Belanja Jasa Konsultasi Non Konstruksi - Jasa Appraisal

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029172000
Status: Seleksi Gagal
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kulon Progo
Work Unit: Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 546,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 545,287,500
RUP Code: 56297644
Work Location: DPTR KP - Kulon Progo (Kab.)
Participants: 11
Applicants
0022652663541000-
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan
0025040197013000-
Kjpp Hari Utomo Dan Rekan
00*7**1****43**0-
0027002369609000-
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan
0210612180526000-
Kjpp Andi Tiffani Dan Rekan
08*8**3****08**0-
0401941398542000-
Kjpp Andi Tiffani Dan Rekan
08*8**3****42**1-
0022061741544000-
Kjpp Antonius Herutono Djasmanuddin Robby & Rekan
03*5**1****41**1-
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan
07*2**5****61**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
   Mendasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan
Tanah Kalurahan termasuk dalam pasal 37 ayat (2) bahwa “Dalam hal luasan Tanah
Kalurahan yang akan disewa lebih dari 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi),
                                                                        
Pemerintah Kalurahan menggunakan Penilai atau Penilai Publik untuk menentukan
besaran sewa.”. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggunakan sejumlah 391 obyek
sewa tanah Kalurahan, yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan pemerintah yang
                                                                        
berupa sekolah, fasilitas kesehatan, dan lain-lainnya. Adapun pembayaran obyek sewa
dimaksud dilaksanakan setiap tahun, dengan besaran sewa yang ditentukan 
berdasarkan penjanjian sewa oleh Pemerintah Kalurahan dan OPD pengguna. 
                                                                        
   Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 yang diamanatkan
bahwa luasan obyek sewa yang melebihi 1.500 m2 dalam penentuan harga sewanya
dinilai oleh Penilai atau penilai Publik maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada
tahun 2025, semua obyek sewa akan dilaksanakan penilaian oleh Jasa Penilai atau
                                                                        
Penilai Publik.                                                         
   Penilaian akan dilaksanakan pada seluruh obyek sewa Tanah Kalurahan sejumlah
391 lokasi, baik yang mempunyai luasan lebih 1.500 m2 atau yang mempunyai luasan
                                                                        
kurang dari 1,500 m2. Penilaian yang dilaksanakan untuk obyek sewa yang kurang dari
1.500 m2 dilakukan bertujuan agar hasil penilaiannya tersebut dapat digunakan
referensi bagi Pemerintah Kalurahan dalam hal penyusunan Peraturan Kalurahan
tentang tarif sewa Tanah Kalurahan. Harga sewa akan dinilai juga secara proyeksi
                                                                        
selama 20 tahun ke depan, hal tersebut dimaksudkan karena ijin gubernur dari
penggunaan tersebut mendasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 24
Tahun 2024, sewa oleh Instansi Pemerintah paling lama 20 tahun dan dapat
                                                                        
diperpanjang.                                                           
   Selanjutnya untuk mendapatkan hasil penilaian harga sewa sesuai dengan
ketentuan di atas, kegiatan penilaian tersebut harus dilaksanakan oleh jasa profesional
                                                                        
penilai yang mempunyai kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta
memiliki reputasi baik yang didukung sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga
ahli yang mempunyai pengalaman sebagai jasa penilai sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No.101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik.                     
                                                                        
Maksud utama dalam pengadaan jasa Penilai (appraisal) adalah melaksanakan
pengadaan jasa penilai                                                  
Tujuan utama penugasan Konsultan Penilai adalah melaksanakan pekerjaan penilaian
                                                                        
harga sewa Tanah Kalurahan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per
meter persegi per bidang dengan proyeksi penialaian selama 20 tahun, pada obyek
Tanah Kalurahan yang dipergunakan oleh semua OPD Kabupaten Kulon Progo. 
                                                                        
Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya hasil penilaian harga sewa Tanah Kalurahan
                                                                        
per meter persegi pada obyek yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per
meter persegi per bidang dengan proyeksi penilaian selama 20 tahun ke depan, pada
obyek Tanah Kalurahan yang dipergunakan oleh semua OPD Kabupaten Kulon Progo.