| Reason | |||
|---|---|---|---|
Kjpp Hari Utomo Dan Rekan | 00*7**1****43**0 | - | Beberapa sub skor yang didapatkan di bawah sub ambang batas yang disyaratkan. |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | Beberapa sub skor yang didapatkan di bawah sub ambang batas yang disyaratkan. |
| 0022652663541000 | - | Beberapa sub skor yang didapatkan di bawah sub ambang batas yang disyaratkan. | |
| 0867914285543000 | - | Beberapa sub skor yang didapatkan di bawah sub ambang batas yang disyaratkan. | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | Beberapa sub skor yang didapatkan di bawah sub ambang batas yang disyaratkan. |
Lex Medica And Partners | 01*7**0****42**0 | - | - |
| 0022398564651000 | - | - | |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - | - |
Kjpp Antonius Herutono Djasmanuddin Robby & Rekan | 03*5**1****41**1 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Mendasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan termasuk dalam pasal 37 ayat (2) bahwa “Dalam hal luasan Tanah Kalurahan yang akan disewa lebih dari 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), Pemerintah Kalurahan menggunakan Penilai atau Penilai Publik untuk menentukan besaran sewa.”. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggunakan sejumlah 391 obyek sewa tanah Kalurahan, yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan pemerintah yang berupa sekolah, fasilitas kesehatan, dan lain-lainnya. Adapun pembayaran obyek sewa dimaksud dilaksanakan setiap tahun, dengan besaran sewa yang ditentukan berdasarkan penjanjian sewa oleh Pemerintah Kalurahan dan OPD pengguna. Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 yang diamanatkan bahwa luasan obyek sewa yang melebihi 1.500 m2 dalam penentuan harga sewanya dinilai oleh Penilai atau penilai Publik maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2025, semua obyek sewa akan dilaksanakan penilaian oleh Jasa Penilai atau Penilai Publik. Penilaian akan dilaksanakan pada seluruh obyek sewa Tanah Kalurahan sejumlah 391 lokasi, baik yang mempunyai luasan lebih 1.500 m2 atau yang mempunyai luasan kurang dari 1,500 m2. Penilaian yang dilaksanakan untuk obyek sewa yang kurang dari 1.500 m2 dilakukan bertujuan agar hasil penilaiannya tersebut dapat digunakan referensi bagi Pemerintah Kalurahan dalam hal penyusunan Peraturan Kalurahan tentang tarif sewa Tanah Kalurahan. Harga sewa akan dinilai juga secara proyeksi selama 20 tahun ke depan, hal tersebut dimaksudkan karena ijin gubernur dari penggunaan tersebut mendasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, sewa oleh Instansi Pemerintah paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Selanjutnya untuk mendapatkan hasil penilaian harga sewa sesuai dengan ketentuan di atas, kegiatan penilaian tersebut harus dilaksanakan oleh jasa profesional penilai yang mempunyai kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta memiliki reputasi baik yang didukung sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga ahli yang mempunyai pengalaman sebagai jasa penilai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik. Maksud utama dalam pengadaan jasa Penilai (appraisal) adalah melaksanakan pengadaan jasa penilai Tujuan utama penugasan Konsultan Penilai adalah melaksanakan pekerjaan penilaian harga sewa Tanah Kalurahan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per meter persegi per bidang dengan proyeksi penialaian selama 20 tahun, pada obyek Tanah Kalurahan yang dipergunakan oleh semua OPD Kabupaten Kulon Progo. Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya hasil penilaian harga sewa Tanah Kalurahan per meter persegi pada obyek yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per meter persegi per bidang dengan proyeksi penilaian selama 20 tahun ke depan, pada obyek Tanah Kalurahan yang dipergunakan oleh semua OPD Kabupaten Kulon Progo.