| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0939844981728000 | Rp 664,633,940 | - | |
| 0030734438728000 | Rp 699,796,059 | - | |
| 0316650357724000 | Rp 634,141,146 | Tidak menyampaikan daftar Riwayat hidup personil manajerial, personil manajerial pelaksana atas nama Puji Wiyono, ST | |
| 0023746639728000 | Rp 630,067,008 | berdasarkan hasil klarifikasi untuk personil manajerial atas nama Herliansyah, pengalaman tahun 2021 pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya berbeda dengan kontrak pengalaman yang dibawa yaitu tahun 2020 pekerjaan pembangunan turap SMPN 5 loa janan | |
| 0031263205722000 | Rp 628,241,485 | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial BG004 yang masih berlaku di dalam daftar isian kualifikasi, sesuai yang disyaratkan di dalam dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) | |
| 0021189998724000 | Rp 607,273,674 | Uraian pekerjaan pada tabel B1 tidak sesuai dengan yang di syaratkan di dalam dokumen pemilihan BAB. IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F angka 3 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0953985652741000 | - | - | |
| 0025473141728000 | - | - | |
| 0605475441729000 | - | - | |
| 0900962887728000 | - | - | |
| 0652949223741000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0431233840741000 | - | - | |
| 0030866586804000 | - | - |
1
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
RENCANA KERJA
DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
BAB I
URAIAN UMUM PEKERJAAN
A. SUB. KEGIATAN
Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya.
B. JENIS DAN MUTU
Jenis dan Mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri mutu bahan sesuai
dengan keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, Menteri Perindustrian dan
menpan, Nomor : 472/Kplb/XII/80, Nomor : 813/Menpan/80 kecuali disebut lain dalam RKS
ini.
C. PERATURAN TEKNIS DAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam RKS ini berlaku dan
ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia.(PUBI)
2. Normalisasi Indonesia.(NI)
3. Standard Industri Indonesia.(SII)
4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia.(PBI)
5. Peratuaran Semen Portland Indonesia.
6. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
7. Ketentuan umum untuk Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum AV No.9 – 28 Mei
1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571
8. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan yang dijelaskan dalam setiap spesifikasi
pekerjaan.
9. Standard Konstruksi Bangunan Indonesia.
10. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia.
11. Peraturan lain yang mendukung
D. URAIAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN
1. Gambar
Merupakan gambar detail konstruksi pelaksanaan, diagram jadwal, atau data lainnya yang
diadakan khusus oleh atau untuk dilaksanakan Penyedia Jasa, sub-penyedia jasa,
supplier, distributor, ataupun pihak lain dan anggotanya yang didalamnya menguraikan
penjelasan sebagian dari pekerjaan tersebut. Gambar ini dimaksudkan sebagai gambaran
interpretasi Penyedia Jasa mengenai rancangan atau sebagian dari rancangan pekerjaan.
2. Data Material
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
2
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Merupakan ilustrasi, performance, instruksi, atau informasi lainnya yang dilampirkan oleh
penyedia jasa yang didalamnya menguraikan penjelasan mengenai karakteristik bahan,
peralatan, atau metode konstruksi pelaksanaan yang akan dipakai untuk sebagai
pekerjaan.
3. Contoh Bahan
Merupakan wujud nyata mengenai bahan yang akan digunakan dan hasil pelaksanaan
atau kualitas yang akan menjadi standard penilaian dan atau percontohan. Shop Drawing,
Data Produk dan Contoh Bahan, atau data sejenisnya, bukan merupakan Dokumen
Kontrak, dari hal tersebut adalah untuk membuktikan bahwa Penyedia Jasa, (terbatas
pada sebagian dari pekerjaan saja), mengerti atau memilki interpretasi terhadap
rancangan yang diberikan dalam Dokumen Kontrak.
E. PERMULAAN PELAKSANAAN.
1. Penyedia Jasa yang telah ditunjuk langsung dapat memulai bekerja setelah diberikan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pemberi Tugas yang merupakan permulaan
bekerja.
2. Penyedia Jasa yang mendapatkan SPMK harus sudah mulai bekerja paling lambat 14
(Empat Belas) hari sejak diterimanya SPMK, apabila sampai batas waktu tersebut Penyedia
Jasa belum juga memulai pekerjaan maka SPMK dapat dicabut kembali atau ditentukan
lain sesuai pasal-pasal di dalam SPMK.
3. Penyedia Jasa yang akan memulai pekerjaannya harus :
a. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dengan
tembusan kepada Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Membuat Surat Penugasan Pelaksana pekerjaan ( lengkap dengan curriculum vitae )
kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Konsultan Pengawas/Direksi . Dalam
hal ini Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas/Direksi berhak menolak dan meminta
gantinya, kalau curriculum vitae dan penampilan personil yang diajukan kurang dari
kondisi yang dibutuhkan.
c. Membuat surat pernyataan domisili dengan alamat yang jelas kepada Pemberi Tugas
dan tembusannya kepada Konsultan Pengawas/Direksi.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
Seluruh pekerjaan sudah harus selesai 100% dengan baik dan benar dalam waktu 60 (Enam
Puluh) hari Kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK. Pada saat tersebut Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas/Direksi, Instansi Teknis yang berwenang dan Penyedia Jasa menanda
tangani Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama.
G. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Apabila penyedia jasa terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna
anggaran/PPTK/Pengawas harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
ketentuan tentang kontrak kritis.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
3
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh pengguna anggaran, maka
dikenakan ketentuan sesuai pasal kompensasi.
3. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terjadi karena keadaan kahar, maka
ketentuan Poin 1 dan 2 diatas tidak diberlakukan.
H. KONTRAK KRITIS
1. Kontrak dinyatakan kritis apabila :
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 15 % dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana;
2. Penanganan kontrak kritis
a. Rapat Pembuktian (show cause meeting/SCM)
1) Pada saat kontrak dinyatakan kritis oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa dan selanjutnya
menyelenggarakan SCM.
2) Dalam SCM PPTK, Konsultan pengawas dan penyedia jasa membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat proyek.
3) Apabila penyedia jasa gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM
tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM tingkat atasan.
4) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM
tingkat atasan yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh penyedia jasa dalam periode tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan
dalam berita acara SCM tingkat atasan.
5) Pada setiap uji coba yang gagal, pejabat pengguna anggaran harus menerbitkan surat
peringatan kepada penyedia jasa atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
pekerjaan.
6) Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pengguna anggaran dapat
menyelesaikan pekerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan kontrak
secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
a. Kesepakatan tiga pihak
1) Penyedia jasa masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak.
2) Pengguna Anggaran menetapkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan
menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa.
3) Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan kontrak.
Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan
kontrak, maka selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4) Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
4
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
5) Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pembuatan
amandemen kontrak.
I. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN.
Jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan puluh) hari Kalender, terhitung sejak
Penyerahan Pekerjaan yang Pertama. Selama saat tersebut Penyedia Jasa masih bertanggung
jawab penuh terhadap kerusakan-kerusakan dan kekurang sempurnaan bangunan dan harus
segera diperbaiki dengan atau tanpa perintah Konsultan Pengawas/Direksi.
J. RAPAT-RAPAT DAN LAPORAN-LAPORAN.
1. Penyedia Jasa Pelaksana berkewajiban memfasilitasi rapat-rapat rutin lapangan dan rapat-
rapat khusus berkenaan dengan proyek ini yang diadakan oleh Konsultan Pengawas/Direksi
dan atau Pemberi Tugas. (Rapat Koordinasi, Rapat Mingguan, Rapat Bulanan dan Rapat-
rapat khusus bila diperlukan untuk pemecahan permasalahan dilapangan )
2. Penyedia Jasa berkewajiban membuat Laporan harian yang berisi : Volume Bahan yang
didatangkan, Jumlah Tenaga Kerja dan peristiwa-peristiwa harian yang terjadi dilapangan,
serta wajib dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi.
K. PENGUJIAN PEKERJAAN
1. Tidak ada bagian dari Pekerjaan boleh ditutupi atau dihilangkan dari pandangan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi, dan Penyedia Jasa harus memberikan kesempatan
penuh kepada Konsultan Pengawas/Direksi untuk memeriksa dan mengukur setiap bagian
dari pekerjaan yang akan ditempatkan diatasnya. Penyedia Jasa harus memberitahu
Konsultan Pengawas/Direksi bilamana bagian dari Pekerjaan telah siap diperiksa, tanpa
penundaan yang tidak jelas, dan Konsultan Pengawas/Direksi akan hadir memeriksa dan
mengukur bagian dari Pekerjaan tersebut kecuali bila ia memandang hal tersebut tidak perlu
dan memberitahukannya kepada Penyedia Jasa. Bila disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi dalam bentuk dan jadual yang dapat ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi, dari pada staf dalam jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan dari waktu
ke waktu oleh Penyedia Jasa dilokasi proyek dan informasi mengenai peralatan Penyedia
Jasa seperti yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
2. Penyedia Jasa harus membongkar setiap bagian dari Pekerjaan atau membuat bukaan
kedalamannya atau melaluinya dan memperbaiki kembali bagian tersebut seperti yang
diinstruksikan Konsultan Pengawas/Direksi dari waktu ke waktu, bila bagian tersebut telah
ditutup atau dihilangkan dari pandangan tanpa memenuhi ketentuan yang diputuskan untuk
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Kontrak. Dalam keadaan ini semua biaya akan dipikul
oleh Penyedia Jasa.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
5
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
L. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG.
