2
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Penataan Gedung BPKAD
Tahun Anggaran 202
5
1. Pendahuluan 1.1. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
serta diawasi dalam pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.;
1.2. Setiap bangunan gedung pemerintah harus dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kelayakan kriteria
teknis, mutu, biaya dan administratif;
1.3. Pemberi jasa konstruksi di Instansi pemerintah perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
pekerjaan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
1.4. Penyediaan pekerjaan konstruksi pada Penataan Gedung
BPKAD yang diadakan melaluiPengadaan langsung
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 beserta
petunjuk teknisnya);
2. Dasar Hukum 2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
dan Konstruksi;
Landasan
2.2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Kerja
Gedung;
2.3.
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
5
2.5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
2.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Latar Kabupaten Kuningan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki
Belakang potensi strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun
letak geografinya serta kemampuan Pemerintahannya dalam
mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di
daerah saat ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk
daerah setempat pemerataannya baik dalam pembangunan
infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga. Seiring dengan
perkembangan pertumbuhan penduduk dan kemajuan kota telah
dirasakan oleh masyarakat atas manfaat yang telah dicapai oleh
Pemerintah Khususnya Kabupaten Kuningan, hal ini dapat dibuktikan
melalui peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas hal tersebut kiranya
Pemerintah membutuhkan Penataan Gedung BPKAD agar
lebih teratur, tertata, dan optimal dalam jajaran organisasi
kepemerintahan.Untuk Penataan Gedung BPKAD dengan semua
kebutuhannya agar lebih
dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
4. Tahapan
Pekerjaan Pekerjaan Persiapan
PekerjaaGn edung Barat
PekerjaaLnantai bawah
PekerjaaLnantai Atas
PekerjaaKnaban
PekerjaaGn edung timur
PekerjaaSnanitasi
PekerjaaKnunci dan Kaca
PekerjaaPnengecetan
PekerjaaLnani Laiin
.
4. Maksud Maksud dan tujuan
Dan Tujuan
6
Adapun maksud dari pekerjaan Penataan Gedung BPKAD
adalah dalam upaya mewujudkan sarana yang memudahkan masyarakat
dalam melakukan Aktifitas perekonomian di Kabupaten kuningan
5. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam Penataan Gedung BPKAD
6. Sumber
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Penataan
Gedung BPKAD Tahun Anggaran 2025 berasal dari APBD melalui
Dana Dan
DPA Dinas Pekerjaan Umumdan Tata Ruang Kab. Kuningan
Perkiraan
Tahun Anggaran 2025.
Biaya
b. Total pagu anggaran untuk Penataan Gedung BPKAD tahun
2025 sebesar Rp .400.000.000,- dengan cara kontrak Harga
satuan.
7. Lokasi
Pekerjaan
Kel.Purwawinangun Kec.Kuningan
8. Jangka
45 (Empat Puluh Lima ) hari kalender dimulai
Waktu
sejak tanggal SuratPerintah
Pelaksanaan
Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Pekerjaan
9. Nama dan 1. Nama Institusi :
Organisasi
Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Kuningan
Pejabat
Pembuat 2. Nama Pekerjaan :
Komitmen
Penataan Gedung BPKAD
Kuningan, 6 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
HANDRY CHALVIAN, ST. M.Si
NIP. 19760614 200604 1 014