PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan RE. Martadinata Nomor 528 Telepon / Faximile (0232) 876146
Kode Pos. 45557
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BAHAN / MATERIAL
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. I. PUTU BAGIASNA, MT.
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
SATKER / SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
NAMA PPK : TEDDY SUKMAJAYADI, ST., M.Si
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN LATASIR KELAS A (SS-A) WILAYAH 1 & 3
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BAHAN/MATERIAL
Pekerjaan : Pemeliharaan Rutin Jalan
1. LATAR BELAKANG : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan bahwa Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan
kewenangannya dari peraturan tersebut, penetapan status jalan kabupaten
merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2011 tentang tata cara Pemeliharaan dan Penilik Jalan, dimana
Pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi
pelayanan mantap serta Penilikan jalan adalah kegiatan pelaksanaan,
pengamatan,pemanfaatan jalan dan kondisi jalan setiap hari dan laporan
pengamatan serta usulan tindakan terhadap hasil pengamatan disampaikan
kepada penyelenggara jalan atau instansi yang ditunjuk.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 620/Kpts.DPUPR-
259/2018 tentang penetapan status ruas jalan kabupaten dan Standar
Operasional Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Nomor 660/582/PUTR tanggal
23 Maret 2020.
Dalam rangka membantu pelayanan publik khususnya pengadaan
jalan dan jembatan dan bangunan pelengkapnya, Dinas PUTR pada bidang
Bina Marga akan melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan
jembatan di ruas-ruas jalan kabupaten di wilayah kabupaten kuningan.
Program kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan merupakan
program swakelola tipe 1. Berdasarkan Perpres No. 16/2018, Swakelola Tipe
1 Dipilih apabila pekerjaan yang akan di-swakelola merupakan tugas dan
fungsi dari Perangkat Daerah yang bersangkutan. Perangkat Daerah yang
dimaksud adalah Satuan Kerja Dinas di Pemerintah Daerah dalam hal ini
Satuan yang dimaksud adalah Bidang Bina Marga pada Dinas PUTR
Kabupaten Kuningan.
Lokasi pekerjaan tersebar dibeberapa kecamatan diwilayah kabupaten
Kuningan.
Agar Program Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan berjalan baik
dan lancar, serta meningkatkan daya dukung, sehingga hasilnya sesuai
dengan yang direncanakan, perlu di buat Kerangka Acuan kerja (KAK)
sebagai arah dan tujuan.
Rencana penanganan konstruksi Jalan dan Jembatan tersebut
adalah pekerjaan pengadaan bahan/material berupa Hotmix, aspal, agregat
kasar, batu screen, pasir semen pc, dan bahan material lainnya. Sedangkan
untuk pelaksanaannya akan di lakukan oleh tim swakelola yang ditunjuk oleh
pejabat terkait.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Terpeliharanya jalan diwilayah kabupaten kuningan.
b. Tujuan
Untuk mempertahankan kondisi jalan sesuai dengan tingkat pelayanan
dan kemampuannya pada saat jalan tersebut selesai dibangun dan
dioperasikan sampai dengan tercapainya umur rencana yang telah
ditentukan.
1. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan :
PENGADAAN BAHAN/
MATERIAL
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kuningan
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Kuningan
c. PPK : TEDDY SUKMAJAYADI, ST., M.Si
d. PPTK : BUDI HERIYADI, ST., M.Si
2. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
BIAYA Rp. 151.404.000,00
## Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Ribu ##
Rupiah
3. RUANG LINGKUP, : a. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi pengadaan bahan/material :
LOKASI PEKERJAAN, - Terpeliharanya Jalan Kabupaten Kuningan
FASILITAS PENUNJANG
- Jenis pekerjaan : Pekerjaan Perkerasan Berbutir, Pekerjaan Perkerasan
Aspal dan Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan :
Tersebar
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Ruang
Rapat.
4. JANGKA WAKTU : Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 hari kalender
PELAKSANAAN terhitung sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan,
PEKERJAAN DAN
METODE
Jadwal Pelaksanaan :
PEMILIHAN PENYEDIA
Pelaksanaan Kegiatan :
1. Untuk pengadaan bahan / material Latasir Kelas A (SS-A) WIlayah 1 & 3
2. dan untuk pengadaan bahan material lainnya : Aspal, Batu splite, Batu Screen,
pasir pasang maupun pasir beton, dan bahan lainnya harga satuan ditiap zona
wilayah banyak perbedaan , maka metode Pemilihan penyedia dilakukan
dengan metode pengadaan langsung berdasarkan zona wilayah di sesuaikan
dengan ruas jalan yang dimaksud.
N o
1
2
3
4
.
P
S
S
P
e
P
u
e
m
K
r a
l a
N a
il ih
t P
k s a
m
a
e
n
a
n
s a
a
K e g i a
P e n y e
n a n ( S
a n K e g
t a
d ia
P
ia
n
)
t a n
S e p t e m b e r
T a
O
h u
k t
n
o b
2 0
e
2
r
5
N o v e m b e r
K e t e r a n g a n
5. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA :
- Jenis Izin Usaha : Perdagangan Besar Berbagai
Macam Material Bangunan /
Perdagangan Besar Bahan
Konstruksi Lainnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB) : 46638 / 46639
6. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
YANG DI HASILKAN konstruksi : terpeliharanya kondisi Jalan Kabupaten Kuningan.
7. SPESIFIKASI BARANG/ : - Terlampir
BAHAN MATERIAL
Kuningan, September 2025
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Kuningan
Selaku
Pengguna Anggaran
Ir. I. PUTU BAGIASNA, MT.
NIP. 19670112 199403 1 007