| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Orca Alaska | 01*6**1****22**0 | Rp 2,554,033,277 | Bukti Pengalaman Pekerjaan tidak sesuai dengan isian kualifikasi dalam SPSE |
| 0907675821741000 | Rp 2,687,900,000 | - | |
| 0907616353626000 | - | - | |
| 0628282550722000 | Rp 2,419,594,040 | Peserta tidak bisa menunjukkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang telah selesai ditahun 2024 (untuk perhitungan SKP) | |
| 0750131153723000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0538112533728000 | - | - | |
| 0537039505728000 | - | - | |
| 0415708288741000 | - | - | |
CV Malik Ephraim | 01*9**6****41**0 | - | - |
| 0605475441729000 | - | - | |
CV Msi Multi Group | 00*9**5****28**0 | - | - |
CV Ananta Satya | 00*9**6****41**0 | - | - |
| 0023746639728000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0661315622723000 | - | - | |
| 0939620340741000 | - | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
| 0020395323724000 | - | - | |
| 0730054012727000 | - | - | |
CV Samboja Bermuda Jaya | 0940277049728000 | - | - |
CV El Barra Perkasa | 06*9**1****29**0 | - | - |
| 0654192855814000 | - | - | |
| 0930795695002000 | - | - | |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0025036799728000 | - | - | |
| 0027563857728000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Wolter Monginsidi Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Kartanegara
Website : www.dpukukar.com, Email : [email protected]
Tenggarong 75511
PROGRAM
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN PINTU AIR / BENDUNG PENGENDALI
BANJIR
PEKERJAAN
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI
HANDIL BARU DARAT
LOKASI PEKERJAAN
KEC. SAMBOJA
TAHUN
ANGGARAN
2024
RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Keterangan:
Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar jenis
pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
A. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya
produksi dalam negeri;
B. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan BARANG PRODUKSI DALAM NEGERI
dan Memiliki standar nasional (SNI);
C. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
D. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
E. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
F. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
G. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
H. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
I. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
J. Spesifikasi Teknis Bahan Bangunan Konstruksi:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang akan
digunakan untuk pekerjaan permanen maupun untuk pekerjaan sementara atau
penunjang, dan menetapkan spesifikasi teknis setiap jenis bahan yang boleh
digunakan;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang digunakan sedapat mungkin dipilih
yang paling kecil bahaya dan risikonya,
c. dan diberi penjelasan cara penggunaan yang benar dan selamat;
d. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku;
e. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
sumber-sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
K. Spesifikasi Teknis Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
- PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis alat dan perkakas yang akan
digunakan untuk pelaksanaan konstruksi, maupun peralatan permanen kelengkapan
bangunan konstruksi dan menetap-kan spesifikasi teknis setiap jenis alat yang harus
digunakan tersebut;
- Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan sedapat mungkin dipilih yang paling
kecil bahaya dan risikonya serta lebih mudah penggunaan dan perawatannya, dan
diberi penjelasan singkat cara penggunaan dan pemeliharaannya;
- Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja;
- Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanan- nya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
L. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
- PPK dan/atau Ahli K3/Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya dari setiap jenis
proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi
proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh penyedia;
- Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan
risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan selamat;
- Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai potensi
bahaya pada proses tersebut;
- Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang berbeda,
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 1
RKS
harus lebih dulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety Analysis) dan
harus dilakukan tindakan pengendaliannya;
- Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur ijin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
- Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
M. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
- Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan harus dipenuhi oleh
penyedia untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan;
- Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang
sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
oprator yang terlatih;
- Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus diidentifikasi
bahayanya, diuji efektifitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
pelaksanaan dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja
yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
- Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metoda pelaksanaan dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas,
material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
- Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya dan
risiko tinggi dan sedang, harus dilengkapi dengan metode kerja, yang selamat dan
aman. Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai
kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat
pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
- Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus melalui analisis dan
perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen;
N. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
- Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
- Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1) di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
- Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 2
RKS
terkait;
- Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas harus mempunyai
kemampuan melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau pemaparan penyakit di tempat kerja;
- Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan setiap analisis
keselamatan pekerjaan, sebelum digunakan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan
dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
- Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten melakukan proses
manajemen risiko terkait dengan tugas jabatannya, demikian juga apabila tenaga ahli
dan terampil tersebut belum berkompeten untuk melakukan analisis keselamatan
pekerjaannya, maka mereka wajib meminta atau mendapatkan bantuan atau pelatihan
dari Ahli K3 Konstruksi.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 3
RKS
B. SPESIFIKASI KHUSUS
BAGIAN I
GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1.1. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kelurahan Handil Baru Darat Kec. Samboja Kab. Kutai
Kartanegara, dengan jarak tempuh dari Tenggarong ± 100 KM, dapat ditempuh menggunakan
kendaraan roda 4 (empat) ataupun roda 2 (dua).
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini berupa Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Normalisasi dan Pekerjaan Pintu Air dengan kegiatan pekerjaan terdiri dari :
1.3. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
A. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-
lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di
Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan
dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan.
Pada khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan hal terserbut diatas:
a. Pedoman Pelaksanaan PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 yang merupakan
perubahan atas NO.16 TAHUN 2018.
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. SUMBER DAYA AIR).
c. SNI 8460 : 2017 Persyaratan perancangan geoteknik
d. Spesifikasi Khusus Interim Geotekstil untuk perkuatan timbunan diatas tanah
lunak; No.SKh-1.3.15
e. Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara
lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
f. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan
dengan pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan kertentuan-ketentuan lain yang sah
berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa
diperbandingkan, dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci
di atas dan harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
B. Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan dalam
keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain dalam
persyaratan kontrak ini.
C. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan struktur
diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.
1.4. RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang. Kontraktor
harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-
gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaaan
seperti yang disebutkan dalam Dokumen Lelang, menjelaskan secara terperinci
urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal
khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara
yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA dan pihak-pihak atau instansi yang terkait
dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas.
1.5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi
yang akan dilaksanakan dan harus diajukan dan diperiksa dengan Konsultan
Supervisi untuk kemudian di sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 4
RKS
PPTK dan PA/KPA. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor
tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah
mendapat persetujuan konsultan supervisi untuk kemudian di sampaikan Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, dan sepengetahuan PA/KPA tidak berarti membebaskan
Kontraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.6. TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih
dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik
sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK.
1.7. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang digunakan dalam
pekerjaan adalah standar meter dan Kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud
adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
1.8. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Konsultan Supervisi, Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuk itu harus
diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau oleh orang-orang yang ditunjuk untuk
itu oleh Kontraktor.
Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh dari
Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA
atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.
1.9. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk
setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, PA/KPA. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan
keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana,
alat-alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi
pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang
timbul dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap akhir
pekan untuk dievaluasi
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam syarat-
syarat umum kontrak.
1.10. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang
2. Gambar perubahan yang disetujui dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui dari Konsultan Supervisi untuk diajukan
ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
b. Gambar asli dari gambar-gambar Kegiatan disimpan oleh Konsultan Supervisi,
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA. Kontraktor diberi 2 (dua) set copyan dari
semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan kontraktor akan tambahan
copyan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set copyan di kantor lapangan untuk
dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, PA/KPA sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan Kegiatan.
e. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan Terakhir) harus disertai
Gambar hasil pelaksanaan “ (as built drawings)”.
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 5
RKS
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah
yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, PA/KPA.
1.11. WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan dari Konsultan
Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan
bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan bangunan harus
didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang
cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi yang
terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan terdapat jaringan pekerjaan yang tidak
berhubungan dengan kewenangan dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA ataupun kontraktor pelaksana.
