| 0031813348728000 | Rp 395,781,250 | |
| 0842358939722000 | - | |
| 0022140677724000 | - | |
| 0014339212728000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan Konstruksi adalah teknik pembangunan dengan disiplin profesional yang
bisa digunakan untuk mendesain dan membangun infrastruktur. Dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
Dalam hal ini kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Posyandu
Kamboja 1 di Desa Sari Nadi Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan uraian
pekerjaan sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN PONDASI
III PEKERJAAN BETON
IV PEKERJAAN PAS. DINDING DAN LANTAI
V PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
VI PEKERJAAN PENUTUP ATAP
VII PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
VIII PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
IX PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
X PEKERJAAN INSTALASI AIR
XI PEKERJAAN PENGECATAN
XII PEKERJAAN LAIN-LAIN
b. Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi
- Mempersiapkan fasilitas dan sarana demi kelancaran pekerjaan;
- Mempersiapkan bahan-bahan bangunan yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam bestek;
- Melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuia
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
- Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak;
- Mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam
tanggung jawab pelaksana;
- Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta peralatan yang
diperlukan pada saat pelaksana pekerjaan.
- Bertanggung jawab terhadap fisik bangunan selama masa pemeliharaan
c. Pelaporan
Apabila dalam perjalanan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan pekerjaan
dikarenakan adanya sesuatu hal maka kontraktor wajib melaporkan semua
pekerjaan kepada pengawas lapangan dan diketahui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, photo pelaksanaan, back up data,
asbuilt drawing dan jaminan-jaminan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
d. Keluaran
Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu
memenuhi fungsinya secara optimal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungan. Maksudnya agar tercipta bangunan gedung yang memadai dan
layak. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana
harus menyediakan tenaga dan peralatan yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik ditinjau dari lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan. Selama menjalankan tugasnya Kontraktor pelaksana harus
menghasilkan keluaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak
beserta lampirannya.