URAIAN SINGKAT
KEGIATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
PEKERJAAN BELANJA PENYEDIAAN HARDWARE DAN SOFTWARE
PENUNJANG ALAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KUNINGAN
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
PEKERJAAN BELANJA PENYEDIAAN HARDWARE DAN SOFTWARE
PENUNJANG ALAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor 61 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Dinas Perhubungan memiliki fungsi utama
dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan, melakukan evaluasi dan
pelaporan, serta melaksanakan administrasi dan fungsi lainnya dalam lingkup
perhubungan yang diberikan oleh Bupati.
Salah satu fungsi yang dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah penyelenggaraan kegiatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Untuk menunjang pelaksanaan fungsi tersebut, diperlukan dukungan
sarana dan prasarana berupa perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak
(software).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pengujian
kendaraan bermotor di Kabupaten Kuningan, melalui Pekerjaan Belanja Penyediaan
Hardware dan Software Penunjang Alat Pengujian Kendaraan Bermotor. Dengan adanya
sistem yang terintegrasi secara nasional, diharapkan pelayanan pengujian kendaraan
bermotor dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, serta meningkatkan
kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji kelaikan kendaraan secara
berkala.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kelaikan
operasional kendaraan bermotor, serta mendukung pelayanan pengujian yang lebih
efektif, efisien, dan transparan. Diharapkan masyarakat lebih patuh pada kewajiban uji
kendaraan berkala, dan proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor
ini adalah:
Meningkatkan keselamatan dan kelaikan kendaraan: Dengan memastikan kendaraan
menjalani uji kelaikan secara berkala.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pengujian: Melalui sistem penunjang
alat pengujian kendaraan bermotor.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Karena semua hasil pengujian tercatat
di database.
Meningkatkan kepatuhan masyarakat: Dengan adanya sistem yang jelas dan mudah
diakses, masyarakat diharapkan lebih sadar untuk melakukan uji kendaraan secara
berkala.
C. Target/Sasaran
1. Keluaran (Output)
Jumlah Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang Tersedia
2. Hasil (Outcomes)
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
3. Kelompok Sasaran
Tersedianya Alat Uji Kendaraan Bermotor yang terdapat pada UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
2. Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan
3. Pengguna Anggaran (PA) : Drs. LAKSONO DWI PUTRANTO, M.Si.
4. Alamat Pengguna Anggran (PA) : Jl. Muhammad Yamin No. 16 Kedungarum Kuningan
5. PPK : ALFIEN FADILAH, S.H.
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kuningan paket pekerjaan Belanja Penyediaan Hardware dan Software Penunjang Alat
Pengujian Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 124.345.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta
Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
F. Estimasi Biaya Kegiatan
Berdasarkan hasil Rencana Kerja Anggaran, besaran nilai pengadaan hardware
serta kebutuhan kelengkapan lainnya dibutuhkan dana sebesar Rp. 124.345.000,- (Seratus
Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
G. Jenis Kontrak
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Penyediaan Hardware dan Software
Penunjang Alat Pengujian Kendaraan Bermotor, jenis kontrak yang akan diterapkan
adalah kontrak lumpsum. Kontrak ini dipilih karena pekerjaan yang akan dilakukan
memiliki lingkup yang jelas, jumlah barang yang pasti, dan spesifikasi teknis yang
terdefinisi dengan baik. Penggunaan kontrak lumpsum diharapkan dapat mempermudah
pengelolaan anggaran dan memastikan kepastian biaya bagi kedua belah pihak, yaitu
pemberi kerja (instansi yang mengadakan pengadaan) dan penyedia barang/jasa.
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1. Rencana Jadwal Persiapan Pengadaan
Persiapan pengadaan untuk pekerjaan Belanja Penyediaan Hardware dan Software
Penunjang Alat Pengujian Kendaraan Bermotor direncanakan akan berlangsung pada
bulan Mei 2025. Selama periode ini, beberapa aktivitas utama yang akan dilakukan
meliputi:
Penyusunan Dokumen Pengadaan: Pembuatan dan penyusunan dokumen pengadaan,
termasuk spesifikasi teknis, persyaratan kontrak, dan daftar barang yang akan dibeli.
Proses Tender atau Pemilihan Penyedia: Melakukan proses seleksi penyedia barang
dan jasa melalui prosedur tender atau pemilihan penyedia yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Persiapan Administrasi: Pengurusan administrasi terkait anggaran, persetujuan dari
pihak berwenang, serta penyelesaian hal-hal administratif lainnya yang diperlukan
untuk memulai pelaksanaan pengadaan.
Seluruh kegiatan persiapan ini akan diselesaikan pada bulan April 2025 agar pekerjaan
dapat segera dimulai dengan lancar.
2. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Setelah proses persiapan pengadaan selesai, pelaksanaan pengadaan akan dimulai
dan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Periode pelaksanaan ini akan
mencakup langkah-langkah berikut:
Pengadaan Software dan Hardware:
Penyediaan software dan hardware sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras akan dilakukan dalam waktu yang
terencana, dengan pengiriman dan penginstalan yang dijadwalkan untuk memenuhi
tenggat waktu.
Instalasi dan Konfigurasi:
Selama periode ini, tim penyedia akan melaksanakan instalasi dan konfigurasi
software dan hardware yang telah disediakan, memastikan bahwa semuanya berfungsi
dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang ditentukan oleh pemberi kerja.
Pengujian dan Verifikasi Sistem:
Setelah instalasi selesai, pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa software dan
hardware dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan fungsional yang
telah ditetapkan. Pengujian ini akan meliputi uji coba terhadap seluruh sistem, mulai
dari software hingga hardware yang digunakan.
Pelatihan Pengguna:
Pada akhir periode 30 hari, penyedia akan memberikan pelatihan kepada pengguna
yang akan mengoperasikan sistem aplikasi. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan
bahwa seluruh staf yang terlibat dapat menggunakan sistem dengan efektif dan efisien.