1. Demi kesempurnaan Konstruksi, dimungkinkan terjadi pekerjaan tambah/ kurang pada saat
berlangsungnya pelaksanaan konstruksi. Pekerjaan tambah/kurang ini harus dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pekerjaan Tambah/Kurang yang ditandatangani oleh Pemberi
Tugas, Konsultan Pengawas/Direksi, Instansi Teknis yang berwenang dan Penyedia Jasa
Pelaksana.
2. Biaya pekerjaan tambah/kurang dihitung berdasarkan volume tambah/kurang dari
komponen konstruksi dikalikan dengan harga satuan komponen konstruksi yang tercantum
di dalam penawaran Penyedia Jasa Pelaksana.
3. Bila terjadi pekerjaan tambah yang berupa komponen konstruksi yang tidak terdapat di
dalam penawaran Penyedia Jasa Pelaksana, maka Penyedia Jasa Pelaksana berhak
mengajukan penawaran baru terhadap harga komponen konstruksi tersebut dan
persetujuannya akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
M. KEADAAN KAHAR (Force Majeur).
1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah :
a. Bencana alam, seperti : banjir, gempa bumi, angin taufan yang disebabkan oleh
perubahan atau faktor-faktor extern yang disyahkan oleh Pemerintah.
b. Kebakaran, mobilisasi, pemogokan, wabah/epidemi, perang, blokade, revolusi, huru
hara dan lain-lain yang disyahkan oleh Pemerintah.
c. Perubahan moneter (perubahan nilai mata uang) yang ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah, atau kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter yang berpengaruh
langsung pada harga satuan dasar.
2. Bila hal tersebut terjadi, Penyedia Jasa Pelaksana berhak mengajukan permintaan
pengurangan pekerjaan sebesar sesuai dengan kesetaraan nilai sebagai akibat dari force
majeure tersebut.
3. Pengurangan pekerjaan akan ditetapkan dalam suatu rapat optimasi pelaksanaan yang
didasarkan pada peraturan-peraturan dari Pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.
Hasil dan keputusan rapat ini akan dituangkan dalam suatu Berita Acara yang
ditandatangani oleh : Pemberi Tugas, Penyedia Jasa Pelaksana, Konsultan
Pengawas/Direksi dan Instansi Teknis yang berwenang.
N. PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN.
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan hanya dapat diberikan kepada Penyedia Jasa Pelaksana
oleh Pemberi Tugas bila hal tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa
Pelaksana.
2. Bila oleh karena sesuatu sebab dalam pelaksanaan terjadi hal-hal di luar kemampuan
Penyedia Jasa Pelaksana yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat selesai pada waktunya,
misalnya :
a. Karena Keadaan Kahar (Force Majeur).
b. Karena cuaca buruk
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
6
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
c. Karena tidak menerima pada waktunya mengenai perintah / petunjuk / keputusan
Konsultan Pengawas/Direksi untuk hal-hal yang secara tertulis telah diajukan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi.
d. Karena pekerjaan tambah dan lain-lain,
maka Penyedia Jasa Pelaksana berkewajiban mengajukan permintaan pengunduran
waktu pelaksanaan secara tertulis kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari Kalender sebelum tanggal penyerahan pertama yang tercantum di
dalam Kontrak Pelaksanaan. Bila hal tersebut tidak dipenuhi/tidak dilakukan, maka atas
keterlambatan waktu pelaksanaan yang terjadi dikenakan denda yang besarnya diatur
dalam RKS ini.
3. Pemberi Tugas berdasarkan pertimbangan Asisten Teknis Proyek, Konsultan
Pengawas/Direksi dan Instansi Teknis yang berwenang akan memberikan keputusan
mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Kalender
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan pengunduran waktu pelaksanaan dari
Penyedia Jasa Pelaksana.
4. Keputusan yang dimaksud pada butir 3 di atas dapat berupa :
a. Pelulusan penuh mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan.
b. Pelulusan perpanjangan waktu pelaksanaan namun lama waktunya berdasarkan
penilaian dan pertimbangan dari pihak-pihak seperti yang disebutkan pada butir 3 di
atas.
c. Penolakan perpanjangan waktu.
d. Penangguhan keputusan.
5. Bila selama batas waktu yang disebutkan dalam butir 3 di atas Penyedia Jasa Pelaksana
belum menerima keputusan dari Pemberi Tugas, maka pengajuan perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat dianggap diluluskan sepenuhnya oleh Pemberi Tugas.
Bila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan ini, maka Penyedia Jasa Pelaksana
berkewajiban menanggung biaya pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi yang besarnya akan ditentukan atas persetujuan Pemberi Tugas dan
sudah harus dianggap sebagai salah satu faktor resiko yang sudah harus dimasukkan di
dalam harga satuan komponen konstruksi dalam penawaran.
O. ADDENDUM KONTRAK.
1. Bila ada pekerjaan tambah kurang, maka harus dilakukan Addendum kontrak.
2. Bila terjadi perpanjangan waktu maka harus dilakukan addendum kontrak.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
7
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
P. P E M B A Y A R A N.
1. Pembayaran akan dilaksanakan bertahap setiap prestasi pelaksanaan yang akan
ditentukan kemudian di dalam Kontrak Pelaksanaan, termasuk kemungkinan
pembayaran uang muka sebesar maksimum 30% dari nilai kontrak.
2. Bila pembayaran uang muka dilakukan, maka Penyedia Jasa Pelaksana harus
menyerahkan lebih dahulu jaminan uang muka yang berupa Bank Garansi yang
besarnya sesuai dengan jumlah uang muka yang diterimanya dengan masa berlaku
sampai penyerahan pertama pekerjaan. Jaminan uang muka ini akan dikembalikan
setelah penyerahan pertama.
Q. SANGSI DAN DENDA.
1. Bila Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, tidak memenuhi
persyaratan yang diatur di dalam RKS ini atau tidak memenuhi prestasi seharusnya (sesuai
Time Schedule), akan mendapatkan peringatan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi
sampai 3 x (tiga kali), dengan tenggang waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. Bila hal
tersebut tidak diindahkan, maka Kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemberi
Tugas tanpa ganti rugi apapun.
2. Keterlambatan penyerahan pekerjaan dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan Pemberi Tugas akan dikenakan denda sebesar 1‰ untuk
setiap hari keterlambatan dan sebanyak banyaknya 5% dari nilai kontrak.
3. Semua tindakan pihak Penyedia jasa yang dapat merugikan negara, akan dikenakan sangsi
tidak akan diundang lagi untuk pelelangan-pelelangan selanjutnya.
R. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
1. Penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan ulang kondisi lapangan tersebut dan
mengadakan penyesuaian sehubungan dengan kondisi lapangan tersebut, dengan
pengertian bahwa penyesuaian tersebut tidak bersifat prinsip dan atau merubah
rancangan. Penyesuaian Konsultan Pengawas.
2. Beberapa aspek rancangan yang kemungkinan dapat terjadi penyesuaian terhadap
kondisi lapangan, diantaranya :
Dimensi
Tata cara pelaksanaan pemasangan.
Peralatan Bantu
3. Kondisi lapangan yang harus diketahui antara lain meliputi, tetapi tidak terbatas pada
system konstruksi, bahan dan dimensi bangunan, baik yang harus dibongkar, dialihkan
maupun dipertahankan, tetapi juga terhadap system dan jaringan utilitas (infrastruktur).
4. Dimensi sesuai ukuran rancangan dan persyaratan
5. Bahan dan Finishing sesuai rancangan dan persyaratan.
6. Semua komponen bangunan dan atau alat bantu untuk terlaksananya bagian bangunan
atau bagunan atau pekerjaan sesuai rancangan dan persyaratan harus lengkap
terpasang.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
8
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
S. KOMPONEN STRUKTUR EXISTING
1. Bagian-bagian dari struktur dan atau komponen bangunan yang ada tidak boleh dirusak
atau dibongkar, kecuali ada izin tertulis dari Konsultan Pengawas dan atau Perencana
Konstruksi.
2. Bagian-bagian dari struktur dan atau komponen bangunan yang ada, apabila mengalami
kerusakan akibat pembongkaran sebagai bangunan, Penyedia Jasa harus bertanggung
jawab dan memperbaikinya sedemikian rupa sehingga kembali pada kondisi seperti
semula, tidak mempengaruhi atau mengurangi kekuatan konstruksi dan kegiatan intern.
T. KOORDINASI LAPANGAN
1. Rapat Lapangan
Merupakan kegiatan yang diadakan untuk suatu pembahasan terhadap seluruh aspek
pelaksanaan, baik kemajuan maupun hambatan yang ditemukan, agar didapatkan
kesepahaman langkah dalam rangka mencapai tujuan dan hasil pelaksanaan sesuai
rencana dalam Dokumen Kontrak. Rapat Lapangan dijadwalkan, disisipkan,
dikoordinasikan dan direkam oleh Konsultan Pengawas selama masa tahapan
pelaksanaan.
2. Administrasi
Merupakan dokumentasi peristiwa pelaksanaan sehubungan adanya kegiatan rapat
lapangan, yang diarsipkan dan disusun sebagai catatan manajemen administrasi
pelaksanaan. Administrasi disiapkan, dikoordinasikan dan didistribusikan oleh Konsultan
Pengawas kepada semua pihak yang berkepentingan, dalam satuan durasi waktu yang
ditetapkan setelah rapat lapangan
3. Risalah Rapat
Merupakan catatan atas tanggapan dan jawabannya dari semua pihak yang
berkepentingan, dalam satuan durasi waktu yang ditetapkan setelah rapat lapangan,
disahkan setelah rapat lapangan.
U. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Sebelum mulai pengadaan atau pelaksanaan suatu pekerjaan atau bagian pekerjaan,
Persetujuan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui. Hanya Persetujuan untuk pekerjaan khusus dan atau pekerjaan yang terkait pada
prinsip rancangan yang akan ditembuskan kepada dan ditelaah Perencana.
1. Penelahaan (re-view) Penyedia Jasa.
Bila dipandang perlu Penyedia Jasa diperbolehkan mengadakan modifikasi konstruksi
pemasangan (Fixing system) dengan suatu bukti perhitungan teknis. Kajian ulang yang
diajukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas sebelum pelaksanaan
pekerjaan, tanpa mengakibatkan pertambahan nilai pekerjaan.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
9
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Jadwal Persetujuan
Penyedia Jasa utama harus menelaah, menyetujui, mengirimkan kepada Konsultan
pengawas, submittal yang ditentukan minimal 7 (tujuh) hari atau sesuai jumlah hari yang
disepakati sebelum pelaksanaan lapangan. Apabila pembelian barang tertentu
membutuhkan persetujuan lebih awal, maka persetujuan harus diserahkan juga lebih awal
agar tidak menggangu jadual pelaksanaan (sesuai dengan jadual rencana yang disetujui).
Persetujuan yang tidak diperlukan tidak akan dikembalikan oleh Konsultan Pengawas dan
atau Perencana
3. Kondisi Pekerjaan Lapangan
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pekerjaan tanpa adanya
Dokumen Kontrak atau apabila diperlukan Shop Drawing, Data Produk dan Contoh Bahan,
untuk bagian-bagian tertentu yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau
Perencana.
4. Kondisi Pengajuan Persetujuan
Dengan mengajukan Approval Data Material, contoh Bahan dan Persetujuan sejenisnya,
Penyedia Jasa dinyatakan atau dianggap telah memutuskan dan meyesuaikan bahan yang
akan dipakai, dimensi ukuran, kriteria konstruksi dan telah mengkoordinasikan informasi
yang ada pada submittal tersebut sesuai persyaratan dalam Dokumen Kontrak serta kondisi
lapangan.
5. Tanggung Jawab
Penyedia Jasa bertanggung jawab apabila ada perbedaan Shop Drawing, Data Produk atau
Contoh bahan dari persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, walaupun
Konsultan Pengawas dan atau Perencana telah menyetujuinya, kecuali apabila Penyedia
Jasa menyatakan secara tertulis perbedaan tersebut secara terinci.
6. Revisi
Penyedia Jasa harus menyatakan secara tertulis apabila ada revisi selain dari pada yang
telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan atau Perencana pada submittal yang telah
dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
7. Penelahaan (re-view) Konsultan Pengawas dan atau Perencana.
Penelaahan Konsultan Pengawas dan atau Perencana atas submittal peninjauan lapangan
adalah untuk membuktikan bahwa Penyedia Jasa mengerti atau memiliki interpretasi sesuai
dengan rancangan yang telah disiapkan dalam Dokumen Kontrak.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Penelaahan konsultan Pengawas dan atau Perencana tidak mengurangi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Sub-penyedia jasa, supplier, distributor atau pihak lain dan anggotanya,
terhadap segala penyimpangan dari semua persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
Penelahaan Perencana juga tidak mengurangi tanggung jawab pokok-pokok tersebut diatas
koordinasi pekerjaan dan atau atas lingkup pekerjaan satu dengan lainnya.
8. Persetujuan (Shop Drawing, Data Material dan Contoh Bahan)
- Jadwal waktu
Shop Drawing, Data Produk dan Contoh Bahan harus diserahkan sesuai jadwal waktu
yang telah disetujui, sehingga tidak mengakibatkan keterlambatan penyelesaian
pekerjaan bagi Penyedia Jasa lain. Para sub-penyedia jasa, supplier, distributor atau
pihak lain dan anggotannya, menyerahkan Peretujuan melalui Penyedia Jasa utama.
- Identifikasi
Pada setiap Persetujuan harus ditulis :
Nama proyek
Nama Penyedia Jasa
Nama Sub-penyedia Jasa
Tanggal
Manfaat atau fungsi pemasangan
- Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Shop Drawing, Data Produk dan Contoh Bahan harus diberi cap oleh Penyedia Jasa
dengan demikian menyatakan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dan telah
diperiksa kelengkapan dan kesesuainnya terhadap Dokumen kontrak oleh Penyedia
Jasa.
Usulan perubahan atau penyimpangan dari Dokumen Kontrak harus dinyatakan secara
jelas dalam persetujuan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas volume dan dimensi
yang dinyatakan dalam persetujuan .
- Shop Drawing
Pada Shop Drawing harus diperlihatkan detail,bahan, ukuran, metode, pelaksanaan,
hubungan dimensi bagian pekerjaan lain data lainnya yang terkait.
Hal yang harus diperiksa pada shop drawing diantaranya :
Kebenaran dimensi dan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
Koordinasi shop drawing dari suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan lain
yang berhubungan dengan hal kesesuaiannya terhadap persyaratan yang diminta
untuk kesempurnaan suatu pekerjaan.
- Data Material
Untuk pengenalan atau identifikasi produk atau model, hal yang harus ditunjukan
diantaranya :
Karakter penampilan bahan
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
11
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Kapasitas
Dimensi produk dan ruang yang dibutuhkan
Diagram kabel atau pipa
Metode pelaksanaan
Gambar rancangan harus disesuaikan dengan persyaratan terinci yang diperlukan
untuk pekerjaan tersebut dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau
Perencana.
- Contoh Bahan
Semua bahan yang diajukan harus dalam kemasan standard, lengkap dengan rincian
produk dan petunjuk pemakaian yang dikeluarkan oleh pabriknya.
- Data Tambahan
Bila diperlukan Konsultan Pengawas dan atau Perencana dimungkinkan meminta
kelengkapan data tambahan untuk suatu jenis pekerjaan yang harus diserahkan untuk
tujuan dokumentasi data. Dalam hal demikian, submittal harus dicap oleh Penyedia
Jasa seperti yang disyaratkan untuk Shop drawing , data drawing, data produk dan
contoh bahan.
- Kondisi Lapangan
Pada kondisi lapangan yang sukar, shop drawing yang lengkap dan terpadu dengan
bidang perancangan lainnya harus diserahkan sebagai kelengkapan usulan pemecahan
permasalahan dari Penyedia Jasa.
9. Pemeliharaan Dan Panduan Pemeliharaan
Semua perlengkapan atau peralatan gedung harus dilengkapi 2 (tiga) set buku Panduan
dan diserahkan kepada Pemberi Tugas. Buku Panduan tersebut harus memuat :
- Cara pemeliharaan dan pengoperasian
- Daftar komponen (parts) asli dari pabrik
- Komponen pengganti (spare parts) yang diusulkan
- Data lain yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.
10. Dokumentasi
1. Gambar
1.1. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan semua perubahan dan tanggal perubahan
pekerjaan harus direkam pada suatu gambar yang harus selalu tersedia dilapangan
untuk keperluan pemeriksaan atau koordinasi.
1.2. Tahap Akhir atau Penyelesaian Pekerjaan
Diakhir pekerjaan semua perubahan harus disalin atau digambar ulang sebagai Gambar
Purna Bangun (As=Built Drawing). Gambar tersebut harus diperiksa dan ditanda
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
12
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
tangani oleh Penyedia Jasa dan konsultan Pengawas. Perencana harus mendapat 1
(satu) set cetak biru gambar tersebut. Biaya penggambaran merupakan beban
penyedia jasa.
2. Buku Panduan
2.1. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan semua perubahan bahan atau produk harus
dicatat sebagai dokumentasi. Dalam hal beberapa merek suatu produk diisyaratkan
dalam spesifikasi, merek atau produk yang dipilih harus dicatat. Buku Panduan Proyek
ini harus selalu ada dilapangan untuk keperluan pemeriksaan atau koordinasi.
2.2. Tahap Akhir atau Penyelesaian Pekerjaan
Diakhir pekerjaan Buku Panduan sudah harus lengkap dijilid dan diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk disahkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Buku
Panduan Proyek harus diserahkan selambat-lambtnya 2 (dua) minggu setelah serah
Terima Pertama Pekerjaan dari Penyedia Jasa kepada Pemberi Tugas.
11. Laporan Hasil Pekerjaan
1. Laporan Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan seluruhan
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan sebagai
laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
a. Buku harian lapangan berisi :
Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan
Penempatan tenaga kerja dan macam tugasnya
Jumlah jenis dan kondisi peralatan.
Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yan dilaksanakan
Kedaan cuaca termasuk hujan, dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
b. Buku harian lapangan disiapkan dan diisi oleh penyedia barang dan/jasa dan
diperiksa oleh pengawas.
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
13
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
yang perlu dilaporkan.
12. Masa Pemeliharaan
a. Masa pemeliharaan ditetapkan 180 hari kalender (seratus delapan puluh hari kalender)
sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan dengan disertai berita acara. Penyedia
jasa harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan-kekurangan
yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang
digunakan.
b. Setelah jangka waktu pemeliharaan ini berlalu dan segala kerusakan atau kekurangan
itu telah diselesaikan dengan baik oleh penyedia jasa, maka pekerjaan dapat
diserahkan kedua kalinya.