1.12. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai standard SNI.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas
bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan-
bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui oleh Konsultan Supervisi untuk
diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku
adalah edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam
peraturan standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, PA/KPA sebelum dipergunakan.
d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar internasional, apabila
diperlukan, Kontraktor dapat menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang
menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan untuk diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, PA/KPA.
e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang memenuhi syarat
teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan untuk
dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan dipilih
satu jenis.
g. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk
dilaksanakan dipergunakan yang mutu/kwalitas kelas I (KW. I).
h. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan,
harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1 x 24 jam setelah
ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
i. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan atas biaya
Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
j. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari
barang-barang yang dikehendaki oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 6
RKS
k. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut sesuai
RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang ditawarkan
dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah adalah mengikat.
l. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kelokasi Kegiatan, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Konsultan Supervisi untuk
diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA, untuk diperiksa dan diteliti
mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
m. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
maka Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA berwenang
untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya
dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa
terdahulu.
n. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses
lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan
tersebut.
o. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
yang berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan
kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan
sekitarnyan dapat dijamin.
1.13. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan pemilik
tanah dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk
pembuangan material sisa dan untuk pernyimpanan dari material yang diselamatkan.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 7
RKS
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SARANA UTAMA
PENUNJANG PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/ kontrak, yang meliputi:
- Sewa Kantor Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, yang dilengkapi meja,
kursi, dan papan tulis.
- Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
- Pembuatan foto dokumentasi.
Pengambilan Foto Dokumentasi.
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish)
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto harus berwarna ukuran A4 sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar. Disusun
dalam album dan diberi keterangan. Kontraktor/Rekanan harus menyediakan
segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang baik, sempurna dan
efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti Concrete Mixer (Beton Molen), alat pengangkat (Hoist) dan
sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
B. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok kayu meranti
sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan peil/ elevasi.
C. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan pengukuran
dan pekerjaan lainnya.
D. Dilakukan Review desain oleh kontraktor apabila terdapat perbedaan antara dokumen
rencana dengan kebutuhan lapangan (MC-0 dan Shop Drawing)
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan
semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan
petunjuk dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, PA/KPA Pekerjaan. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi
areal pekerjaan harus juga dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak
terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan beban
Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga
satuan pekerjaan.
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
A. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan mengadakan
segala keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para pekerja dan tamu, seperti
PPPK, sanitasi, air minum dan fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
segala peraturan, tata tertib, ordonasi pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
B. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
C. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama pekerjaan berlangsung.
D. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang
disebabkan karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas. Itu semua diperbaiki
kontraktor hingga dapat diterima oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 8
RKS
E. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instansi, hingga Kontrak selesai
dan diterima baik oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, PA/KPA.
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
A. Air Minum dan Air Kerja
- Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di tempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
- Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayarannya) atau air sumur
yang bersih/ jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus diperiksa di laboratorium.
B. Kecelakaan Kerja.
- Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban.
Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang, Konsultan Supervisi untuk diajukan ke
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan PA/KPA.
- Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
2.5. PENGUKURAN
A. Jaringan Titik Tetap
- Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok
Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang terdekat.
- semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang
dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
- Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam Kegiatan ini tercantum
dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Konsultan Supervisi untuk
diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
B. Pengukuran kembali
- Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan setempat
bersama Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
PA/KPA.
- Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat persetujuan
Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA
baik dari jenisnya maupun kondisinya.
- Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan pembuatan
serta pemasangan patok bantu akan ditentukan Konsultan Supervisi untuk diajukan
ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
- Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasikan angka-
angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada Konsultan
Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA untuk
dimintakan penjelasannya.
- Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan
hasil pengukuran ulang, maka Konsultan Supervisi akan memutuskan hal itu untuk
diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA.
- Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA, selambat-
selambatnya 10 hari setelah tanggal SPMK.
C. Pekerjaan Pengukuran Dan Survei Lapangan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk
melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya
lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat kesesuaian. Kontraktor bersama-
sama dengan Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 9
RKS
PPTK, PA/KPA, harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan
sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua
pekerjaan didasarkan.
- Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion survei yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah
pekerjaan setelah selesai.
- Kontraktor harus memberitahu Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan mengadakan leveling
pada semua bagian daripada pekerjaan.
- Kontraktor harus menyediakan, atas biaya kontraktor, semua bantuan yang diperlukan
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, dalam pengadakan pengecekan leveling
tersebut.
- Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Konsultan Supervisi, Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian
kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
- Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap
bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama
berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
- Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut
ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap
mengadakan pengukuran ulang.
- Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan
sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.
- Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut. Koordinat, serta letak patok-
patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Konsultan Supervisi untuk
selanjutnya dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, untuk mendapatkan
persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
- Jika menurut pendapat Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK,kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survei
ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau
melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan, Konsultan Supervisi
dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, dapat menunjuk stafnya
sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan
seluruh biayanya kepada Kontraktor.
- Kontraktor dapat mengerjakan pekerjaan penyelidikan tanah untuk memeriksa kondisi
tanah secara drycore dan dibandingkan dengan data hasil perencanaan yang telah
disusun oleh konsultan supervise yang telah melakukan penyelidikan sondir dan
boring secara wetcore.
D. Pematokan Dan Bouwplank
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktror harus melaksanakan pematokan
dan pemasangan bouwplank sesuai petuntuk Konsultan Supervisi Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK.
- Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan dibuat selebar pondasi
saluran.
- Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta
harus dijaga agar tidak rusak/hilang selama pekerjaan.
- Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan
pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran, tinggi saluran maupun tebal
pasangan/ konstruksi lainnya.
- Untuk pekerjaan jalan lingkungan dipasang patok kayu tiap jarak 50 m dan pada
bagian atas setinggi 50 cm di permukaan tanah dicat meni dan diberi Nomor Sta
(Stadium).
E. Review Desain dan MC-0
- Apabila dari hasil survey dan pengukuran Kembali yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana terhadap desain dan gambar volume perencanaan, dapat diajukan review
desain dengan dasar dari data pengukuran dan hasil penyelidikan tanah dan analisa
perhitungan teknis.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 10
RKS
- Kontraktor pelaksanan menyampaikan dokumen tersebut kepada Konsultan
supervisi untuk diperiksa dan disetujui sepanjang memenuhi unsur unsur teknis dan
kebutuhan lapangan sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
- Apabila hasi review desain tersebut sudah disetujui konsultan supervisi dan dibahas
bersama PPK,PPTK, PA/KPA, maka dapat dituangkan dalam draft MC-0 dan Shop
Drawing untuk kemudian diajukan dalam perubahan kontrak.
- Apabilia tidak terdapat untuk kebutuhan review desain maka kontraktor pelaksana
hanya menyampaikan dokumen MC-0 dan shop drawing yang berdasarkan hasil
pengukuran ulang bersama
2.6. KANTOR LAPANGAN/ RUANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PPTK,
A. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, selama pelaksanaan pekerjaan, transportasi, alat
komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya.
B. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
C. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
dibongkar merupakan oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan
perlengkapan tetap menjadi menjadi milik Kontraktor.
D. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan
mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk dalam
pembiayaan menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa kantor lapangan (direksi
keet).
E. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas tersebut pada butir a
dan b.
F. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi keet) serta gudang
bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.
G. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan dan
sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
H. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang kantor
lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan persetujuan Konsultan Supervisi
untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK.
2.7. PENGATURAN LALU LINTAS
A. Lalu Lintas Kegiatan.
1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus mematuhi dan mentaati
ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaannya
mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor diharuskan
mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi setempat yang berwenang
yaitu polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan.
2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian rupa agar
gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga sekecil
mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong yang diakibatkan
oleh lalu lintas Kegiatan dibebankan oleh Kontraktor dan harus disetujui Konsultan
Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK.
B. Rambu-rambu Sementara.
Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan menempatkan rambu-
rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi termasuk rintangan-rintangan di
sekitar lokasi Kegiatan. Penempatannya harus dengan persetujuan polisi lalu lintas
atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta susunan kalimat
pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dimengerti oleh setiap pengendara
kendaaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari harus diberi penerangan.
Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan
ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Kontraktor harus menyingkirkan semua
rambu-rambu dan rintangan-rintangan sementara yang tidak diperlukan lagi yang
selama pelaksanaan dipergunakan untuk pengaturan lalu lintas disekitar lokasi
Kegiatan.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 11
RKS
2.8. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan ukuran 0,8 x 1 m di
lokasi yang ditunjuk Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK. Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata dan warna akan ditentukan
Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK.
