2
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Penataan 8 Kantor UPTD Wilayah
Tahun Anggaran 202
5
1. Pendahuluan 1.1. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
serta diawasi dalam pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.;
1.2. Setiap bangunan gedung pemerintah harus dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kelayakan kriteria
teknis, mutu, biaya dan administratif;
1.3. Pemberi jasa konstruksi di Instansi pemerintah perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
pekerjaan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
1.4. Penyediaan pekerjaan konstruksi pada Penataan 8 Kantor UPTD
Wilayah yang diadakan melaluiPengadaan langsung
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 beserta
petunjuk teknisnya);
2. Dasar Hukum 2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
dan Konstruksi;
Landasan
2.2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Kerja
Gedung;
2.3.
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
5
2.5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
2.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Latar Kabupaten Kuningan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki
Belakang potensi strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun
letak geografinya serta kemampuan Pemerintahannya dalam
mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di
daerah saat ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk
daerah setempat pemerataannya baik dalam pembangunan
infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga. Seiring dengan
perkembangan pertumbuhan penduduk dan kemajuan kota telah
dirasakan oleh masyarakat atas manfaat yang telah dicapai oleh
Pemerintah Khususnya Kabupaten Kuningan, hal ini dapat dibuktikan
melalui peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas hal tersebut kiranya
Pemerintah membutuhkan Penataan 8 Kantor UPTD Wilayah
agar lebih teratur, tertata, dan optimal dalam jajaran organisasi
kepemerintahan.Untuk Penataan 8 Kantor UPTD Wilayah dengan
semua kebutuhannya agar lebih
dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
4. Tahapan
Pekerjaan Pekerjaan Persiapan
Uptd Putr Wilayah Kadugede
Uptd Putr Wilayah Ciawigebang
Uptd Putr Wilayah Mandirancan
Uptd Putr Wilayah Kuningan
Uptd Putr Wilayah Garawangi
Uptd Putr Wilayah Subang
Uptd Putr Wilayah Luragung
Uptd Putr Wilayah Cilimus
Pekerjaan Lain Lain
.
4. Maksud Maksud dan tujuan
Dan Tujuan
6
Adapun maksud dari pekerjaan Penataan 8 Kantor UPTD
Wilayah adalah dalam upaya mewujudkan meningkatkan produktivitas,
efisiensi, dan kenyamanan kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan
ruang, mempermudah alur kerja, dan memperlancar Pelayanan.
5. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam Penataan 8 Kantor UPTD
Wilayah
6. Sumber
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Penataan
8 Kantor UPTD Wilayah Tahun Anggaran 2025 berasal dari APBD
Dana Dan
melalui DPA Dinas Pekerjaan Umumdan Tata Ruang Kab.
Perkiraan
Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Biaya
b. Total pagu anggaran untuk Penataan 8 Kantor UPTD Wilayah
tahun 2025 sebesar Rp .400.000.000,- dengan cara kontrak
Hargasatuan.
7. Lokasi
Pekerjaan
UPTD Cilimus, Mandirancan, Kuningan, Kadugede, Garawangi,
8. Jangka
Ciawigebang, Cibeureum dan Subang.
Waktu
50 (Lima Puluh ) hari kalender dimulai sejak
Pelaksanaan
tanggal SuratPerintah
Pekerjaan
Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
9. Nama dan 1. Nama Institusi :
Organisasi
Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Kuningan
Pejabat
Pembuat 2. Nama Pekerjaan :
Komitmen
Penataan 8 Kantor UPTD Wilayah
Kuningan, 6 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
HANDRY CHALVIAN, ST. M.Si
NIP. 19760614 200604 1 014