2
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Gapura Batas Tangkolo
Tahun Anggaran 202
5
1. Pendahuluan 1.1. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
serta diawasi dalam pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.;
1.2. Setiap bangunan gedung pemerintah harus dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kelayakan kriteria
teknis, mutu, biaya dan administratif;
1.3. Pemberi jasa konstruksi di Instansi pemerintah perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
pekerjaan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
1.4. Penyediaan pekerjaan konstruksi pada Rehabilitasi Gapura Batas
Tangkolo yang diadakan melaluiPengadaan langsung
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 beserta
petunjuk teknisnya);
2. Dasar Hukum 2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
dan Konstruksi;
Landasan
2.2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Kerja
Gedung;
2.3.
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
5
3. Latar Kabupaten Kuningan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki
Belakang potensi strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun
letak geografinya serta kemampuan Pemerintahannya dalam
mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di
daerah saat ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk
daerah setempat pemerataannya baik dalam pembangunan
infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga. Seiring dengan
perkembangan pertumbuhan penduduk dan kemajuan kota telah
dirasakan oleh masyarakat atas manfaat yang telah dicapai oleh
Pemerintah Khususnya Kabupaten Kuningan, hal ini dapat dibuktikan
melalui peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas hal tersebut kiranya
Pemerintah membutuhkan Rehabilitasi Gapura Batas Tangkolo
agar lebih teratur, tertata, dan optimal dalam jajaran organisasi
kepemerintahan.Untuk Rehabilitasi Gapura Batas Tangkolo dengan
semua kebutuhannya agar lebih
dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
4. Tahapan
Pekerjaan PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN DINDING
PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP DAN PENUTUP ATAP
PEKERJAAN PLAPOND
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN LAIN LAIN
.
4. Maksud Maksud dan tujuan
Dan Tujuan
6
Adapun maksud dari pekerjaan Rehabilitasi Gapura Batas
Tangkolo adalah dalam upaya mewujudkan Batas wilayah Kabupaten
kuningan
5. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam Rehabilitasi Gapura Batas
Tangkolo
6. Sumber
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
Rehabilitasi Gapura Batas Tangkolo Tahun Anggaran 2025
Dana Dan
berasal dari APBD melalui DPA Dinas Pekerjaan Umumdan Tata
Perkiraan
Ruang Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Biaya
b. Total pagu anggaran untuk Rehabilitasi Gapura Batas Tangkolo
tahun 2025 sebesar Rp .186.695.000,- dengan cara kontrak
Hargasatuan.
7. Lokasi
Pekerjaan
Desa Tangkolo Kecamatan Subang
8. Jangka
60 (Enam Puluh ) hari kalender dimulai sejak
Waktu
tanggal SuratPerintah
Pelaksanaan
Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Pekerjaan
9. Nama dan 1. Nama Institusi :
Organisasi
Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Kuningan
Pejabat
Pembuat 2. Nama Pekerjaan :
Komitmen
Rehabilitasi Gapura Batas Tangkolo
Kuningan, 6 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
HANDRY CHALVIAN, ST. M.Si
NIP. 19760614 200604 1 014| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 July 2023 | Penyediaan Psu Perumahan Relokasi Akibat Bencana Pembangunan Psu Bagi Korban Bancana Di Desa Randusari Kecamatan Cibeureum (Bkk Jabar) - Pembangunan Jalan Lingkungan Drainase | Kab. Kuningan | Rp 400,000,000 |