| 0940669112728000 | Rp 2,568,624,682 | |
| 0019685726724000 | - | |
| 0964240204724000 | - | |
| 0020395299724000 | - | |
| 0901141309802000 | - | |
| 0022515191724000 | - | |
| 0718192479724000 | - | |
| 0958784183728000 | - | |
| 0412111494604000 | - | |
| 0923902423722000 | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - |
| 0630718377728000 | - | |
| 0920564804728000 | - | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - |
| 0943947671728000 | - | |
| 0022139661724000 | - | |
| 0730054012727000 | - |
Uraian tugas Pekerjaan
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
pada: Gambar Detail Desain Konstruksi, Daftar Kuantitas (BOQ), Metode
Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Pembuatan Drainase yang
dimaksud, Rencana Mutu Kontrak, serta dokumen-dokumen lainnya yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa
Konstruksi (Kontrak).
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1.1 Spesifiksi Bahan Bangunan Konstruksi
1.1.1 Mutu Beton Precast yang sesuai dengan yang tertera dalam Kontrak
1.1.2 Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai
mutu setara Semen Portland, atau type lain yang disetujui oleh
Direksi. Semen yang dipakai harus produksi dalam negeri dan sesuai
dengan SKSNI T-15-1991-03 atau standar lain yang setara atau lebih
tinggi.
1.1.3 Mengajukan Approval Material sebelum memulai Pekerjaan.
No Nama Spesifikasi Merk/Tipe
Bahan
1 U-Dicth Precast K-300 Lokal
2 Besi Beton Bersertifikat SNI
2 Agregat Beton Batu Pecah Palu 2/3 Palu
3 Semen (PC) Portland Cement SNI
4 Pasir Beton Pasir Cor Sungai Mahakam Lokal
5 Plywood • Tebal 9 mm Lokal
• Kayu Meranti campur
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 1
6 Kayu • Kadar lengas kayu 30% Lokal
Bekisting • Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
(Meranti) lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu, dan
retakretak menurut lingkaran tidak
melebihi ¼ tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak
melebihi 1/7.
1.2 Spesifikasi Proses Kegiatan
1.2.1 Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis),dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);
1.2.2 Pelaksanaan pekerjaan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres Tahun 2023 beserta petunjuk teknis
pelaksanaannya;
1.2.3 Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,seperti yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis Umum.
1.2.4 Empat Belas (14) hari setelah menerima Surat Penunjukan, Penyedia
Jasa harus menyerahkan Jadwal Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan
berisi jadwal pelaksanaan semua pekerjaan dan pekerjaan sementara
yang harus dikerjakan berdasarkan Kontrak. Jadwal Pelaksanaan ini
harus sesuai dengan hari kalender, jangka waktu yang diperlukan,
tanggal mulai paling awal, tanggal selesai paling awal dan paling lambat,
lama pelaksanaan dan sebagainya. Jadwal tersebut diatas diserahkan
sesuai dengan modifikasi dan perubahan yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan di dalam waktu yang logis. Jadwal Pelaksanaan yang direvisi
yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Direksi Pekerjaan harus dianggap merupakan Jadwal Pelaksanaan yang
mengikat dan menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 2
1.2.5 Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa dan Pengawasan Konstruksi.
1.2.6 Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Rencana Keselamatan Konstruksi Yang
telah di identifikasi bahaya dan resiko di tiap item pekerjaan yang akan
dilaksanakan antara lain :
No. JENIS PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjepit/tertindih alat berat
Pekerjaan Tanah dan
1. pada s aat melakukan
Pembongkaran
pembongkaran
Setiap proses/ kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/ tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
1.3 Keluaran
Keluaran dari Produk akhir Kegiatan ini merupakan tersedianya
Pembuatan Drainase yang kokoh yang dapat mendukung mengurangi
dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga
lahan dapat difungsikan secara optimal.1.6 Spesifikasi Metode Pelaksanaan
Kerja Konstruksi
A. Rencana Kerja
1. Dalam waktu selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari dari saat
penadatanganan Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh Direksi,
Kontraktor harus mengajukan sebuah Rencana Kerja sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaannya.
2. Pengajuan Rencana Kerja tersebut serta persetujuan Direksi, tindakan
mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari
pertanggungjawabannya terhadap pekerjaan yang termaksud dalam
Kontrak.
B. Tempat Kerja
1. Bila diperlukan tempat Kerja dan tempat tersebut terletak di luar daerah
yang disediakan Direksi, maka Kontraktor harus menyelesaikan biaya
ganti rugi/sewa dan lain-lain biaya sehubungan itu tanpa membebani
jasa Bangunan dengan biaya-biaya tambahan.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 10
2. Kontraktor harus mengusahakan tempat-tempat, mengatur dan
bilamana perlu membayar ganti-rugi/sewa untuk penggunaan,
penempatan alat-alat, penempatan gudang-gudang kantor dan
keperluan lain-lain yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan serta
mendapatkan ijin persetujuan Direksi.
3 Pada akhir pekerjaan atau sebelumnya sesuai Petunjuk Direksi,
Kontraktor harus membongkar, memindahkan alat-alat konstruksi
penolong atau bentuk - bentuk lain yang sudah tidak digunakan agar
bekas tempat kerja tersebut bersih kembali. Pembiayaan untuk hal-hal
tersebut tidak diadakan tersendiri tetapi harus sudah tergabung dalam
Rencana Anggaran Biaya.
a. Los Kerja dan Gudang Bahan
1. Kontraktor harus meyediakan gudang untuk penyimpanan material yang
cukup memenuhi syarat-syarat agar material-material yang tersimpan tidak lekas
rusak dandilengkapi alat-alat pemadam kebakaran
2. Kontraktor harus menyediakan los-los kerja untuk para pekerja yang
dilengkapi dengan obat – obatan serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
3. Kontraktor harus mengadakan penjagaan keamanan, personil maupun
materialselama proyek berlangsung.
b. Peralatan
1. Kontraktor harus mengajukan daftar terpeninci tentang peralatan-peralatan
yang akan digunakan disertai data-data kemampuan alat-alat tersebut.
2. Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya
akan dipergunakan
3. Kerusakan alat peralatan tersebut harus segera diperbaiki/diganti dan tidak
dapat dipakai sebagai alasan kelambatan pekerjaan
4. Pemborong harus dan wajib menyediakan sendiri semua jenis alat
peralatan maupun perlengkapan kerja yang diperlukan untuk kegiatan
pelaksanaan kegiatan.
5. Alat peralatan yang dimaksud harus dalam keadaan siap dipakai,
kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan agar diperbaiki atau dicarikan
penggantinya.
6. Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan
menjadi tanggungan pemborong.
7. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang
ada dinilai tidak mencukupi.
8. Keamanan alat selama pelaksaan menjadi tanggung jawab pemborong
sendiri.
c. Tanggung-Jawab Kontraktor
1. Pada keadaan apapun dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
pensetujuan Direksi tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung
jawabnya kepada pekerjaan sesuai dengan isi Kontrak.
2. Tenaga-tenaga kerja yang digunakan harus tenaga-tenaga ahli/terlatih dan
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 11
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan
baik dan bekerja penuh (tidak merangkap pada pekerjaan / perusahaan lain)
pada paket pekerjaan yang ditawar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
serta petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langka-langkah
dan peralatan yang perlu untuk melindungi pekerja-pekerja dan bahan-bahan
yang digunakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
4. Kontrktor harus menyediakan perlengkapan-perlengkapan yang
diperlukan Direksi untuk tujuan mempelancar pekerjaan serta menjamin kualitas
pekerjaan.
5. Kontraktor harus selalu membuat laporan-laporan tertulis tentang hal-
ikhwal yang terjadi dalam rangka pelaksanaan Proyek kepada Direksi secara
periodik
6. Foto proyek 0%, 50%, 100%, agar segera diserahkan kepada Direksi
setelah/bila pada lokasi yang dimaksud persentase pekerjaan telah
mencapai yaitu 0%, 50%, 100%.
d. Perintah untuk Pelaksanaan
1. Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud
untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk itu
harus diikuti dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang – orang yang
ditunjuk / dikuasakan oleh Kontraktor.
2. Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan – penjelasan tertulis
selengkapnya apabala Direksi memerlukan, tentang tempat-tempat asal
material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai
pelaksanaannya.
3. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan
yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mengajukan request
pekerjaan dan mendapat persetujuan Direksi.
4. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas atas macam pekerjaan yang akan
dilaksanakan kepada Direksi harus agak longgar, sehingga ada waktu yang
memungkinkan Direksi mengadakan pemeriksaan.
e. Ukuran Tinggi Duga (Peil) I Pengukuran
1. Ukuran serta ketentuan tinggi duga (peil) akan ditentukan bersama-
sama oleh Perencana, Direksi dan Kontraktor di Lapangan.
2. Pengukuran - pengukuran / pematokan - pematokan harus dilaksanakan
dengan alat-alat ukur, Watenpass, Theodolit dan lain-lain yang
mempunyai kesalahan sangat kecil.
3. Pengukuran dengan pegas, galah, tala dan lain-lain tidak dibolehkan.
4. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, serta
juru- juru ukur yang diperlukan oleh Direksi untuk pengecekan hasil ukur.
5. Apabila terdapat tanda-tanda yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan mendapatkan persetujuan Direksi
6. Pelaksana pekerjaan diwajibkan mengecek ukuran-ukunan / peil-peil /
patok-- patok / detail-detail yang ada pada gambar yang diberikan, apakah
sesuai atau ada penyimpangan dengan Gambar Rencana. Apabila di
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 12
lapangan terdapat kejanggalan, pelaksana pekerjaan diwajibkan
melaporkan kepada Direksi dan meminta petunjuk secara tertulis.
Kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang
dipatok itu untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Apabila melalaikan hal
tersebut di atas, segala resiko adalah tanggung jawab pelaksana
(Kontraktor).
a. Bahan yang didatangkan harus mencukupi untuk kegiatan pelaksanaan
konstruksi sehingga tidak menghambat pelaksanaan.
b. Bahan yang diterima Direksi harus diamankan tidak sampai
menggangu tertib lingkungan dan aman dari kerusakan.
c. Bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi harus diangkat dalam waktu
selambat- lambatnya 2 x 24 jam.
d. Bila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan agar diadakan
pemeriksaan pada bahan-bahan atau pada campuran bahan-bahan yang
dapakai untuk mengujiapakah syarat – syarat mutu dipenuhi.
e. Pemeriksaan bahan-bahan harus dilakukan dengan cara-cara yang
ditentukan dalam Peraturan Pemeriksaan Bahan-Bahan. Hasil-hasil
pemeriksaan demikian harus dipelihara baik dan disimpan oleh
Kontraktor dan apabila diminta harus dapat ditunjukkan kepada Direksi
setiap saat, selama pekerjaan berlangsung dan setiap saat selama 2
tahun sesudah pekerjaan selesai.
f. Untuk menjaga material tidak berantakan, perlu dasediakan box-
box material secukupnya.
2. Bahan Bangunan
2.1. Semua bahan bangunan yang dipakai dalam pekerjaan ini harus
memenuhi syarat – syarat teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam PUBBI 1956 (Peraturan
Umum Pengujian Bahan Bangunan Indonesia), sehingga terjamin
mutu baik dari masing – masing pekerjaan.
2.2. Bahan bangunan yang tidak memenuhi syarat – syarat dapat ditolak
oleh Direksi dan Kontraktor wajib memindahkan bahan – bahan yang
ditolak tersebut dari lokasi pekerjaan dan terpisah dari bahan –
bahan yang dinyatakan baik oleh Direksi.
2.3. Segala biaya yang terjadi akibat penolakan bahan – bahan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor dan Kontraktor diwajibkan untuk segera
mengganti bahan yang ditolak tersebut dengan bahan baru yang
memenuhi syarat dan dapat diterima oleh Direksi.
