| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0965561673741000 | - | - | |
| 0943784397728000 | - | - | |
| 0907616353626000 | - | - | |
| 0922207139626000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0019049477722000 | - | - | |
PT Bar Dwi Selaras | 00*8**7****44**0 | - | - |
CV El Barra Perkasa | 06*9**1****29**0 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0019772201728000 | Rp 8,449,822,975 | - | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - | - |
| 0031691819814000 | Rp 7,787,951,143 | 1.Vibrator Roller kapasitas yang di tawarkan 10 Ton ,setelah kita lakukan evaluasi terhadap Bukti invoice Pembelian Peralatan Bomag BW 219D-4 kapasitas Operating Weight 19050 Kg setara 19,05 Ton ,Kesimpulan antara kapasitas yang di tawarkan dengan bukti invoice pembelian tidak ada kesesuaian. 2. Alat Excavator kapasitas yang di tawarkan 0,93 M3 sedang di Dokumen pemilihan 100 HP ,artinya antara kapasitas alat yang di tawarkan tidak sesuai dengan dokumem pemilihan 3. untuk Syarat peralatan utama didalam dokumen : Wedge welding machine (Penyambung Geomembrane), sedangkan Peserta menyampaikan bukti sewa berupa kwitansi pembelian Mesin butt welding sdhs 160/63 (mesin penyambung pipa HDPE) ,Artinya tidak ada kesesuaian antara peralatan utama yg di tawarkan dengan Dokumen Pemilihan. 4. Pada Daftar Riwayat Pekerjaan untuk jabatan PELAKSANA an. NUR INDAH ROHANA untuk PT. PAKARESO MUDA KONSTRUKSINDO yang tidak ikut menawar pada paket tender yang dilaksanakan | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0021193313728000 | Rp 7,914,199,837 | 1. pada saat dilakukan klarifikasi, peserta tender tidak bisa menyampaikan bukti pengalaman personil / referensi 2. pada saat dilakukan klarifikasi surat perjanjian sewa peralatan anatara PT. BENGALON JAYA LESTARI dengan CV. WISHNU PUTRA berbeda dengan yang diupload dalam sistem SPSE | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | Rp 8,455,855,000 | peserta tidak menyampaikan/memiliki sertifikat standar dan tangkapan layar OSS KBLI yang dipersyaratkan dokumen pemilihan |
| 0902355106741000 | - | - | |
| 0748534849444000 | - | - | |
| 0020159562626000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0625001755728000 | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | |
| 0537039505728000 | - | - | |
| 0940829195741000 | - | - | |
| 0935694406728000 | - | - | |
| 0937963122728000 | - | - | |
CV Bumi Putra Bangsa | 00*6**9****41**0 | - | - |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0903070845741000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0940669112728000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penataan Bangunan Dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya,
Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan
Kawasan Strategis Lainnya
Paket Pekerjaan : Pembangunan TPA Loa Janan
.
Dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan TPA Loa Janan, Lingkup kegiatan
pekerjaan Pembangunan TPA Loa Janan, antara lain meliputi hal – hal sebagai berikut:
1) 1. Lingkup Pekerjaan Yang Utama :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja
B. PEKERJAAN SITE LANDFILL
1. Pembangunan Kolam Lindi
2. Pekerjaan Zona Landfill
C. PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG
1. Pembangunan Pos Jaga
2) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing , Perincian Penawaran (RAB),
Rencana Metode Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
(Kontrak). Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2) Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi / kebutuhan lapangan), sebagai syarat
utama tagihan I pelaksanaan pekerjaan
3) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala antara kontraktor
pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh konsultan
pengawas.
5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan atau unsur lain yang terkait.
6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
konstruksi.
7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh
konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK .
8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan)
kepada PPK.
10) Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk masa pemeliharaan
konstruksi.
11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
12) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
13) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
14) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3 Konstruksi
untuk pekerjaan ini (RK3K).
15) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
penerima pekerjaan.
16) Dalam hal penunjukkan sub kontraktor oleh penyedia, harus melalui ketentuan yang
berlaku dan diketahui oleh Konsultan Pengawas dan PPK , PPK melalui pertimbangan
konsulta n pengawas dapat membatalkan sub kontraktor yang sudah ditunjuk oleh
penyedia
17) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
18) Dalam masa pemeliharaa n semua bahan ya ng d igunakan, haru s diuji coba
sesua i fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
19) Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 6 (Bulan) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
20) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3). Yang telah di identifikasi bahaya dan resiko di tiap item
kegiatan yang akan dilaksanakan.