2.9. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR
A. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak diterimanya
Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen, dimaksud untuk
mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan
gambar yang diterima oleh Kontraktor dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan disetujui
oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
PA/KPA pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dasar pembuatan gambar-gambar
selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan dasar
pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan telah
dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus bisa memberikan
secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang
meliputi antara lain.
- Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan
- Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan
- Penetrasi Kedalaman gambar pekerjaan CCSP dan spun pile serta Jetty
- Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.
- Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
- Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan
- Hal-hal lain sesuai dengan petunjuk dari konsultan supervisi untuk dibahas
dengan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, PA/KPA pekerjaan
Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain:
“ Construction Drawing ” atau “ Working Drawing ”.
“ Shop Drawing ”.
“As Built Drawing”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan sesungguhnya,
apabila sudah mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Konsultan Supervisi untuk
diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK.
B. “Construction Drawing” Atau “Working Drawing”
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” adalah gambar rencana bangun yang
telah disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan setelah disetujui dan
disyahkan oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK.
Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan rencana elevasi
posisi dan kedudukan dari masing-masing jenis bangunan jalan yang tergambar
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” harus mengacu dan didasarkan pada
“Design Drawing” yang diberikan oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK.
Apabila karena kondisi dan posisi lapangan yang sesungguhnya, sehingga
mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan
bangunan, maka Kontraktor harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK. Atas dasar persetujuan Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, jika ada penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan
kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang bangun yang telah disepakati
bersama, disetujui dan disyahkan Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 12
RKS
Pembuat Komitmen, PPTK adalah yang mengikat pada kondisi awal pelaksanaan
pekerjaan, dan merupakan dasar serta acuan utama bagi Kontraktor pada
pelaksanaan pekerjaan.
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” yang dipersiapkan oleh kontraktor
tersebut, harus bisa memberikan suatu gambaran rancang bangun yang akan
dilaksanakan pada kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan
anatara lain :
- Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran.
- Kedalaman penetrasi desain
- Dimensi rencana bangunan Seawall.
- Elevasi posisi dan kedudukan Seawall
Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain.
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” yang disyahkan oleh Konsultan
Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, dipakai sebagai
dasar dan acuan perhitungan volume awal saat akan dimulainya pelaksanaan
pekerjaan atau “ Mutual Cheek ” pada kondisi pelaksanaan 0%.
Kontraktor wajib membuat copy “Construction Drawing” Atau “Working Drawing”
sebanyak minimum 3 (Tiga) Copy, dengan distribusi dua copy untuk Konsultan
Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, satu copy untuk arsip
Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus gambar aslinya harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembuatan Working Drawing dan perhitungan Mutual Check harus sudah selesai dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK selambat-lambatnya 2 minggu setelah tanggal SPMK.
Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan adanya
penyesuaian pelaksanaan karena kondisi “Engineering Adjustment”, atau perubahan
desain “Revised Design”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume
pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau berkurang.
Untuk kondisi “Engineering Adjustment”, tidak diperlukan adanya gambar baru yang
disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun Kontraktor wajib memberikan
laporan tertulis serta sketsa penyesuaian guna mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK pekerjaan.
Sedang pada kondisi perubahan desain “Revised Design”, Pejabat Pembuat
Komitmen secara resmi akan memberikan gambar perubahan desain yang telah
disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor secara administratif
dalam bentuk “Variation Order”.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Construction Drawing” Atau
“Working Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa satuan pekerjaan.
C. “ Shop Drawing”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan yang
harus dikerjakan pembuatannya di luar areal Kegiatan, dan karena sifat
kekhususannya harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka
sebelumnya Sub- Kontraktor yang bersangkutan diharuskan membuat dan
menyerahkan gambar rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
“ Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus diserahkan pada
Konsultan Supervisi untuk diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK diperiksa,
dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan oleh Pemilik Kegiatan.
Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap memuat:
- Bentuk unit bangunan serta dimensinya.
- Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.
- Penetrasi kedalaman desain
- List Komponen unit bangunan yang memuat:
Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan
Berat persatuan komponen unit bangunan
Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 13
RKS
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi
termasuk dalam kategori “Shop Drawing”.
Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 5 (lima) copy,
dengan distribusi dua Copy untuk PPTK, dan , satu copy dipasang di barak kerja, satu
copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada
analisa harga satuan pekerjaan.
D. “As Built Drawing”
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan, berikut
pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kontraktor telah melakukan pengukuran ulang akhir
pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As Built
Drawing”.
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi antara
lain:
- Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.
- Penetrasi kedalaman desain
- Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
- Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
- Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Kontraktor
kepada Konsultan Supervisi pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen guna mendapatkan pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor atau
yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua mengacu dan didasarkan pada
gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Konsultan Supervisi untuk diajukan
ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, dan merupakan volume akhir yang akan
dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor.
Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy, dengan
distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, pekerjaan dan
Pengawas, 3 (tiga) copy serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, termasuk data dan perhitungan hasil pengukuran akhir sebagai
pendukungnya.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada
analisa harga satuan pada analisa harga satuan pekerjaan.
As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Supervisi untuk
diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK selambatnya-lambatnya bersamaan
dengan Berita Acara Penyerahan I.
E. Administrasi Kegiatan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan
berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja, catatan harian
cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib
membuat harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data
penunjangnya dan foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat Kegiatan. Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk
membuat jadwal atau schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material,
Kebutuhan sumberdaya daan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi dan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 14
RKS
2.10. PHOTO DOKUMENTASI
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo
dokumentasi.
Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan
gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan
pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara
kronologi bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan
tersebut.
Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang berbeda
atau secara garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.
Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan pada kondisi
tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
- Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
- Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
- Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos, masing-
masing 5 (lima), dengan distribusi 1(satu) Copy dipasang dibarak kerja dan 4 (empat)
copy lainnya ditata rapi pada album photo kemudian diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan, disamping
cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, sedangkan pengambilan photo
dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, pekerjaan.
Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, konsultan supervisi pekerjaan Kontraktor bisa melaksanakan
pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang
dianggap berguna dan mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan.
Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus menyerahkan
negatif film, ditata menurut ukuran photo dokumentasi yang diserahkan. Semua biaya
yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk
“Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSA BAHAN BANGUNAN
A. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjaannya dan tidak akan mengerjakan tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
B. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut Dokumen Kontrak dalam keadaan baru dan semua pekerjaan
akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
standart ini dapat dianggap defecktif (rusak).
C. Dalam pengajuan penawaran harga kontraktor harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Diluar jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
2.12. PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK
A. PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen,PPTK dan Konsultan Supervisi berhak
mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah
ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan
atau barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya
menjadi beban Kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak.
B. PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen,PPTK dan Konsultan Supervisi berhak
mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen
kontrak.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 15
RKS
C. PA/KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan perintah yang
dikehendaki pemecatan terhadap tenaga kerja/ tenaga ahli kontraktor pelaksana
apabila melanggar ketentuan kontrak dan etika kerja.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 16
RKS
BAB III
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN GALIAN TANAH DISUNGAI
a. Umum
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian
yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan
diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian
tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam
spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum
pekerjaan tanah dimulai.
Hal yang membedakan jenis galian tersebut di atas hanyalah material yang akan digali yang
berimplikasi terhadap jenis peralatan dan produktifitas hasil galian.
b. Galian Tanah Disungai
- Galian Tanah disungai adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa
tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan Excavator.
- Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau
sesuai dengan yang diarahkan / ditunjukkan oleh Direksi. Galian tanah biasa dimaksudkan
untuk daerah yang bahan hasil galiannya terdiri dari tanah, pasir dan kerikil.
- Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk
ditinjau.
- Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter
lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka pembayaran
volume ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi
pekerjaan.
- Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam meter kubik
dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis
bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter
kubik untuk item dalam BOQ.
- Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada
suatu tempat atau kiri kanan penampang sungai (Disposal) yang disetujui Direksi.
- Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan bahaya longsor,
pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap perlu oleh
Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan terhadap pemindahan material hasil galian ke
suatu tempat penimbunan sementara yang disetujui Direksi sejauh ± 1 km.
