| 0749710190438000 | Rp 630,252,714 | |
| 0804794725438000 | - | |
| 0025530114438000 | - | |
| 0766604052438000 | - | |
| 0804753614438000 | - | |
| 0027253996438000 | - | |
CV Lina Mandiri | 08*6**6****38**0 | - |
| 0825420573438000 | - |
Urain Pekerjaan SPAM Perdesaan
Peningkatan SPM JP- Uprting IPA/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering Desa Cikananga Kecamatan Garawangi
SATUAN KERJA :
SEKSI AIR AIR MINUM
BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN KUNINGAN
SUMBER DANA DAK ( DANA ALOKASI KHUSUS )
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan RE. Martadinata No. 528 Telp. / Fax. (0232) 871607 Kuningan
Uraian Pekerjaan Kontruksi
Satuan Kerja Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUAPTEN KUNINGAN POVINSI JAWA BARAT
PENGGUNA ANGGARAN : PURWADI HASAN DARSONO, S.Hut,M.Sc.
SEKRETARIS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUAN
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA : HANDRY CHALVIAN ST., M.Si
NAMA PPK : DIDI ROSADI., SE., ST., MM
Nama Paket Kegiatan : Peningkatan SPM JP- Uprting IPA/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering Desa Cikananga Kecamatan
Garawangi
Lokasi Paket Kegiatan : Desa Cikananga Kecamatan Garawangi
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum ;
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 18/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 15/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur ;
2. Gambaran Umum
1) Air merupakan salah satu sumber ekonomi yang dimiliki Kuningan karena jumlahnya yang
relatif melimpah sehingga dalam rangka otonomi daerah saat ini kelebihannya merupakan
sumber PAD yang cukup signifikan. Terdapat 3 potensi sumber air yang dimiliki Kabupaten
Kuningan yaitu air permukaan, air tanah dan mata air.
2) Potensi air tanah yang dimiliki Kabupaten Kuningan juga cukup melimpah. Sebanyak 132
pengguna baik perorangan/ perusahaan/industri telah memanfaatkan air bawah tanah
dimana ± 23% nya telah memiliki Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) dengan debit rata-rata
1.286,56 m3/hari. Sumber air tersebut telah dimanfaatkan untuk mengairi lahan irigasi
teknis dengan luas lahan basah mencapai 29.839 Ha dan untuk kebutuhan air bersih
terutama yang berasal dari sumber mata air.
3) Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
merencanakan pembangunan infrastruktur berupa Pengadaan Prasarana Dan Sarana Air
Minum Perdesan di wilayah administrasi Kabupaten Kuningan. Pengadaan Prasarana Dan
Sarana Air Minum Perdesan bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan akses air minum
kepada masyarakat pedesaan;
4) Pembangunan Pekerjaan ini di mulai dari sumber air ( Bront Captering, Sumur Bor ),
pemasangan jalur pipa primer ( Pipa Induk ), Bangunan Penampung Air ( Reservoir ) Jalur
pipa distribusi dan unit pelayanan air minum Sambungan Rumah ( SR ) sebagai alat
kontrol pengguna air Masyarakat yang memanpaatkan air tersebut. ( Pekerjaan ini di
mualai dari hulu sampai hilir dan pelayanan kepada masyarakat )
4. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah menyusun kebijakan dan strategi pembangunan pelayanan Air
Minum dan Tujuan secara umum adalah meningkatkan akses pelayanan Air Minum bagi
masyarakat miskin perdesaan dan perkotaan, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat
dengan membangun / menyediakan prasarana dan sarana Air Minum, dalam upaya pada
akhirnya bisa mencapai target 100 0 100
4. Output dan Outcome
Output dari Peningkatan SPM JP- Uprting IPA/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering Desa Cikananga Kecamatan Garawangi adalah: Tercapainya
pembagunan Sarana Prasarana Air Minum Perdesaan Desa Cikananga Kecamatan Garawangi
yang mampu meningkatkan cakupan pelayanan air Minum kepada masyarakat perdesaan.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini adalah masyarakat perdesaan sebagai pengguna
prasarana dan sarana air minum dalam penyelenggaraan SPAM.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara kontrak, yaitu dilakukan oleh peyedia, melalui pelelangan
Secara tender yang diseleksi oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kuningan Adapun
pelaksanaannya mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Tahapan yang harus dilalui untuk terbangunnya prasarana air minum perdesaan antara
lain : melakukan “Survey Lapangan” bedasarkan usulan Kepala Desa untuk bantuan air
minum perdesaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan memalalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, aspek yang ditinjau dari survey lapangan
meliputi : potensi sumber air (mata air/air permukaan/air bawah permukaan), topografi
desa, kualitas dan kuantitas air baku dan kebutuhan lainnya.
Tahapan “Penyusunan Perencanaan” dilakukan setelah tahapan survey lapangan dan
tahapan pengukuran serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berikut Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
o
o Waktu Kegiatan
Perkiraan waktu mulai pelaksanaan pengadaan pada bulan ke 6 (bulan Juni 2023 )
Pelaksanaan Kegiatan pada bulan ke-7 (bulan Juli 2023 )
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Peningkatan SPM JP- Uprting IPA/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering Desa Cikananga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan
Provinsi Jawa Barat.
D. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan berlangsung selama 120 ( Seratus Dua
Puluh ) Hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)hari
kalender.
E. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan adalah Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2023
F. Anggaran Biaya
Jumlah pagu anggaran Peningkatan SPM JP- Uprting IPA/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering Desa Cikananga Kecamatan Garawangi biaya sebesar Rp. 658.000.000,-
Kuningan, Juni 2023,
Pejabat Pembuat Komitmen
Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda ( Sub Koordinator Air Minum )
Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan
DIDI ROSADI, SE., ST., MM
NIP. 19811007 200901 1 002