| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014670731722000 | Rp 1,369,000,000 | - | |
CV Nala Cipta Perkasa | 09*9**1****41**0 | - | - |
CV Putro Edy Gemilang | 09*5**8****28**0 | Rp 1,339,507,027 | Tidak mengisi tabel atau melampirkan Sertifikat Standar KBLI 41019 untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya sesuai BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 2 |
| 0955219977722000 | Rp 1,344,665,588 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi , Kualifikasi, Teknis dan Harga | |
| 0031701238722000 | - | - | |
| 0920564804728000 | - | - | |
| 0022140677724000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0937963122728000 | - | - | |
| 0943947671728000 | - | - | |
CV Wiraya Karya | 00*1**2****22**0 | - | - |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
| 0964240204724000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan
pengangkutan yang dibutuhkan (tetapi tidak terbatas pada) untuk
menyelesaikan semua pekerjaan ini, seperti pembersihan awal dan
penebasan/pembabatan semak belukar ataupun pohon-pohon, pembersihan
bekas bongkaran bangunan lama, pembuatan direksi keet, pengadaan air
kerja, pagar proyek, pengukuran/setting serta pemasangan patok-patok,
pembuatan jalan konstruksi dan lain-lain seperti disebutkan dalam BQ.
2. Syarat–syarat Pelaksanaan
2.1. Jika tidak disebutkan secara detail di dalam gambar, maka seluruh
daerah tapak bangunan, jalan-jalan utama maupun jalan
setapak/parkir harus dibersihkan dari humus dan lumpur secara
stripping setebal minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas. Jika tidak dijumpai tanaman atau semak belukar, maka
penebasan/pembabatan harus dilaksanakan terhadap tanaman
tersebut, kecuali beberapa tanaman yang ingin dipertahankan oleh KP
/ Pemberi Tugas. Konfirmasi harus dilakukan sebelum
penebasan/pembabatan dilakukan. Kontraktor bertanggung jawab
sepenuhnya jika sampai terjadi kekeliruan penebasan dan harus
mengganti pohon tersebut dengan type yang sama. Sampah yang
tertanam, akar tanaman dan material lain seperti bekas bongkaran
lama yang tidak diiinginkan berada dalam daerah yang dikerjakan
harus dihilangkan/dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.2. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
termasuk dalam pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu atau
material lain yang disetujui KP dengan ukuran minimal, tebal 3 cm,
tinggi/lebar 20 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken ø 8-10 cm
dengan jarak 2 m’ satu sama lainnya, yang tertanam secara kokoh
dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terganggu selama
pekerjaan berlangsung. Sisi atas bouwplank harus rata dan waterpass.
2.3. Pada bouwplank harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-
as atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan waterproof (tahan
terhadap air).
2.4. Untuk menghasilkan pekerjaan yang baik, maka Kontraktor harus
menyediakan minimal 2 (dua) set alat ukur lengkap selama masa
pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman dan
bekerjapenuh, sehingga setiap saat siap untuk mengadakan
pengukuran ulang.
Apabila terdapat perbedaan antara hasil pengukuran lapangan (setting out)
dengan gambar rencana yang dibuat oleh KP, maka Kontraktor harus
melaporkan perbedaan tersebut kepada KP untuk mendapatkan
penyelesaian.
2.5. Hasil pengukuran harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan sebelum mendapat
persetujuan.
2.6. Kontraktor wajib mengusulkan metode kerja yang akan dilakukan
pada saat penawaran dilakukan, demikian juga dengan usulan lokasi
direksi keet, gudang kerja dll.
B. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat- alat Bantu lainnya, serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar, baik pekerjaan struktur bawah (pondasi)
maupun struktur atas serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton seperti
test silinder beton, trial mix dan perawatan beton sehingga beton dapat
diterima sesuai dengan spesifikasi ini.
2. PERATURAN – PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK
SNI T-15-1991-03).
Pedoman Beton Indonesia 1989.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2). American Concrete Institute
(ACI) 1986.
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) / NI-3. Peraturan
Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8.
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81). Mutu dan Cara Uji Agregat
Beton (SII 0052-80).
ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates. Baja Tulangan Beton
(SII 0136-81).
Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
American Society for Testing and Material (ASTM). Peraturan Bangunan Nasional
1978.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.