PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA –
LANJUTAN PEMBUATAN PAGAR STADION AJI IMBUT
NILAI HPS
Rp 437.194.000,-
(Empat ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah ”)
SUMBER DANA
APBD-P KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA – LANJUTAN PEMBUATAN PAGAR STADION AJI IMBUT
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan besaran alokasi dana untuk Pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Lanjutan Pembuatan Pagar Stadion Aji Imbut Kabupaten
Kutai Kartanegara, dengan tujuan utama adalah sebagai pengembangan fasilitas sarana dan pasarana olah raga
di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana olahraga sepak bola digemari oleh kebanyakan orang.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ingin memberikan fasilitas yang mendukung pengembangan
potensi dari olah raga sepak bola ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga –
Lanjutan Pembuatan Pagar Stadion Aji Imbut ini adalah sebagai berikut :
1. Diharapkan penyedia barang/jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
2. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi penyedia barang/jasa yang memuat kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh pihak
proyek, termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
4. Setiap pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan standard, dan pedoman teknis bangunan gedung
yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan untuk bangunan gedung Negara pada khususnya.
5. PEMBUATAN PAGAR BATAS KOMPLEK STADION AJI IMBUT adalah untuk memberikan fasilitas dan kemudahan
serta kenyamanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga dapat memberikan
manfaat sesuai dengan fungsinya.
3. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN DANA
1. Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga –
Lanjutan Pembuatan Pagar Stadion Aji Imbut
2. Lokasi Pekerjaan adalah Kecamatan Tenggarong Seberang.
3. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga –
Lanjutan Pembuatan Pagar Stadion Aji Imbut ini dibebankan pada APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun anggaran 2023.
Nilai pagu : Rp. 437.197.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp.437.194.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu
Rupiah)
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur
2. OPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara
3. PPK : Muhammad Junaidi Albudadi, SKM / NIP. 19810505 200312 1 004
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBUATAN PAGAR BATAS KOMPLEK STADION AJI IMBUT ini diselesaikan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender.
Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan Surat Perjanjian/ Kontrak.
6. JENIS KONTRAK DAN SISTEM PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system pembayaran Termin yang akan di atur lebih
lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS
Kualifikasi Usaha Kecil
Izin Usaha :
- NIB yang masih berlaku.
- SBU KK001 (Jasa Pelaksana Untuk Pondasi Konstruksi)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 tiga tahun
8. PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
- 1 (Satu) Orang Pelaksana Teknis, TA 022 Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung , Pengalaman Min. 2
Tahun
- 1 (Satu) Orang Petugas K3 Konstruksi, Pengalaman Min. 0 Tahun
Daftar peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
NO NAMA PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
1 Concrete Mixer 500 liter 2 Unit
9. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
NO JENIS PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN IDENTITAS
1 2 3
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pekerjaan Pemberihan Lokasi
2 Papan Nama Proyek
3 Mobilisasi & Demobilisasi Peralatan
B PEKERJAAN TANAH/PONDASI
1 Urugan Tanah - Timbunan menggunakan tanah timbunan yang memenuhi spesifikasi yang disyaratkan atau tanah sisa /
- hasil galian dengan seijin pengawas lapangan
Bahan Timbunan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan- lapisan yang rata dalam
-
ketebalan yang tidak melebihi 50 cm pada kedalaman gembur.
Tida ada campuran serpihan batu pada merial tanah timbunan
-
2 Urugan Pasir Bawah Pondasi - Merk/Type : Lokal
-
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang relatif bersih dan bebas dari lumpur, tanah
lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
-
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat yang
disetujui Konsultan Pengawas.
-
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum
Kekuatan kayu yang digunakan Minimum kelas kuat II I PKKI 1973
3 Pancang Ulin Panjang 2 M Jarak 3 M
- kayu yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan ini adalah kayu Ulin
Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat kayu seperti : mata kayu, retak-
retak, bengkok dan sebagainya.
-
-
.
-
Batu kali/ batu gunung yang digunakan harus bersih, berbentuk pipih (harus mempunyai bentuk ±
4 Pondasi Pasangan Batu Gunung Camp 1 PC : 4 Psr
menyerupai kubus) dan sekurang-urangnya mempunyai 3 (tiga) bidang pecah dan tidak ada tanda-
tanda pelapukan akibat cuaca dan lain-lain.
Ukuran batu kali/batu gunung tidak kurang dari 15 cm atau disesuaikan dengan keperluan
berdasarkan gambar.
Batu Gunung atau batu sungai yang tidak terbelah, Semen Yang dipakai adalah yang utuh (solid), keras,
awet dan padat
C PENGADAAN DAN PEMASANGAN PAGAR PANEL
PRACETAK
1 Tiang Pagar Pracetak - Merk : Tanpa Merek
Ukuran 18 x 18 x 210 cm
Beton Pracetak
2 Panel Dinding Pagar Pracetak - Merk : Tanpa Merek
Ukuran 40 x 240 x 5 cm
Beton Pracetak
A. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Papan Nama Proyek
1. Papan Nama Proyek dibuat dari papan dengan ukuran 150 x 100 cm
2. Pada papan nama proyek setidaknya memuat :
- Nama Proyek.
- Pengguna Jasa Proyek.
- Lokasi Proyek .
- Jumlah Biaya ( Kontrak ).
- Nomor Kontrak
- Jangka Waktu Pelaksanaan
- Nama Konsultan Perencana.
- Nama Konsultan Pengawas .
- Nama Pelaksana ( Kontraktor ).
- Proyek dimulai tanggal , bulan , tahun.
1.2. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
a. Urugan Tanah
1. Pekerjaan pengurugan terdiri dari pekerjaan mengurug tanah pada galian-galian baik untuk pondasi atau galian lainnya,
peninggian elevasi lapangan pada kedudukan dan kemiringan sesuai Gambar Rencana dan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Urugan kembali bekas galian dapat dilakukan setelah pekerjaan pasangan selesai dan diterima baik oleh
KonsultanPengawas.
3. Penimbunan dilakukan lapis demi lapis seperti dijelaskan pada gambar rencana, kemudian dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas hingga elevasi dan kedudukan seperti pada Gambar Rencana.
Tebal lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga 95 % kepadatan maksimum pada kadar air optimum menurut
standard AASTHO T-99.
4. Urugan kerja penggalian harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak
ataupun menyebabkan timbulnya genangan-genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
5. Di bawah pengurugan pasir untuk lantai, pengurugan mempergunakan tanah asalkan harus dipadatkan selapis demi
selapis tiap 15 cm dengan baby roller.
6. Urugan pasir dilakukan di bawah pasangan pondasi batu kosong setebal sesuai Rencana Gambar. Sebelum pemasangan
pondasi ataupun pemasangan lantai pasir harus mendapatkan siraman air yang cukup supaya padat.
b. Pekerjaan Pancang/Tongkat
- Pondasi menggunakan pancang/tongkat setempat terdiri dari :
- Pancang kayu ulin 10/10 panjang 2 m dipukul/ditumbuk sampai kedalam maksimun yang sebelumnya
telah dipasang sunduk dan kalang Ky Ulin 5/10 dan 5/20 setiap jarak (sesuai gambar ) sampai kedalam
tanah asli dan pukulan maksimun dan dinyatakan pancang tidak terjadi penurunan dengan pengawasan
konsultan pengawas.
- Pemeriksaan tiap titik pancang dilaksanakan terhadap betulnya penempatan, kedalaman, jarak lebar, dan
samping dan sebelum pemancagan tongkat dimulai, ijin dari pengawas konsultan mengenai hal tersebut
harus didapat secara tertulis.
- Kontraktor harus membuat pen/ kep pada setiap batang ujung pancang untuk memperkuat sambungan
antara pancang dengan gelagar lantai .
- Antara pancang dan gelagar menerus dipasang lidah/kep dengan jarak sesuai dengan di jelaskan dalam
gambar .
- Bahan kayu pancang yang dipasang harus utuh dan tidak diperkenankan ada sambungan atau kayu yang
pecah atau cacat ( gambar detail ).
c. Pasangan Batu Gunung
1. Material
- Semua material untuk pekerjaan pondasi batu kali terdiri dari batu pecah dengan ukuran lebar setiap sisi 15 cm.
- Material batu pecah tidak boleh dari batu kapur dan harus keras, tidak mudah retak atau patah.
2. Adukan Perekat
- Adukan perekat untuk pasangan pondasi batu kali terdiri dari 1 semen : 4 pasir diukur dalam takaran volume.
- Semen yang dipakai adalah Portland semen local sesuai item Semen dan pasir yang dipakai adalah pasir pasang
dan harus bersih dari Lumpur dan tanah serta sisa-sisa akar.
- Dimensi serta elevasi dari pasangan pondasi batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
d. Pekerjaan Panel Pagar Pracetak
- Bahan Bahan / Material telah Tersedia di lokasi Pekerjaan:
- Tiang Pagar dipasang pada pondasi setiap jarak 2.5 M pada angkur besi yang disiapkan pada pondasi
- Setelah terpasang dilakukan pengecoran pada lubang tiang
- Panel dinding dipasang pada sisi tiang
- Pengecoran pada lubang tiang sekaligus pembuataan capping untuk pengunci panel.
B. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)
A. KEBIJAKAN K3
Penyedia jasa diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan
skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten
A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan
berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
B. PERENCANAAN K3
Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian
risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut.
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, Dan Biaya Penyusunan
Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, dan Biaya K3 sesuai dengan
format pada Tabel
B.2 Resiko keselamatan konstruksi Kecil dengan identifikasi bahaya dari kegiatan antara lain yang paling beresiko
dilapangan adalah sebagai berikut :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & RESIKO K3
(1) (2) (3)
1. Pekerjaan Tanah dan Pondasi Jenis Bahaya dan Resiko
- Tertimpa material
NB: Tingkat Resiko Kecil
B.3. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi antara lain sebagai berikut :
• UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22
tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa
konstruksi;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Umum Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman system
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian,
diantaranya :
a. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian
Tugas.
b. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
c. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
d. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko
e. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
f. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel
1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
C. PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Besarnya total perkiraan biaya untuk pekerjaan Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Lanjutan
Pembuatan Pagar Stadion Aji Imbut adalah sebesar Rp. 437.194.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah )
Tenggarong, 15 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
( P P K )
Muhammad Junaidi Albudadi, SKM
NIP. 19810505 200312 1 004