-
c. Pelaksanaan Pekerjaan
- Sebelum melaksanakan galian tanah terlebih dahulu memasang bouplank untuk
menentukan elevasi dan pedoman kegiatan galian. Bouplank dibuat dari papan /kayu pada
bagian atas harus lurus, halus dan rata. Papan bouplank ini dipakukan pada tiang-tiang dari
kayu kaso yang tertanam kokoh dengan jarak maksimum 2,50 m, pengukuran/pemasangan
bouplank ini akan dilaksanakan dengan menggunakan instrument water pass (Theodolite).
Tinggi peil bouwplank akan ditulis pada papan bouwplank dengan cat meni, demikian juga
tempat-tempat yang akan diberi tanda yang jelas pada papan bouwplank. Bouwplank harus
dipasang pada setiap kegiatan baik bangunan air maupun kerja saluran. Penggalian
dilaksanakan sampai ukuran yang telah ditetapkan yaitu lebar dan kedalam yang akan digali
sesuai petunjuk direksi.
- Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk
ditinjau. Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/ beton tanpa diperiksa terlebih
dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan
atas biaya Penyedia Jasa.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 25
RKS
- Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter
lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka pembayaran
volume ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi
pekerjaan. Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam meter
kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai ditunjukan dalam
garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar.
- Selama proses penggalian tanah agar secara langsung ditumpuk di sisi kanan atau sisi
kiri penampang sungai dengan rapi.
- Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material yang
bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-dekatnya dengan lokasi
yang memerlukan timbunan dan bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
- Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan bahaya longsor,
pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap perlu oleh
Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan terhadap pemindahan material hasil galian ke
suatu tempat penimbunan sementara yang disetujui Direksi.
-
d. Pengendalian Mutu
1. Penerimaan Bahan
- Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan batuan yang berbeda
- Bahan yang diterima sudah diklasifikasikan ke dalam galian pasir, galian batu, galian
bangunan
2. Pemeriksaan mutu Bahan
- Untuk pekerjaan galian lereng tanah harus dilakukan pemeriksaan sudut geser dalam,
φ dan kohesi tanah beserta informasi mengenai sumber mata air dan ketinggian muka air
tanah.
- Untuk pekerjaan galian batu harus dilakukan pemeriksaan tingkat pelapukan (slake
durability) dan informasi batuan yang meliputi kekar, kemiringan.
- Galian bangunan.
o Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus memperhatikan mengenai
pengendalian mutu timbunan.
o Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan , pemeriksaan dilakukan pada
lokasi tempat pembuangan, yakni pemeriksaan “kestabilan”, parameter longsoran dan
parameter daya dukung tanah setempat.
e. Pengukuran dan Pembayaran
1. Pengukuran
Harga satuan untuk pekerjaan galian ini termasuk tenaga kerja dan alat/excavator dengan jarak
angkut ke lokasi stockpile/lokasi timbunan dan pembuangan ke lokasi di luar daerah kerja
sejauh kurang dari 1.00 km tidak diperhitungkan Untuk jarak pembuangan yang lebih jauh maka
akan diperhitungkan dalam pekerjaan pembuangan sisa galian. Kecuali untuk material bahan
galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan lain, maka
pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan.
Galian saluran dan struktur lain yang terkait akan termasuk semua kebutuhan galian untuk
mencapai garis, ketinggian dan ukuran seperti ditunjukan dalam gambar atau seperti diarahkan
oleh Direksi, termasuk galian di tempat/local atau dental, perawatan pondasi dan semua galian
yang lain dalam area kerja.
Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian
yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor
penyesuaian berikut ini :
- Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan
(shrinkage) sebesar 0,85 yang mengacu pada SNI 03-3422-1994, tentang Metode Pengujian
Batas Susut Tanah.
- Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor
pengembangan (swelling) sebesar 1,2 yang mengacu pada SNI 13-6425-2000 tentang Metode
Pengujian Indeks Pengembangan Tanah.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 26
RKS
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum digali
yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir meliputi garis, kelandaian dan elevasi
sebagai yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-
rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
- Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut
Bagian ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya jika bahan galian tersebut tidak digunakan
dan dibayar dalam Bagian lain dari Spesifikasi ini.
- Jika bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan,
maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk
cadangan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow area) tidak akan dibayar.
- Pekerjaan galian bangunan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
bidang-bidang sebagai berikut :
o Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai
galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya
o Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
o Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
o Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas
atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena
kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
- Hasil galian di buang pada bagian sisi kiri atau kanan penampang sungai.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Bagian ini.
Pengukuran dan Pembayaran dihitung dan diukur berdasarkan kuantitas yang sudah
dilaksanakan dalam satuan M3.
PEKERJAAN BONGKARAN BETON
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas. Meliputi bongkaran Beton Struktur, pembersihan dari bongkaran dan angkutan
keluar site untuk seluruh material bekas bongkaran.
STANDAR
Bata harus memenuhi NI-10.
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan
syarat-syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu
kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
b. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
c. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material
bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
d. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material
bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa
cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 27
RKS
e. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan
umum.
f. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh
dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak
mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus
melakukan secara baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
g. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
penyesuaian dengan perencanaan.
h. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk
pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
i. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk menjaga kestabilan
bagian disekitarnya.
j. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan
bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
k. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan
bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
Performance bentuk kontrak,
Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur, supplier,
fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
l. Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh
barang-barang termasuk furniture
PEKERJAAN KAYU ULIN
A. Umum
B.
Yang dimaksud dengan Pondasi Tiang adalah komponen struktur berupa tiang yang
berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi sebagai penopang akhir dan menyalurkan
beban dari struktur ke tanah.
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin mendekati
Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Tiang pancang uji dan/atau pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan
daya dukung pondasi tiang, jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
C. Bahan
- Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus terhadap
panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya semua kulit
kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata kayu, bagian
yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan AASHTO
M133 - 04. Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
D. Tiang Pancang Kayu
- Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi
yang diijinkan.
- Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang pancang
sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih efektif.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 28
RKS
- Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung
dan menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu dan
jumlah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan beratnya
tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan selama
pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu berada sesumbu
dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa tiang pancang dalam
posisi yang relatif pada tempatnya
E. Pemancangan Tiang
- Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan
jenis tanah dan jenis tiang pancang sehingga tiang pancang tersebut dapat menembus masuk
pada kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan,
tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah
dengan tanggungan biaya sendiri.
- Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian khusus
harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-batas yang
ditunjukkan dalam Gambar.
F. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai jumlah meter
panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam struktur yang telah selesai.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang pancang sampai sisi
bawah pile cap untuk tiang pancang yang seluruh panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari
ujung tiang pancang sampai permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian
panjangnya masuk ke dalam tanah.
Pengukuran untuk tambahan biaya pemancangan yang dikerjakan di dalam air diukur dari
muka tanah dasar air (danau,sungai, selat) sampai ke permukaan air normal rata-rata.
2. Dasar Pembayaran
Pembayaran dihitung dan diukur berdasarkan kuantitas yang sudah dilaksanakan dengan
harga kontrak dalam satuan Meter panjang.
