| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0731984027438000 | Rp 900,999,473 | - | |
| 0703511899003000 | - | - | |
| 0634684716409000 | - | - | |
| 0019128461438000 | Rp 961,648,475 | Menyampaikan Dokumen Tidak Benar dan Tanpa Seijin Pemilik, dimana berdasarkan Hasil Klarifikasi Tenaga Petugas K3 Kontruksi yang ditawarkan tidak benar, yang bersangkutan tidak merasa memberikan ijin dan telah ada kesepakan dengan CV. MEGA KENCANA untuk menjadi Tenaga Petugas K3 Kontruksi pada Paket Tender yang sedang diikuti yaitu Pembangunan Ruang Pertemuan Gedung Kejaksaan Kuningan. Perlu diketahui Tenaga Teknis yang ditawarkan saat ini sudah menjadi Tenaga Tetap pada Salah satu BUMN dan saat ini sedang bertugas di Kota Medan Sumatera Utara. | |
CV Santi Jaya Barokah | 09*4**5****38**0 | Rp 892,689,920 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana yang dipersyaratkan BG004 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Komersial) atau BG002 (Kontruksi Gedung Perkantoran) |
| 0402802243443000 | Rp 915,306,645 | Menyampaikan Dokumen (daftar riwayat Pengalaman Kerja) Tidak benar, Pengalaman Tenaga Teknis Bangunan Gedung yang disampaikan Pengalaman kerja Tahun 2021 Paket pekerjaan Rehabilitasi Rumah Penduduk Kabupaten Majalengka pada Dinas Binamarga dan Ciptakarya Kab. Majalengka dengan Pelaksana pekerjaan CV. ALAM MEKAR Berdasarkan hasil Klarifikasi dan Komfirmasi pada Sistem SPSE, ke UKPBJ, ke DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, maupun ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kab. Majalengka, Bahwa di Kabupaten Majalengka Tahun 2021 Tidak ada Paket Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Penduduk Kabupaten Majalengka dengan Pelaksana pekerjaan CV. ALAM MEKAR. Dan perlu diketahui bahwa sesuai PERATURAN BUPATI MAJALENGKA 110 TAHUN 2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA. Dan PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 69 TAHUN 2021 TANGGAL 30 DESEMBER 2021, TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DANFUNGSI DINAS DAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA, untuk Tahun 2021 di Kabupaten Majalengka Tidak ada DINAS BINAMARGA DAN CIPTAKARYA Adanya DlNAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG dan DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKlMAN DAN PERTANAHAN. | |
| 0947483681414000 | Rp 941,312,943 | Personil Tenaga Teknis Bangunan Gedung yang ditawarkan tidak memiliki Kompetensi (pengalaman Kerja), karena Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi dari Pemberi Kerja sebagaimana Dokumen Pemilihan pada IKP terkait Evaluasi Dokumen Penawaran/Teknis, disebutkan : • Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. • Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. • Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman | |
| 0012418232438000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
CV Merdeka Sakti | 08*8**5****21**0 | - | - |
CV Hazza Makmur | 06*4**8****38**0 | - | - |
| 0922908884423000 | - | - | |
CV Binangkit Bagja Rahayu | 06*7**5****42**0 | - | - |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0413095662409000 | - | - | |
| 0011483575438000 | - | - | |
| 0703606269426000 | - | - | |
| 0016072233438000 | - | - |
2
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan
Kejaksaan Negeri Kuningan
Tahun Anggaran 2023
1. Pendahuluan 1.1. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
serta diawasi dalam pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.;
1.2. Setiap bangunan gedung pemerintah harus dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kelayakan kriteria
teknis, mutu, biaya dan administratif;
1.3. Pemberi jasa konstruksi di Instansi pemerintah perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
pekerjaan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
1.4. Penyediaan pekerjaan konstruksi pada
LPembangunan Gedung Pertemuan Kejaksaan Negeri
Kuningan yang diadakan melalui Tender
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2021 beserta
petunjuk teknisnya);
2. Dasar Hukum 2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
dan Konstruksi;
Landasan
2.2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Kerja
Gedung;
2.3.
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
3
2.5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
2.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Latar Kabupaten Kuningan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki
Belakang potensi strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun
letak geografinya serta kemampuan Pemerintahannya dalam
mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di
daerah saat ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk
daerah setempat pemerataannya baik dalam pembangunan
infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga. Seiring dengan
perkembangan pertumbuhan penduduk dan kemajuan kota telah
dirasakan oleh masyarakat atas manfaat yang telah dicapai oleh
Pemerintah Khususnya Kabupaten Kuningan, hal ini dapat dibuktikan
melalui peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas hal tersebut kiranya
Pemerintah membutuhkan fasilitas Pembangunan Gedung
pertemuan Kejaksaan Negeri Kuningan agar lebih teratur, tertata, dan
optimaldalam jajaran organisasi kepemerintahan. Untuk Lanjutan
Pembangunan Gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Kuningan
dengan semuakebutuhannya agar lebih
dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
4. Tahapan 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan
3 PEKERJAAN PONDASI
4 PEKERJAAN BETON
5 PEKERJAAN DINDING
6 PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA
7.PEKERJAAN KONTRUKSI KUDA - KUDA
8. PEKERJAAN TAMPAK DEPAN
9. PEKERJAAN RUANG LOBY
10. PEKERJAAN RUANG RAPAT KAJARI
11. PEKERJAAN PENGECATAN
12. PEKERJAAN LAIN - LAIN
4. Maksud Maksud dan tujuan
Dan Tujuan Adapun maksud dari pekerjaan Pembangunan Gedung
Pertemuan Kejaksaan Negeri Kuningan adalah Terciptanya
penataan ruang serbaguna dalam lingkungan kantor kejaksaan
sebagai bentuk pelayanan dengan Kemitraan dengan masyarakat
5. Sumber
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
Negeri
Dana Dan Pembangunan Gedung Pertemuan Kejaksaan
Perkiraan
KuninganTahun Anggaran 202 berasal dari APBD melalui DPA
3
Biaya
DinasPekerjaanUmum dan Tata Ruang Kab. Kuningan Tahun
Anggaran202 .
3
b. Total pagu anggaran untuk Pembangunan Gedung
Pertemuan Kejaksaan Negeri Kuningan tahun 2023 sebesar
Rp 992.210.000,-dengan cara kontrak Gabungan Lumsum dan
Hargasatuan.
6. Jangka 90 (Sembilan puluh) hari kalender dimulai sejaktanggal Surat
Waktu PerintahMulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Pelaksanaan
Pekerjaan
7. Nama dan 1. Nama Institusi :
Organisasi
Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Kuningan
Pejabat
2. Nama Pekerjaan :
Pembuat
Komitmen
Pembangunan Gedung Pertemuan Kejaksaan Negeri Kuningan
3. Lokasi Satuan Kerja :
Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan
Kuningan, 5 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
LULU ZAKIAH, ST., MT
NIP. 19701207 199803 2 004