13. Lain – Lain
a. Apabila terdapat perubahan-perubahan, penambahan pekerjaan atau perubahan
pekerjaan, maka penyedia jasa wajib memberitahu direksi /pengawas secara tertulis
sebelum melaksanakannya.
b. Apabila terjadi kontradiksi antara gambar dan RKS, maka penyedia jasa wajib
mengkonsultasikannya dengan direksi sebelum keputusan diambil.
c. Hal-hal yang belum tercantum dalam gambar atau RKS ini tetapi harus dilaksanakan
oleh penyedia jasa akan dijelaskan oleh konsultan perencana/pengawas dalam
pelaksanaan.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
14
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN PROYEK
PEKERJAAN PERSIAPAN PROYEK
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga tercapai hasil
pekerjaan yang berkualitas baik dan sempurna.
2. Item pekerjaan yang dilakukan, diantaranya :
Mobilisasi dan De-mobilisasi
Pembersihan Lokasi Proyek
Papan Nama Proyek
Direksi Keet, Gudang dan Los Kerja
Air dan Listrik Kerja
Dokumentasi Proyek
Keamanan dan Ketertiban Proyek
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kebersihan dan Kenyamanan Kerja
Ansuransi Kerja
Jam Kerja
Sesuai detail pelaksanaan yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan atau atas
petunjuk Konsultan Pengawas
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua bahan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini, harus berkualitas
baik dari jenisnya dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Penyimpanan bahan yang akan digunakan harus diusahakan sedemikian rupa, sehingga
bebas dari pengaruh yang dapat mengurangi kualitas bahan.
3. Pengendalian pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam gambar
rencana dan spesifikasi.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus memberikan contoh bahan
yang akan digunakan serta melakukan percobaan contoh hasil/kualitas dari bahan tersebut,
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
15
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Penyedia jasa harus memperhatikan dan mempelajari bagian pekerjaan sesuai gambar
rencana dan kondisi lapangan, membuat shop drawing dari konstruksi pelaksanaan
pekerjaan yang akan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Apabila ditemukan perbedaan bagian pekerjaan antara gambar rencana dengan kondisi
lapangan, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas,untuk segera ditindak lanjuti pemecahannya.
4. Semua bagian pekerjaan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman
dibidangnya dengan memperhatikan dan mengikuti persyaratan teknis pelaksanaan serta
pemakaian bahannya.
5. Apabila hasil/kualitas pekerjaan dinilai kurang sempurna oleh konsultan disebabkan
kelalaian pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaannya, atau dikarenakan pekerjaan ini
telah merusak pekerjaan lainnya, maka penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk
memperbaiki dan menyelesaikan, tanpa adanya tambahan biaya.
6. Penyedia Jasa bertanggung jawab menjaga dan memelihara hasil pekerjaan yang telah
selesai hingga serah terima pekerjaan dilakukan pada Konsultan Pengawas.
7. Mobilisasi dan De-mobilisasi
7.1. Penyedia Jasa harus melakukan mobilisasi segera setelah ditetapkan jadwal mulai
pelaksanaan pekerjaan (serah-terima pelaksanaan pekerjaan), meliputi pengadaan
tenaga kerja , bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu yang akan diperlukan untuk
menyelesai peerjaan ini, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang berkualitas baik dan
sempurna.
7.2. Penyedia Jasa harus melakukan de-mobilisasi segera setelah ditetapkan selesai seluruh
pelaksanaan pekerjaan (serah-terima hasil pekerjaan), meliputi pengembalian tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang telah dipergunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
7.3. Mobilisasi dan De-mobilisasi diusulkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
8. Pembersihan Lokasi Proyek/Pembongkaran
8.1. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan lokasi proyek diseluruh tempat
pelaksanaan pekerjaan. Pembersihan yang dilakukan meliputi benda-benda lain yang
tidak diinginkan, kemudian dibuang keluar lokasi proyek.
8.2. Bangunan ataupun bekas bangunan yang masih ada pada lokasi dan harus dibongkar/
dipindahkan karena diperlukan atau menggangu kelancaran pelaksanaan harus atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
8.3. Setelah selesai dikerjakan, pembersihan lokasi proyek harus dihindarkan dan dilindungi
dari kemungkinan adanya pengaruh yang dapat mengurangi kualitasnya.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
16
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
D. PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia jasa harus mengadakan papan nama proyek yang mencantumkan data-data
kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh umum dan
diletakkan pada saat pelaksanaan akan dimulai. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai,
papan nama proyek harus dibersihkan sesuai rencana pemanfaatannya.
3. Setelah selesai dikerjakan, papan nama proyek harus dihindarkan dan dilindungi dari
kemungkianan adanya pengaruh yang dapat mengurangi kualitasnya.
4. Pengadaan papan nama proyek diusulkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
E. AIR DAN LISTRIK KERJA
1. Penyedia Jasa harus mengadakan air dan listrik kerja untuk kebutuhan pelaksanaan dan
kegiatan pekerjaan sehari-hari.
F. DOKUMENTASI PROYEK
1. Penyedia jasa harus mengadakan dokumentasi proyek yang isinya merupakan data-data
informasi sesuai pencapaian bobot dan perkembangan kemajuan ataupun hambatan dalam
setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
2. Dokumentasi direncanakan dalam 4 (empat) tahapan pelaksanaan sbb :
Tahap I, dibuat pada saat pelaksanaan mencapai bobot 0%-25% (meliputi konduksi awal
lokasi, pelaksanaa persiapan).
Tahap II, dibuat pada saat pelaksanaan mencapai 25%-50%
Tahap III, dibuat pada saat pelaksanaan mencapai bobot 50%-75%
Tahap IV, dibuat pada saat pelaksanaan mencapai bobot 75%-100% (meliputi pelaksanaan
finishing, pengujian/ percobaan dan serah-terima.
3. Pada saat terjadi kondisi force majeure
Pengambilan sudut pandang dokumentasi sedemikian rupa sehingga posisi pengambilan
tetap dalam setian tahapan.
Setiap tahapan dibuat sebanyak 3 (tiga) set, dilampirkan bersama laporan bulanan sesuai
pencapaian bobot pelaksanaan dan penagihan termyn.
Dokumentasi proyek disimpan pada sebuah album/map dan dilengkapi dengan keterangan
singkat didalamnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Setelah selesai dikerjakan, dokumentasi proyek harus dihindarkan dan dilindungi dari
kemungkinan adanya pengaruh yang dapat mengurangi kualitasnya.
Pengadaan dokumentasi proyek diusulkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
17
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
G. KEAMANAN DAN KETERTIBAN PROYEK
1. Penyedia jasa harus mengadakan kemanan dan ketertiban dalam lokasi proyek, serta
bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan kemungkinan terjadi,
terutama mengenai :
Kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan, baik disengaja atau pun tidak
disengaja.
Penggunaan bahan atau peralatan yang keliru.
Pencurian bahan dan peralatan
Perkelahian antar pekerjaan maupun pihak lainnya
Penerangan lampu pada tempat tertentu.
Resiko kemungkinan terjadinya kebakaran atau sabortase yang dapat menimbulkan
kerugian.
Penimbuhan bahan yang ada didalam maupun diluar gedung harus diatur sedemikian rupa
agar tidak menggangu kenyaman aktifitas umum serta memudahkan pemeriksaan yang
dilakukan Konsultan Pengawas.
2. Pengadaan keamanan dan ketertiban proyek diusulkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui
Konsultan Pengawas
H. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA.
1. Penyedia Jasa harus mengadakan alat kesehatan/kotak PPPK, berisi obat-obatan yang
dibutuhkan, berikut seorang petugas yang mengerti soal-soal penyelamatan dan
pertolongan pertama.
2. Penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu kemungkinan
kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan dan menimpa pekerja ataupun orang yang
terlihat dalam pekerjaan.
3. Sejauh tidak disebutkan dalam spesifikasi ini, maka penyedia jasa harus mengikuti semua
ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi terlkait, mengenai Undang-
Undanh Kesehatan dan Keselamatan Kerja, termasuk segala kelengkapan dan
perubahannya.
4. Pengadaan Kesehatan dan Keselamatan Proyek adalah sepenuhnya tanggung jawab
Penyedia jasa.
I. KEBERSIHAN DAN KENYAMAN KERJA
1. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan lokasi kerja maupun lingkungannya selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, seperti jalan, direksi keet, gudang, los kerja dan
bagian dalam bangunan yang telah terbagun harus bebas dari bahan-bahan tidak terpakai,
tumpukan tanah dsb.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
18
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Jalan disekitar lokasi proyek harus dibersihkan dari semua kotoran akibat keluar-masuknya
kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat Konsultan Pengawas memberi
perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
3. Pada saat Serah-Terima pekerjaan, kondisi bangunan dan halamannya harus besih dari
segala kotoran sisa-sisa kerja.
4. Pengadaan Kebersihan dan Kenyamanan Kerja adalah sepenuhnya tanggung jawab
Penyedia Jasa.
J. ASURANSI KERJA
1. Penyedia Jasa harus mengadakan asuransi untuk pelindungan pekerjaan dan atau bagian
pekerjaan dalam proyek ini serta melaksanakan semua persyaratan.
2. Penggunaan jenis asuransi harus diberitahukan dan atas persetujuan Konsultan Pengawas,
dilakukan sebelum dimulai hingga selesai pelaksanaan pekerjaan.
3. Pengadaan asuransi kerja adalah sepenuhnya tanggung jawab Penyedia Jasa.
K. WAKTU KEGIATAN/JAM KERJA
1. Waktu Kerja Mengacu pada Peraturan mengenai Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang
No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85 dan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
aturan lembur Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a.