BAJA TULANGAN
UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan Gambar dan
memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 29
RKS
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton pracetak
dengan mutu seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui
lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh diizinkan sebagai
tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-
2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan
batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,bengkokan-bengkokan atau
kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu
berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan
mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau
merusak pelekatan dengan beton.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 30
RKS
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak
tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap
tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak
akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap penyambungan
yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik
minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih
minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar atau
secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan
dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan
dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap Pengelasan dengan air tidak
diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak
akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan
pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka
seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang,
atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter panjang
untuk batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja,
atau bila Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan atau
pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur lain di mana
pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan dalam Seksi lain dari
Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah
ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan
yang memenuhi ketentuan.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 31
RKS
BETON STRUKTUR
UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk
massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan persyaratan
keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya oleh material, pencampuran
(mixing) normal, penempatan (placing), dan perawatan (curing) konvensional. Persyaratan
kinerja tersebut meliputi penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early
age strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa layan (service
life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton
bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC),
beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk
struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang tidak
memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir karena beratnya
sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh hasil beton yang padat dan
kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif besar dengan
dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen struktur dengan ukuran yang
lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi menghasilkan temperatur maksimum/puncak
melebihi batas temperatur yang diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II, III, IV,
dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau PPC (Portland Pozzolan
Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis
oleh Pengawas Pekerjaan.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 32
RKS
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan merek semen yang
digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-raguan atas mutu air yang
diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan
dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28
(dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan
air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan
acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan batu atau
koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 33
RKS
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.2) bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan tambah
kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton dalam jumlah
tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau selama pelaksanaan
pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-2495-1991. Bahan
tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton dapat digunakan
untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah
air; mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan;
mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan
hidrasi semen atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi susut beton atau
memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding;
mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah campuran beton
bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kekuatan beton (secara tidak
langsung); meningkatkan kekuatan pada beton muda; mengurangi atau memperlambat panas
hidrasi pada proses pengerasan beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang
tinggi; meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan
keawetan jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi permeabilitas
beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat
antara beton baru dan beton lama; meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan;
meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan. Penggunaan jenis bahan
tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang
menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi dan sensitivitas
campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar air, biasanya digunakan untuk
beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan
pada Pasal 7.1.2.6) dalam campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir (ground granulated
blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro silica atau silica fume. Penggunaan
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 34
RKS
abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang menggunakan semen tipe Portland
Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan untuk
mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari semen,
agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230 (0,063 mm)
yang disarankan lebih dari 70%.
PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan (workability
dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan, strength), dan keawetan
(durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan kimia ) yang
dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting
Concrete, SCC), penilaian mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump
flow, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar rencana (Sr)
sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan
Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan
percobaan campuran yang dilaksanakan di laboratorium.
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat tekan juga
penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan
menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan atau tanpa bahan tambah
serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan
jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta
sudah memperhitungkan waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton
harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan
beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90% dari
nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design)
umur 7 hari dan memenuhi persyaratan deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan
7.1.3.2). Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak
menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta
saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 35
RKS
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai dengan
persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan campuran beton telah
sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan tambahan pengujian
umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka
harus diambil tindakan mengikuti ketentuan menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability) Apabila sifat kelecakan pada beton dengan
proporsi yang semula dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan
perubahan rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula
dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian
yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain
tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila secara khusus
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran dengan konus
slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang dalam Tabel 7.1.3.3) di
bawah:
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan Bilamana pengujian
beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan
yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut
sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 36
RKS
telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi batas kadar semen
maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO LRFD Bridge Construction
Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593kilogram/m3for High Performance Concrete).
Cara lain dapat juga dengan menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah
jenis plasticizer yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa mengurangi
kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh
dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan
menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture) Bila campuran perlu menggunakan bahan
tambah kimia yang sebelumnya tidak digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton > 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar menurut berat.
Untuk mutu beton < 20 MPa diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah
zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat penakaran tidak
boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh kering
permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan kondisi agregat yang
jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat yang
akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila
agregat tidak dalam kondisi jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi
penakaran air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap air
dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume, maka harus
memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat halus seperti ditunjukkan
dalam Gambar 7.1.3.1).
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 37
RKS
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman agregat
sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus diperhitungkan
dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran
yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat
untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah ditakar, dan
selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam campuran.
Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk
mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton non-
struktural.
PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru
atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaanpekerjaan beton yang
baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan
dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari
Spesifikasi ini, dan harus membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton
yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja
yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut
pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah
atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton dapat dicor di dalam air dengan
cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau
cofferdam. d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur. Selama
pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan secara harian kepada
Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang akan
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat
kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk pekerjaan
beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi sebelum
menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan dapat meminta
Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian
kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah
di bawah fondasi. Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah
fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dari galian,
dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manualsesuai dimensi yang
diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap
dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 38
RKS
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur
yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan
untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton dengan
memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24
jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana
pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi
pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan
memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak
untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas Pekerjaan atau wakilnya tidak
hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus
dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai
pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter
dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal
tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus
sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan
tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton
tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak
dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Tremi
harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan pengaliran beton.
Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka
Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket
harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang
telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah
disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang
kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan
betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu
24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton bervolume
besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem pendinginan menggunakan
es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan besar) pada beton segar dapat dilakukan
dengan sebagai bagian dari campuran beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer
atau pendinginan agregat dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur
semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 39
RKS
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan Pengendalian komposisi bahan beton untuk
menghasilkan temperatur beton maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan
pengukuran temperatur pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan
elemen struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem
pendinginan mekanis, maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian
temperatur dengan persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan bila telah mencapai
umur beton pengecoran sambungan permukaan ke pipa pendingin harus dapat dibuang sampai
kedalaman 10 cm dari permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu pengamatan sistem
pendingin dan temperature.
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton dan harus dijamin
terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit untuk mengetahui
tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai setelah proses
pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera digrouting dengan campuran grouting tanpa
penyusutan yang sesuai dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM
C827-16 untuk pengembangan 0,0 4,0 persen. Pelaksanaan grouting harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor temperatur yang
dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak, menyimpan, dan mengunduh
(downloading) data ke sebuah komputer. Sensor temperatur harus diletakkan sedemikian
sehingga perbedaan temperatur maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur
beton harus diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan terluar dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih cepat. Satu
set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor cadangan harus dapat
dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor utama bekerja dengan baik.
Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila, perbedaan temperatur di dalam beton dengan
temperatur udara harian rata-rata kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga
hari berturut-turut dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem pengamatan dan
pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang terpasang di dalam beton harus
dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus dibuat sependek mungkin. Ujung ujung sensor
temperatur tidak boleh bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan temperatur, selama
pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus segera melakukan perbaikan sesuai
dengan Rencana Pengendalian Temperatur. Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur
menyebabkan penolakan hasil pekerjaan beton
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan penerimaan dan
persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa dibuktikan dengan
analisis bahwa struktur beton mampu mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar
dari 21 C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini, elemen beton yang bersangkutan harus
ditolak. Beton yang ditolak harus disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 40
RKS
memodifikasi Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian Temperatur yang sudah
dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum Pengawas Pekerjaan
mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan
waktu atau penggantian untuk setiap penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana
Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang
diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada
jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan
pada Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen
struktur terkecuali disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan konstruksi
harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik
dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan
sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling sedikit 4
cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk pelat yang terletak di
atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat
mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2
kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana yang
diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa
mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian
pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada
tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali
ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, penggetaran
harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan
yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua
sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka
penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang
diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000
putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya
dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating(berdenyut)
dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi per menit (vpm) apabila
digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah
penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara
vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor,
dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar
kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45
cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 41
RKS
boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh
tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel 7.1.4.1).
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang disarankan
(Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan pengecoran
(m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI Committee Report :
Guide fo Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas 15 MPa dengan batu-batu
pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan dari
tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak
bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu pecah harus
cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga
dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat digunakan
batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi dengan adukan
beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam jarak terhadap
permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan dilindungi dengan beton
penutup (caping).
PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur yang
sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang ditopang oleh perancah di
bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen,
sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan vertikal terekspos yang
disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang atau dipotong
sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan
lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran
acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak
akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi
pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan
harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus
terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan pasta semen (semen dan
air, tanpa pasir) pada permukaan dinding dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan
ditumbuk dengan mortar yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir,
yang akan dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 42
RKS
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan alat yang sesuai (mal) untuk
memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan
harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu
secara memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai
mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti untuk
trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum rata
harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit
adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan
harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan
seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari
penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang
terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang
terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang
ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan
beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan awal)
dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau pembungkusan
dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap
saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan
beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau
beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah kimia (admixture), harus
dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70% dari kuat tekan beton yang dirancang .