2.4. Jenis dan kualitas bahan – bahan bangunan ditetapkan sebagai berikut
:
2.4.1. Syarat – syarat pasir :
a. Pasir harus terdiri dari butiran – butiran yang tajam, keras
dan sifat kekal artinya tidak mudah hancur oleh
pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
b. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 %
ditentukan oleh berat kering.
c. Apabila kadar lumpur melebihi 5 % maka pasir harus dicuci.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 13
d. Tidak boleh mengandung bahan – bahan organis terlalu
banyak dan dapat dibuktikan dengan percobaan warna dari Abran
Harder.
e. Untuk pekerjaan siaran dan plesteran pasir harus disaring
atau diayak.
f. Pasir untuk pasangan dan beton harus beraneka ragam
besarnya atau dapat memenuhi persyaratan PBI 1971 dan SKSNI
1991.
2.4.2. Syarat – syarat kerikil :
a. Kerikil untuk pekerjaan beton harus terdiri dari butir – butir
yang keras dan tidak berpori, kerikil yang mengandung butir
– butir pipih hanya dapat dipakai bila jumlah butir – butir
tersebut tidak melebihi 20 % dari berat kerikil seluruhnya.
b. Kerikil harus bersifat kekal tidak mudah hancur oleh
pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 % (ditentukan terhadap berat kering). Apabila kadar
lumpur lebih dari 1 % kerikil harus dicuci.
d. Kerikil tidak boleh mengandung zat – zat yang dapat
merusak beton seperti zat reaktif alkali.
e. Kerikil harus mempunyai gradiasi sesuai dengan persyaratan
PBI 1971.
2.4.3. Syarat – syarat semen ( PC ) :
a. PC yang digunakan adalah produksi pabrik semen dalam
negeri dengan jenis atau produksi 1 ( satu ) pabrik
b. Dalam keadaan yang terpaksa, PC buatan pabrik lain
dapat digunakandengan persetujuan Direksi pekerjaan dan
Pemimpin Proyek secara tertulis.
c. PC untuk campuran beton bertulang harus memenuhi
ketentuan – ketentuan dalam N.I.8 atau berdasarkan hasil
percobaan laboratorium.
2.4.4. Syarat – syarat Air :
Air untuk pembuatan dan perawatan pasangan, siaran,
plesteran atau beton tidak boleh mengandung minyak asam
alkali, garam – garam, bahan – bahan organik atau bahan –
bahan yang dapat merusak pasangan atau beton. Sebaiknya
digunakan air bersih yang dapat diminum dan telah
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
2.4.5. Syarat – syarat Batu Kali :
a. Untuk semua pekerjaan pasangan, batu kali harus
mempunyai ukuran antara 15 – 20 cm dan merupakan batu
belah.
b. Batu kali mempunyai kekal, tidak mudah hancur oleh
pengaruh cuaca baik terik panas matahari atau hujan.
c. Batu kali yang dipakai dengan bentuk permukaan
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 14
tidak pipih, mempunyai berat standar dan tidak batu apung
atau batu terbakarseperti batu letusan gunung api.
2.4.6. Bekesting / Cetakan Beton
a. Cetakan / bekesting harus menggunakan papan dengan
ketebalan minimal 1 cm atau plat baja dengan ketebalan
minimal 3 mm dan dapat menghasilkan konstruksi akhir
yang mempunyai bentuk, ukuran dan batas – batas sesuai
gambar rencana.
b. Cetakan harus dibuat sedemikian diberi ikatan – ikatan
secukupnya sehingga terjamin kedudukan dan bentuknya yang
tetap.
c. Kontraktor wajib melakukan perbaikan bilamana beton
hasil cetakan ada yang cacat / keropos
d. Kontraktor wajib memperbaiki / membongkar
bilamana hasil pekerjaannya tidak sesuai spek teknis yang
disyaratkan
e. Cetakan harus dibuat dari bahan – bahan yang baik, tidak
mudah meresap air dan pada saat pembongkaran dapat
mudah dilepaskan dari beton.
f. Untuk konstruksi beton dengan cetakan yang memerlukan
steger harus diperhitungkan terhadap kekuatan steger, dan
khusus steger yang menyebrangi Drainase harus diperhitungkan
terhadap banjir / aliran air.
g. Pemakaian begesting maksimal 3x pakai
2.4.7. Batang tulangan yang dipakai adalah produksi pabrik baja
dalam negeri yang mempunyai tegangan leleh karakteristik
(SAU) sesuai persyaratanPBI 1971 dan SKSNI 1991.
2.1 Jenis Dan Macam Pekerjaan
Dalam garis besarnya pekerjaan ini meliputi pekerjaan – pekerjaan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Tanah (Galian Tanah, Urugan Tanah)
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Lain – lain
A. Penjelasan masing – masing pekerjaan diuraikan lebih lanjut dalam
pasal – pasal berikut.
B. Semua pekerjaan tersebut diatas secara mendetail disesuaikan dengan
gambar – gambar yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran dan
penjelasan yang diberikan didalam Aanwijzing yang merupakan lampiran
Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini.
2.2. Uraian Pekerjaan
1. Papan Nama Proyek
a. Bentuk ukuran, isi dan warna papan nama protek harus dibuat
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 15
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kutai Kartanegara dan
penempatannya harus mendapat persetujuan direksi, papan
nama proyek tersebut harus sudah dicabut setelah serah terima II.
b. Jenis dan mutu bahan yang dipakai adalah papan kaso yang bermutu
baik dan permukaan licin (diserut).
2. Kantor Direksi
a. Kontraktor wajib menyediakan kantor direksi.
b. Diperuntukkan bagi ruang kerja Direksi dalam pengendalian
pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor.
c. Penempatan kantor Direksi di lokasi wilayah proyek dan harus
mendapat persetujuan Dareki.
d. Dalam satu wilayah proyek hanya ada satu kantor Direksi.
e. Kebutuhan ruang kantor Dareksi seluas 24 m2 dan dengan basis sewa.
f. Perlengkapan setiap kantor Direksi adalah soft board, white
board dispenser, filling cabinet (lemari arsip) kipas angin, meja kerja
dan kursi (2 set), P3K dan telpon 1(satu) nomor.
3. Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor terlebih dahulu membersihkan
lapangan kerja dari benda – benda yang berbahaya sehingga terjamin
keselamatan dan keamanan karyawan dan atau pekerja.
b. Guna penyimpanan bahan dilokasi pekerjaan bila dipandang perlu
Kontraktor supaya membuat gudang penyimpanan bahan, agar
bahan yang disimpan terlindung dari panas matahari, hujan dan
pencurian.
c. Kekeliruan pengukuran dalam pelaksanaan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
d. Kontraktor diwajibkan memelihara jalan kerja sehingga dapat dilalui
dalam segala cuaca, baik untuk pengawasan maupun pelaksanaan
pekerjaan.
e. Kontraktor harus memasang papan bouwplank untuk pekerjaan pada
setiap jarak 25,00 M’ atau kecuali ditetapkan lain (karena kondisi
lapangan) ditetapkan lain oleh Direksi serta memasang profil
maksimal setiap jarak
10 M’.
f. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dan memasang
rambu – rambu lalu lintas pada setiap lokasi pekerjaan, jumlah dan
redaksinya akan ditentukan kemudian.
g. Kontraktor wajib menyediakan meja kerja dan kursi tamu serta kotak
PPPK lengkap dengan peralatan dan obat yang ditempatkan pada
Kantor Direksi Keet selama pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan Galian Tanah
A. Prosedur Penggalian.
a. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan dengan kedalaman sesuai
elevasi dan ukuran lebar galian, sesuai dengan ukuran dalam
gambar atau ditentukan oleh Direksi.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 16
b. Permukaan lapisan tanah dasar galian untuk pondasi dalam
keadaan lepas atau tanah lunak atau bahan lain yang tidak
memenuhi persyaratan teknis, wajib diganti / dibuang dan
ditimbun dengan bahan yang memenuhi syarat, sesuai petunjuk
Direksi.
c. Pekerjaan galian sedapat mungkin agar mengurangi gangguan
terhadap lalu lintas dan bangunan utilitas yang ada baik utilitas
dipermukaan maupun utilitas dibawah tanah, untuk itu Pemborong
bertanggung jawab untuk mendata dan memperoleh informasi tentang
adanya utilitas dimaksud.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab dan memperbaiki sesuai
kondisi semula terhadap kerusakan bangunan utilitas yang ada
dan masih berfungsi, diakibatkan oleh pekerjaan galian.
e. Seluruh bekas galian tanah yang tidak dapat digunakan untuk
pekerjaan timbunan tanah atau urugan kembali harus dibuang
keluar lokasi sesuai petunjuk Direksi.
f. Pekerjaan Galian yang berdekatan dengan bangunanan harus
menggunakan alat bantu penahan tanah.
B. Pekerjaan Galian Tanah dibedakan terhadap jenis tanah.
a. Galian Tanah Biasa
b. Galian tanah biasa mencakup seluruh galian yang tidak
diklasifikasikan sebagai galian tanah berbatu, tanah keras / cadas, dan
tanah berlumpur.
c. Galian Tanah Cadas
d. Galian tanah yang mencakup tanah batuan cadas, bongkaran
pondasi / landasan steger jembatan, gorong – gorong, tembok
penahan, Apron (lantai Dam) atau konstruksi – konstruksi lain
dengan penggalian / pembongkaran dapat menggunakan
peralatan dengan tenaga mesin atau peralatan lain yang disetujui
Direksi.
e. Galian Berbatu.
f. Galian berbatu mencakup galian pasir berbatu dengan diameter
butiran pasir dan batu beraneka ragam, mempunyai komposisi
lepas dari butiran satu dengan yang lainnya sehingga mudah
digaruk dengan jenis alat gali tertentu ( Traktor / Buldozer ).
g. Galian Lumpur / Humus.
h. Galian tanah yang mencakup galian lubang pondasi dan alur
selokan / Drainase sehingga mencapai lapisan tanah dasar yang
baik, keras atau yang mempunyai daya dukung untuk dapat
memikul beban konstruksi diatasnya.
5. Pekerjaan Normalisasi Alur
a. Normalisasi alur dikerjakan sesuai dengan dimensi penampang
Drainase yang direncanakan.
b. Tebing Drainase agar dibersihkan dari bekas pohon, akar dan
sampah – sampah tumbuhan sehingga kedudukan tebing tetap stabil.
c. Bila pada sisinya terdapat Drainase pembuangan, maka pada tempat
tersebut dibuat alur Drainase.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 17
6. Pekerjaan Pembuangan Bekas Galian Tanah Dan Pengangkutan
Bahan Ke Lokasi
a. Pembuangan kelebihan bahan galian tanah untuk pekerjaan
timbunan tanah / urugan kembali mencakup pekerjaan pembersihan
site dari tumpukan bahan galian tanah, lumpur, batuan eks
bongkaran dan sampah agar dibuang keluar atau disekitar lokasi sebagai
tempat pembuangan.
b. Pembuangan kelebihan galian tanah pada tempat pembuangan
dimaksud ayat 22.1. pasal ini agar ditimbun dan diratakan sehingga tidak
berdampak negatif terhadap lingkungan.
c. Pengangkutan bahan – bahan proyek ke lokasi harus dengan hati-hati
dan teliti supaya tidak merusak kondisi bahan.
d. Pengangkutan segala bahan-bahan ke lokasi proyek harus mendapat
persetujuan Direksi supaya bahan-bahan tidak menumpuk di lokasi.
