| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030134670721000 | Rp 201,687,000 | 92.15 | 93.72 | - | |
CV Pratama Mulia Consultant | 00*0**2****22**0 | Rp 201,687,000 | 80.68 | 87.52 | - |
| 0842715195728000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026620468728000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0940829195741000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026299982728000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Karya Bersama Tekhnik | 04*0**3****29**0 | - | - | - | Peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai keseluruhan diatas nilai ambang batas 70 |
Syafart Design | 09*3**3****02**0 | - | - | - | Peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai keseluruhan diatas nilai ambang batas 70 |
| 0014671531722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014671986722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019266238721000 | - | 34.58 | - | Peserta Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0020735437722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARPerkantoran Bupati
Kutai Kartaneg
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
SUB. KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan
LOKASI : Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai
Kartanegara
SUMBER DANA APBD
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
1
Uraian Pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan
Uraian Pekerjaan
1. LATAR BELAKANG
Pelayanan Publik merupakan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana
pelayanan publik atau aparatur sipil negara yang berupaya memenuhi kebutuhan
masyarakat. Pemeliharaan gedung dan bangunan adalah suatu kegiatan yang
butuhkan guna untuk pelayanan pendidikan yang sangat baik, dengan
kelengkapan seluruh jaringan baik yang bersifat struktur (bangunan) maupun
infrastrukturnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini melalui Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan akan melaksanakan Pekerjaan Belanja
Konsultansi Teknis Pengawasan.
Kegiatan ini merupakan proses dalam rangka pengendalian pelaksanaan
pekerjaan dilapangan agar nantinya pekerjaan dilapangan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ada, dan memberi kesempatan kepada pihak konsultan
ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis
pengawasan, guna membantu dalam hal meningkatkan mutu pengawasan
sehingga kegiatan yang akan dikerjakan dapat diawasi langsung demi tercapai
hasil yang optimal.
Pengawasan yang efektif akan mampu mengendalikan kelangsungan kegiatan
pembangunan, dengan cara senantiasa melakukan hal – hal berikut ini :
1. Pengawasan dan Pengendalian Biaya,
2. Pengawasan dan Pengendalian Waktu,
3. Pengawasan dan Pengendalian Kuantitas,
4. Pengawasan dan Pengendalian Kualitas.
Bertolak pada hal tersebut maka Konsultan Supervisi secara garis besar akan
selalu mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara kontinyu, baik terhadap biaya,
waktu kuantitas dan kualitas serta menyediakan tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman sesuai dengan kebutuhan pekerjaan sehingga akan terciptanya
produk kerja yang maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai
spesifikasi.
2
Uraian Pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini adalah merupakan petunjuk acuan kerja bagi
konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini harus
dipedomani dan dipertimbangkan oleh Konsultan Pengawas dalam memuat
masukan azaz, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
yang selanjutnya akan di interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
b. Tujuan
Konsultan Pengawas bertujuan untuk :
1. Membantu dan mendukung Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dalam
pengawasan pelaksanaan kegiatan.
2. Menjamin dan bertanggung jawab bahwa pekerjaan tercapai sesuai
dengan kualitas dan kuantitas berdasarkan rencana perekayasaan dan
dokumen-dokumen kontrak maupun syarat-syarat lain yang berlaku
kegiatan yang bersangkutan.
3. Menyiapkan dan mengadakan laporan tentang kemajuan kegiatan dari
segi administrasi, fisik dan pembayaran.
4. Bantuan-bantuan teknis pengawasan lainnya yang dibutuhkan selama
pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa konsultansi
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Konsultan ini adalah :
dapat terlaksana dengan baik, tercapai kualitas, kuantitas dan waktu
pelaksanaan serta sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar pelaksanaan
4. DATA DASAR
Data dan fasilitas
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen melalui Uraian Pekerjaan ini.
a. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kegiatan maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
Pengawasan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
b. Diadakan pendataan dan inventarisir kebutuhan di lokasi kawasan bangunan
tersebut, melakukan pengukuran dengan antisipasi perkembangan bangunan
3
Uraian Pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan
di masa mendatang baik jalan maupun bangunan tersebut dan pertimbangan
elevasi bangunan terhadap banjir.
a. Keadaan air tanah (Jika diperlukan)
b. Peruntukan tanah (jika diperlukan)
c. Koefesien dasar bangunan (jika diperlukan)
5. STANDAR TEKNIS
Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di
bawah ini, dengan berpedoman pada:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
b. Petunjuk/ Tata Cara Standar Lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan
ini;
c. Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan belanja konsultansi teknis
pengawasan wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia yang masih
berlaku serta referensi-referensi teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. REFERENSI HUKUM
1. UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun200 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi.
4. Peraturan Pemerintah RI 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 07/PRT/M/2019, tanggal 20 Maret 2019 tentang Standard an Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Biaya tenaga ahli tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 524/KPTS/M/2022 tanggal 27 Mei 2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Konstruksi pada jenjang jabatan
Ahli untuk layanan jasa konsultansi Konstruksi
4
Uraian Pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan
7. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian
Penawaran, Rencana Pengawasan Teknik Bangunan dan Syarat-Syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Jasa
Pengawasan. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
a. Memberikan layanan keahlian kepada owner (Pemberi Tugas) dan Tim
Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan
pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan
konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek
manajemen maupun teknologi;
b. Observasi data, baik teknis maupun non teknis yang berkaitan dengan
kegiatan, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
c. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan;
d. Memberi petunjuk dan mengarahkan kontraktor sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan perkerjaan per item.
e. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
i. Menghentikan jalannya pekerjaan apabila tidak sesuai dengan yang
terdapat di dalam RAB atau perubahan pekerjaan yang telah disepakati.
j. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
k. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima pertama;
l. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
5
Uraian Pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan
m. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan serah terima
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
n. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
o. Membantu pengguna dalam menyusun dokumen-dokumen Serah Terima
Pekerjaan Pertama dan Serah Terima Kedua.
b. Fasilitas penunjang lainnya
Tidak ada fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa, Semua
fasilitas penunjang yang dibutuhkan termasuk akomodasi, alat transportasi,
computer, printer, ATK, dll sudah termasuk dalam kontrak dan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa.
Tenggarong, 24 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
6
Uraian Pekerjaan Belanja Konsultansi Teknis Pengawasan