2. Biaya Jam Kerja Tambahan/Lembur dalam Pekerjaan Ini Menjadi Tanggung Jawab
Penyedia Jasa.
3. Apabila penyedia jasa akan bekerja lembur dimana item pekerjaan tersebut diperlukan
direksi/pengawas maka penyedia jasa harus memberitahu satu hari sebelumnya.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
19
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB III
PEKERJAAN BONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini. sehingga tercapai hasil
pekerjaan yang berkualitas baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini terkait dengan item Existing dan pekerjaan Rehab yang akan dikerjakan
sesuai dengan gambar yang ada.
3. Pekerjaan Perlindungan Instalasi Existing.
4. Item Bongkaran pekerjaan yang dilakukan, diantaranya :
- Bongkar dinding partisi
- Bongkar daun pintu LT.1
- Bongkar penutup dan rangaka plafond (ruang rapat LT. 2)
- Bongkar turap parit pasangan batu gunung
- Bongkar dinding backdrop existing dan lantai homogeneous tile
- Pembersihan atap dak lantai 2
- Bongkar/melepas AC Indoor dan Outdoor
B. PERSYARATAN ALAT
1. Semua Alat yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini, harus berkualitas baik
dari jenisnya dan atas persetujuan konsultan Pengawas.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa / Pemborong harus mempelajari
dengan seksama Gambar Kerja. Penyedia Jasa / Pemborong harus sudah
memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
bangunan existing, trench, pipa-pipa, instalasi existing lainnya
2. Penyedia Jasa / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang
dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
20
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang
dinyatakan
oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang
dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :Setiap pembongkaran harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru
sesuai dengan Gambar Kerja.
5. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi
dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
6. Perlindungan Instalasi Existing
6.1 Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana / Konsultan
Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut
di atas, Penyedia Jasa / Pemborong harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan
/ cacat.
6.2 Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Penyedia Jasa / Pemborong harus
melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
21
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB IV
PEKERJAAN TURAP BATU
PEKERJAAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
A. Pekerjaan Galian
Galian tanah untuk Turap Parit Pasangan Batu Gunung yang ditunjukkan dalam
gambar.
B. Pekerjaan Urugan
a. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai serta dibawah saluran.
2. BAHAN-BAHAN
A. Pasir
Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
B. Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum
digunakan harus seijin Direksi.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
A. Pekerjaan Galian
a. Kedalaman galian saiuran minimal sesuai dengan gambar, sedangkan untuk
galian pondasi gedung minimal sama dengan gambar atau telah mencapai tanah
keras. Yang dimaksud tanah keras adalah tanah dengan kemampuan daya
dukung 1 kg/cm.
b. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas - bekas akar, poko
kayu, longsoran atau benda - benda yang dapat mengganggu konstruksi
pondasi.
c. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus
menyediakan pompa air dengan jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran
pekerjaan tersebut.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
22
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
B. Pekerjaan Urugan
a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan + 25cm dan dipadatkan.
b. Tanah yang akan diurugkan harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan
bongkahan-bongkahan tanah agar mudah dipadatkan
c. Tanah bongkahan tidak diijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
tanah dan terurai mudah terjadi penurunan lantai.
d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir dibawah lantai, Kontraktor harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan
lantai akibat konsolidasi urugan.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
23
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB V
PEKERJAAN ARSITEKTUR & INTERIOR
PASAL 1. PEKERJAAN DINDING BACKDROP, MEJA RESEPSIONIS, DAN LEMARI RAK
BUKU LAPIS HPL, DAUN PINTU, PANGGUNG RUANG RAPAT
1.1 Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan dinding partisi, pintu dan back drop
seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalam persyaratan.
- Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah :
- Dinding backdrop finising HPL
- Papan meja plywood 15 mm
- Kaki meja plywood 15 mm
- Finising dengan HPL
- Lem kayu
- Lem kuning
- Paku Tembak
- Skrup
- Strip stainless 4 cm
- Rak buku plywood 15 mm
- Finising dengan HPL
- Meja Rapat
- Daun Pintu
- Panggung Ruang rapat
1.2 Persyaratan Bahan
- Penutup partisi back drop adalah multiplex/Plywood tebal 15 mm
- High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex taco motif kayu dan warna solid
atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh
Perencana
- Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil
post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm
- Bahan stiker untuk partisi kaca pintu harus bisa menutupi atau menyamarkan
pandangan dari luar dan dalam. Jenis motif dipilih dengan persetujuan dari pengawas
- Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
24
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
- Bahan yang telah diterima Sub-Kontraktor di lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Sub-Kontraktor.
1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kusen aluminium :
- Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar rencana dan shop
drawing yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan dilaksanakan oleh Pemborong
yang mempunyai tenaga ahli di bidang pekerjaan ini
- Pada kegiatan pabrikasi, pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari meterial aluminium
untuk menghindari penempelan debu besi pada permukaannya
- Untuk pekerjaan pengelasan penggunaan non activated gas (argon). Dilaksanakan dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi
untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar serta tidak
meyebabkan deformasi material.
- Bagian kusen disambung dengan kuat dan teliti dengan skrup, rivet dan angkur harus
cocok. Bahan angkur-angkur rangka / kusen aluminium dibuat dari dari Galvanised Steel
Plate : tebal minimal 2 mm dan ditempatkan dengan jarak interval 60 cm.
- Penyekrupan dipasang tidak terlihat dari luar dengan skrup stainless steel.
- Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap angin.
- Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapi, halus dan rata bersih dari goresan atau
cacat.
- Pada setiap pertemuan aluminium dengan beton, dinding dan sebagainya harus diberi
lapisan kedap air yang memakai seal elastis
- Komponen harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk pemasangan
dari pabriknya. Untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan atau penyetelan kusen
aluminium harus dilakukan di pabrik secara maksimal. Dan keberadaan di lapangan
dipergunakan untuk pemasangan serta penyetelan pada bangunan : sambungan vertikal
maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian juga pengkombinasian
profil-profil aluminium harus dipasang sempurna (bila perlu dengan skrup-skrup
pengaku).
- Pemasangan kusen aluminium pada bangunan harus dengan angkur yang kuat
(memenuhi persyaratan teknis) hubungan penggantung dengan sistem las. Toleransi
pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan (Grout).
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
25
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
- Sebelum memasang kaca, semua kotoran dan bekas-bekas minyak harus dibersihkan
sehingga tidak mengganggu perletakan. Kaca-kaca dan rangka- rangka harus dipasang rata
dan tegak lurus pada kusen-kusennya. Celah antara kaca dan aluminium dipasang /
ditutup dengan Sealant. Dalam keadaan tertutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh
bergetar, yang menandakan kurang sempurnanya pemasangan Seal keliling. Pemasangan
seal harus dapat dijamin.
- Sekeliling tepi kusen yang terlihat dan berbatasan dengan dinding, diberi sealant agar
terpenuhi persyaratan kedap udara dan suara.
2) Hardware pintu
- Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian
khusus dalam pekerjaannya.
- Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan yang
dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci dan alat-
alat bantu yang digunakannya.
- Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas,
jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban
berlebih pada handel pintu.
- Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan mempergunakan
peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
- Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan, sehingga
terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
- Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan sempurna dan tidak
cacat.
3) Back drop multiplex :
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan
yang terkait dengan partisi, diantaranya adalah :
- Pekerjaan Instalasi pada dinding
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
26
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
- Pekerjaan kusen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
- Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Sebelum pemasangan rangka partisi dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas bidang
lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
- Bahan penutup multiplex dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan
pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Penutup partisi dipasang
dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan
masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
- Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan siku, dan
antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
- Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan menggunakan
waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas.
4) Finishing HPL :
- Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel
/ work-shop Kontraktor.
- Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
- Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
- Bagian tepi (edging) dari daun pintu, diberi edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm.
Warna dan motif disesuaikan dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar
rencana/desain.
5) Finishing stiker kaca :
- Pada permukaan partisi kaca yang akan dilapisi stiker, permukaannya kering dan bersih
(bebas debu dan kotoran lainnya).
- Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
- Semua bagian stiker, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan vertikal dengan
stiker selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak bergelembung.
- Pemotongan stiker harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan menggunakan alat
potong (cutter) yang tajam.
- Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
27
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN LAIN-LAIN
2.1 Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan seperti tertera dalam gambar atau
disebutkan dalam persyaratan.
- Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah
- Pasang Pintu Framles 12 mm
- Kaca polos 10 mm lapis atas meja.
- Pas. Lis plafond gipsum profil (dalam gedung)
- Meja Rapat
- Rangka Panggung dengan besi siku L30 mm x 30 mm x 3mm
- Lantai Panggung finishing Vinil Plank 3 mm
- List Alumunium Panggung
- Pembuatan meja lapis HPL untuk ruang rapat dan resepsionis
- Pas. Logo instansi, bahan Stainless
- Logo Dinas bahan Acrylic stiker printing
- Pas. Huruf timbul Stainless, tulisan nama instansi
- Tiang/dudukan huruf timbul pipa besi dan hollow
- Neon Box bahan ACP-Akrilik
2.2 Persyaratan Bahan
- Lis plafond, gipsum profil lebar 10 cm.
- Meja terbuat dari multiplex berlapis termasuk kaki dan rangka di lapis HPL dengan bahan .
Motif, warna, dan ukuran sesuai yang ditunjukkan gambar rencana atau dari persetujuan
pengawas lapangan.