7. Pekerjaan Timbunan Tanah
a. Sebelum dimulai dengan pekerjaan penimbunan tanah maka dasar /
alas dimana tanah itu akan ditimbun harus dibersihkan terlebih
dahulu dari tanaman – tanaman, kayu – kayuan, sampah dan bahan –
bahan organik lainnya yang dapat menyebabkan labilnya tanah timbunan,
longsor, penurunan atau bocornya pada tanah timbunan.
b. Apabila dasar / alas dimana tanah itu akan ditimbun, struktur tanahnya
kurang baik / jelek dan dapat menimbulkan hal – hal yang merugikan /
melemahkan kontruksi timbunan maka tanah tersebut harus digali
sampai lapisan tanah baik.
c. Tanah yang akan dipergunakan untuk menimbun, bila tidak ditentukan
lain maka di pakai tanah hasil dari galian dengan menghilangkan
dahulu lumpur, kotoran – kotoran seperti pepohonan dan bahan
organik lainnya yang mudah membusuk.
d. Bila hasil galian tidak memungkinkan dipakai untuk penimbunan tanah
maka tanah timbunan harus diperoleh dari tempat lain yang akan
ditunjuk oleh Direksi atau atas usul Kontraktor dan harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
e. Tanah yang dipergunakan untuk penimbunan harus dihancurkan
terlebih dahulu dan tidak boleh berbentuk gumpalan – gumpalan.
f. Untuk mendapatkan hasil yang sempurna penimbunan dan
pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan timbunan
max 20 cm dipadatkan.
g. Pemadatan dapat dilaksanakan secara manual sesuai petunjuk Direksi
atau ditentukan sebagai berikut :
- Tanah yang memenuhi syarat untuk timbunan dihamburkan setebal
10 cm merata.
- Sesuai dengan kadar air yang diperlukan untuk pemadatan
maka hamparan tanah tersebut disiram air.
- Setelah disiram baru dimulai pemadatannya dengan
memadatkan tanah tersebut dengan alat yang beratnya 15 sampai
20 Kg dan tinggi jatuh alat pemadatan lk. 30 cm.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 18
- Setelah padat betul baru dihampar dengan lapisan tanah
berikutnya setebal 20 cm, disiram air dipadatkan begitu rupa sampai
selesai.
e. Air yang dipergunakan untuk pemadatan harus disediakan oleh
Kontraktor.
f. Dianjurkan untuk pemadatan tanah timbunan memakai mesin padat
(Compactor) stamper sehingga hasil pemadatan dapat lebih
sempurna. Pada pemadatan dengan mesin pemadat tebal lapisan
dapat diambil rata – rata 20cm.
8. Pekerjaan Beton Dan Besi Beton
a. Mutu dan kelas kuat beton tergantung dari kegunaan beton, sesuai
denganPBI 1971 dan SKSNI 1991.
b. Sebelum pelaksanaan pengecoran, kontraktor harus membuat job
mix design sesuai dengan mutu beton yang disyaratkan.
c. Pelaksanaan pengecoran beton baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari Direksi dan mengacu pada job mix design yang
dibuat.
d. Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan jarak angkut, alat
pemadat dan ini dapat dibuktikan dengan pengujian beton slump.
e. Pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah dasar
agar terlebih dahulu dipasang lantai kerja dengan komposisicampuran
perbandingan isi 1 pc : 3 ps : 5 kr.
f. Pekerjaan beton P r e c a s t struktur menggunakan beton dengan
mutu beton K300, dan untuk struktur lainnya juga menggunakan beton
K300.
g. Pasir untuk beton adalah dari pasir alam (sungai) sedangkan kerikil
beton dari alam atau hasil mesin pemecah batu (stone crusher) dan
harus bersih dari segala kotoran seperti bahan organis,
tanah/lumpur, kapur, garam dan
sebagainya, tidak porous dan sesuai dengan SKSNI 1991.
h. Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan di tempat yang
bersih dan dicegah agar terjadi pencampuran antar bahan yang satu
dengan yang lainnya dan terlindung dari pengotoran.
i. Mutu besi beton yang digunakan adalah: BETON MUTU K300), Slump
(12 ± 2)cm, w/c =0,48dan sesuai ketentuan dalam gambar.
j. Besi beton harus terbuat dari baja yang mempunyai tegangan leleh
2400 kg/cm2 (fy=240 MPa). Dalam segala hal, besi beton harus
memenuhi ketentuan SKSNI 1991, serta diameter harus sama
dengan yang tertera atau
disyaratkan dalam gambar rencana.
k. Kontraktor harus membawa hasil test laboratorium resmi dan
contoh
terhadap semua jenis dan diameter besi yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 19
l. Membengkokan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan
dingin, sesuai dengan aturan yang berlaku (SKSNI 1991 dan atau PBI 1971).
m. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan
kotoran lain yang dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat
menurunkan mutu besi
beton.
n. Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga
dapat mengikat besi beton tetap pada tempatnya. Untuk
mendapatkan mutu besi
beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi beton dari produk
yangditunjuk Direksi.
9. Pekerjaan Begesting
1) Bahan
a. Cetakan untuk beton/begesting, harus dibuat dari papan
multiplek tebalnyaminimal 9 mm tergantung kualitas dan jarak
rangka penguat cetakan tersebut.
b. Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu
baik dan Skafolding. Bambu tidak diperkenankan dipakai steger.
2) Konstruksi
a. Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah getaran yang merusak. Dan tidak berubah bentuk
sebelum selama pengecoran berlangsung dan selama beton belum
padat.
b. Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk
mempermudah pengecoran dan pemadatan beton tanpa merusak
konstruksi beton.
c. Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian
rupa, sehingga dapat menahan beban yang dipikul.
d. Kontraktor harus membuat shop drawing dari bagian-
bagian konstruksi cetakan/bekisting serta mendapat persetujuan
Direksi.
3) Pelapis Cetakan
a. Untuk mempermudah membuka bekisting beton,
dapat digunakan pelapis cetakan dari bahan yang disetujui Direksi.
b. Minyak pelumas, baik bekas maupun baru, tidak diperkenankan
dipakai sebagai bahan pelapis cetakan.
