| 0022652663541000 | - | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - |
Kjpp Hari Utomo Dan Rekan | 00*7**1****43**0 | - |
| 0027002369609000 | - | |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - |
Kjpp Andi Tiffani Dan Rekan | 08*8**3****08**0 | - |
| 0401941398542000 | - | |
Kjpp Andi Tiffani Dan Rekan | 08*8**3****42**1 | - |
| 0022061741544000 | - | |
Kjpp Antonius Herutono Djasmanuddin Robby & Rekan | 03*5**1****41**1 | - |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Mendasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan
Tanah Kalurahan termasuk dalam pasal 37 ayat (2) bahwa “Dalam hal luasan Tanah
Kalurahan yang akan disewa lebih dari 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi),
Pemerintah Kalurahan menggunakan Penilai atau Penilai Publik untuk menentukan
besaran sewa.”. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggunakan sejumlah 391 obyek
sewa tanah Kalurahan, yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan pemerintah yang
berupa sekolah, fasilitas kesehatan, dan lain-lainnya. Adapun pembayaran obyek sewa
dimaksud dilaksanakan setiap tahun, dengan besaran sewa yang ditentukan
berdasarkan penjanjian sewa oleh Pemerintah Kalurahan dan OPD pengguna.
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 yang diamanatkan
bahwa luasan obyek sewa yang melebihi 1.500 m2 dalam penentuan harga sewanya
dinilai oleh Penilai atau penilai Publik maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada
tahun 2025, semua obyek sewa akan dilaksanakan penilaian oleh Jasa Penilai atau
Penilai Publik.
Penilaian akan dilaksanakan pada seluruh obyek sewa Tanah Kalurahan sejumlah
391 lokasi, baik yang mempunyai luasan lebih 1.500 m2 atau yang mempunyai luasan
kurang dari 1,500 m2. Penilaian yang dilaksanakan untuk obyek sewa yang kurang dari
1.500 m2 dilakukan bertujuan agar hasil penilaiannya tersebut dapat digunakan
referensi bagi Pemerintah Kalurahan dalam hal penyusunan Peraturan Kalurahan
tentang tarif sewa Tanah Kalurahan. Harga sewa akan dinilai juga secara proyeksi
selama 20 tahun ke depan, hal tersebut dimaksudkan karena ijin gubernur dari
penggunaan tersebut mendasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 24
Tahun 2024, sewa oleh Instansi Pemerintah paling lama 20 tahun dan dapat
diperpanjang.
Selanjutnya untuk mendapatkan hasil penilaian harga sewa sesuai dengan
ketentuan di atas, kegiatan penilaian tersebut harus dilaksanakan oleh jasa profesional
penilai yang mempunyai kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta
memiliki reputasi baik yang didukung sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga
ahli yang mempunyai pengalaman sebagai jasa penilai sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No.101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik.
Maksud utama dalam pengadaan jasa Penilai (appraisal) adalah melaksanakan
pengadaan jasa penilai
Tujuan utama penugasan Konsultan Penilai adalah melaksanakan pekerjaan penilaian
harga sewa Tanah Kalurahan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per
meter persegi per bidang dengan proyeksi penialaian selama 20 tahun, pada obyek
Tanah Kalurahan yang dipergunakan oleh semua OPD Kabupaten Kulon Progo.
Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya hasil penilaian harga sewa Tanah Kalurahan
per meter persegi pada obyek yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per
meter persegi per bidang dengan proyeksi penilaian selama 20 tahun ke depan, pada
obyek Tanah Kalurahan yang dipergunakan oleh semua OPD Kabupaten Kulon Progo.