| 0028277994722000 | Rp 308,000,000 | |
| 0964240204724000 | - | |
| 0025036799728000 | - | |
| 0965561673741000 | - | |
| 0022140677724000 | - | |
| 0032853806728000 | - | |
| 0020393344722000 | - | |
| 0020395323724000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0014340806728000 | - | |
| 0659507800626000 | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - |
| 0835644600728000 | - | |
| 0930795695002000 | - | |
| 0948267513728000 | - | |
| 0818094906728000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP KECAMATAN SAMBOJA
1. INFORMASI KEGIATAN
a. Program : Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
b. Nama Kegiatan : Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada
Camat
c. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Gedung Arsip Kecamatan Samboja
d. Lokasi Kegiatan : Kec. Samboja
e. Tahun Anggaran : 2024
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan,
alat -alat
dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini
meliputi :
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN DINDING PASANGAN DAN PLESTERAN
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP
DINDING
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
PEKERJAN LISTRIK DAN INSTALASI
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN LAIN-LAIN
3. STANDART RUJUKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standar Konstruksi
Indonesia dan peraturan nasional lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, antara lain :
a. PUBI-1992 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
b. NI-5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
c. NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
d. NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
e. PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
f. PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
g. SNI 3976 : Standar Tatacara Pengadukan dan Pengecoran Beton
h. SNI 2834 : Standar Tata cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal
4. PEMBUATAN JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Konsultan Penganwas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan
jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
5. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan / Konsultan Penganwas yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan / Konsultan Penganwas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan / Konsultan Penganwas ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Konsultan Penganwas
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau
tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan / Konsultan Penganwas dan Konsultan Perencana sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Konsultan Penganwas setelah
dilakukan pemeriksaan secara teliti.
Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 September 2024 | Rehabilitasi Total Sdn 037 Samboja | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 3,354,244,138 |
| 22 August 2014 | Pembangunan Rumah Layak Huni, Bontang 2 (20 Unit) | Rp 1,420,000,000 | |
| 30 May 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 2 Loa Janan | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,304,820,000 |
| 20 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 019 Loa Kulu | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 919,397,727 |
| 20 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya (Dak Fisik) Skb Kembang Janggut | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 799,601,786 |
| 26 July 2023 | Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 580,635,000 |
| 20 June 2024 | Pembangunan Ruang Praktik Beserta Perabotnya (Dak Fisik) Skb Kembang Janggut | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 345,880,893 |
| 26 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (Dak Fisik) | 30404987 - Sd Negeri 008 Kembang Janggut | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 303,873,257 |