4) Adukan Beton
a. Nama Jenis adukan dibawah diberikan untuk setiap
jumlah bahan pengisi (pasir dan kerikil) tehadap 40 kg semen.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 20
b. Gradasi butiran bahan pengisi harus sesuai dengan syarat-
syarat
c. Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga
ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak
minimum antara baja atau antara tulangan baja dengan
acuan, atau antara
- Kekuatan Beton
Sebelum melakukan pekerjaan beton, Kontraktor diwajibkan
membuat mix design sebagai acuan dilapangan untuk minimal
menyamai mutu beton yang disyaratkan. Pedoman pengujian kuat
tekan tersebut adalah dengan test kuat tekan dan hammer test.
- Bahan Tambahan Dalam Adukan
Dalam pemakaian campuran bahan tambahan harus dibawah
pengawasan Direksi
- Pengadukan
Pengadukan beton menggunakan mesin pengaduk beton (concrete
mixer) dengan jumlah yang memadai yang masing-masing
berkapasitas tidak kurang dari 250 liter atau lainnya sesuai petunjuk
Direksi.
- Beton Dekking
a. Beton decking/ganjal 1 pc : 3 ps harus dibuat terlebih dahulu,
sebelum pekerjaan beton konstruksi dimulai. Dicetak setebal 2 cm
berukuran 4 x 4 cm atau sesuai dengan yang disyaratkan, lengkap
dengan kawat pengikatnya.
b. Sesudah mengeras dan kering udara, beton decking ini direndam
dengan air.
c. Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah
untuk setiap m2 dengan ketebalan 3 cm. dan untuk beton plat
dipasang beton decking dengan ketebalan 2 cm sebanyak 5 buah
untuk setiap 1 m2.
d. Selain beton decking untuk balok yang mempunyai dua baris atau
lebih tulangan, harus diberikan hanjalan dengan besi beton dengan
diameter yang sama dengan tulangan rangkap. Ganjal ini
dipasang pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 buah
untuk setiap 1 m².
- Adukan Beton “Ready Mix”
a. Bila dipakai beton ready mix, nama dan alamat supliernya
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 21
harus mendapat persetujuan Direksi.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh, bahwa adukan yang
disuplai tersebut memenuhi syarat dalam RKS dan menjamin kontinuitas
kedatangan setiap delivery.
Direksi mempunyai wewenang untuk setiap saat meminta kepada
kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu beton tersebut. Apabila
mutunya diragukan Direksi berhak menghentikan dan menolak beton
Ready Mix tersebut dan semua kerugian yang ditimbulkan oleh hal ini
menjadi tanggungan
kontraktor.
5. Pengujian Beton
a. Untuk pengujian beton digunakan silinder berdiameter 15 cm
dengan tinggi 30 cm atau kubus beton berukuran 15x15x15 cm3 yang
hasilnya dikonversikan sesuai aturan SKSNI 1991.
b. Pengambilan campuran beton untuk silinder/kubus coba dan
pengetesannya menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus
dibawah pengawasan Direksi.
c. Prosedur pembuatan kubus beton terdiri dari :
d. Setiap pembuatan 5 m3 beton harus dibuat minimal 1 buah
silinder/kubus beton coba untuk pengetesan kuat tekan. Bila
volume beton kurang dari 5m3 atau melakukan pengecoran
kurang dari 5 m3, maka harus dibuat minimal 1 buah silinder/kubus
coba.
e. Jumlah silinder/kubus coba yang harus dibuat untuk seluruh
volume beton minimum 21 buah dimana masing-masing sebanyak
7 buah untuk percobaan pada umur 3, 7, dan 28 hari. Hasil
percobaan tahap I ini harus mendapat persetujuan Direksi sebelum
pekerjaan beton dimulai.
f. Selanjutnya, setiap saat bila dirasakan perlu Direksi berhak
meminta kepada kontraktor untuk membuat silinder/kubus coba
dari adukan beton yang dibuat. Dalam hal ini silinder/kubus beton
diberi tanda yang dapat mengidentifikasi tanggal pengecoran,
penggunaan untuk bagian struktur
yang bersangkutan dan lain-lain yang dianggap perlu.
d. Semua silinder/kubus coba, ditest alat dilaboratorium yang
disetujui Direksi. Apabila pengetesan akan dilakukan di lapangan,
maka alat test harus mempunyai sertifikat kalibrasi yang diakui
dan pelaksanaan pengetesan ada dibawah pengawasan Direksi.
e. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test menurut
syarat-syaratdalam SKSNI 191.
f. Apabila terjadi setelah beton dicor tidak memenuhi syarat-syarat
sesuai dengan hasil test, maka seluruh volume beton yang dicor
dengan campuran tersebut harus dibongkar. Sebelum
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 22
dilaksanakan pembongkaran kontraktor diijinkan untuk
mengajukan usulan pengetesan ulang dengan core test, loading
test atau hammer test pada struktur beton
yang sudah dicor dengan persetujuan Direksi.
g. Semua biaya yang diperlukan dalam pengujian mutu beton
dibebankan kepada Kontaktor.
6. Mutu Beton
1) Standar Mutu Beton
a. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu pengujian, Direksi
harus mencantumkan nilai karakteristik, deviasi standar, slump,
tanggal pengecoran dan pengujian.
b. Apabila hasil percobaan tidak memenuhi kekuatan yang
disyaratkan, kontraktor harus merubah proporsi adukan, sehingga
dapat mencapai syarat yang direncakan.
c. Kuat tekan Silinder/kubus beton coba dalam rencana adalah kuat
tekan karakteristik. Kuat tekan karakteristik adalah kuat tekan rata-
rata yang didapat dari percobaan tekan atas minimum 5 (lima)
buah silinder/kubus coba berturut-turut dikurangi dengan 1,64 S.
Dimana S adalah standar deviasi yang diperhitungkan menurut
rumus dalam statistik Peraturan Beton Indonesia.
d. Apabila ternyata kuat tekan silinder/kubus coba beton yang diambil
dari adonan beton dalam pelaksanaan tidak memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi berhak meminta Kontraktor untuk
mengadakan percobaan non destruktif atau percobaan curing.
e. Apabila percobaan curing masih juga gagal, maka bagian
pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai petunjuk
Direksi.
Syarat Mutu Beton
Tidak boleh lebih dari satu diantara 21 nilai hasil percobaan kubus
coba berturut-turut terjadi kuat tekan karakteristik kurang dari yang
direncanakan.
7. Pengecoran Beton
a. Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi
(pasir dan kerikil) adalah minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi
semennya.
b. Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus betul-
betul bersih dari kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan
kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut dibasahi dengan air
secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan
tersebut.
c. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 20
direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya
persetujuan Direksi, maka kerugian akibat pembongkaran,
sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus
sudah dicorkan dalam waktu 1 (satu) jam setelah pencampuran air
dimulai.
e. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus
menerus sampai selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat
persetujuan Direksi. Tidak dibenarkan mengecor beton saat hujan,
kecuali ada tindakan pengamanan dari Kontraktor, terutama untuk
meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang mendapat
persetujuan Direksi. Dalam hal ini kontraktor harus berupaya agar
beton yang baru dicor tidak rusak oleh air hujan.
f. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan
alat penggetar (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling
sedikit 3000 putaran setiap menit. Penggetaran dilakukan selama
20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai pada saat adukan
dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan
selanjutnya. Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi
beton yang salah satu bagiannya berhubungan dengan adukan beton
yang telah mengeras.
g. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat
dicegah adanya pemisahan atau pengurangan bagian-bagian
bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter. Untuk
kolom-kolom yang tinggi, harus dibuatkan jendela-jendela dengan
jarak vertikal tidak lebih dari 2 meter.
h. Siar pelaksanaan (contruction joint) dipakai bahan penyekat
“Styrofoam” yang mudah hancur dengan bensin, dalam
pengecoran beton harus mendapat persetujuan Direksi.
Apabila terjadi pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang
pertemuan harus dibersihkan dengan cara menyemprot dengan air.
Kemudian disikat sampai agregat kasar kelihatan dan selanjutnya
disiram dengan air semen kental dan ditambah additive, merata
keseluruhan permukaan yang akan disambungkan, sedangkan
untuk beton yang memerlukan kedap air harus memakai “water
stop” yang direkomendasikan untuk setiap jenis sistem
sambungan.
8. Pemasangan Angker/Pembengkokan Besi Tulangan
a. Angker-angker harus sudah dipasang sebelum Precast dicor.
b. Pembengkokan dilaksanakan dengan berhati-hati dan teliti,
tepat ukuransesuai ukuran dengan gambar.
c. Panjang lawatan, panjang penyaluran dan pejangkaran
tulangan beton harus memenuhi persyaratan pada SKNI 1991 dan PBI
1971.
9. Toleransi-Toleransi
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 21
a. Toleransi pada beton cetakan kasar.
b. Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian
konstruksi adalah 1 cm.
c. Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi
adalah -0,3 cm dan + 0,5 cm.
d. Toleransi pada cetakan beton halus.
e. Toleransi terhadap posisi masing-masing bagian konstruksi
adalah 0,6 cm.
f. Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi
adalah –0,2 cm dan + 0,4 cm.
g. Toleransi posisi vertical : 2 mm/m’
h. Toleransi posisi horizontal : 1 mm/m’
10. Pipa-Pipa
a. Pipa-pipa air dan perpipaan lainnya yang akan tertanam atau
bersinggungan dengan beton, harus terbuat dari bahan yang
tidak merusak mutu beton.
b. Pipa atau benda yang terbuat dari alumunium tidak boleh
tertanam atau bersinggungan dengan beton, kecuali benda-
benda tersebut diberi perlindungan yang dapat mencegah
adanya reaksi kimia antara beton
dengan benda tersebut dan antara alumunium dengan besi beton.
c. Diameter pipa dan benda-benda lain yang ditanam dalam beton
tidak
boleh dari 1/3 tebal beton tempat pipa ditanam.
d. Ukuran beton yang berisi pipa diperhitungkan untuk memikul
beban
yang dipikul olehnya.
e. Grouting pertemuan beton dengan pipa atau bahan lainnya
dimana padapertemuan tersebut diperlukan keadaan waterproof,
maka harus digunakan grouting merk Moster Flox 713 grout
atau yang lain atas
persetujuan Direksi.
11. Perawatan Pengerasan
a. Agar beton terlindung dari pengaruh cuaca, beton harus dibasahi
secara terus menerus selama 14 (empat belas) hari setelah
pengecoran dengan
menutupi jerami/karung basah.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah
sekurang- kurangnya selama 4 (empat) hari setelah pengecoran,
dengan cara menyemprotkan atau menggenangi dengan air
pada permukaan beton
tersebut, terutama pada pagi/sore hari atau cuaca teduh.
c. Beton harus terlindung dari kerusakan secara
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 22
mekanis/pengeringan
sebelum waktunya.
12. Pembongkaran Cetakan
a. Cetakan beton tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai
kekuatan kubus yang dapat memikul 2x berat sendiri. Pada
bagian-bagian konstruksi yang memikul beban lebih besar dari
rencana rata-rata, cetakan beton belum boleh dibongkar
sampai beton mempunyai
kekuatan tersebut.
b. Untuk pembongkaran cetakan pada bagian-bagian tertentu,
Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi. Untuk
pembongkaran cetakan, Kontraktor harus berpedoman pada
SKSNI 1991. Segala akibat yang ditimbulkan oleh pembongkaran
cetakan ini adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
13. Cacat Pada Beton
a. Yang dimaksud dengan cacat beton adalah hal-hal sebagai berikut
;
b. Konstruksi beton yang amat keropos.
c. Konstruksi beton tidak sesuai dengan yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisi benda-benda yang dilarang ada
pada
beton.
e. Apabila hal ini terjadi, Direksi berwenang untuk tidak menerima
pekerjaan beton tersebut dan Kontraktor harus segera
memperbaikinya
sesuai dengan petunjuk Direksi.
f. Penggunaan alat-alat pembantu pekerjaan yang membebani
struktur harus mendapat persetujuan Direksi dan Kontraktor
harus memperbaiki beton yang rusak akibat penggunaan alat
pembantu.