- Logo instansi dan huruf timbul dari bahan Stainless, yang mana diameter logo dan tinggi
huruf harus disesuaikan dengan gambar kerja dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
- Bahan yang telah diterima Sub-Kontraktor di lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Sub-Kontraktor.
2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pemasangan seperti Pintu Kaca, Pintu Plywood Lapis HPL, lis plafond, logo instansi, huruf
timbul, dan meja, harus dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya dan mampu membaca
gambar kerja.
- Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada pengawas untuk diperiksa
dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan
.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
28
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 3. PEKERJAAN DINDING PANEL ALUMINIUM COMPOSITE (ACP)
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan peralatan
yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite pada dalam bangunan atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Meliputi seluruh pekerjaan panel aluminium, sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
3.2 Persyaratan Bahan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan harus dikerjakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi dari pabrik.
b. Bahan yang harus disetujui harus memenuhi standar antara lain :
1) AA The Alluminium Association
2) AAMA Architectural Alluminium Manufactures Association
3) ASTM E.84 American Standard for Testing Material
4) KSA Korean Standard Association
c. Contoh-contoh barang atau bahan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas, dan MK/Pengawas untuk disetujui sebelum memulai
pelaksanaan.
d. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan di tempat yang kering
memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan air hujan.
e. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum diserahkan
harus harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila terjadi
kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut harus diperbaiki
tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
3.2.1 Bahan
a. Aluminium Sandwich Cladding panel Non Combusite mineral, di antara 2 lapis
aluminium alloy, dengan spesifikasi sebagai berikut.
1) Ketebalan panel : 4 mm terdiri dari 0,5 alluminium, 3 mm
polyethylene dan 0,5 alluminium
2) Berat : 4,7 kg/m3
3) Density : 2,72 kg/cm2
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
29
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
4) Tensile Strength : Rm ≥ 140 N/mm2
5) 0,2% Proof Sterss : Rp 0,2 ≥ 100 N/mm2
6) Elongation (50 mm) : A50 ≥ 1%
7) STC : 27 (ASTM E90)
8) Finished fluorocarbon factory finished/PVdF Coating
b. Bahan composite harus tahan terhadap api tidak mudah terbakar.
c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
d. Braket/angkur dari material besi finish galvanis atau material alluminium
ekstrusion dengan ukuran 50 x 50 x 4 mm.
e. Rangka vertikal dan horizontal dari material hollow 40 x 40 mm
f. Infill dari sealant warna ditentukan kemudian.
g. Bahan yang digunakan dari produksi seven, atau setara.
h. Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan MK/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2.2 Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Aluminium composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam produk saja.
c. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat
pada posisinya.
d. Metode pemasangan antara lain :
1) Dijepit di antara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
2) Panel-panel menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
3) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
e. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
f. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
g. Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
h. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
sealant sehingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan persyaratan ini.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
30
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
i. Penyimpanan pada panel atau laci ketinggian 2 meter untuk penumpukan
hendaknya tidak dilampaui dan selalu dijaga dalam kondisi kering.
j. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Panel Composite (ACP) harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
k. Toleransi dimensi mill finish lebar -0/+4 mm dan panjang s.d. 4 meter -0/+6
mm.
l. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
m. Alluminium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam saja dengan keluaran kode produksi yang sama.
Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar matahari dari
pabrik pembuatannya berupa sertifikat jaminan.
PASAL 4. PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM
4.1 Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, material, peralatan serta pemasangan partisi
gypsum board dengan rangka baja ringan dan pekerjaan lain yang sesuai dengan
detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Gypsum dipasang tegak lurus dari lantai sampai ketinggian plafond (sesuai dengan
plafond existing).
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
dilaksanakan harus di ajukan terlebih dahulu kepada konsultan pengawas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
4.2 Persyaratan Bahan
1. Papan Gypsum
Papan gypsum yang dipakai adalah merek Elephant atau setara ketebalan 9 mm.
Finishing gypsum dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya
tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit
2. Rangka Partisi
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
31
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Rangka partisi menggunakan kanal baja ringan merek gajah stell atau stara dengan
kualitas yang baik
4.2.1 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus
dengan lantai.
2) Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung,
disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila terjadi benturan
3) Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya. Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah dengan paper
tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan yang
rata. Panel gypsum harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus
(standart) dengan jarak ke arah horizontal maksimal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali
untuk bagian tepinya.
4) Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau jika
kondisi lapangan force bisa menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak 30
cm.
5) Pemasangan kanal pegangan ke plafon menngunakan paku full drat S 6 dengan jarak
skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
4.2.2 Cara Pemasangan
Cara pemasangan gypsum selalu harus selalu memperhatikan/mengikuti gambar dan
spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang
dikeluarkan dari Pabrik Produksi gypsum board, kecuali dalam keadaan tertentu yang
disetujui lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan Konsultan Pengawas
PASAL 5. PEKERJAAN FINISHING LANTAI
4.1 Persyaratan Umum
a. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/ tukang yang ahli atau oleh sub-
kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang
baik.
d. Permukaan lantai yang akan dipasang lantai harus bersih dan rata serta bebas dari
kontaminasi materials yang mengandung bahan kimia dan lain-lain sejenis. Material
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
32
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
finishing lantai harus disimpan sesuai petunjuk pabriknya masing-masing. Kontraktor
harus membuat dan mengusulkan untuk persetujuan gambar-gambar kerja secara
detail yang memperlihatkan letak perlengkapan material lainnya yang akan dipasang
pada lantai olehnya atau oleh kontraktor lain.
e. Sebelum melakukan Pemasangan bahan kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu contoh bahan untuk persetujuan dari konsultan pengawas.
4.2 Pekerjaan Penutup Lantai Dengan Homogenous
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
4.2.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah jenis homogenous tile yang bermutu baik dan disetujui
Direksi Pengawas.
a. Ukuran Homogenous yang digunakan :
1) Homogenous 60 x 60 polished.
b. Produksi : Harmoni Atau Setara
c. Warna : Ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus
seragam
d. Kualitas : Kualitas Nomor Satu
e. Tipe : Granit
f. Bahan Perekat : Adukan spesi 4 bagian pasir pasang : 1 bagian PC
4.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang
berlainan) kepada Direksi Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola Homogenous yang disetujui Direksi Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
33
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
c. Homogenous yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan tidak bernoda serta direndam dalam air sampai jenuh.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 4 Pasir Pasang.
e. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
f. Jarak antara unit-unit pemasangan Homogenous harus sesuai dengan detail
gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk garis-garis sejajar
dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
g. Pemotongan unit-unit Homogenous harus menggunakan alat pemotong khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
h. Homogenous yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaannya, hingga betul-betul bersih.
i. Pinggulan pasangan Homogenous harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian
yang sempurna.
j. Homogenous yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
selama 1 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan
lantai
k. Kontraktor harus menyediakan material Homogenous untuk persediaan dalam
kurun waktu masa pemeliharaan.
4.3 Pekerjaan Penutup Lantai Vinyl Plank
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
4.3.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah Vinyl plank tebal 3 mm merek Taco atau setara yang
bermutu baik dan disetujui Direksi Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
34
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
a. Ukuran Vinyl plank yang digunakan :
2) Vinyl Plank UK. 152.4 mm x 914.4 mm x 3 mm
b. Produksi : Taco Atau Setara
c. Warna : Ditentukan kemudian
d. Kualitas : Kualitas Nomor Satu
e. Tipe : Parquet
f. Bahan Perekat : Lem kuning
4.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang
berlainan) kepada Direksi Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola pemasangan Vinyl plank yang disetujui Direksi Pengawas.
3. Screeding. Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang dicapai dengan
membuat adukan dengan komposisi 1 semen : 4 pasir
4. Leveling, Leveling dilaksnakan senyak 3 sampai dengan 4 kali (lapis). Antara
tahab 1 dan tahab berikutnnya dilakukan dengan arah yang menyilang dan
biarkan sampai kering.
5. Pengamplasan. Pengamplasan dilakukan setelah pelapisan terakhir kering,
kemudian dibersihkan dengan cara di vakum atau di pell
6. Pemasangan Vinyl, Vinyl dipasang dengan menggunakan bahan lem kuning
7. Pemolesan, Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terkhir
adalah pemolesan. Bahan poles adalah yang direkomendasikan oleh pihak pabrik.
PASAL 6 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
6.1 Ketentuan Umum
a. Pekerjaan penyelesaian langit-langit baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan
instalasi yang harus dipasang di atas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba
(test).
b. Sebelum pekerjaan langit-langit dimulai gambar-gambar M&E harus dipelajari lebih
dahulu.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
35
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
c. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
d. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, harus siku dan tidak
melengkung. Warna dan tekstur bahan harus sama.
e. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
6.2 Pekerjaan Plafond Gypsum
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pemasangan
plafond pada ruang-ruang yang disebutkan/ ditunjukan dalam gambar dan sesuai
petunjuk direksi Pengawas.
6.2.2 Persyaratan Bahan
a. Sebagai rangka langit-langit gypsum board rata digunakan hollow dengan pola
plafond 600 mm x 1200 mm atau sesuai dengan gambar detail, yang
digantungkan pada rangka plafond dengan memakai penggantung yang didrat
dan pakai mur.
b. Penutup langit-langit Gypsum Board
Digunakan Gypsum Board 9 mm yang bermutu baik, merek Elephant atau setara
yang disetujui Direksi Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai
persyaratan dan yang telah disetujui dalam arti ketebalan., mutu, jenis dan
produk dari bahan tersebut. Alat-alat pembatu lainnya dari jenis dan ukuran
disesuaikan dengan ukuran bahan yang digunakan.
c. Bahan Finishing
Penutup langit-langit menggunakan cat yang bermutu baik dan yang telah
disetujui oleh Direksi Pengawas. Warna dan corak akan ditentukan kemudian.
