| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015555477429000 | Rp 265,204,031 | 92.51 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 271,003,170 | 91.78 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | Rp 275,905,541 | 74.62 | - |
PT Idisi Multi Mandiri | 06*9**5****45**0 | - | - | Kualifikasi Perusahaan Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0416574572216000 | - | - | Tidak menghadiri / memenuhi Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak menghadiri / memenuhi Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan | |
| 0012107470429000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0764494357438000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak menghadiri / memenuhi Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan | |
| 0828033316424000 | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - |
PT Mekar Engineering Consultant | 05*3**0****03**0 | - | - | - |
| 0031783004015000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN Biaya JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
LANJUTANPENYELESAIAN GEDUNG SETDA KAB.
KUNINGAN
1
Uraian Pendahuluan
1. Pendahuluan 1.1. Setiap pembangunan gedung pemerintah harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, sehingga tujuan dan fungsi pembangunan tersebut
dapat terpenuhi, handal dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur pada umumnya sesuai dengan budaya yang berlaku;
1.2. Dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung pemerintah
harus mendapat pengawasan dengan baik,sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan secara layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi;
1.3. Keberadaan penyedia jasa Konsultansi Pengawasan diperlukan untuk
memberikan arahan dan pengawasan secara baik dan menyeluruh
kepada penyedia Jasa Konstruksi dalam pembangunan gedung
pemerintah, sehingga mampu menghasilkan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata-laku
professional;
1.4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa Konsultansi
Pengawasan perlu dipersiapkan secara matang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan, sehingga tepat dalam pemilihan penyedia
jasa Konsultansi Pengawasan yang mampu mewujudkan
profesionalisme pengelolaan pengawasan terhadap pembangunan;
1.5. Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Setda Kab. Kuningan diadakan melalui Pengadaan Langsung sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan hal yang cukup
2. Latar Belakang
penting untuk dilaksanakan guna memperoleh hasil yang optimal dari desain
yang telah ditetapkan.
Pemerintah melaksanakan kebijakan dengan menyediakan konsultan
supervisi yang akan bertindak sebagai wakil direksi teknik sehingga akan
rnendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka tanggung jawab
Pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, sangat
terkait dengan tugas dalam menetapkan kebijakan mutu serta menetapkan
sasaran mutu. Dalam mengantisipasi hal tersebut, maka sangatlah penting
pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada setiap tahapan untuk menjamin
keberhasilan dan mutu pekerjaan keterkaitannya dengan kegiatan ini, maka
digunakan jasa konsultansi Pengawasan (supervisi).
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, konsultansi Pengawasan
(supervisi) terikat pada metode dan standar yang berlaku dalam lingkungan
secara khusus dan secara umum pada metode danstandar yang diakui di
Indonesia.
Membantu pengguna jasa dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Lanjutan Penyelesaian Gedung Setda Kab.
Kuningan untuk kegiatan:
- Lanjutan Penyelesaian Gedung Setda
agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan ketentuan yang ada.
3. Maksud dan 3.1. Maksud
Tujuan
Pekerjaan Konsultansi Pengawasan dimaksudkan untuk
memberikan dukungan teknis pengawasan bagi keberhasilan
pelaksanaan pembangunan konstruksi Lanjutan Penyelesaian
Gedung Setda, sesuai dengan standar yang berlaku, antara lain
dengan menetapkan strategi dan metoda pelaksanaan yang
mencakup rekayasa dan pelaksanaan pengawasan dalam bentuk
pengawasan mulai dari awal pembangunan sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan.
3.2. Tujuan
3.2.1. Terselenggaranya pengendalian waktu, biaya, material dan
tenaga untuk pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
Penyelesaian Gedung Setda
3.2.2. Terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
fisik Lanjutan Penyelesaian Gedung Setda mulai dari awal
pembangunan sampai dengan dengan Serah Terima
Pekerjaan.
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
4. Sasaran
Pengawasan dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi tahap pelaksanaan konstruksi dari pekerjaan pengawasan
yang dilaksanakan oleh Konsultan sesuai Norma, Standar, Pedoman,
Manual (NSPM) yang berlaku.
Kab. Kuningan – Jawa Barat
5. Lokasi
Kegiatan
6. Sumber Kegiatan Biaya Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Penyelesaian
Pendanaan
GedungSetda Kab. Kuningan ini dibiayai dari dana APBD Tahun
Anggaran2024 dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 280.000.000,00
(Terbilang :Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
7. Jangka Waktu 4 bulan / 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
Pelaksanaan
8. Nama dan 1. Nama Institusi:
Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Pejabat
Pembuat
2. Nama Pekerjaan:
Komitmen
Jasa Biaya jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Penyelesaian
GedungSetda Kab. Kuningan
3. Lokasi Satuan Kerja:
Jalan R.E. Martadinata No. 530 Kab. Kuningan
4. Pemberi Tugas:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
9. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
Kegiatan
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
Tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara
terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis besar adalah
sebagai berikut :
a Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planing yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola Proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
b Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
1) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
2) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
3) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
4) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat disampaikan
langsung kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada Pengelola Kegiatan.
c Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua
kali dalam sebulan, dengan Kuasa Pengguna Anggaran,
Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirim kepada semua pihak yang bersamgkutan serta
sudah diterima paling lambat satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
d Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis dan administrasi dan
teknis teknologis kepada Kuasa Pengguna Anggaran,
mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian – bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dibanding dengan jadwal yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan gambar konstruksi yang dibuat
oleh pemborong (Soft Drawings).
e Dokumen
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
serta penambahan atau pengurangan – pengurangan
pekerjaan guna pembayaran.
3) Menyiapkan formulir, laporan mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua
serta formullir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan serta keperluan
pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
Kuningan, 22 Pebruari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Kuningan
Handry Chalvian, ST., M. Si
Nip. 19760614 200604 1 014