10. Pekerjaan Pemasangan Beton Pracetak
1. Beton pracetak yang sudah berumur lebih dari 7 hari dari fabrikasi
dikirim ke lokasi dan di stok di lokasi dekat pemasangan.
2. Pemindahan BETON PRACETAK dari stock yard ke tempat
pemasangan menggunakan Mobil Crane dengan kapasitas sesuai berat
material. Biasanyakapasitan Mobil Crane yang harus disediakan adalah 2 x
berat material.
3. Pemasangan BETON PRACETAK menggunakan excavator atau crane
tergantung pada berat material yang diangkat. Biasanya kapasitas
crane atau excavator = 5 x berat material yang diangkat.
Pemasangan dilakukan setelah lokasi galian Siap . Target
pemasangan setiap hari rata-rata 6 unit.
4. Di atas BETON PRACETAK sebaiknya dipasang caping beam dari
beton cor di tempat, berfungsi untuk menjaga posisi beton pracetak
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 23
u-dtich agar tidak bergeser ke kiri atau ke kanan oleh desakan tanah
setelah pengurugan kembali.
5. Pengelasan plat penyambung antar beton pracetak u-dtich
6. Pekerjaan nat
7. Spasi antar BETON PRACETAK ditutup dengan spesi.
11. Foto Proyek
a) Kontraktor diwajibkan membuat foto proyek sesuai dengan kemajuan
pekerjaan (pada saat 0%, 50% dan 100%) pada 4 titik yang sama dan
arah yang sama setiap site, disusun di dalam album, dibuat 3 (tiga)
rangkap dan diserahkan kepada Direksi.
b) Foto proyek berwarna, dicetak yang jelas dan bersih ukuran postcard.
c) Foto proyek dibuat rangkap 3 (tiga) dan damasukkan ke dalam album
serta diserahkan kepada Direksi.
12. Pekerjaan Kistdam
- Kistdam adalah konstruksi penunjang untuk memberikan
perlindungan / pengamanan langsung bagi lokasi / kegiatan terhadap aliran
air.
- Bahan / alat kistdam dapat dibuat dari :
- Harus plastik diisi pasir / tanah.
- Konstruksi kayu
- Timbunan tanah
- Kombinasi dari bahan – bahan diatas.
- Bentuk dan ukuran kistdam dibuat oleh Kontraktor atas
persetujuanDireksi.
13. Pekerjaan Tambah Kurang
a. Pekerjaan tambah dan kurang dari volume pekerjaan yang telah
ditetapkan atas dasar gambar – gambar yang telah disyahkan oleh
Direksi, harus dilaporkan secara tertulis kepada Direksi.
b. Terhadap pekerjaan lebih dan kurang harus diperhitungkan secara
terinci : volume pekerjaan, analisa biaya, harga bahan, upah kerja
dan dengan gambar lengkap.
c. Untuk pekerjaan lebih diperhitungkan berdasarkan harga dan upah
yang berlaku dalam kontrak, dan apabila bahan – bahan yang
dipergunakan di luar daftar harga upah yang tercantum dalam
kontrak akan dipakai harga satuan yang dikeluarkan oleh instansi –
instansi yang berwenang.
14. Pekerjaan Tidak Baik
a. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat – syarat seperti yang
telah ditetapkan dapat ditolak oleh Direksi.
b. Pemborong / Kontraktor harus segera memperbaiki dan mengganti
pekerjaan yang cacat atau yang ditolak oleh Direksi, dengan
pekerjaan baru yang memenuhi syarat dan dapat diterima oleh Direksi.
c. Segala biaya yang terjadi akibat penolakan dan perbaikan kembali
tersebutditanggung oleh Pemborong.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 24
15. Tipe Kontrak
Kontraktor akan mendapat pembayaran atas pekerjaan yang
diuraikan dalam volume pekerjaan (BQ) diukur berdasarkan volume yang
telah dilaksanakan dan disetujui oleh Engineer. Peserta lelang diwajibkan
memperhatikan clausal mengenai Pengukuran dan Pembayaran yang
terdapat dalam Spesifikasi Teknis ini. Tidak ada perbedaan dalam hal
pembayaran kepada Kontraktor kecuali diperintahkan oleh Engineer
secara tertulis.
16. Hal-Hal Khusus
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat (RKS) ini, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
proyek ini digunakan :
1. Undang-undang RI
2. Peraturan Daerah
3. Standard Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan
StandarisasiNasional
4. Ketentuan-ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh
Departemen / Instansiyang bersangkutan.
17. Demobilisasi
Jika seluruh pekerjaan fisik telah selesai dilaksanakan, maka
dilanjutkan dengan pekerjaan demobilisasi sisa-sisa material, bongkaran,
tenaga kerja dan peralatan dan Personil. Lokasi pekerjaan dibersihkan
dari bekas-bekas (sisa pelaksanaan).
Persiapan pekerjaan akhir
Sebelum waktu pelaksanaan berakhir dilakukan persiapan untuk serah
terima pekerjaan yang pertama (PHO)
Pelaksanaan pekerjaan untuk MC 100% :
a. Pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan
b. Penggambaran untuk dibuat gambar purna laksana As Built Drawing
c. Perhitungan MC 100 % untuk mengetahui nilai pekerjaan yang
dilaksanakan
d. Pemeriksaan bersama dengan Tim penerima akhir pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan serah terima pekerjaan
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembuatan Drainase Jalan Pesut Tenggarong 25| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 May 2024 | Pembuatan Saluran Drainase Jalan Loa Ipuh Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 8,013,375,000 |
| 6 February 2024 | Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan H. Akhmad Ilok Desa Segihan | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 4,666,819,650 |
| 28 October 2023 | Lanjutan Peningkatan Saluran Drainase Jl. Pesut Di Kel. Timbau Kel. Tenggarong | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 2,375,260,000 |
| 22 September 2023 | Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bhirawa Desa Segihan | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 1,878,120,000 |