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
36
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/ mekanisme
kerja yang disesuaikan gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan
dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan bahan
material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat degan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan di setiap sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Desain dan produksi dari system partisi harus dapat persetujuan Direksi
Pengawas dan sesuai gambar rencana.
g. Pemakaian bahan dan pola langit-langit tidak boleh menyimpang dari
persyaratan.
h. Semua rangka harus terpasang siku, rata dengan permukaan bawahnya dan
sesuai peil dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringan
yang dizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Direksi Pengawas.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerja,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
k. Semua panel (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai dengan
petunjuk-petunjuk gambar.
Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
kerapihan dan kekuatannya. Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat
lain harus tidak terlihat dan semua penguat harus terpasang baik dan dapat
menjamin kekuatannya.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
37
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 7. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN BOVEN
7.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen bovenlight seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
7.1.2 Persyaratan Bahan
a. Kusen alumunium yang digunakan :
1) Bahan
Dari bahan alumunium framing system buatan Extrusion atau yang setara.
2) Bentuk profil
Sesuai shop drawing yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS. Untuk
kusen jendela dan Curtain Wall luar dibuat dengan sistem frameless.
3) Warna profil
Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
4) Ukuran profil
a) Untuk kusen yang tingginya kurang dari 3 meter digunakan ukuran
100 x 45 x 1 -1,2 mm.
b) Untuk kusen yang tingginya lebih dari 3 meter digunakan ukuran
100 x 45 x 1,35 mm.
c) Pewarnaan :
Colour Anodized 18 micron, dengan tebal minimal 1,8 mm Ditentukan
sama dengan yang sudah ada.
5) Nilai deformasi : Diizinkan maksimal 2 mm.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
38
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
b. Persyaratan bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat
dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes
minimum 100 kg/m2.
e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan.
g. Untuk keseragaman warna yang diisyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
2) Untuk diagonal 2 mm.
h. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulking dan sealant, angkur-angkur untuk rangka/ kusen alumunium terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 micron
sehingga dapat bergeser.
i. Bahan Finishing.
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
39
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
7.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) dan membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan persetuajuan Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Semua frame/ kusen baik untuk di dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakan pada tempat yang aman dengan hati hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk rangka/ kusen alumunium terbuat dari steel setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/
stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 Kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
i. Diisyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan
kemungkinan sebagai berikut :
1) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
2) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
3) Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
40
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
4) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh, yang dapat merusak baik lantai maupun langit-
langit.
5) Mempunyai aksesoris yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
kontak korosi.
k. Toleransi Pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10- 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
(pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada
swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
7.2 Pekerjaan Daun Pintu Kaca Frameless
a. Daun pintu frameless dipasang pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar.
Kaca yang dipakai adalah dari merek ASAHI MAS atau yang setara dengan ketebalan
`12 mm. Untuk engsel digunakan floorhings merek Dekson, Dekseon atau yang sejenis
dengan kualitas baik, terpasang dengan kuat berikut sistem kuncinya
b. Khusus untuk pekerjaan ini harus dilakukan oleh fabrikator yang berpengalaman.
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu kaca seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
41
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
7.2.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka
1) Dari bahan alumunium framing system, dari produk dalam negeri ex
Extrusion, atau yang setara dan disetujui Direksi. Type yang dipergunakan
untuk rangka kaca luar adalah jenis frameless.
2) Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
disetujui Direksi Lapangan
3) Warna profil alumunium framing colour anodized (contoh warna diajukan
oleh Kontraktor untuk disetujui Direksi Lapangan)
4) Pewarnaan colour anodized 18 micron, tebal bahan 1,8 mm
5) Nilai batas deformasi yang diizinkan 2 mm
6) Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaaan yang diisyaratkan oleh Konsultan PENGAWAS
7) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan alumunium serat memenuhi ketentuan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan
8) Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka alumunium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
b. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik, Pemasangan diisyaratkan hanya satu
sambungan serat harus kedap air dan bersifat structural seal.
c. Bahan Panel Kaca Daun Pintu, Jendela,
1) Bahan untuk kaca eksterior menggunakan : kaca poles merek ASAHI MAS
ex. dalam negeri.
2) Warna ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.
3) Bahan untuk kaca pada lobby pintu masuk utama menggunakan kaca F
poles merek ASAHI MAS atau yang setara.
4) Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca poles tebal 5 mm dari merek
ASAHI MAS atau yang setara
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
42
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
5) Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfide maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Asahi Glass atau yang
setara, kecuali untuk kaca bagian luar seperti dijelaskan di atas.
7.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada cacat bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Daun Pintu.
1) Jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak.
2) Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
7.3 Pekerjaan Daun Pintu Existing
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemindahan daun pintu panel dipasang sesuai gambar kerja.
7.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Kusen
b. Engsel
7.3.3 Persyaratan Bahan
a. Pintu dibuka dan dipindah dari pintu yang ada sesuai yang ditunjukkan dalam
detail pada gambar kerja. dan disetujui oleh Direksi/ konsultan Pengawas.
7.3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
43
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar kerja
yang ada dan kondisi lapangan (ukuran pada lubang pembukaan), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar kerja sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan
bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu
ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat yang baik,
terlindung dari kerusakan dan pengaruh cuaca. Harus diperhatikan; semua
sambungan siku untuk rangka kayu agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
b. Jika diperlukan, dapat digunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi
Konsultan Pengawas , tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan
rangka kayu yang tampak. Untuk daun pintu triplek setelah dipasang harus rata,
tidak bergelombang, tidak melintir dan semua dapat peralatan berfungsi dengan
baik dan sempurna.
7.4 Pekerjaan Daun Pintu Panel Dobel Plywood
7.4.1 Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double tripleks lapis plastic
laminate (HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
7.4.2. Lingkup Persyaratan Bahan
a. Bahan Kayu
1) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
2) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
44
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
4) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti batu dengan
mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun pintu yang
tertera di gambar adalah ukuran jadi.
5) Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan cat duco di kedua sisi
pintu. Ukuran disesuaikan dengan detail gambar-gambar (kecuali ditentukan lain
dalam gambar).
b. Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
c. Bahan Panil Daun Pintu
1) Plywood setebal 6 mm produk dalam negeri.
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
d. Bahan Finishing
1) Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan (HPL) , mutu
terbaik merek Taco atau setara dengan kualitas yang baik
2) Sudut pintu samping dipasang Edging lebar disesuaikan dengan ketebalan daun
pintu
3) Dipasang strip stainless sebagai garis-garis nat
e. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk mempelajari
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, tata letak/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama
lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
45
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
Daun Pintu
a. HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem
dan di- press di bengkel, tanpa pemakuan. Jika perlu, harus menggunakan
sekrup galvanis atas persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan
bekas cacat permukaan yang tampak.
b. Lembaran triplek harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
c. Kayu lapis permukaan bisa dibuat sendiri.
PASAL 8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Umum
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sampel daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan
bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.
d. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
2) Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagan yang kotor dibersihkan.
3) Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang akan
dicat.
e. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebu
diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan Konsultan Pengawas / petunjuk dari
pabrik cat tersebut.
f. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/ bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
g. Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk Perencana.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
46
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
8.2 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi,
epoxy, vinyl acrylic, enamel, magnesium spray, dan cat menie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk perencana.
8.2.1 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan dinding Tembok, Pagar depan & partisi
b. Pekerjaan besi pagar
8.2.2 Standar
a. SNI 03-2410-2002 - Tata cara pengecatan dinding
b. SNI 03-2407-2002 - Tata cara pengecatan kayu
c. SNI 3564-2009 - Cat tembok amulsi
d. SNI 06-0063 1987 - Mutu cat dasar meni timbal untuk besi
e. SNI 06-6770-2002 - Metoda pengujian cat penghambat api
8.2.3 Persetujuan
a. Standar Pengerjaan (Mock Up)
1) Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang ukuran 1 m x 1 m. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s.d. lapisan akhir).
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
47
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan
dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis
oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tersebut di atas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi tugas.
c. Bahan/ Produk
1) Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar dengan persyaratan
sebagai berikut :
a) Produksi : Dulux, Catylax, Avian, atau setara
b) Warna : Ditentukan Perencana
c) Kualitas : Khusus cat luar (wheather shield)
2) Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat dengan persyaratan
sebagai berikut :
a) Produksi : Dulux, Catylax, Avian, atau setara
b) Warna : Ditentukan Perencana
c) Kualitas : Emulsi akrilik, dengan lapisan dasar Alkali Resistance
Sealer
3) Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merek ICI
4) Untuk permukaan kayu digunakan cat kayu dengan persyaratan sebagai
berikut:
a) Produksi : Dulux, Catylax, Avian, atau setara
b) Warna : Sesuai persetujuan contoh
c) Kualitas : Untuk pekerjaan kayu
5) Untuk bahan logam digunakan cat logam dengan persyaratan :
a) Produksi : Dulux, Avian atau setara
b) Warna : Cat dasar Zinc chromate, warna ditentukan
kemudian
c) Kualitas : Untuk logam besi
6) Untuk bidang plafond digunakan cat dengan persyaratan sebagai berikut.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
48
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
d) Produksi : Dulux, Jotun, Catylax, Avitex, atau setara
a) Warna : Ditentukan kemudian
b) Kualitas : Sesuai untuk plafond
8.2 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bangunan
(dalam dan luar). Kolom-kolom luar dan dalam (sesuai gambar).
b. Sebelum dinding di plamir, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-
retak dan Kontraktor harus meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan lapisan plamir
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamir terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish
textured spray paint, digunakan Texture Finish dengan Dulux, Catylax, atau setara.
Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
penyemprot/ compressor.
f. Untuk cat semprot emulsi berteksture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps
dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran
1 pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance
sealer dan dicat amulsi Dulux, Catylax, atau setara. Lapisan pengecatan untuk dinding
luar adalah 3 (tiga) lapis Dulux, Catylax, atau setara dengan kekentalan sama setiap
lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis oil point.
1) Lapis I encer (tambahan 20 % air)
2) Lapis II kental
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
8.3 Pekerjaan Cat Langit-langit
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
49
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit Magnesium board,
pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merek Dulux, Catylax, atau setara jenis Acrylyc Amulsion/ setara,
warna ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Plamir yang digunakan adalah plamir kayu yang sesuai untuk cat ICI.
d. Selanjutnya semua metode/ prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit
ini.
e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat
sebagai retakan sesudah dicat.
f.
8.4 Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu-pintu besi, pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Cat yang dipakai adalah Dulux, Avian, atau setara jenis Syntetic enamel merek Dulux,
Avian, Al-tex atau setara.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan
bebas debu, oli, dan lain-lain.
d. Untuk lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar meni 1 kali.
e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah
48 jam mengering baru diberi lapisan akhir.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran
PASAL 9 PEKERJAAN KACA
9.1 Umum
9.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam detail gambar.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
50
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
9.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Kusen Aluminium
b. Bovenlight
9.1.3 Standar
a. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan
b. SNI Spesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca, Karet, Plastik, Bahan Bitumen
9.1.4 Persyaratan bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik, gilas dan pengcmbangan (Float glass).
b. Toleransi Iebar dan panjang
Ukuran panjang dan Iebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
4) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagaian atau seluruh tebal kaca).
5) Kaca harus bebas dari gumpalan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan Iebar
ke arah luar/ masuk).
6) Kaca yang digunakan tidak boleh bergelombang, retak, baur, tidak
menunjukkan efek lensa.
7) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tcmbus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
8) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
9) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
10) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA (kualitas terbaik).
11) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
51
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
9.2 Bahan/ Produk
9.2.1 Bahan kaca , harus sesuai SNI ISO 12543-1:2011.
a. Persyaratan bahan :
1) Ukuran : Sesuai gambar rencana (5 mm )
2) Produksi : Asahi Mas atau setara
3) Kualitas : Tidak bergelombang, selektif
4) Type :
a) Kaca mati
- Tebal 5 mm
b) Kaca daun pintu Framless
- Tebal min 12mm
- Tipe polos
b. Persyaratan lain :
1) Kaca tidak bergelombang, retak dan baur.
2) Mempunyai bidang yang licin, sejajar, tidak bergelombang, tidak
menunjukkan efek lensa.
3) Tidak menunjukkan ada cacat (gelombang dan sebagainya)
9.3 Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti pedoman dari pabrik pembuat.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Kaca terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/ tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
khusus.
e. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca merek Windex.
PASAL 10 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
10.1 Umum
10.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
52
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela seperti yang ditunjukkan/
disyaratkan dalam detail gambar.
10.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pintu dan jendela Aluminium
b. Kusen Aluminium
10.1.3 Persyaratan Bahan
a. Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian "hardware" akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan
dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backed Enamel
Finish" yang dilengkapi dengan kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
nomor pengenalnya.
10.2 Bahan/ Produk
10.2.1 Pekerjaan Kunci dan Pegangan Daun Pintu/ Jendela
a. Semua daun pintu dan jendela menggunakan peralatan kunci dari merek Dekson
b. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merek
Kenari Djaja atau setara.
c. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merek Kenari Djaja/ setara,
handle warna stainless steel (hair line type)
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
e. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merek Dekson atau setara, warna
stainless steel (hair line type), tipe handle disesuaikan dengan shedule iron
mongery pada gambar.
10.2.2 Pekerjaan Engsel
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
53
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merek
Dekson atau setara, warna stainless steel (hair line type) dipasang sekurang
kurangnya 3 buah untuk setiap daun 1,5 dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Dan untuk setiap daun
jendela dipasang 2 (dua) buah engsel.
b. Untuk pintu-pintu panel yang double action menggunakan engsel pivot merek
Beluci atau setara yang dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
PASAL 11 PEKERJAAN WATERPROOFING
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Bagian ini meliputi pekerjaan
“kedap air” (waterproofing) pada ruang rapat, tepi beton-beton bagian atad dan daerah atap
lantai beton ekspose serta ruang lain yang tercantum dalam gambar dan petunjuk
MK/Pengawas.
11.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam :
a. NI – 3
b. ASTM 828
c. ASTME – 154
d. ASTMD – 146
e. TAPP 1803 dan 407
11.3 Bahan Waterproofing Cair
a. Waterproofing cair adalah waterproofing yang pelaksanaannya disiramkan keareal lantai
dak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya.
b. Waterproofing digunakan pada dak beton serta bagian-bagian lain sesuai dengan
gambar rencana.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
54
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
c. Standar kualitas adalah produksi dari Nodrop, atau setara.
11.4 Contoh-contoh
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik
minimal 10 (sepuluh) tahun.
b. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan dari MK/Pengawas.
c. Keputusan jenis bahan, warna, tekstur, dan produk akan diambil oleh MK/Pengawas dan
akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
Apabila diperlukan, Kontraktor wajib membuat “mock up” sebelum pekerjaan
dimulai/dipasang.
11.5 Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang
bersangkutan. Bahan-bahan yang tidak disetujui harus diganti atas tanggungan
Kontraktor.
b. Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti
harus disetujui MK/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.
c. Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus bersih,
pengerjaannya harus sudah disetujui oleh MK/Pengawas. Peil-peil dan ukuran harus
sesuai dengan gambar.
d. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan atas petunjuk MK/Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pada suatu tempat apabila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
g. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (aplikator
resmi produk tersebut) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode pelaksanaan”
sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan MK/Pengawas.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
55
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
h. Permukaan beton dimana waterproofing akan dipasang harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
1) Halus dan rata bebas dari tonjolan tajam dan rongga-rongga.
2) Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
3) Beton minimum harus berumur 7 (tujuh) hari, dan dalam kondisi kering (tidak ada
air yang terlihat di permukaan beton).
4) Finishing Waterproofing dilindungi dengan lapis screed.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
56
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB VI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1 Lingkup Pekerjaan
- Material utama :
- Instalasi Stop Kontak NYM 3x2,5 mm
- Instalasi Stop Kontak NYM 3x2,5 mm
- Instalasi Lampu
- Instalasi Speaker NYMHY 3x1,5 mm
- Intalasi Kabel LAN cat 5
- Intalasi Kabel HDMI
- Celling Speaker.
- Lampu Led Downlight 12 watt Phillips
- Lampu LED panel RC081V GM MRPCV 40 W LED 38 S PSU W30 L 120 philips
- Pasang Kembali konektor CCTV
- Pemasangan :
- Pasang baru MCB 6 A
- Pasang MCB 10 A
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
57
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB VII
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
a. Penumpukan sisa - sisa pekerjaan ke suatu tempat yang ditentukan oleh Pengelola
Proyek/Direksi.
b. Pengangkutan sisa pekerjaan dan kotoran - kotoran atau bekas pembersihan halaman site.
c. Pembersihan bangunan keseluruhan dari noda - noda atau kotoran - kotoran sampai saat
serah terima, seperti :
Pembersihan lantai ,
Pembersihan kusen dan kaca
Pembersihan dinding
Dan lain yang nyata harus tetap dalam keadaan bersih.
B. BAHAN-BAHAN
Dalam hal ini tidak dijelaskan, karena merupakan peralatan kerja.
C. SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN
a. Sisa bahan bangunan agar dibersihkan dari site dan diangkut / dibuang keluar site,
sehingga site kelihatan rapi, bersih dan siap untuk dimanfaatkan dengan nyaman.
b. Kebersihan dalam bangunan harus dijaga dan dipelihara sampai habis masa
pemeliharaan sehingga pengguna bangunan betul - betul nyaman dan sehat.
c. Saluran - saluran harus dibersihkan dari kotoran - kotoran atau sampah – sampah
sehingga jalannya air lancar dan tidak terjadi genangan air yang mengganggu
kesehatan.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana
58
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
BAB VIII
PENUTUP
1. Semua material yang merupakan bahan yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi.
2. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan di dalam
RKS dan gambar tetap harus diselenggarakan oleh Penyedia Jasa.
3. Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga borongan.
Dengan demikian harus dianggap bahwa harga penawaran adalah untuk melaksanakan
suatu pekerjaan yang secara teknis maupun fungsinya harus dilaksanakan Penyedia Jasa
dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Hal - hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat - syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan A.V 1941 dan peraturan - peraturan lain yang
lazim dipergunakan dalam suatu pekerjaan Pemborongan bangunan sepanjang tidak
bertentangan dengan Rencana Kerja dan Syarat - syarat ini.
Tenggarong, Juli 2023
Dibuat oleh,
Tim Perencana
REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA
SEDERHANA
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana