| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840646426728000 | Rp 1,826,302,025 | - | |
| 0020394029728000 | Rp 1,829,991,668 | Tidak mengisi tabel atau melampirkan Sertifikat Standar untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya sesuai BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 2 | |
CV Hasaba Jaya | 00*5**2****28**0 | Rp 1,834,105,947 | tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan milik sendiri, tidak melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi personil |
| 0409503299728000 | Rp 1,735,715,048 | Berdasarkan hasil klarifikasi terkait penawaran teknis yang dilakukan kepada peserta untuk surat perjanjian sewa pick pihak pemberi sewa tidak dapat dihubungi atau dilakukan klarifikasi | |
| 0032853806728000 | Rp 1,644,660,638 | Tidak mengisi tabel atau melampirkan Sertifikat Standar Kode KBLI 42101 untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya sesuai BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 2; yang dilampirkan tangkapan layar laman OSS untuk kode KBLI 42102 | |
| 0900962887728000 | - | - | |
| 0395700818741000 | - | - | |
| 0025036799728000 | - | - | |
| 0920564804728000 | - | - | |
| 0718192479724000 | - | - | |
| 0605318674741000 | - | - | |
| 0502383557722000 | - | - | |
| 0022139661724000 | - | - | |
| 0031603426722000 | - | - | |
| 0423413160721000 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada PEMBUATAN / PENINGKATAN JALAN USAHA TANI KECAMATAN
LOA KULU meliputi pekerjaan :
- BIAYA PENERAPAN SMKK (SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA)
- LOKASI 1 : DESA JONGGON B
- PEKERJAAN PENDAHULUAN
- PEKERJAAN PERKERASAN
- LOKASI 3 : DESA LOA KULU KOTA
- PEKERJAAN PENDAHULUAN
- PEKERJAAN PERKERASAN
- PEKERJAAN PLAT DEUCKER
Pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada :
1. Pengadaan barang / material kerja.
2. Peralatan-peralatan perlengkapan kerja.
3. Tanaga kerja.
4. Sarana dan prasarana kerja.
5. Referensi-referensi khusus dan lain-lain.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk pembangunan proyek ini sesuai dengan pengarahan
Direksi.
Sebelum setiap pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan / material dimulai, Kontraktor wajib dan
harus menyerahkan :
- Spesifikasi dari pabrik pembuatnya.
- Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk persetujuan Direksi / Konsultan Perencana.
- Contoh bahan, warna, termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai permintaan Direksi/Konsultan
Perencana untuk penelitian dan persetujuan.
- Referensi, licensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertentu sesuai permintaan
Direksi/Konsultan Perencana.
- Ijin pelaksanaan dari Direksi untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi, jika tidak memenuhi syarat akan
ditolak dan harus diganti sampai memenuhi persyaratan yang diminta atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
- Marking (tanda-tanda)
Kontraktor harus membuat semua marking (pengukuran) yang diperlukan antara lain : Center Line (CL), Elevasi
(peil) dan ukuran luar serta diberi tanda-tanda yang jelas. Tempat-tempat yang diperlukan diberi marking antara
lain : semua kolom, dinding, lantai dan tinggi plafond sedemikian rupa sehingga finishing akhir dan titik peralatan
M/E dapat dikerjakan setepat mungkin. Kontraktor harus membuat marking pada tempat-tempat tertentu
bilamana dianggap perlu oleh Direksi tanpa biaya tambahan.
- Dalam penawaran Kontraktor harus mencantumkan merk serta brosur dari bahan bangunan yang ditawarkan.
- Kontraktor wajib bekerja sama dengan spesialis kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan khusus seperti : Fire
Instalation dsb sesuai petunjuk dan permintaan.