat sambungan
antara pancang dengan gelagar lantai .
- Antara pancang dan gelagar menerus dipasang lidah/kep dengan jarak sesuai dengan di jelaskan dalam
gambar .
- Bahan kayu pancang yang dipasang harus utuh dan tidak diperkenankan ada sambungan atau kayu yang
pecah atau cacat ( gambar detail ).
b. Pekerjaan Sloof Gelagar , Lantai Kayu.
1. Lingkup Pekerjaan :
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Lantai papan untuk semua ruang pada bangunan.
- Gelagar di bawah pasangan lantai papan seluruh bangunan.
2. Bahan / Material
- Lantai papan minimal uk. 2.5/18 setelah diserut Kayu jenis ulin ( setara ) tidak cacat dan rata,
digunakan untuk seluruh ruangan
- Lantai papan Ky. Ulin harus diserut halus pada sisi permukaan lantai uk. 2.5 x 18 cm
- Balok Gelagar jenis kayu Ulin denagan ukuran 5/10 harus mutu yang baik dan tidak ada cacat seta
retak dengan ukuran yang sama .
- Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, kontraktor mengajukan contoh terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan Konsultan pengawas/pemilik bangunan, bahan tersebut harus disimpan di
tempat yang terlindung dan tertutup, kering dan bersih.
1.3. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan Pengecatan yang terdiri dari :
- Cat Epoxy Sportcote
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan petunjuk Manager Proyek.
2. Pengendalian Pekerjaan
- Cat emulsi, untuk pengecatan bagian dinding dan plafond ruang di dalam bangunan
- Cat emulsi acrylic, untuk pengecatan bagian dinding dan plafond di luar bangunan atau yang bersinggungan
langsung dengan cuaca/udara luar.
- Cat synthetic enamel, untuk pengecatan kayu dan atau besi yang dinyatakan dalam gambar menggunakan cat
kayu/besi.
- Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik
- Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai untuk melindungi
material dari kerusakan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Pengecatan Cat Emulsi
- Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dan plafond yang terletak di dalam
gedung (interior)
- Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering
- Sebelum pengecatan, terlebih dahulu bidang-bidang yang akan di cat dibersihkan dari kotoran yang melekat
serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok
- Setelah seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi lapisan primer
menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai sebanyak 1 kali lapis atau
sesuai petunjuk pemakaiannnya
- Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-benar pekat dan rata sesuai
standard pelaksanaan
- Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah mengering
3.2. Pengecatan Cat Emulsi Acrylic
- Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dan plafond yang terletak di luar
gedung (exterior)
- Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering
- Sebelum pengecatan, terlebih dahulu bidang-bidang yang akan di cat dibersihkan dari kotoran yang melekat
serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok
- Setelah seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi lapisan primer
menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai sebanyak 1 kali lapis atau
sesuai petunjuk pemakaiannnya
- Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-benar pekat dan rata sesuai
standard pelaksanaan
- Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah mengering
3.3. Pengecatan Cat Synthetic Enamel
- Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh bagian pipa besi pagar dan lain-lain yang dinyatakan di cat
menggunakan cat besi
- Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dahulu dari segala kotoran dan karat yang melekat
dengan menggosok menggunakan kertas gosok hingga benar-benar bersih
- Pengecatan besi dilakukan setelah permukaan besi bersih dari segala macam kotoran dan debu akibat
pembersihan permukaan besi. Pengecatan dilakukan sebanyak 3 lapis atau sampai benar-benar pekat dan
rata.
- Untuk mencapai hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan baru boleh dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering
- Termasuk dalam pekerjaan ini pengecatan untuk talang tegak dan rangka atap terekspose
B. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)
A. KEBIJAKAN K3
Penyedia jasa diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan
skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten
A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan
berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
B. PERENCANAAN K3
Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian
risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut.
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, Dan Biaya Penyusunan
Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, dan Biaya K3 sesuai dengan
format pada Tabel
B.2 Resiko keselamatan konstruksi Sedang dengan identifikasi bahaya dari kegiatan antara lain yang paling beresiko
dilapangan adalah sebagai berikut :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & RESIKO K3
(1) (2) (3)
1. Pekerjaan Kayu Jenis Bahaya dan Resiko
- Terjepit Kayu
NB: Tingkat Resiko Kecil
B.3. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi antara lain sebagai berikut :
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22
tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa
konstruksi;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Umum Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman system
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian,
diantaranya :
a. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian
Tugas.
b. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
c. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
d. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko
e. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
f. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel
1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
C. PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Besarnya total perkiraan biaya untuk pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal Desa Muara Enggelam adalah sebesar
Rp. 930.600.000,00,-
( Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
Tenggarong,31 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
( P P K )
Muhammad Junaidi Albudadi, SKM
NIP. 19810505 200312 1 004