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam hal
ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Perawatan dengan uap harus dikerjakan
secara menerus sampai waktu di mana beton telah mencapai minimum 70% dari kekuatan
yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi 1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi 380C
selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan
berangsur-angsur sehingga mencapai 65C dengan kenaikan temperatur maksimum 14 C / jam
secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak boleh
melampaui 5,5 C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 C lebih tinggi dari
temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam kondisi lembab
minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai Penyedia Jasa harus membuktikan
bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat
diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar. Pipa uap harus
ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak terkena
langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian
beton.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 43
RKS
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar Perawatan beton
dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera setelah terjadinya waktu
pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan perawatan (curing) pada beton
bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor dengan menyemprotkan bahan
curing compound untuk menahan panas yang memenuhi ketentuan SNI ASTM C309:2012.
Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan penutup untuk menahan panas sedikitnya
harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah curing
compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan beton tidak
lebih dari 11 C.
PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus diperiksa
oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang
menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan
pada Pasal 7.1.2. Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan
pengiriman yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat
kasar dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3untuk gradasi dan maksimum 5000
m3untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum pengiriman
300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi perubahan mutu atau
sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus segera melakukan pengujian
bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan
dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan
terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran beton yang tidak
memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh digunakan pada pekerjaan,
terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya secara
terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur
campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa
membentuk rongga, celah, gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa
sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda uji beton dari
pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-rata dari dua nilai kuat tekan
benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah benda uji), yang selisih nilai antara keduanya
5% dari rata-rata 2 nilai kuat tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan
beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, dan harus dirawat
sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk pembuatan benda uji harus diambil
dari beton yang akan dicor dicetak bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan
yang dilakukan di laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang ditetapkan dalam
Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari yang ditetapkan dalam Spesifikasi
hanya boleh digunakan untuk keperluan selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar
pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan dengan grafik
perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing mutu beton
dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum diambil 1 set benda uji dan
jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat hasil untuk masing-masing umur dan
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 44
RKS
rancangan campuran. Apabila volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3tercapai,
maka setiap maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap maksimum 15
m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil
pengujian tidak boleh kurang dari empat. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3,
maka untuk setiap maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g) dan h)
dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari yang disyaratkan, maka
apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus segera dihentikan dan dalam waktu
minimum 14 hari atau kekuatan beton mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan
pengujian benda uji inti (core) pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang
berlaku. Dalam hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak) dan tidak
membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 d .
Apabila kuat tekan rata-rata dari pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat dilanjutkan
kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian terhadap umur beton yang
disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi
dalam menetapkan kuat tekan beton yang dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan maka dilakukan
pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM C597-16 dapat digunakan dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik
pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh hasil yang tidak
memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan percobaan beban langsung dengan
penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton
lebih kecil dari lendutan dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut
peraturan (code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi syarat.
Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian struktur yang bersangkutan
hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah satu dari kedua tindakan berikut tanpa
mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga pengaruh beban pada
konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan cara yang dapat
dipertanggungjawabkan; Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka
Penyedia Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima sesuai dengan yang
ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan
dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh benda lainnya yang
tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan
(weephole). ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk
acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan,
penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton,
dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk
pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima akan
diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 45
RKS
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton struktur atau
beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton yang disyaratkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai = 20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton
yang disyaratkan atau disetujui untuk 15 MPa atau 10 MPa. Apabila beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan)
beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan sebelum beton umur 28
hari dengan menggunakan bahan tambah sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton
tersebut dapat dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya diukur
sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas, kuantitas yang akan
diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula telah
memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar
1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan
karakteristik rencana. Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk mutu beton struktur yang
lebih rendah dari 20 MPa.
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau
setiap bahan tambah, juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan
pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan
beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan
pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain, termasuk "water
stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan
perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian
pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini.(m3)
PEKERJAAN BEGESTING
LINGKUP PEKERJAAN
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan dan
pengangkuran-pengangkuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan/sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal.
c. Penyediaan Waterstops.
d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN.
a. Pondasi Beton Bertulang
b. Pasangan Bata
STANDAR
STANDARD INDONESIA :
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) - 1982, NI - 3.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) - 1961, NI - 5.
Peraturan Standaar Beton 1991 (SK.SNI T-15-1991-03)
ACI : AMERICAN CONCRETE INSTITUTE, USA.
303 - Guide to Cast-In-Place Architectural Concrete practice.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 46
RKS
318 - Building Code Reguirements for Reinforced Concrete.
347 - Recommended Practice for Concrete Form Work.
SP4, Special publication 34 - Form Work for Concrete.
SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan.
b. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai design dan
standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton
yang sesuai dengan kebutuhan - kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan dimensi.
c. Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat kedap air
untuk mencegah keborcoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton .
Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
d. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya.Pemakaian pasanagan
e. bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi Lapangan.
f. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
g. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan pada
gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
h. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pingulan-pingulan (chamfer strips)
pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3.000 mm
- 10 mm, pada jarak 6.000 mm
- 20 mm, pada jarak 12.000 mm
Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom atau balok atau ketebalan plat
maksimal sebesar 6 mm.
SHOP DRAWING
Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau Perencana, harus dibuat Shop Drawing.
Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda; yang
memperlihatkan :
dimensi
metoda konstruksi
bahan
hubungan dan ikatan-ikatan (ties).
B A H A N
BEKISTING BETON BIASA (NON EKSPOSE)
- Plywood t = 12 mm.
- Kayu Kaso
- Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
BEKISTING BETON EKSPOSE
- Plywood; untuk dinding, balok dan kolom persegi, tebal 18 mm.
- Kayu Kaso
- Baja lembaran, tebal minimal 1,2 mm, untuk kolom- kolom bundar.
Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed atau adjustable, dapat
terkunci dengan baik dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang yang terjadi pada
permukaan beton setelah form ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch (25 mm).
Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak menimbulkan karat
pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan finishing
permukaan beton.
Produk : CALSTRIPS, buatan Cement Aids, Australia.
Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu klas II, dibentuk menurut rencana beton pada gambar
Khusus untuk bekisting concrete wall - slab - beton menggunakan sistem terlampir.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 47
RKS
WATER STOPS
- Dipergunakan type RX bentonit Volclay.
SYARAT-SYARAT UMUM BEKISTING
a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
PEKERJAAN PASANGAN
Pasangan Batu
UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan
harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk
galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan
tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan batu
yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu
pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan,
lubang penangkap, lantai goronggorong(spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada
lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared
Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan
masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk pekerjaan ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang
diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau
lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit harus ditolak.
b) Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama-sama.
c) Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
2) Adukan Mortar Semen
Adukan mortar semen haruslah adukan mortar semen yang memenuhi kebutuhan dari Seksi
7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk pekerjaan
pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk Seksi 3.1,
Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk struktur
dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus terhadap muka dari
dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horisontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan
bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4, Drainase Porous.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 48
RKS
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas Pekerjaan,
suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi ketentuan
dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan
pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut.
Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan Mortar Semen
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam
waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang
akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus
disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang
dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen baru yang belum
mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mortar semen mencapai
pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu
tersebut dipasang lagi dengan adukan mortar semen yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali ditunjukkan
lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, lubang sulingan harus
ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan
harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi harus
dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm lebarnya dan harus
diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan
harus dipilih sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan
dimensi yang disyaratkan di atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar dengan
gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika
melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati sambungan.
