| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0600615926728000 | Rp 735,535,957 | - | |
| 0030734438728000 | Rp 760,733,727 | calon Penyedia Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0953985652741000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0021189998724000 | - | - | |
| 0014339212728000 | - | - |
U S P
(URAIAN SINGKAT PEKERJAAN)
PROGRAM :
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN:
Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan
Lingkungannya Di Daerah Kabupaten / Kota
SUB KEGIATAN :
Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan Di Kawasan Cagar
Alam, Pariwisata, Perkotaan dan Kawasan Strategis Lainnya
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Kantor Desa Loleng
Kecamatan Kota Bangun
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Pada bangunan gedung publik, keandalan bangunan gedung merupakan syarat mutlak
yang harus terpenuhi. Oleh karena itu, perlu peningkatan perhatian dalam hal
pemeliharaan terhadap bangunan gedung yang ada.
Diperlukan standar berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan bangunan untuk mencapai
hasil pemeliharaan yang optimal, meliputi perencanaan, organisasi, penjadwalan,
pelaksanaan, dan pengendalian.
Pemeliharaan dan perawatan pada bangunan gedung merupakan dua tindakan yang
saling terkait. Pemeliharaan pada bangunan gedung adalah gabungan dari tindakan
teknis dan administratif untuk mempertahankan fungsi bangunan sebagaimana yang
telah direncanakan.
Sedangkan perawatan pada bangunan gedung merupakan tindakan untuk
memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, dan bahan
bangunan, agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pemeliharaan adalah tindakan pencegahan agar komponen bangunan tidak mengalami
kerusakan secara cepat dan perawatan adalah kegiatan perbaikan dan penggantian
komponen yang mengalami kerusakan.
Peningkatan prasarana gedung perkantoran atau gedung cagar budaya sangat
diperlukan sejalan dengan semakin pesatnya pertumbuhan sosial ekonomi pada hampir
seluruh wilayah di Indonesia. Pembangunan prasarana gedung perkantoran dan gedung
cagar budaya sangat menentukan dalam menunjang tercapainya laju pertumbuhan
ekonomi.
Pembangunan prasarana gedung perkantoran dan gedung cagar budaya berupa
peningkatan atau rehabilitasi gedung perkantoran sesuai dengan perkembangan
kebutuhan akan pertambahan pelayanan ekonomi kepada masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana aparatur serta untuk meningkatkan
kinerja, maka kegiatan Pemeliharaan Gedung/Kantor sangat dibutuhkan di dalam
kegiatan operasional perkantoran, sehingga pemenuhan kebutuhannya sangat
menunjang kelancaran kegiatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,
terutama Lampiran II Point II .2.1.3 tentang Penetapan PPK menetapkan Spesifikasi
Teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan Hasil Reviu.
Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK,
maka Spesifikasi Teknis/KAK digunakan untuk pekerjaan REHABILITASI KANTOR DESA
LOLENG KECAMATAN KOTA BANGUN pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Peningkatan atau rehabilitasi gedung perkantoran dan gedung cagar budaya serta
infrastruktur masyarakat sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan
pertambahan pelayanan kepada masyarakat serta menyediakan fasilitas penunjang
yang memadai dan layak fungsi.
B. TUJUAN
Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan
pelayanan terhadap masyarakat.
3. TARGET / SASARAN
Target atau Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
kegiatan rehabilitasi gedung/kantor sesuai dengan Speksifikasi Teknis/KAK.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
PPK : H. M. DENNY WARDHANA, ST. / NIP. 198001072010011003
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2023
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 763.033.000,-
Nilai HPS : Rp. 760.787.000,-
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
A. Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi Rehabilitasi Kantor Desa Loleng Kecamatan Kota
Bangun Tahun Anggaran 2023, dari pekerjaan persiapan sampai selesai sesuai
dengan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
B. Lokasi Pekerjaan berlokasi di Kantor Desa Loleng Kecamatan Kota Bangun.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan adalah 105 (Seratus Lima) Hari Kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,
H. M. DENNY WARDHANA, ST.
NIP. 19800107 201001 1 003