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus
dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan
sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin
pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus
dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru, seluruh
permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk Pekerjaan Beton
dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak
lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali
harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase
Porous.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 49
RKS
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk memperoleh
bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan memberikan
drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh
garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus tidak
diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan porous atau
kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous, seperti yang disebutkan
dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang
harus dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
untuk acuan lainnya.
d) Pekerjaan galian untuk menyiapkan fondasi struktur pasangan batu sebagaimana yang
diuraikan pada Pasal 7.9.3.1.).a) tidak diukur untuk pembayaran secara terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan penyiapan seluruh
formasi atau fondasi termasuk galian, untuk pembuatan lubang sulingan dan sambungan
konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainnya atau
biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
PEKERJAAN PLESTERAN BETON
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal 1/2 (setengah)
batu pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
STANDAR
Bata harus memenuhi NI-10.
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1 PC : 4 pasir
pasang, kecuali pasangan bata/bata merah semen raam.
c. Untuk semua dinding semen raam/rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang,
yakni pada dinding dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm diatas permukaan lantai
setempat, dinding ruang-ruang basah (dapur) setinggi minimum 150 cm dari permukaan lantai
setempat, atau seperti yang tertera pada gambar.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 50
RKS
d. Bata merah yang digunakan bata merah press ukuran 5x10x20 cm ex lokal, dengan
kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata
merah yang patah dua atau lebih, tanpa persetujuan Direksi Pengawas.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
f. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran 12 x 12 cm dan 12 x 24 cm dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
k. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
dan untuk tebal 1 batu dengan tebal finish 30 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua
belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
l. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
m. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester).
n. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna menghindarkan retak-
retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya 1 x 1 cm
pada pertemuan itu sebelum diplester
GALIAN BIASA
A. Umum
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian
yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan
diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian
tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam
spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum
pekerjaan tanah dimulai.Hal yang membedakan jenis galian tersebut di atas hanyalah material
yang akan digali yang berimplikasi terhadap jenis peralatan dan produktifitas hasil galian.
B. Galian Biasa
- Galian Biasa adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa
tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan Excavator.Seluruh galian
dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan /
ditunjukkan oleh Direksi. Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil
galiannya terdiri dari tanah, pasir dan kerikil.
- Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke
Direksi untuk ditinjau.
- Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan
atas biaya Penyedia Jasa.
- Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan
diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka
pembayaran volume ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas
sepengetahuan Direksi pekerjaan.
- Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam
meter kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai ditunjukan
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 51
RKS
dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa
dibuat dalam meter kubik untuk item dalam BOQ.
- Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk
timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk
timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya
akan dibuang keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal
pertanian dan fungsi jaringan.
- Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekatdekatnya dengan
lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
- Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan
untuk penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan bahaya longsor,
pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap perlu oleh
Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan terhadap pemindahan material hasil galian ke
suatu tempat penimbunan sementara yang disetujui Direksi sejauh ± 1 km.
- Khusus untuk jaringan tersier yang dimensinya relatif kecil dan berada didaerah
persawahan, agar diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran peggalian atau alternatif lain
berupa galian secara manual.
Pelaksanaan Pekerjaan
- Sebelum melaksanakan galian tanah terlebih dahulu memasang bouplank untuk
menentukan elevasi dan pedoman kegiatan galian. Bouplank dibuat dari papan /kayu pada
bagian atas harus lurus, halus dan rata. Papan bouplank ini dipakukan pada tiang-tiang dari
kayu kaso yang tertanam kokoh dengan jarak maksimum 2,50 m, pengukuran/pemasangan
bouplank ini akan dilaksanakan dengan menggunakan instrument water pass (Theodolite).
Tinggi peil bouwplank akan ditulis pada papan bouwplank dengan cat meni, demikian juga
tempat-tempat yang akan diberi tanda yang jelas pada papan bouwplank. Bouwplank harus
dipasang pada setiap kegiatan baik bangunan air maupun kerja saluran. Penggalian
dilaksanakan sampai ukuran yang telah ditetapkan yaitu lebar dan kedalam yang akan digali
sesuai petunjuk direksi.
- Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke
Direksi untuk ditinjau. Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/ beton tanpa
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab
Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
- Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan
diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka
pembayaran volume ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas
sepengetahuan Direksi pekerjaan. Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa
akan dibuat dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang
sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar.
- Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk
timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk
timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya
akan dibuang keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal
pertanian dan fungsi jaringan.
- Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-dekatnya dengan
lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
- Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan
untuk penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan bahaya longsor,
pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap perlu oleh
Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan terhadap pemindahan material hasil galian ke
suatu tempat penimbunan sementara yang disetujui Direksi sejauh ± 1 km.
C. Pengendalian Mutu
1. Penerimaan Bahan
Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan batuan yang berbeda
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 52
RKS
Bahan yang diterima sudah diklasifikasikan ke dalam galian pasir, galian batu, galian
bangunan
2. Pemeriksaan mutu Bahan
Untuk pekerjaan galian lereng tanah harus dilakukan pemeriksaan sudut geser dalam,
φ dan kohesi tanah beserta informasi mengenai sumber mata air dan ketinggian muka air
tanah.
Untuk pekerjaan galian batu harus dilakukan pemeriksaan tingkat pelapukan (slake
durability) dan informasi batuan yang meliputi kekar, kemiringan.
Galian bangunan.
Untuk galian lantai pondasi, tembok beton penahan tanah dan bangunan pemikul
beban lainnya, harus dilakukan pemeriksaan klasifikasi tanah, tingkat kepadatan (konsistensi)
dan informasi kedalaman muka air tanah.
Pekerjaan yang berhubungan dengan drainase sebaiknya dilakukan analisa butir tanah.
Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus dilakukan pemeriksaan
berkaitan dengan kemungkinan bahaya piping, terutama untuk data ketinggian muka air, jenis
tanah tempat pemompaan dan analisa butir.
Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus memperhatikan mengenai
pengendalian mutu timbunan.
Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan , pemeriksaan dilakukan pada
lokasi tempat pembuangan, yakni pemeriksaan “kestabilan”, parameter longsoran dan
parameter daya dukung tanah setempat.
D. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran
Harga satuan untuk pekerjaan galian ini termasuk tenaga kerja dan alat/excavator
dengan jarak angkut ke lokasi stockpile/lokasi timbunan dan pembuangan ke lokasi di luar
daerah kerja sejauh kurang dari 1.00 km tidak diperhitungkan Untuk jarak pembuangan yang
lebih jauh maka akan diperhitungkan dalam pekerjaan pembuangan sisa galian. Kecuali untuk
material bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk
pekerjaan lain, maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan.
Galian saluran dan struktur lain yang terkait akan termasuk semua kebutuhan galian
untuk mencapai garis, ketinggian dan ukuran seperti ditunjukan dalam gambar atau seperti
diarahkan oleh Direksi, termasuk galian di tempat/local atau dental, perawatan pondasi dan
semua galian yang lain dalam area kerja.
Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan
galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan
faktor penyesuaian berikut ini :
Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan
(shrinkage) sebesar 0,85 yang mengacu pada SNI 03-3422-1994, tentang Metode Pengujian
Batas Susut Tanah.
Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor
pengembangan (swelling) sebesar 1,2 yang mengacu pada SNI 13-6425-2000 tentang Metode
Pengujian Indeks Pengembangan Tanah.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum
digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir meliputi garis, kelandaian dan
elevasi sebagai yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas
ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25
meter.
Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut
Bagian ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya jika bahan galian tersebut tidak digunakan
dan dibayar dalam Bagian lain dari Spesifikasi ini.
Jika bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan,
maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk
cadangan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow area) tidak akan dibayar.
Pekerjaan galian bangunan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
bidang-bidang sebagai berikut :
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 53
RKS
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai
galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas
atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena
kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 300 meter
harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang
dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan
dalam kilometer.
Harga satuan yang diperhitungkan untuk keperluan pembuangan kelebihan volume
galian ke luar daerah kerja yang disetujui oleh Direksi adalah sejauh > 1 km. Kecuali untuk
material bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk
pekerjaan lain maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan.
E. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Bagian ini.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 54
RKS
TIANG PANCANG BETON
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang yang
berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan menyalurkan
beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan tiang bor
yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau pengujian pembebanan diperlukan untuk
menentukan daya dukung fondasi tiang, jumlah dan panjang tiang pancang yang akan
dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
i) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk
ii) Tiang Baja Struktur
iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak
iv) Tiang Beton Pratekan, Pracetak
v) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari fondasi
tiang pada jembatan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang uji pada lokasi
yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji harus dilaksanakan
dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan. Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tiang uji harus diuji dengan pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal
7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)dari Spesifikasi ini. Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan.
Apabila pengujian tiang uji telah melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta
menunjukkan bahwa daya dukung tiang masih terus meningkat, maka Penyedia Jasa
selanjutnya harus meneruskan pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang
yang sesuai dengan rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam
struktur yang belum diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus
mengikuti daftar panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus
diselesaikan dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi jumlah ini minimal satu untuk setiap jembatan. Tiang uji dapat
dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari pekerjaan
yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jembatan besar ditentukan oleh Perancang.
3) PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatanpembebanan yang akan
digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Peralatan tersebut
harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan penambahan beban tanpa menyebabkan
getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan pengujian Static Loading Test mengacu pada Standar
ASTM D1143/D1143M07(2013).
4) Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang sebagai
alternatif uji beban statis. Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile
Driving Analyzer(PDA), maka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik
regangan pada tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan
tanah di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Pengujian dinamis ini mengacu pada ASTM
D4945-17.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan Pengujian
Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile Integrity Test (PIT)
mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL)
mengacu pada ASTM D6760-16.
6) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4
dari Spesifikasi ini.
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 55
RKS
7) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan tidak boleh melampaui
75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih melampaui 20
mm per meter (yaitu 1 per 50).
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus tidak boleh melampaui
0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui 0,0007 dari panjang total
tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus 0% sampai + 5% dari diameter nominal
pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka Penyedia Jasa
harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan
dengan biaya sendiri.
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan tidak
sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau dipancang di bawah
elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, harus
diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan dikerjakan
atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi berikut ini :
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan tiang pancang baru
atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang cacat atau pendek.
Perpanjangan tiang pancang dengan cara penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di
bagian lain dari Seksi ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana mestinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
TIANG PANCANG BETON PRACETAK
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang diperlukan
sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan tanpa
kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-sudut yang ditumpulkan. Pipa
pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan bilamana panjang tiang yang diperlukan
melebihi dari biasanya atau sesuai dengan Gambar.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibatpengangkatan,
penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan yang terjadi akibat
pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh kurang dari yang
dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las listrik, kemudian
daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat sebagaimana yang
disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan tiang pancang sampai
metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Perlindungan cat
anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan pada daerah mulai 20 cm di atas pelat
sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung pada daerah kering.
3) Perpanjangan Tiang Pancang
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 56
RKS
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan tumpang
tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong hingga baja
tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 kali diameter tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja tulangan
yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan diperpanjang. Baja
spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2 kali lingkaran penuh dan baja
tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih minimum 40 kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi jatuh
pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan lepas
atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai merata dan diberi adukan semen yang tipis.
Mutu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan mutu beton tiang
pancang yang akan disambung. Mutu beton yang digunakan harus sama dengan mutu tiang
pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan
tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah beton mencapai
kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang pancang harus dirawat dan
dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan disambung. Bilamana tiang
pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan, kepala tiang pancang direncanakan
tertanam dalam balok kepala tiang (pile cap), maka perpanjangan baja tulangan yang
diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam
Gambar, maka panjang tumpang tindih baja tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk
tulangan memanjang, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu, kerikil
kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat merusak ujung
tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang. Untuk tanah liat
atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung sepatu harus
sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian tiang pancang ini masih dalam
batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus ditentukan dari
hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan dirawat
dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut. Tiang pancang tersebut dapat
dipindahkan bilamana pengujian kuat tekan menunjukkan suatu nilai kekuatan rata-rata yang
mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada tiang pancang pada saat
dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan Dikalikan dengan faktor
keamanan, semuanya harus berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Ruas tiang
pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka pendukung, harus
diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.3). Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum
berumur paling sedikit 28 hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan. Acuan
samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah beton mencapai
kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak boleh digeser dalam
waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton, atau setelah beton mencapai kekuatan
minimum yang disyaratkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7 hari setelah pengecoran atau sampai beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan dengan mempertahankan tiang pancang dalam
kondisi basah selama jangka waktu tersebut. Selama operasi pengangkatan, tiang pancang
harus didukung pada titik seperempat panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Bilamana tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang
daripada panjang yang disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan
menggunakan baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang
pancang dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar. Setiap tiang
harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas di dekat kepala
tiang pancang.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan atas
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 57
RKS
penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan perlindungan sebelum
pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala Tiang Pancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang tertinggal
akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai 100 mm atau
sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang sehingga
dapat diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Untuk tiang
pancang beton pratekan, panjang kawat prategang yang tertinggal setelah pengupasan harus
dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100 mm. Pengankuran ini harus
dilengkapi, jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke dalam bagian atas tiang pancang.
Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan dengan baja tulangan lunak yang di cor ke
dalam bagian atas dari tiang pancang pada saat pembuatan. Pengupasan tiang pancang beton
harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya
pada sisa tiang pancang. Setiap beton yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki
dengan beton baru yang direkatkan sebagaimana mestinya dengan beton yang lama. Sisa
bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak perlu
diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak (bertulang atau
pratekan) dan tiang pancang baja harus diukur dalam meter panjang dari tiang pancang yang
disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis
dan panjang yang diukur adalah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
disediakan sesuai dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik
di lapangan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang dibayar untuk
penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut off level). Tidak ada
pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang tidak
terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan dibayar, termasuk panjang tiang uji dan
tiang tarik yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak termasuk panjang yang
disediakan menurut pendapat Penyedia Jasa. Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia
Jasa, termasuk tiang uji tidak diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima
sebelumnya oleh Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan, dan akan
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari tempat pekerjaan atau
dibuang dengan cara lain. Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang
perpanjangan akan dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, acuan tidak akan diukur untuk
pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari yang
diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudahkan pemancangan,
maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus dibongkar agar supaya batang baja
tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam struktur yang mengikatnya.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pasir yang digunakan sebagai bahan isian tiang pancang
pipa baja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton SCC sebagai isian tiang
pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja tulangan dibayar sesuai Seksi 7.3.
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai jumlah meter
panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam struktur yang telah selesai,
termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan anti karat pada daerah sambungan
tiang tersebut.Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang
pancang sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang seluruh
panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai permukaan tanah
untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke dalam tanah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyambungan,
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 58
RKS
perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja tulangan
atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau peralatan lainnya
yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga termasuk hilangnya selubung
(casing), semua tenaga kerja dan setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang
perlu dan biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.(M’Panjang)
KEGIATAN : PAGE
REHABILITASI PINTU AIR DAN NORMALISASI SUNGAI HANDIL BARU DARAT 59| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 November 2025 | Pengadaan Dan Pemasangan Sanpras Brimob Batalyon B Kota Samarinda (Apbd-P) | Kota Samarinda | Rp 2,000,000,000 |
| 23 May 2023 | Lanjutan Peningkatan Jalan Sukses Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang | Kota Samarinda | Rp 1,190,000,000 |
| 19 June 2025 | Pembangunan Puskesmas Bantuas Tahun 2025 | Kota Samarinda | Rp 849,400,000 |
| 25 October 2024 | Lapangan Serbaguna Desa Segihan (Apbd-P) | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 810,693,360 |
| 28 May 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Negeri 3 Kembang Janggut - Dak Fisik Smp | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 723,572,400 |
| 31 October 2023 | Pembangunan Sanpras Barak Denpal (Apbd-P) | Kota Samarinda | Rp 500,000,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Toilet (Jamban) Smp Negeri 3 Kembang Janggut - Dak Fisik Smp | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 400,000,000 |
| 28 May 2021 | Semenisasi Jl. M. Said Gg. Sukaramai 3 RT.33 Dan RT 34 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang | Kota Samarinda | Rp 385,000,000 |